Luar Biasa Perusahaan Jhonlin Group Umroh Kan Ratusan Warg

274 orang jemaah umrah gratis dari Jhonlin Group, dilepas keberangkatannya dari Masjid Al Falah, Tanah Bumbu, 28/9/2022. (Antara/HO-Istimewa)

Tanah Bumbu Sebanyak 870 warga Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berangkat umrah gratis, dengan fasilitasi dari perusahaan Jhonlin Group

Keberangkatan untuk kelompok terbang (kloter) pertama sebanyak 274 orang dilepas dari Masjid Al Falah, Tanah Bumbu, menggunakan delapan bus menuju Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Rabu (28/9).

Berdasarkan rilis yang diterima Antara, Kamis (29/9) di Banjarmasin, jemaah umrah kloter pertama itu berasal dari Desa Rantau Panjang, Desa Salimuran, dan Desa Mantewe Kecamatan Kusan Hilir. Sedangkan keberangkatan jemaah umrah kloter kedua dan kloter ketiga segera menyusul.

“Semoga semuanya mendapatkan pahala umrah yang mabrur, mudah-mudahan semua yang berangkat umrah ini diberikan kelancaran selama perjalanan umrahnya,” kata H Ghimoyo, CEO Jhonlin Group, saat pelepasan kloter pertama.

Sementara itu, HM Syarif Rafinda Direksi PT. KAM (Kodeco Agro Mandiri) dan PT.ACL (Agro Cipta Lestari), mengingatkan agar para jemaah umrah selalu menjaga kesehatan dan juga untuk mengantisipasi cuaca panas yang terjadi.

“Tolong jaga kesehatan karena cuaca di sana sangat berbeda. Mari kita doakan Pak Haji Isam agar diberi kesehatan dan dilancarkan usaha beliau. Mari kita bersyukur kepada Allah Subhanahu WaTaala, semoga ibadah umrah kita lancar dan diberi keberkahan,” kata HM Syarif.

Pada kesempatan itu, H Adrizal, GM Jhonlin Security Service menyampaikan, Jhonlin Group berbahagia karena bisa memberangkatkan 870 warga untuk beribadah umrah setelah sempat tertunda karena pandemi COVID-19.

“Alhamdulillah ibadah umrah ini salah satu wujud kepedulian Jhonlin Group terhadap masyarakat Tanah Bumbu. Semoga membawa berkah untuk masyarakat, kita semua dan Jhonlin Group,” ujarnya.

Adapun Kepala Desa Rantau Panjang, Amaluddin, mewakili warganya, mengaku begitu bersyukur bisa melaksanakan ibadah umrah.

“Mewakili masyarakat yang diberangkatkan umrah oleh perusahaan, kami bersyukur dan senang karena mimpi kami menjadi kenyataan. Kami sangat terharu karena diberikan kemudahan untuk dapat melaksanakan ibadah umrah. Semoga Pak Haji Isam dan keluarga diberi kesehatan dan dilancarkan rezeki,” katanya.

Hal senanda juga disampaikan Hengky Irawan, Kepala Desa Mantewe.

“Kami sangat senang dan bahagia sekali. Saya mewakili teman-teman Mantewe berterima kasih kepada Bapak H Andi Samsudin Arsyad atas segala kebaikannya,” kata Hengky.

Salah satu warga Desa Salimuran, Ahdiah, mengaku sangat terharu, dengan terpilihnya turut serta mengikuti ibadah umrah tersebut.

“Pastinya kami sangat senang bisa berangkat umrah gratis. Terima kasih buat Pak Haji Isam karena kami sudah diberangkatkan umrah. Semoga ke depan Jhonlin Group semakin sukses,” kata Ahdiah.
Sebelum jemaah diberangkatkan, Rully Rozano, perwakilan dari Jhonlin Group mengajak seluruh masyarakat yang hadir untuk melepas para jemaah ikut berdoa bersama, agar seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah umrahnya dengan lancar.

“Selamat jalan jemaah umrah Tanah Bumbu, semoga mabrur dan selamat kembali pulang ke tanah air,” pungkasnya.

Jhonlin Group News :

Berita Polisi Tembak Polisi, Resmi Ditahan Istri Ferdy Sambo Gunakan Baju Tahanan

Polisi tembak polisi, istri Ferdy Sambo pakai baju tahanan bernomor 077

Berita Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 077 tertulis Bagtah (bagian tahanan) saat berjalan menuju mobil tahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Baju tahanan berlengan pendek itu menutupi kardigan Burberry berwarna biru langit yang dikenakannya sejak awal tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani wajib lapor.

Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo itu setelah dia menjalani wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi fisik maupun psikologis.

Kepada para wartawan, ibu empat orang anak itu mengaku ikhlas menjalani masa penahanan dan meminta doa semua pihak.

“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini; dan saya mohon izin titipkan anak-anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri dengan suara berat.

Dalam kesempatan itu, Putri juga menyampaikan pesan kepada anak-anaknya dengan ekspresi dan nada suara bergetar.

“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu, dan selalu berbuat yang baik,” ucap Putri.

Sementara itu, Arman Hanis, penasehat hukum Putri Candrawathi, mengaku kliennya tidak ada persiapan untuk menjalani penahanan, karena agenda awalnya dia datang ke Bareskrim Polri ialah untuk wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka.

Enggak ada persiapan apa-apa, ini saya mau ke rumah dulu ambil perlengkapan,” kata Arman.

Putri didampingi tim pengacaranya keluar dari lobi belakang Bareskrim Polri sekitar pukul 17.22 WIB. Dia langsung masuk ke dalam mobil berpelat polisi.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahan Bareskrim Polri.

“Di Rutan Bareskrim, informasi dari penyidik seperti itu,” ujar Dedi.

Berdasarkan informasi yang diterima, Putri ditahan di Rutan Bareskrim Polri cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

 

Polisi Tembak Polisi, Kapolri Sebut Tiga Kapolda Tidak Terlibat Pada Kasus Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat menyatakan tidak ditemukan adanya keterlibatan tiga kapolda dalam skenario kasus Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Sampai saat ini kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS,” kata Sigit.

Ketiga kapolda yang dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.

Dugaan keterlibatan tiga kapolda ramai diberitakan, salah satunya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran yang sempat viral berpelukan dengan Ferdy Sambo di ruang kerja Kadiv Propam Polri dua hari setelah kasus penembakan Brigadir J terungkap ke publik.
Fadil diduga menerima telepon dari Ferdy Sambo setelah insiden penembakan terjadi, dan informasi dari Ferdy Sambo diteruskan ke Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Sumatera Utara.

Menurut Sigit, ketiga kapolda tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan tim khusus untuk mendalami informasi keterlibatan ketiganya. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya keterkaitan tersebut.

“Ini (disampaikan) supaya menjadi jelas dan tidak menjadi polemik,” kata Sigit menegaskan.

Meski Fadil Imran dinyatakan tidak terlibat, sejumlah anggota Polda Metro Jaya diproses etik karena terlibat dalam kasus Duren Tiga, yaitu tidak profesional menjalankan tugas.

Seperti Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP JerryRaymond Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), AKBP Handik Zusen, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto Kasubdit Renata Ditkreskirmum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Rahmadhan Syah, Kasubdit I Ditreksimum Polda Metro Jaya, Kompol Abdul Rahim, Kanit SII Subdit IV Ditreksirmum Polda Metro Jaya, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan AKB Bhayu Vhishesha, Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah Presiden Joko Widodo menandatangani surat pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu.

 

Arsip – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Dalam keterangannya Putri Candrawathi akan diperiksa kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada Rabu, 31 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Pelimpahan

Kepolisian Repulbik Indonesia (Polri) menjadwalkan pelimpahan tahap II ke kejaksaan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice pekan depan di Bareskrim Polri.

“Insya Allah untuk pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin tanggal 3 Oktober 2022,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Humas Polri, Jakarta, Rabu.

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan ini sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka.

Kemudian perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat tujuh tersangka.

Lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Sedangkan tujuh tersangka, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

“Jadi ini komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kami buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kami kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P-21 ya,” kata Dedi.

Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro mengatakan pihaknya memantau dan mengawal penuntasan kasus pembunuhan kliennya di persidangan.

“Kami berharap kejaksaan akan bertindak profesional dan bekerja secara maksimal,” kata Yonathan.

Terkait apakah keluarga Brigadir J dihadirkan dalam persidangan nantinya, menurut Yonathan, hal itu melihat perkembangan dari jalannya persidangan.

“Terkait keluarga, ya kami tunggu saja perkembangannya. Yang jelas keluarga selalu berdoa agar ini cepat terang benderang dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” kata Yonathan.

Putri Chandrawathi Resmi Ditahan, Berikut Penjelasan Kapolri

Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penahanan itu diputuskan berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kondisi istri eks kadiv Proram Polri Ferdy Sambo dalam keadaan baik.

“Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan baik,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/09/2022).

“Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” tambahnya.

Sigit mengatakan, Putri akan menjalani penahanan mulai dari hari ini, Jumat (30/09/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Dalam perkara ini, Sigit berjanji tidak akan memberikan perlakukan khusus untuk Putri selama berada di sel tahanan. Dia memastikan akan memperlakukan istri mantan jenderal bintang dua itu sama seperti tahanan lainnya.

“Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain,” ujarnya.

Sigit berharap, dari langkah tegas polri menahan Putri menjadi bukti kepada masyarakat terkait keadilan proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri juga mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.

“Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sigit.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Putri Chandrawati menjadi salah satu dari lima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, Putri tidak langsung ditahan karena pertimbangan kemanusiaan.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Putri Chandrawathi Resmi Ditahan, Berikut Penjelasan Kapolri

Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penahanan itu diputuskan berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kondisi istri eks kadiv Proram Polri Ferdy Sambo dalam keadaan baik.

“Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan baik,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/09/2022).

“Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” tambahnya.

Sigit mengatakan, Putri akan menjalani penahanan mulai dari hari ini, Jumat (30/09/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Dalam perkara ini, Sigit berjanji tidak akan memberikan perlakukan khusus untuk Putri selama berada di sel tahanan. Dia memastikan akan memperlakukan istri mantan jenderal bintang dua itu sama seperti tahanan lainnya.

“Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain,” ujarnya.

Sigit berharap, dari langkah tegas polri menahan Putri menjadi bukti kepada masyarakat terkait keadilan proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri juga mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.

“Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sigit.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Putri Chandrawati menjadi salah satu dari lima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, Putri tidak langsung ditahan karena pertimbangan kemanusiaan.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Jadi Calo Penerimaan Siswa Baru, Oknum Polisi Kendari Dipecat

Nasib apes dialami Briptu Bagas. Oknum polisi ini di pecat dari kesatuannya karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara. Ia dipecat dari anggota Polri, Rabu (28/9).

Polisi pemilik dua bengkok di pundaknya itu terbukti menjadi calo dalam penerimaan calon siswa (Casis) anggota Polri, pada Juni 2022 lalu. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh seperti dilansir JPNN.com.

Dalam sidang sidang kode etik profesi Polri terbukti Briptu Bagas menjadi calo. “Yang menjadi atensi pimpinan bahwa tidak ada namanya calo, masuk polisi itu bayar segala macam. Dan terbukti dia lakukan itu, yah kami lakukan sidang kode etik profesi Polri,” ucap Kombes Prianto Teguh.

Ia menuturkan dalam kasus calo penerimaan anggota Polri tahun 2022 itu, pihaknya mengamankan dua orang pelaku, yakni Briptu Bagas dan Bripka Irliham.  “Untuk Bripka Irliham, masih kami selidiki lagi,” katanya.

Sedangkan untuk Briptu Bagas, lanjutnya, Bid Propam Polda Sultra menjatuhkan hukuman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Bagas. “Kami PTDH,” tegasnya.

Perwira pemilik tiga melati di pundaknya itu membeberkan penangkapan terhadap Briptu Bagas dan Bripka Irliham berdasarkan dengan laporan masyarakat. Saat ditangkap, Propam menemukan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 200 juta.

“Kami dapat laporan itu, yah kami tangkap di rumahnya. Barang buktinya waktu itu sekitar Rp 200 juta,” pungkasnya

Polisi Ungkap Pemicu KDRT ke Lesti Kejora ini Hasilnya

Lesti Kejora dan Rizky Billar (Foto: Instagram @rizkybillar)
Jakarta – Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya itu, Lesti Kejora mengungkapkan, awal mula Rizky Billar melakukan KDRT karena ketahuan selingkuh.
“Memang benar ada laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar ke Polres Jaksel semalam. Sedang ditangani Polres Jaksel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sata dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Zulpan menjelaskan awal mula terjadinya KDRT tersebut. Awalnya, pada Rabu (28/9) malam, Lesti Kejora dan Rizky Billar cekcok.
“Berawal korban Lesti ini mengetahui suaminya, Rizky Billar, ini selingkuh di belakang,” katanya.

Lesti Kejora kemudian meminta Rizky Billar memulangkan dia kepada orang tuanya. Mendengar hal itu, Rizky Billar emosi.
“Rizky Billar emosi karena Lesti ini meminta dipulangkan saja ke orang tuanya sehingga melakukan KDRT seperti yang dilaporkan,” katanya.

Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Lesti Kejora pada Rabu (28/9) malam.
“Dia melaporkan suaminya karena dia di-KDRT. Semalam dia melaporkan,” kta Nurma saat dihubungi wartawan, Kamis (29/9).

Dalam pelaporan tersebut, Lesti Kejora melampirkan bukti visum. Lesti juga telah diperiksa polisi tadi malam. “Buktinya visum, kan kita selalu visum kalau KDRT. Kemudian dia sudah diperiksa semalam,” imbuhnya.

Hanya, Nurma tidak menjelaskan seperti apa luka yang dialami Lesti Kejora atas KDRT Rizky Billar ini. Namun ia memastikan Lesti Kejora mengalami KDRT fisik dari Rizky Billar.

“KDRT-nya berupa (tindakan) fisik. Cuman fisiknya penyidik yang tahu,” imbuhnya.

Polres Tapal kuda Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Pengendalian massa

Bondowoso, Kamis 29/09/2022 Guna mengasah dan meningkatkan kemampuan serta profesionalitas kinerja Anggota Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan, Polres Tapal kuda yang di pusatkan di Polres Bondowoso menggelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan (KATPUAN) Pengendalian massa atau DALMAS.

Kegiatan berbobot dan sangat bermanfaat ini di buka oleh langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP WIMBOKO, S.I.K yang diikuti oleh se PJU Polres Bondowoso dan Kasat Samapta Jajaran Polres Tapal kuda (Bondowoso,Jember,Banyuwangi, Situbondo dan Lumajang).

Pelatihan Peningkatan Kemampuan ini terdiri dari serangkaian kegiatan diantaranya Pelatihan peningkatan kemampuan dasar dalmas (dalmas awal) ,kemudian kemampuan dalmas lanjut, kemudian dilanjutkan dengan latihan peragaan dalam menghadapi massa.

Kapolres Bondowoso menjelaskan terkait kegiatan yang dilaksanakan selama 1 hari tersebut, ” Pelatihan ini wujud daripada fungsi teknis kepolisian sebagai upaya mengasah kemampuan anggota saat dilapangan.” terang AKBP WIMBOKO. S. I. K.

Kapolres menyatakan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan bagi personil baik secara materi dan teknik dalam melaksanakan tugas kepolisian dan penggunaan peralatan, disamping itu juga untuk memberikan dan menyamakan persepsi kepada seluruh personil dalam melaksanakan tugas kepolisian.

Dalam latihan kemampuan dalmas ini dipimpin dan dilatih kan langsung oleh Kasat Samapta Polres Bondowoso AKP Maryatno. S. Sos.

Kegiatan luar biasa tersebut diakhiri dengan peragaan kemampuan Pasukan Dalmas dalam menghadapi unjuk rasa agar mental serta kemampuan personil dalmas profesional dan disiplin dalam SOP penanganan unjuk rasa

Kapolres menambahkan dengan adanya kegiatan peningkatan kemampuan anggota bisa menjadi tolak ukur kinerja polri yang mengalami evolusi dimana semakin hari semakin dituntut untuk profesional dan humanis tentunya. ” Kegiatan ini sudah dirancang sedemikian rupa agar bisa dimaksimalkan dan benar benar diperhatikan oleh seluruh anggota.” tutupnya.

Begini Kronologi Oknum Polisi Cirebon Perkosa Anak Tiri

Oknum Polisi Cirebon Perkosa Anak Tiri, Kapolda Jabar Minta Maaf
Oknum Polisi Cirebon Perkosa Anak Tiri, Kapolda Jabar Minta Maaf

Berita Polisi Cirebon – entah apa dibenak seorang oknum polisi yang satu ini, Seorang Oknum anggota Polres Cirebon Kota berinisial Briptu C ditahan karena diduga memperkosa anak tirinya. Ditemani pengacara kondang, Hotman Paris, Kapolda Jabar Irjen Suntana meminta maaf ke ibu korban.

Dilihat dari Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis (29/9/2022), Hotman Paris tampak duduk semeja dengan Irjen Suntana dan seorang wanita yang diduga ibu korban. Irjen Suntana dan ibu korban tampak bercakap-cakap.

“Ini pertama kali dalam sejarah hukum yang saya dengar langsung seorang Kapolda berpangkat Irjen Pol datang ke Kopi Joni dan setelah mendengar pengakuan dari ibu korban bahwa anaknya diduga diperkosa oleh ayah tirinya yang kebetulan oknum polisi,” ujar Hotman Paris.

“Ini pertama kali dalam sejarah hukum Indonesia Kapoldanya langsung yang meminta maaf kepada ibu korban atas kelakuan dari anak buahnya,” lanjut Hotman.

Selanjutnya, terlihat Irjen Suntana berbicara. Irjen Suntara meminta maaf secara langsung ke ibu korban.

“Ibu, bapak, abdi punten minta maaf. Bapak sing kuat, sing sabar ya, muhun-muhun,” jelas Irjen Suntana.

Kemudian, Hotman Paris kembali berbicara. Ia berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sigap mengusut kasus pemerkosaan ini.

“Terima kasih kepada instansi polisi mudah-mudahan untuk kasus-kasus berikutnya seperti ini yang berlangsung di negeri ini bakal menyatu antara polisi dengan rakyatnya. Terima kasih sekali lagi salam dari Hotman, hari ini 29 September (Kapolda Jabar) langsung datang dari Polda Jawa Barat ke Kopi Joni didampingi dua Kapolres Cirebon kota dan kabupaten,” jelas Hotman.

Awal Mula Kasus
Briptu C mulanya dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik pada 25 Agustus 2022. Setelah itu, ibu korban kembali melaporkan oknum polisi tersebut atas dugaan kekerasan seksual pada 5 September 2022.

Sehari berselang, Briptu C akhirnya ditangkap. Ia lalu ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Penyidik telah melakukan permintaan visum atas laporan yang dimaksud dan setelah dilakukan visum, kemudian pada 6 September penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pada 7 September, dilanjutkan dengan proses penahanan,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman, Selasa (27/9/2022).

Arif memastikan pihaknya tidak pandang bulu dalam penanganan kasus tersebut. Saat ini, pelaku telah ditangkap sekaligus ditahan di ruang Mapolresta Cirebon.

Akibat perbuatannya, oknum anggota polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Terkait dengan penerapan Pasal, penyidik menerapkan Pasal dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” kata Arif.

“Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah 15 sampai dengan 20 tahun penjara,” kata dia.

Waspada, Sabu Dalam Bungkus Permen Beredar Di Kota Surabaya

Berita Polisi Surabaya – wasapadalah , kali ini sabu dengan bungkus permen dikabarkan mulai beredar di Surabaya, Banyak siasat dilakukan pengedar narkoba untuk melakukan kamuflase, di Surabaya mereka mengemas sabu dengan bungkus permen. Sasarannya adalah pelajar.

Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar ini dengan menangkap satu orang tersangka.

“Modusnya dengan menggunakan bungkus permen,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel di kantornya, Selasa (27/9).

Tersangka BM (45), yang indekos di Jalan Bungurasih, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, diamankan di sebuah minimarket di Jalan Taman Apsari, Surabaya.

Daniel menjelaskan, petugas mendapat informasi dari warga bahwa di depan Circle K kerap menjadi lokasi transaksi narkoba untuk pelajar. Petugas mendapati BM tengah menunggu pembeli.

“Kami pun langsung menghampirinya dan melakukan penggeledahan, lalu ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebayak 20 paket plastik transparan dengan berat total 7,04 gram yang disimpan di dalam bungkus permen,” ujar Daniel.

BM, yang mengaku baru 1,5 bulan jadi pengedar, mendapatkan sabu dari MA seharga Rp 10,5 juta. MA masih dalam pengejaran.

Polisi juga menyita barang bukti 1 timbangan elektrik, 1 bungkus permen Hexos, 1 bungkus permen jahe-jahe, 1 bungkus permen Strepsils, 1 tas cangklong, 1 buah handphone, dan uang tunai Rp 4,5 juta.

Atas lerbuatannya, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.