Polri Tegaskan Sudah Ada Bandar Judi Online yang Ditangkap

Polri Tegaskan Sudah Ada Bandar Judi Online yang Ditangkap

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penyidikan kasus judi online masih terus berkembang dan menyasar ke bandar lainnya.

 Polri menyatakan komitmennya memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Salah satunya dengan menangkap bandar yang disebut sejumlah pihak tidak pernah berhasil tersentuh aparat.

“Kata siapa? (belum tangkap bandar), lihat datanya kemarin diungkap itu bagian dari ada yang mendapat keuntungan termasuk bandar di sana,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Selasa (25/6/2024).

Sandi menyebut, penyidikan kasus judi online masih terus berkembang dan menyasar ke bandar lainnya.

“Masih kita kembangkan, kalau memang memungkinkan untuk kita ambil yang di atasnya lagi sedang diupayakan oleh penyidik untuk kita tuntas sampai ke akar-akarnya,” jelas dia.

Polri berkomitmen melawan dan memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Di samping itu, penindakan tegas terhadap anggota yang terlibat pun telah dilakukan dengan menjatuhkan sanksi pemecatan.

“Sudah ada beberapa kasus pelanggaran etika yang kita lakukan upaya penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian,” tutur Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Minggu (23/6/2024).

Menurut Syahar, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan anggota kepolisian tidak hanya perihal keterlibatan dalam praktik judi online saja, namun juga atas dampak yang terjadi akibat perjudian terhadapnya.

“Semuanya kita PTDH ya,” tegas Syahar.

Polri terus berupaya memberantas kasus judi online tidak hanya di dalam negeri, namun juga bekerjasama dengan negara tetangga khususnya ASEAN. Perjudian secara daring sendiri terdeteksi marak di Mekong Region Countries dan mulai berkembang saat pandemi Covid-19.

 

Perjuangan dan Usaha Kadiv Humas Polri Ciptakan Informasi Publik Polri Menjadi Lebih Baik

Perjuangan dan Usaha Kadiv Humas Polri Ciptakan Informasi Publik Polri Menjadi Lebih Baik

JAKARTA – Membangun reputasi dan kepercayaan publik terhadap suatu instansi merupakan salah satu peran krusial government public relations. Dalam praktiknya, peran tersebut tak mudah untuk dijalankan. Namun, kesabaran dan keuletan untuk mewujudkan hal itu harus senantiasa diejawantahkan ke dalam bermacam strategi, seperti yang dilaksanakan Divisi Humas Polri di bawah komando Irjen Sandi Nugroho selaku Kepala Divisi Humas Polri.

Dalam rangka mengembalikan reputasi dan meraih kembali kepercayaan publik, Irjen Sandi memilih untuk memperkuat
komunikasi internal dan meningkatkan upaya-upaya membangun kemitraan bersama masyarakat luas.

Sebagaimana di sampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, bahwa saat ini seluruh jajaran Polri wajib menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi institusi kepada publik, mencakup soal kinerja maupun pencapaian Polri.

“Kepercayaan masyarakat adalah adalah harga mati yang harus kita jaga,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube Divisi Humas Polri.

Lebih lanjut lulusan terbaik Akademi Kepolisian tahun 1995 itu menegaskan, kepercayaan publik terhadap Polri memiliki dampak besar bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Sebaliknya, jendral bintang dua itu menilai, penurunan kepercayaan publik terhadap Polri bisa mengakibatkan gangguan ketertiban di masyarakat.

Irjen Sandi meminta seluruh staf Humas Polri untuk selalu mengikuti setiap agenda kepolisian, dari sebelum mulai, menjaga, menyertai kegiatan, maupun mengakhiri kegiatan, sehingga polisi tetap dipercaya masyarakat,” lanjutnya.

Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Survei Litbang Kompas pada 27 Mei – 2 Juni 2024 menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi, TNI – Polri menjadi Lembaga dengan citra positif teratas. Diketahui, tingkat kepercayaan metode tersebut mencapai 95% dengan margin of error plus minus 2,83%.

Hal ini membuktikan bahwa TNI – POLRI masih di posisi teratas di hati masyarakat seiring dengan apa yang di sampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, bahwa tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri makin tinggi, dan terakhir seperti di release menjelang Hari Bhayangkara, kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 73%.

Perputaran Duit 3 Situs Judol Capai Rp 1 T, Bareskrim Bakal Terapkan TPPU

Perputaran Duit 3 Situs Judol Capai Rp 1 T, Bareskrim Bakal Terapkan TPPU

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, mengatakan tiga situs judi online itu adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka telah diamankan polisi diduga melakukan TPPU.

“Para tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara,” jelasnya.

Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun. “Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” katanya.

Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama. Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.

“Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut,” jelas dia.

Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

“Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” tutur dia.

Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi mengungkap kasus judi online ini.

“Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia untuk menuju Indonesia emas 2045,” katanya.

Berikut bunyi beberapa pasal UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU yang disangkakan kepada pelaku:

Pasal 3
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 10
Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Selamat! Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol I Made Agus Prasatya menerima penghargaan dari Kapolri

Selamat! Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol I Made Agus Prasatya menerima penghargaan dari Kapolri

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di sela rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Hotel Alana Yogyakarta, (12-14) Juni 2024.

Penghargaan yang diterima itu tidak terlepas dari peran aktif jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, dalam menekan angka Kecelakaan Lalu Lintas Secara Kolaboratif

Dari puluhan jajaran direktur lalu lintas yang hadir, hanya tiga yang terpilih menerima penghargaan dari jenderal bintang empat kepolisian ini.

Salah satunya, yaitu Kombes Pol I Made Agus Prasatya. Sosok Alumni Akpol 1998 yang pernah membenahi ETLE Nasional saat bertugas di Korlantas Polri.

Menurut Kombes Pol I Made Agus, penghargaan prestisius yang diraihnya ini, tidak terlepas dari dukungan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dan kerja keras seluruh personel jajaran Ditlantas Polda Sulsel dan instansi terkait lainnya.

“Kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, saya atas nama personil lantas Sulsel menghaturkan terima kasih atas bimbingan dan arahan tanpa kenal waktu kepada kami,” ujar Kombes Pol I Made Agus Prasatya kepada tribun, Rabu (12/6/2024) sore.

“Sehingga hari ini kami mendapat apresiasi dan penghargaan yang diserahkan langsung oleh bapak Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kombes Made Agus juga mengatakan, penghargaan yang diterimanya itu, dipersembahkan dan dedikasikan untuk Polda dan masyarakat Sulawesi Selatan.

“Lebih khusus lagi kepada seluruh anggota lantas yang terus bekerja keras tanpa lelah dan selalu melakukan inovasi demi keselamatan masyarakat Sulsel dalam berlalu-lintas,” ujarnya.

Dirinya pun berharap, dengan adanya penghargaan yang diterima, mampu meningkatkan kualitas pelayanan jajaran Ditlantas Polda Sulsel kepada masyarakat.

“Melalui penghargaan Kapolri yang kami terima ini, semoga bisa menambah semangat dan memotivasi kami bersama seluruh anggota memberikan yang terbaik ke masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” imbuhnya.

Salah satunya program untuk menekan kecelakaan lalu lintas secara kolaboratif yang ditunjukkan Ditlantas Polda Sulsel adalah dengan membentuk Satgas Kappang yang diinisiasi Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

“Untuk menekan lakalantas dan mengatasi kemacetan akibat pengerjaan proyek pelebaran jalan Kappang Poros Maros-Bone, atas atensi Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kami juga berkolaborasi dengan stakeholder membentuk Satgas, baik preemtif, preventif maupun represif,” terang perwira tiga melati ini.

Mengacu pada Commander Wish Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, Ditlantas Polda Sulsel lanjut Kombes Made Agus, telah melakukan sejumlah inovasi layanan publik di wilayah Polda Sulsel yang menonjol saat ini.

Diantaranya, pengembangan ETLE atau tilang elektronik, baik itu yang statis maupun ETLE Mobile Handheld dan ETLE Mobile on Board yang telah menjangkau seluruh Polres jajaran.

Dampaknya, ketaatan, ketertiban berlalu lintas meningkat, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas turun drastis.

Inovasi yang tak kalah penting lainnya adalah mewujudkan layanan terpadu antar stakeholder berupa kolaborasi tiga pilar, antara Ditlantas Polda Sulsel, Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel, dan Jasa Raharja dalam mengimplementasikan layanan, berupa aplikasi Sistem Kolaborasi Cerdas.

Made Agus mengatakan, ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan layanan publik dan efisiensi administrasi kendaraan.

Tujuan utama dari kolaborasi antar lembaga ini adalah untuk mempercepat proses registrasi kendaraan, meningkatkan keselamatan berkendara, dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

“Dengan diluncurkannya aplikasi Sistem Kolaborasi Cerdas diharapkan menjadi solusi terpadu bagi masyarakat Sulsel dalam registrasi kendaraan dan menciptakan lingkungan Kamseltibcarlantas yang lebih baik di jalan raya,” tuturnya.

Polda Sultra tangkap lima pengedar narkotika 1,35 kg sabu

Polda Sultra tangkap lima pengedar narkotika 1,35 kg sabu

Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian (kedua kiri) dan Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro (ketiga kanan) saat menunjukkan barang bukti milik para tersangka. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap lima orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti yang diedarkan seberat 1,35 kilogram (kg).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat dikonfirmasi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Dit Resnarkoba Polda Sultra, selama kurun Mei hingga pekan pertama Juni 2024.

“Dengan total tersangka itu ada lima orang dari empat laporan polisi,” kata Iis Kristian.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menyampaikan bahwa kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AA (36), yang ditangkap di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 19 Mei 2024, sekitar pukul 14.20 WITA.

“Untuk barang bukti milik AA ini telah kita amankan sabu dengan berat bruto 945,89 gram,” kata Ardiyanto Tedjo.

Selanjutnya, untuk tersangka kedua berinisial LS (25), yang juga ditangkap di Kelurahan Poasia, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada hari yang sama dengan tersangka sebelumnya, yakni 19 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WITA.

“Barang bukti yang didapat total 105 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 188,3 gram,” ucap Ardiyanto.

Ardiyanto melanjutkan, untuk selanjutnya laporan polisi ketiga ini didapatkan dua orang tersangka yang berinisial ADG dan FGA. Keduanya ditangkap di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WITA.

“Total barang bukti kedua tersangka yang diamankan ini berupa sabu-sabu dengan berat bruto 183,2 gram,” jelasnya.

Untuk laporan masyarakat keempat, Ardiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap satu tersangka berinisial AW (23) di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 4 Juni 2024 sekitar pukul 23..40 WITA.

“Untuk tersangka ini, disita barang bukti sabu seberat 32,75 gram,” sebut Ardiyanto.

Kelima tersangka tersebut kini telah diamankan di Polda Sultra beserta dengan barang buktinya. Mereka bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Malang Kota Tingkatkan Harkamtibmas Luncurkan “Srikandi Makota” dan Dukung Go Green

Polresta Malang Kota Tingkatkan Harkamtibmas Luncurkan “Srikandi Makota” dan Dukung Go Green

Kota Malang – Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-78 yang jatuh pada tanggal 1 Juli mendatang, Polresta Malang Kota meluncurkan program Srikandi Makota.

Personel Srikandi Makota, siap meningkatkan Harkamtibmas berlalu lintas, siap melaksanakan patroli rutin pada pagi hari khususnya dijam-jam sibuk.

Srikandi Makota dari anggota Polwan Unit Satlantas Polresta Malang Kota ini patroli menggunakan sepeda motor listrik, hibah dari Mister e-Bike untuk mendukung program Go Green pemerintah.

IMG 20240611 WA0126

Kapolres Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto S.I.K M.Si mengucapkan terima kasih kepada Mister e-Bike yang sudah menghibahkan satu unit motor listrik CZX V7 kepada Polresta Malang Kota.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Mister e-Bike atas hibah unit motor listrik untuk mendukung program Go Green pemerintah,” ujar Kombespol Buher (Sapaan akrabnya..)

Untuk meningkatkan opersional Kamtibmas, Kombes Pol Buher juga menyerahkan kunci kendaraan roda dua dan roda empat secara simbolik kepada anggota Satlantas Polresta Malang Kota sebagai penanggung jawab kendaraan.

“Lima kendaraan dinas tersebut diantaranya dua Mobil dinas dan tiga Sepeda motor matic, salah satunya motor listrik untuk operasional tim Srikandi Makota.” Jelas Buher.

IMG 20240611 WA0125

Srikandi Makota difokuskan meningkatkan kamtibmas di lokasi yang dinilai menjadi pusat aktivitas warga, seperti sekolah, perkantoran, pertokoan, dan pusat perbelanjaan di pusat Kota.

“Selain monitoring kondusifitas, Srikandi Makota diharapakan aktif sosialisasi dan mengajak masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas, taat rambu-rambu, serta turut mengurangi korban laka lantas,” tambahnya.

Penyerahaan motor listrik dari Mister e-Bike dilakukan usai apel jam pimpinan pada hari Senin (10/06) dan dilanjutkan dengan pemberangkatan personel Srikandi yang langsung mengawali patroli pagi.

IMG 20240611 WA0124

Masih dilapangan apel Polresta Malang Kota, Kasatlantas Kompol Aristianto Budi Sutrisno, menjelaskan bahwa motor listrik yang digunakan salah satu Srikandi Makota adalah kendaraan yang ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan dapat mengurangi polusi udara di wilayah Kota Malang.

“Motor listrik ini tidak menghasilkan emisi gas buang, sehingga dapat membantu mengurangi polusi udara di Kota Malang,” ujar Kompol Aristianto.

Dengan adanya Srikandi Makota, diharapkan Harkamtibmas di wilayah Kota Malang dapat semakin terjaga dan program Go Green pemerintah dapat terwujud.

20 Atlet Terbaik Polresta Malang Kota Dikirim Ikuti Balap Sepeda Tour De Panderman 2024

20 Atlet Terbaik Polresta Malang Kota Dikirim Ikuti Balap Sepeda Tour De Panderman 2024

20 Atlet Terbaik Polresta Malang Kota Dikirim Ikuti Balap Sepeda Tour De Panderman 2024
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat memberangkatkan tim gowes Polresta Malang Kota, Jumat (7/6/2024). Selanjutnya, tim tersebut akan mengikuti balap sepeda Tour De Panderman 2024.

Polresta Malang Kota mengirimkan 20 atlet terbaiknya untuk mengikuti balap sepeda Tour De Panderman 2024.

Mereka dilepas langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto di halaman depan Polresta Malang Kota, Jumat (7/6/2024) pagi.

Ke-20 atlet itu berangkat memakai sepeda menuju Surabaya. Selanjutnya pada Sabtu (8/6/2024) esok, mereka bergabung dengan peserta lainnya untuk mengikuti Tour De Panderman 2024 yang mengambil start dari Polda Jatim.

“Pada pagi hari ini, kami memberikan dukungan moril dan spirit kepada tim gowes Polresta Malang Kota. Ada 20 orang (atlet) yang kami berangkatkan, dan mereka akan mengikuti balap sepeda Tour De Panderman 2024,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto , Jumat (7/6/2024).

Pria yang akrab disapa BuHer ini berharap, tim gowes Polresta Malang Kota bisa meraih prestasi terbaik dalam balap sepeda tersebut.

“Kami berharap, tim yang membawa nama Kota Malang dan Polresta Malang Kota ini diberikan keselamatan dan kesehatan. Kami juga berharap, mereka bisa naik podium,” jelasnya.

BuHer juga menerangkan, bahwa Tour De Panderman 2024 akan start dari Polda Jatim dan memasuki jalur wilayah Kota Malang lalu finish di Balai Kota Among Tani Kota Batu.

“Terkait kesiapan jalur Tour De Panderman di Kota Malang, kami sudah beberapa kali melaksanakan rapat koordinasi. Kami mohon maaf kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan pada Sabtu (8/6/2024) akan sedikit terganggu, karena ada pengalihan arus lalu lintas termasuk ada penyekatan-penyekatan,” bebernya.

Disamping itu, dengan adanya gelaran Tour De Panderman 2024, juga dapat mengangkat daya tarik Kota Malang sebagai kota wisata di Jawa Timur.

“Ini dapat mengangkat daya tarik Kota Malang sebagai kota wisata di Jatim. Termasuk mengenalkan Kayutangan Heritahe dan bangunan-bangunan bersejarah di Kota Malang,” pungkasnya

 

Berita Kasus Vina di Cirebon Peroleh Dukungan dari Semua Pihak, Kadiv Humas Polri Ucapkan Terima Kasih

Berita Kasus Vina di Cirebon Peroleh Dukungan dari Semua Pihak, Kadiv Humas Polri Ucapkan Terima Kasih

 

Polda Jawa Barat terus bekerja keras dalam mengusut kasus Vina yang menjadi sorotan publik. Kabid Humas Polda Jabar mengumumkan penangkapan salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menghimbau masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi atau alat bukti tambahan yang dapat membantu penyelesaian kasus. Ia menekankan bahwa Polri terbuka untuk menerima informasi baru yang dapat membantu mengungkap kasus ini secara tuntas.

Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berperan dalam pengungkapan kasus ini, termasuk pengamat, ahli hukum, dan narasumber yang telah memberikan perhatian serius. Dukungan dari berbagai pihak tersebut semakin memotivasi Polri untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan transparan.

Polri menegaskan bahwa mereka tidak sendirian dalam menangani kasus ini. Dukungan dan perhatian masyarakat sangatlah penting untuk membantu mengungkap kasus ini secara tuntas. Oleh karena itu, Polri kembali menghimbau masyarakat untuk memberikan informasi atau alat bukti tambahan yang mereka miliki.

Polri kembali mengajak masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi, keterangan, atau bukti yang dapat membantu penyelesaian kasus Vina. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan ditegakkan.

Berita Kasus Vina di Cirebon Peroleh Dukungan dari Semua Pihak, Kadiv Humas Polri Ucapkan Terima Kasih #kadivhumaspolri #irjenpolsandinugroho #beritapolisi #kasusvina #kasusvinacirebon