Sim Cak Bhabin Polrestabes Surabaya Masuk Pasar

Program Sat Lantas Surabaya ‘Sim Cak Bhabin’ Sasar Emak – emak di Pasar

SURABAYA, Liputan Terkini – Sat Lantas bersama Sat Binmas Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan program inovatif terbaru Polrestabes Surabaya Sim Cak Bhabin Spesial Emak-emak.

Bertempat di Pasar Baru Gununganyar, Jln. Gununganyar Timur, Kota Surabaya. Selasa (27/9/2022).

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman , S.H, S.I.K., M. Si di dampingi Kasat Binmas AKBP Herlina, SIK, MH, menyampaikan Sim Cak Bhabin kali ini menyasar Emak-emak yang ada di Pasar Gununganyar.

“Sim Cak Bhabin kali ini berada di Pasar Baru Gununganyar, Jln. Gununganyar, Kota Surabaya dengan menyasar Emak-emak”, terang Kasat Lantas.

Nampak antusias emak-emak mengikuti program Sim Cak Bhabin ini, itu membuktikan bahwa sebenarnya warga Kota Surabaya telah mempunyai kesadaran untuk taat aturan, yakni berupaya mengurus surat ijin mengemudi, tambahnya.

Sementara ibu-ibu salah satu pemohon menyampaikan bahwa dengan hadirnya Sim Cak Bhabin, semakin memudahkan bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM, khususnya ibu-ibu tidak harus meluangkan waktunya hingga berlama – lama untuk mendapatkan SIM, dengan hadirnya Sim Cak Bhabin di berbagai tempat, ibu – ibu bisa sambil memasak untuk urus SIM, pungkas ibu muda.*
(Red)

Program Sat Lantas Surabaya ‘Sim Cak Bhabin’ Sasar Emak – emak di Pasar

Program Sat Lantas Surabaya ‘Sim Cak Bhabin’ Sasar Emak – emak di Pasar

SURABAYA, Liputan Terkini – Sat Lantas bersama Sat Binmas Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan program inovatif terbaru Polrestabes Surabaya Sim Cak Bhabin Spesial Emak-emak.

Bertempat di Pasar Baru Gununganyar, Jln. Gununganyar Timur, Kota Surabaya. Selasa (27/9/2022).

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman , S.H, S.I.K., M. Si di dampingi Kasat Binmas AKBP Herlina, SIK, MH, menyampaikan Sim Cak Bhabin kali ini menyasar Emak-emak yang ada di Pasar Gununganyar.

“Sim Cak Bhabin kali ini berada di Pasar Baru Gununganyar, Jln. Gununganyar, Kota Surabaya dengan menyasar Emak-emak”, terang Kasat Lantas.

Nampak antusias emak-emak mengikuti program Sim Cak Bhabin ini, itu membuktikan bahwa sebenarnya warga Kota Surabaya telah mempunyai kesadaran untuk taat aturan, yakni berupaya mengurus surat ijin mengemudi, tambahnya.

Sementara ibu-ibu salah satu pemohon menyampaikan bahwa dengan hadirnya Sim Cak Bhabin, semakin memudahkan bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM, khususnya ibu-ibu tidak harus meluangkan waktunya hingga berlama – lama untuk mendapatkan SIM, dengan hadirnya Sim Cak Bhabin di berbagai tempat, ibu – ibu bisa sambil memasak untuk urus SIM, pungkas ibu muda.*
(Red)

Kapolres Bondowoso Laksanakan Yasinan dan Sholat Berjamaah, Guna Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan

Berita Polisi Bondowoso, Sebagai Wadah Silaturrahmi, Kapolres Bondowoso Gencarkan Yasinan dan Sholat Berjamaah yang dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis di Wisma Kapolres Bondowoso. 26/09 2022.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK bersama PJU Polres Bondowoso, Polsek jajaran wilayah hukum Polres Bondowoso beserta Bhabinkamtibmas.

Hal ini didorong dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dan memperkuat tali silaturahim bersama annggota Polres Bondowoso.

AKBP Wimboko, SIK merupakan sosok yang dikenal dekat dengan masyarakat ini mengatakan, “Kegiatan Yasinan dan Sholat Berjamaah bersama untuk memperkuat hubungan vertikal secara bersama-sama dan silaturahim horizontal sesama manusia bisa akrab dan kekeluargaan bersama di jajaran Polres Bondowoso,” ujarnya.

Masih kata orang nomer satu di jajaran Mapolres Bondowoso menyampaikan dalam Sholat berjamaah dan Yasinan bersama yang dilakukan oleh jajaran Polres Bondowoso memberikan ceramah/Edukasi kepada para anggotanya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara pendekatan langsung.

“Kami juga tekankan kepada seluruh anggota Polres Bondowoso untuk mengajak warga masyarakat dan para jamaah masjid untuk bersama-sama menangkal berita hoax, ujaran kebencian, adu domba, isu sara yang dapat memecah belah NKRI, ” tegas Kapolres Bondowoso.

“Untuk itu masyarakat turut serta untuk menjaga Harkamtibmas,” sebut Kapolres Bondowoso.

Dikesempatan tersebut juga, pesan pesan AKBP Wimboko, SIK yang disampaikan antara lain: berupa tertib berlalu lintas, jauhi narkoba, bijak menggunakan media sosial,Patuhi Protokoler Kesehatan (prokes), tingkatkan toleransi antar umat beragama, jauhi paham-paham radikal.

Selama Kegiatan berlangsung, Gerakan Shalat Berjamaah dan Yasinan bersama dengan PJU dan para Polsek jajaran wilayah hukum Polres Bondowoso berpesan kepada personil nya setiap datang ke tempat ibadah memberikan sarana kotak seperti jam dinding, sembako, masker dan lain sebagainya.

“Polres Bondowoso yang persisi siap amankan agenda Kamtibmas, tetap semangat dan teruslah berbuat baik,” tutup AKBP Wimboko, SIK.

(Humas Polres Bondowoso)

Kapolres Bondowoso memberikan support kepada Personil yang Sedang Dirawat di RS Bhayangkara

Berita Polisi Bondowoso, Disela-sela kepadatan aktivitasnya, Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK kembali menyempatkan waktunya untuk menjenguk anggotanya yang tengah jatuh sakit dan menjalani Opname di RS Bhayangkara Kota Bondowoso, Selasa 27/09 2022.

Kedatangan Kapolres Bondowoso yang diikuti oleh PJU Polres Bondowoso serta seluruh jajaran Polres Bondowoso ini pun disambut penuh hangat oleh anggotanya bersama pihak keluarga yang saat itu tengah mendampingi di ruang perawatan RS Bhayangkara.

Diakui AKBP Wimboko, SIK, apa yang dilakukannya itu merupakan bentuk perhatian serta tanggung jawab moril selaku pimpinan terhadap anggotanya yang sedang mengalami sakit, guna memberikan semangat dan motivasi untuk sembuh.

“Tetap semangat. Semoga lekas sembuh, dan dapat beraktivitas kembali bersama kami,” ujar Kapolres Bondowoso sambil menanyakan kondisi kesehatan anggotanya.

Ungkapan terima kasih pun tak luput disampaikan oleh personil yang terbaring sakit. “Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan Bapak Kapolres, meski ditengah kesibukannya masih ingin meluangkan waktu untuk membesuk kami,” ujarnya.

Kepedulian Kapolres Bondowoso yang menjenguk anggotanya merupakan implementasi dari salah satu tugas pokok Polri yakni melayani masyarakat, kepedulian tersebut juga merupakan hak muslim terhadap muslim lainnya untuk saling menjenguk diantara mereka yang sakit.

“Semoga para personil Polres Bondowoso yang saat ini dirawat di RS Bhayangkara bisa segera pulih kembali dan bisa melanjutkan tugasnya sebagai seorang Polri yang melayani masyarakat, sekali lagi kami ucapkan Semangat untuk sembuh, ” tegas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK.

(Humas Polres Bondowoso)

Berikut Data Lengkap Pati Dan Pamen Yang Di Mutasi Bulan ini

Gerbong mutasi Polri kembali bergerak. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kali ini memutasi 30 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) di Korps Bhayangkara.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2046/IX/KEP./2022 tanggal 24 September 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.

 Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2046/IX/KEP./2022 tanggal 24 September 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penerbitan surat telegram tersebut.

Berikut daftar lengkap 30 Pati dan Pamen yang dimutasi:

1. Irjen Pol Budi Siswanto, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (Dalam Rangka Pensiun)

2. Brigjen Pol Rudi Pranoto, Wakapolda Kepri diangkat dalam  jabatan baru sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri

3. Brigjen Pol Agus Suharnoko, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Kepri

4. Irjen Pol Triwarno Atmojo, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (Dalam Rangka Pensiun)

5. Brigjen Pol Darmawan, Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri

6. Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Sahlisosbud Kapolri dimutasikan sebagai Pati Sahli Kapolri (dalam rangka pensiun)

7. Irjen Pol Juansih, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

8. Brigjen Pol Hariyanto, Wakapolda Kaltim Dimutasikan Sbg Pati Polda Kaltim (dalam rangka pensiun

9. Brigjen Pol Mujiyono, Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Kaltim

10. Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna, Wakapolda Aceh dimutasikan sebagai Pati Polda Aceh (dalam rangka pensiun)

11. Brigjen Pol Syamsul Bahri, Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Aceh

12. Kombes Pol Tubagus Ami Prindani, Dircegah Densus 88 Polri dikukuhkan sebagai Dircegah Densus 88 Polri

13. Kombes Pol Rosmita, Kabagrengarta Rojemengar Srena Polri dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Jemengar Srena Polri Ttk

14. Kombes Pol Haryadi, Analis Kebijakan Madya Bidang Lemtala Srena Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagrengarta Rojemengar Srena Polri

15. Kombes Pol Giri Purwanto Kabidstra Sespim Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Karotekkom Div Tik Polri

16. Kombes Pol Sakeus Ginting, Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri

17. Kombes Pol Yudo Hermanto, Kabidpropam Polda Banten diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri

18. Kombes Pol Riko Junaldy, Pemeriksa Utama Divpropam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidpropam Polda Banten

19. Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan, Penyidik Tindak Pidana Madya Tk III Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Pemeriksa Utama Divpropam Polri

20. Kombes Pol Daddy Hartadi, Kalemkonprof Polwaket Bid Kermadianmas STIK Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabag Yanduan Div Propam Polri

21. Kombes Pol Dwi Samayo Satiady, Penyidik Tindak Pidana Madya Tk III Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kaden Aropaminal Divpropam Polri

22. Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Bali

23. Kombes Pol Didik Sugiarto, Kabagjemenmut Puslabfor Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II Bareskrim Polri

24. Kombes Pol Muhammad Nuh Al-Azhar, Pemeriksa Utama Puslabfor Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagjemenmut Puslabfor Bareskrim Polri

25. AKBP Mochammad Hasan, Kapolres Batang Hari Polda Jambi dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

26. AKBP Bambang Purwanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Batang Hari Polda Jambi

27. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabaganev Robinopsnal Bareskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Metro Jaksel Polda Metro Jaya

28. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kapolresta Surakarta Polda Jateng dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (Dalam Rangka Dik Reg L Sesko TNI Ta 2022)

29. Kombes Pol Iwan Saktiadi, Dirlantas Polda DIY diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Surakarta Polda Jateng

30. Kombes Pol Alfian Nurrizal, Kabid TIK polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirlantas Polda DIY.

Reskrim Polsek Gayungan Surabaya Ringkus Rampok Dengan Senjata Pistol Mainan

Berita Polisi Surabaya Perampok dengan mengandalkan pistol mainan yang beraksi di Surabaya akhirnya berhasil diringkus Polisi.

Damadi (28) kos di Jl Tenggumung dan Satriya Sigit Nugraha (25) pengamen tanpa tempat tinggal, diringkus Unit Reskrim Polsek Gayungan. Keduanya beraksi melakukan perampokan minimarket di Jl Gayungsari Barat, Minggu (18/9/2022) lalu.

Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono mengatakan, dalam aksinya perampok ini berbagi peran. Damadi sebagai eksekutor dan Satriya sebagai pengawas situasi.

Tersangka melakukan aksinya pukul 02.00 WIB. Damadi masuk mininarket menodong karyawan menggunakan pistol mainan lalu menguras harta benda karyawan minimarket.

Sedangkan, Satriya standby di atas motor sambil mengawasi situasi, meski pada jam tersebut sudah sepi pembeli.

“Setelah korban membuat laporan dan kami melihat CCTV, tim bergerak dan dapat membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo pada hari itu juga,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Ngawi ini, Senin (26/9/2022) siang.

Setelah ditangkap, kedua perampok ini digelandang ke Mapolsek Gayungan guna menjalani penyidikan. Hasilnya, tersangka Damadi mengaku tak hanya sekali melakukan aksi perampokan.

“Tersangka telah beraksi 4 kali di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati dan toko sembako di Waru,” pungkas Kompol Suhartono.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp 23.100.000, 2 pistol mainan, 2 ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, motor Beat L 3315 BB yang dijadikan sarana dan 1 stel pakaian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Berita Polisi Polda Riau Tetapkan Polwan Penganiaya Wanita Muda Jadi Tersangka

Berita Polisi Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan polisi wanita (Polwan) berinisial IDR sebagai tersangka penganiayaan. Sebelumnya, polwan aniaya warga gara-gara hubungan asmara ini viral setelah korban Riri Aprilia Kartin membuat pengakuan di media sosial.

Korban penganiayaan Polwan bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau itu juga melapor ke Polda Riau. Kasus ini, selain oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, juga ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, kasus penganiayaan ini juga menyeret seorang perempuan lainnya berinisial YUL. Dia merupakan orangtua atau ibu dari tersangka Polwan tersebut.

“Tersangka IDR sudah ditahan,” kata Sunarto, Minggu malam, 25 September 2022.

Sunarto menjelaskan, kasus ini menjadi atensi pimpinan Polda Riau. Pihaknya tidak akan pandang bulu menindak sesuai peraturan berlaku bagi oknum yang diduga membuat kesalahan.

“Terduga pelaku adalah anggota Polri yang seharusnya memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman terhadap masyarakat,” jelas Sunarto.

Tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Penahanan dilakukan oleh Provost sebelum IDR menjadi tersangka dalam kasus pidana.

“Tersangka IDR ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau,” ucap Kombes Sunarto.

Kapolres Bondowoso Meninjau Langsung dan Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Puting Beliung

Kapolres Bondowoso Meninjau Langsung dan Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Puting Beliung

Bondowoso, Bencana alam angin puting beliung yang melanda wilayah Kabupaten Bondowoso pada hari Sabtu 24/09 2022 telah banyak mengakibatkan kerusakan rumah warga serta ada beberapa korban jiwa yang harus menjalani perawatan di RS.

Kerusakan terbanyak terdapat di Kecamatan Tegal Ampel dan yang banyak mengalami kerusakan bangunan rumah terdapat di Kelurahan Sekar Putih Kecamatan Tegal Ampel Kabupaten Bondowoso.

Dalam hal ini Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK yang dikenal sangat membaur kedekatan kepada masyarakat turun langsung untuk meninjau lokasi yang terkena bencana alam angin puting beliung dan memberikan sembako kepada warga yang terkena dampak bencana tersebut.

Tepatnya pada hari Senin 26/09 2022 Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK didampingi oleh PJU Polres Bondowoso, Kapolsek Tegal Ampel AKP Tulus Suseno, SH beserta anggotanya, Kasipem Kecamatan Tegal Ampel Misyono, S. Sos, Lurah Sekar Putih Sukandar, S. Ag bersama staf Kelurahan.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko dalam peninjauan terhadap korban bencana alam puting beliung untuk memberikan bantuan berupa sembako serta santunan biaya pengobatan dan perbaikan rumah yang mengalami kerusakan akibat diterjang angin puting beliung beberapa hari yang lalu.

“Kami beserta jajaran Polres Bondowoso turun langsung untuk meninjau lokasi yang terdampak bencana alam angin puting beliung, serta kami membarikan sedikit bantuan sembako untuk meringankan beban warga yang terkena dampak bencana alam angin puting beliung beberapa hari yang lalu, “jelas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK.

” Tidak hanya sembako yang bisa kami berikan, tetapi kami juga berikan santunan biaya pengobatan dan biaya perbaikan rumah warga yang terdampak, “imbuhnya.

Orang nomer satu di jajaran Mapolres Bondowoso juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap semangat dan tabah atas bencana alam angin puting beliung yang melanda di wilayah Kabupaten Bondowoso.

“Semoga apa yang sudah kami berikan bisa sedikit meringankan beban para warga yang terkena dampak bencana alam angin puting beliung. Serta warga yang terkena dampaknya tetap diberikan ketaban dan adapun korban jiwa bisa segera pulih dan sehat kembali, ” tandas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK.

Adapun warga yang menerima bantuan dari Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK diantaranya Saudari Supriyati (49) alamat Kelurahan Sekar Putih Rt. 11 Kecamatan Tegal Ampel, Saudari Misyana (42), Saudara Reja Pahlewi (34). Secara keseluruhan kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan Kondusif.

(Humas Polres Bondowoso)

Pengertian Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah peraturan yang mengenai pidana. Kata “pidana” sama dengan derita atau siksaan, yang berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan sebagai suatu penderitaan, tetapi harus dengan alasan tertetu untuk melimpahkan pidana ini.

Ada 2 (dua) unsur pokok dari hukum pidana, yaitu :

  1. Adanya suatu “norma”, yaitu suatu larangan atau suruhan; dan
  2. Adanya “sanksi” atas pelanggaran norma itu berupa ancaman dengan

    hukum pidana.

Pengertian hukum pidana menurut beberapa ahli :

  1. Prof. van Hamel : “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut”.
  2. Prof. Simons : “kesemua perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh Negara yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) berangsiapa yang tidak menaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan- aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut”.
  3. Prof. Pompe : “semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu”.

    Berdasarkan beberapa pengertia diatas, dapat dipahami bahwa hukum

pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut;
  2. Menentukan kapan dan dalam ha-hal apa kepada mereka yang menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan; dan
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

SEJARAH KODIFIKASI HUKUM PIDANA.


Jonkers berpendapat dalam bukunya berjudul Het Nederlandsch-Indische

Strafstelsel yang diterbitkan di tahun 1940 dikalimat yang pertama dalam tulisanya menyatakan De Nederlander, die over wijdezeeen en oceanen baan koos naar de koloniale gebieden, nam zijn eigenrecht mee (Orang-orang dari Belanda yang mengarungi lautan dan samudra luas memiliki cara untuk mendiami tanah-tanah jajahannya, membawa aturanya sendiri untuk dirinya). 22

Pada masa penjajahanya pemerintah Belanda telah berupaya untuk melakukan kodifikasi hukum di Indonesia, dimulai tahun 1830 hingga tahun 1840, namun kodifikasi hukum tersebut tidak termasuk hukum pidana. Dalam hukum pidana kemudian diberlakukan interimaire strafbepalingen. Pasal 1 ketentuan ini menentukan hukum pidana yang sudah ada sebelum tahun 1848 tetap berlaku dan mengalami sedikit perubahan dalam sistem 

Walaupun sudah ada interimaire strafbepalingen, pemerintah Belanda tetap berusaha menciptakan kodifikasi dan unifikasi dalam lapangan hukum pidana, usaha ini akhirnya membuahkan hasil dengan diundangkannya koninklijk besluitn 10 Februari 1866. wetboek van strafrech voor nederlansch indie (wetboek voor de europeanen) dikonkordinasikan dengan Code Penal Perancis yang sedang berlaku di Belanda.24

Zaman Indonesia merdeka untuk menghindari kekosongan hukum berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 semua perundang-undangan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru. 

Untuk mengisi kekosongan hukum pada masa tersebut maka diundangkanlah Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berlakunya hukum pidana yang berlaku di Jawa dan Madura (berdasarkan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1946 diberlakukan juga untuk daerah Sumatra) dan dikukuhkan dengan Undang- Undang Nomor 73 Tahun 1958 untuk diberlakukan untuk seluruh daerah Indonesia untuk menghapus dualsme hukum pidana Indonesia. Dengan demikian hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ialah KUHP sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 beserta perubahan-perubahannya antara lain dalam Undang-Undang 1 Tahun 1960 tentang perubahan KUHP, Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Maksimum Pidana Denda Dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Penambahan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pembajakan Udara pada Bab XXIX Buku ke II KUHP.25