Talk Show Bersama Generasi Milenial, Kapolresta Malang Kota Berikan Reward Pelajar Berprestasi

Talk Show Bersama Generasi Milenial, Kapolresta Malang Kota Berikan Reward Pelajar Berprestasi

Kota Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., mengajak generasi milenial di Kota Malang untuk bijak menggunakan media sosial. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber Talkshow Berbagi Inspirasi Generasi Milenial di SMKN 1 Malang, Rabu (20/7).

Talkshow tersebut diikuti oleh sekitar 250 siswa-siswi SMK Wilayah Kota Malang dan Kota Batu serta dihadiri Anggota Latja Taruna Akpol.

Dalam sambutannya, Kombes Buher membeberkan bahwa Polresta Malang Kota tidak hanya fokus pada pencegahan, tetapi juga melakukan penindakan kasus, seperti, Hoax, bullying, Balap Liar, knalpot Brong dan Narkoba.

Pentingnya kesadaran dalam menggunakan media sosial kepada siswa-siswi SMK di masa pemilu 2024.

“Menjadi pengguna media sosial harus bertanggung jawab, tidak menyesatkan, memicu konflik, merugikan pihak lain. Sebelum membagikan informasi, periksa kebenaran harus akurat, serta hindari penyebaran konten yang bersifat negatif atau provokatif apa lagi saat ini sudah mendekati masa Pemilu 2024” jelasnya

“Bullying dan narkoba merupakan dua hal yang sangat berbahaya bagi generasi muda. Awal mula bisa dari perkenalan di medsos, Oleh karena itu, kita harus bisa mencegah dan memberantasnya,” kata Kombes Buher.

Kombes Buher juga mengingatkan para siswi agar tidak mudah menerima rayuan untuk mengirimkan foto vulgar.

“Ada beberapa laporan di Polresta Malang Kota yang pelakunya mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut,” kata Kombes Buher.

Sebelum sesi tanya jawab, Kombes Buher menambahkan bahwa Polresta Malang Kota membuka peluang bagi siswa-siswi SMK/SMA untuk menjadi anggota Polri.

“Kita menyediakan pelatihan psikologi dan jasmani tanpa dipungut biaya,” kata Kombes Buher.

Pada sesi tanya jawab dan sosialisasi, para Kasat dan Kabag Polresta Malang Kota yang juga menjadi narasumber menyampaikan materi sesuai fungsi satuan masing-masing.

Seperti Kasat Intelkam Kompol Ferry Dharmawan yang menjelaskan tentang generasi cerdas pemilu tahun 2024, hingga Kasubnit I Kamsel Satlantas Ipda Saiful Husein yang melaksanakan sosialisasi tentang kenakalan remaja dalam penggunaan kendaraan bermotor.

Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Malang dan Kota Batu Dr. Ema Sumiati, M.Si mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Malang Kota sudah menjaga situasi Kota Malang tetap Kondusif.

“Terima kasih Kapolres sudah memotivasi para siswa siswi, khususnya bagi para siswa yang ingin menjadi anggota Polri” Ucap Dr. Ema.

Ia juga berencana talkshow seperti ini menjadi agenda tahunan, agar dapat meningkatkan kesadaran generasi milenial untuk menjadi generasi yang bijak dan berkarakter.

Di penghujung rangkaian kegiatan Talkshow, Kapolresta Buher mengapresiasi peran generasi milenial bijak ber medsos, dengan memberikan reward kepada siswa-siswi yang berprestasi

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu

Bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika, narkoba jenis sabu dan ganja yang dilakukan penghuni Kost-kostan di Jl MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang.

Satreskoba Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan sabu dan ganja yang ia bawa.

Setelah dipastikan informasi cukup,pada hari Kamis (23/11) pukul 22:00 wib, anggota Sat Reskoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan pelaku RF (28Tahun) dan mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kostnya.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol E. Wira DS, S.I.K, M.H melalui Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana SH. MH mengatakan, tersangka RF mengaku menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ganja yang didapat dari seseorang dengan inisial AC.

“RF mengakui sebagai kurir narkoba, barang bukti sabu seberat 119,74 gram sementara ganja 1,31 gram yang konsumsi sendiri, berasal dari seseorang dengan inisial AC, yang saat ini masih dalam pencarian.” Ungkapnya Iptu Hengky. (Senin, 27/11)

RF merupakan berasal Kabupaten Banyuwangi. Pekerja karyawan swasta di Kota Malang ini menyaru kurir narkoba untuk tambahan biaya hidupnya.

Selain menangkap RF, Sat Reskoba Polresta Malang Kota juga mengamankan barang bukti narkotika yang dikemas dalam satu box plastik warna putih berisi 16 paket plastik klip kecil berisi sabu, 1 paket sabu di plastik warna hitam dan 1 buah kaleng ganja, timbangan digital, 1 kemasan plastik klip kosong, 1 kantong kain warna hitam serta 1 unit Handphone merk Vivo.

“Sistem pengedaran, RF mendapat perintah cuma meletakkan orderan narkoba disuatu tempat, setelah itu foto dan map lokasi dikirim kembali ke UC”. Terang Iptu Hengki didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto.

Sementara aksi RF sebagai kurir, setelah melakukan perintah, ia menerima upah sebesar Rp 200.000,- sampai Rp. 300.000,- dari UC yang menerima orderan.

“Awal mula mengenal narkoba Sabu dan ganja, RF adalah pemakai dan sering pesan ganja ke UC lewat medsos (IG: Instagram). Karena dipercaya, RF akhirnya ditawari sebagai kurir” ungkap Iptu Hengki

Sementara Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menambahkan efek dari perbuatan RF sebagai Kurir Narkoba.

“Akibat perbuatannya Tersangka RF terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun” jelas Ipda Yudi

Dari penangkapan RF kurir narkoba jenis sabu dan ganja ini, Polresta Malang Kota setidaknya menyelamatkan 1.197 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati

Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati

Polri menegaskan bahwa netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 adalah komitmen harga mati bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Hal itu ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam acara Piramida (Ngopi Bareng Pimpinan Media), di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

“Jadi netralitas Polri adalah harga mati untuk menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjaga NKRI,” kata Sandi dihadap para pimpinan redaksi media.

Kepada para pimpinan media, Sandi menekankan, untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota kepolisian yang terindikasi melakukan pelanggaran dari komitmen tersebut.

Menurut Sandi, dengan adanya pengawasan bersama itu akan semakin membantu Polri dalam mewujudkan situasi pesta demokrasi lima tahunan yang aman, damai dan kondusif

Ahli Hukum Unbraw: Film Ice Cold Tak Bisa Jadi Bukti Baru Pembunuhan Mirna

Ahli Hukum Unbraw: Film Ice Cold Tak Bisa Jadi Bukti Baru Pembunuhan Mirna

Pakar hukum Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto.
Pakar hukum Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto. (dok. pribadi)
Jakarta -Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unbraw) Aan Eko Widiarto berkomentar soal film garapan Netflix, ‘Ice Cold‘, yang membuat kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso ramai disorot netizen. Aan mengatakan film dokumenter tersebut bukan dan tak bisa menjadi bukti baru (novum) dalam perkara ini.

Aan menyebut film dokumenter ‘Ice Cold‘ tak bisa menjadi novum karena digarap saat proses hukum terhadap Jessica sudah berlalu, dan tahap demi tahapnya dari sejak di kepolisian hingga vonis hakim pun sudah diketahui dan disaksikan publik. Video atau dokumenter, sambung Aan, dapat menjadi bukti bila dibuat berdasarkan fakta saat kejadian.

“Film jelas tidak bisa dijadikan novum karena film adalah karya seni yang ada unsur imajinasinya. Namun bila film dalam arti informasi elektronik yang berupa fakta atau dokumenter asli suatu peristiwa atau pernyataan keterangan atas suatu peristiwa riil, maka bisa dijadikan bukti,” jelas dia.

Aan lalu menyoroti salah satu potongan wawancara ayah dari Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, yang ramai di media sosial (medsos), yakni pengakuan soal memiliki botol kopi berisi sianida yang diyakini dibawa Jessica. Aan mengatakan polisi harus merespons pernyataan tersebut agar asumsi tak makin liar.

“Polisi perlu merespons yang diramaikan netizen, setahu saya soal ortunya dan botol racun, salah satunya. Fakta-fakta yang diramaikan itu perlu diselidiki,” ujar Aan.

Aan lalu menerangkan dua kemungkinan kasus dapat kembali dibuka, yakni jika pihak Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali, atau bila ditemukan tersangka baru.

“Sangat bisa (kasus dibuka kembali, red). Ada dua kemungkinan, pertama PK atau kedua penyidikan baru dengan tersangka baru. Kalau Peninjauan Kembali diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, sedangkan kalau kasus baru ya oleh polisi,” terang Aan.

Dia pun menegaskan film dokumenter yang tak mengandung kebaruan informasi tak bisa menjadi dasar dibukanya kembali penyelidikan. Eko kemudian menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP tentang ketentuan novum.

“Kalau nggak ada info yang sifatnya kebaruannya, berarti nggak bisa (dibuka lagi kasusnya, red). Novum dikenal dengan istilah ‘keadaan baru’ sebagai salah satu alasan pengajuan peninjauan kembali,” pungkas dia.

Hebat Pengurus Peradi DPC Surabaya Masa Bhakti 2022 – 2027 Akan Segera di Lantik

 

SURABAYA, Liputan Terkini – Sebagaimana di sampaikan hakim konstitusi, Suhartoyo, bahwa “Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan satu-satunya wadah profesi advokat dalam UU Advokat yang memiliki kewenangan, di antaranya melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat, melaksanakan pengujian calon Advokat dan melaksanakan pengangkatan Advokat”, ucapnya.

Selain itu, Peradi juga berwenang membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan Advokat, tambah Suhartoyo.

Seiring hal itu, Hariyanto, SH., M.Hum Ketua Peradi DPC Surabaya terpilih menyampaikan bahwa “Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Surabaya telah rampung membentuk kepengurusan baru periode 2022 – 2027. Selasa (10/1/2023). Dan di rencanakan pelantikan pengurus akan di gelar 3 hari lagi”.

Bertempat di Ballroom Shangrila Hotel, Surabaya, Jawa Timur, pada hari Sabtu (14/1/2023), ungkap Hariyanto.

Kiranya rekan – rekan Advokat Peradi di seluruh Tanah Air bisa menyaksikan secara langsung live streaming di Instagram kami @dpcperadisby dan
Live chanel you tube kami DPC PERADI SURABAYA, pungkasnya.

Perlu di ketahui, Hariyanto, SH., M. Hum, telah dipercaya kembali untuk memimpin organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Surabaya yang sebelumnya Hariyanto telah di nyatakan sukses memimpin Peradi DPC Surabaya untuk periode 2017-2022.

Dan terpilihnya Hariyanto sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Surabaya kembali, atas dukungan 400 orang lebih anggota DPC Peradi Surabaya secara aklamasi yang hadir dalam musyawarah cabang (muscab) yang digelar di Graha Samudra, Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/9/2022) yang lalu.**
(Red)

Edukasi Polantas Surabaya, Menggunakan Plat Nomor Dimodifikasi dapat di Pidana

Awas…! Menggunakan Plat Nomor Dimodifikasi dapat di Pidana Kurungan 2 Bulan atau Denda 500 ribu

SURABAYA, Liputan Terkini – KENDARAAN bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk menggerakkannya, dan digunakan untuk transportasi darat. Umumnya kendaraan bermotor menggunakan mesin pembakaran.

Guna menjaga keamanan dan ketertiban saat di gunakan di jalan raya, pemerintah telah membuat aturan baku dalam bentuk Undang – undang yang mengatur syarat dan ketentuan kelayakan menggunakan kendaraan bermotor di jalan, salah satunya wajib adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman saat di konfirmasi menyampaikan bahwa “Setiap pengguna kendaraan bermotor yang melintas di Jalan, wajib mematuhi peraturan”, ucap Arif.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 280, Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan, yang tidak di pasang tanda nomor kendaraan (TNKB) yang di tetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana yang di maksud dalam pasal 68 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500,000,-“, tambahnya.

Jadi setiap warga negara yang baik, wajib mematuhi aturan yang di tetapkan oleh pemerintah, pungkas Arif.**

Pengertian Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah peraturan yang mengenai pidana. Kata “pidana” sama dengan derita atau siksaan, yang berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan sebagai suatu penderitaan, tetapi harus dengan alasan tertetu untuk melimpahkan pidana ini.

Ada 2 (dua) unsur pokok dari hukum pidana, yaitu :

  1. Adanya suatu “norma”, yaitu suatu larangan atau suruhan; dan
  2. Adanya “sanksi” atas pelanggaran norma itu berupa ancaman dengan

    hukum pidana.

Pengertian hukum pidana menurut beberapa ahli :

  1. Prof. van Hamel : “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut”.
  2. Prof. Simons : “kesemua perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh Negara yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) berangsiapa yang tidak menaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan- aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut”.
  3. Prof. Pompe : “semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu”.

    Berdasarkan beberapa pengertia diatas, dapat dipahami bahwa hukum

pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut;
  2. Menentukan kapan dan dalam ha-hal apa kepada mereka yang menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan; dan
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

SEJARAH KODIFIKASI HUKUM PIDANA.


Jonkers berpendapat dalam bukunya berjudul Het Nederlandsch-Indische

Strafstelsel yang diterbitkan di tahun 1940 dikalimat yang pertama dalam tulisanya menyatakan De Nederlander, die over wijdezeeen en oceanen baan koos naar de koloniale gebieden, nam zijn eigenrecht mee (Orang-orang dari Belanda yang mengarungi lautan dan samudra luas memiliki cara untuk mendiami tanah-tanah jajahannya, membawa aturanya sendiri untuk dirinya). 22

Pada masa penjajahanya pemerintah Belanda telah berupaya untuk melakukan kodifikasi hukum di Indonesia, dimulai tahun 1830 hingga tahun 1840, namun kodifikasi hukum tersebut tidak termasuk hukum pidana. Dalam hukum pidana kemudian diberlakukan interimaire strafbepalingen. Pasal 1 ketentuan ini menentukan hukum pidana yang sudah ada sebelum tahun 1848 tetap berlaku dan mengalami sedikit perubahan dalam sistem 

Walaupun sudah ada interimaire strafbepalingen, pemerintah Belanda tetap berusaha menciptakan kodifikasi dan unifikasi dalam lapangan hukum pidana, usaha ini akhirnya membuahkan hasil dengan diundangkannya koninklijk besluitn 10 Februari 1866. wetboek van strafrech voor nederlansch indie (wetboek voor de europeanen) dikonkordinasikan dengan Code Penal Perancis yang sedang berlaku di Belanda.24

Zaman Indonesia merdeka untuk menghindari kekosongan hukum berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 semua perundang-undangan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru. 

Untuk mengisi kekosongan hukum pada masa tersebut maka diundangkanlah Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berlakunya hukum pidana yang berlaku di Jawa dan Madura (berdasarkan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1946 diberlakukan juga untuk daerah Sumatra) dan dikukuhkan dengan Undang- Undang Nomor 73 Tahun 1958 untuk diberlakukan untuk seluruh daerah Indonesia untuk menghapus dualsme hukum pidana Indonesia. Dengan demikian hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ialah KUHP sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 beserta perubahan-perubahannya antara lain dalam Undang-Undang 1 Tahun 1960 tentang perubahan KUHP, Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Maksimum Pidana Denda Dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Penambahan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pembajakan Udara pada Bab XXIX Buku ke II KUHP.25