2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile

2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile

2 Hari Operasi Patuh Ditlantas Polda Sulsel Tilang 1.151 Pelanggar, Didominasi ETLE Mobile
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya saat Anev pagi di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (17/7/2024).

 Dua hari Operasi Patuh Pallawa 2024, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel, mencatat ada ribuan pelanggaran ditindak.

Data per hari ini, Rabu (17/7/2024), terdapat 2.562 pelanggar yang ditindaki.

Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas itu, mulai dari tilang ETLE statis, mobile dan tilang manual hingga teguran.

Rinciannya, 281 pelanggar ditilang melalui ETLE statis, 745 terjaring melalui ETLE mobile, 125 pelanggar ditilang manual.

Sementara untuk teguran sebanyak 1.375 pelanggar yang dikenakan sanksi teguran.

Secara persentase, pelanggar tertangkap kamera ETLE statis meningkat 84 persen jika dibanding tahun sebelumnya (2023) yang hanya sebanyak 44 pelanggar.

Begitu juga dengan tilang mobile, meningkat 97,32 persen dari angka 20 pelanggar pada 2023 dan 745 pada 2024 ini.

Penindakan dengan tilang manual justeru menurun 32 persen tahun ini, jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Di mana pada tahun sebelumnya, terdapat 185 pelanggar ditilang manual, dan tahun ini tercatat baru 125.

Khusus untuk sanksi teguran pada tahun sebelumnya sebanyak 1.231 teguran dan tahun ini menjadi 1.375 teguran.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, selama dua hari ini, operasi Patuh Pallawa berjalan dengan lancar.

“Secara Umum Ops Patuh Pallawa 2024 yang dilaksanakan di Ditlantas Polda Sulsel dan polres jajaran dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasetya.

“Ini atas dukungan dan sinergitas TNI, Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota se Sulsel dan Instansi Terkait maupun peran serta masyarakat Sulawesi Selatan,” sambungnya.

Kombes Pol I Made Agus pun mengimbau seluruh Lapisan masyarakat Sulawesi Selatan terutama pengguna jalan untuk selalu menaati Peraturan Lalu Lintas di jalan raya.

“Tentu dengan harapan Ops Patuh Pallawa 2024 dapat meningkatkan disiplin  masyarakat dalam berlaluliintas, menekan angka pelanggaran, jumlah dan fatalitas korban kecelakaan sehingga terwujud Kamseltibcar,” imbuhnya

 

20 Personel Polresta Malang Kota Dapat Kenaikan Pangkat saat Hari Bhayangkara ke-78

20 Personel Polresta Malang Kota Dapat Kenaikan Pangkat saat Hari Bhayangkara ke-78

20 Personel Polresta Malang Kota Dapat Kenaikan Pangkat saat Hari Bhayangkara ke-78
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat memimpin upacara kenaikan pangkat dalam rangkaian Hari Bhayangkara Ke-78 yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (5/7/2024).

BERITA POLISI  MALANG – Bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara ke-78, puluhan personel Polresta Malang Kota mendapatkan kenaikan pangkat, Jumat (5/7/2024).

Upacara kenaikan pangkat digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, dan langsung dipimpin oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

Diketahui, ada sebanyak 20 personel Polresta Malang Kota yang mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.

Dengan perincian, satu anggota dari Iptu menjadi AKP, satu anggota dari Aiptu menjadi Ipda, 7 anggota dari Aipda menjadi Aiptu, 6 anggota dari Bripka menjadi Aipda, 2 anggota dari Briptu menjadi Brigadir, dan 3 anggota dari Bripda menjadi Briptu.

Upacara kenaikan pangkat tersebut, diakhiri dengan prosesi penyiraman air bunga. Selain itu, juga tasyakuran Kombes Pol Apip Ginanjar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolresta Malang Kota, dan saat ini menjabat sebagai Pengelola Pengadaan Barang Jasa Polri Madya Tingkat III Slog Polri.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa kenaikan pangkat itu bukan serta merta suatu anugrah. Namun, juga bentuk reward atas dedikasi dan profesionalisme anggota.

“Dengan adanya kenaikan pangkat ini, saya berharap para anggota semakin semangat dalam menjalankan tugasnya. Serta tentunya, memberikan pelayanan terbaik secara maksimal kepada masyarakat,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (5/7/2024).

Dirinya juga menjelaskan, semua anggota diharapkan selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas.

“Polri terus berbenah dan bertransformasi menjadi lebih baik. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama membangun institusi Polri yang presisi dan humanis,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa BuHer ini juga menambahkan, dengan adanya kenaikan pangkat itu juga menjadi momentum agar bisa menjalani tugas ke depan lebih baik lagi.

“Kami berharap kepada para personel yang mendapat kenaikan pangkat ini, terus tingkatkan kinerja dan rasa tanggung jawab. Serta tentunya, bekerja sesuai tugas pokoknya sebagai insan bhayangkara sesuai UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tandasnya.

 

Perputaran Duit 3 Situs Judol Capai Rp 1 T, Bareskrim Bakal Terapkan TPPU

Perputaran Duit 3 Situs Judol Capai Rp 1 T, Bareskrim Bakal Terapkan TPPU

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, mengatakan tiga situs judi online itu adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka telah diamankan polisi diduga melakukan TPPU.

“Para tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara,” jelasnya.

Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun. “Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” katanya.

Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama. Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.

“Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut,” jelas dia.

Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

“Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” tutur dia.

Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi mengungkap kasus judi online ini.

“Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia untuk menuju Indonesia emas 2045,” katanya.

Berikut bunyi beberapa pasal UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU yang disangkakan kepada pelaku:

Pasal 3
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 10
Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Polda Sultra tangkap lima pengedar narkotika 1,35 kg sabu

Polda Sultra tangkap lima pengedar narkotika 1,35 kg sabu

Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian (kedua kiri) dan Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro (ketiga kanan) saat menunjukkan barang bukti milik para tersangka. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap lima orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti yang diedarkan seberat 1,35 kilogram (kg).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat dikonfirmasi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Dit Resnarkoba Polda Sultra, selama kurun Mei hingga pekan pertama Juni 2024.

“Dengan total tersangka itu ada lima orang dari empat laporan polisi,” kata Iis Kristian.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menyampaikan bahwa kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AA (36), yang ditangkap di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 19 Mei 2024, sekitar pukul 14.20 WITA.

“Untuk barang bukti milik AA ini telah kita amankan sabu dengan berat bruto 945,89 gram,” kata Ardiyanto Tedjo.

Selanjutnya, untuk tersangka kedua berinisial LS (25), yang juga ditangkap di Kelurahan Poasia, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada hari yang sama dengan tersangka sebelumnya, yakni 19 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WITA.

“Barang bukti yang didapat total 105 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 188,3 gram,” ucap Ardiyanto.

Ardiyanto melanjutkan, untuk selanjutnya laporan polisi ketiga ini didapatkan dua orang tersangka yang berinisial ADG dan FGA. Keduanya ditangkap di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WITA.

“Total barang bukti kedua tersangka yang diamankan ini berupa sabu-sabu dengan berat bruto 183,2 gram,” jelasnya.

Untuk laporan masyarakat keempat, Ardiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap satu tersangka berinisial AW (23) di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 4 Juni 2024 sekitar pukul 23..40 WITA.

“Untuk tersangka ini, disita barang bukti sabu seberat 32,75 gram,” sebut Ardiyanto.

Kelima tersangka tersebut kini telah diamankan di Polda Sultra beserta dengan barang buktinya. Mereka bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Malang Kota Tingkatkan Harkamtibmas Luncurkan “Srikandi Makota” dan Dukung Go Green

Polresta Malang Kota Tingkatkan Harkamtibmas Luncurkan “Srikandi Makota” dan Dukung Go Green

Kota Malang – Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-78 yang jatuh pada tanggal 1 Juli mendatang, Polresta Malang Kota meluncurkan program Srikandi Makota.

Personel Srikandi Makota, siap meningkatkan Harkamtibmas berlalu lintas, siap melaksanakan patroli rutin pada pagi hari khususnya dijam-jam sibuk.

Srikandi Makota dari anggota Polwan Unit Satlantas Polresta Malang Kota ini patroli menggunakan sepeda motor listrik, hibah dari Mister e-Bike untuk mendukung program Go Green pemerintah.

IMG 20240611 WA0126

Kapolres Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto S.I.K M.Si mengucapkan terima kasih kepada Mister e-Bike yang sudah menghibahkan satu unit motor listrik CZX V7 kepada Polresta Malang Kota.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Mister e-Bike atas hibah unit motor listrik untuk mendukung program Go Green pemerintah,” ujar Kombespol Buher (Sapaan akrabnya..)

Untuk meningkatkan opersional Kamtibmas, Kombes Pol Buher juga menyerahkan kunci kendaraan roda dua dan roda empat secara simbolik kepada anggota Satlantas Polresta Malang Kota sebagai penanggung jawab kendaraan.

“Lima kendaraan dinas tersebut diantaranya dua Mobil dinas dan tiga Sepeda motor matic, salah satunya motor listrik untuk operasional tim Srikandi Makota.” Jelas Buher.

IMG 20240611 WA0125

Srikandi Makota difokuskan meningkatkan kamtibmas di lokasi yang dinilai menjadi pusat aktivitas warga, seperti sekolah, perkantoran, pertokoan, dan pusat perbelanjaan di pusat Kota.

“Selain monitoring kondusifitas, Srikandi Makota diharapakan aktif sosialisasi dan mengajak masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas, taat rambu-rambu, serta turut mengurangi korban laka lantas,” tambahnya.

Penyerahaan motor listrik dari Mister e-Bike dilakukan usai apel jam pimpinan pada hari Senin (10/06) dan dilanjutkan dengan pemberangkatan personel Srikandi yang langsung mengawali patroli pagi.

IMG 20240611 WA0124

Masih dilapangan apel Polresta Malang Kota, Kasatlantas Kompol Aristianto Budi Sutrisno, menjelaskan bahwa motor listrik yang digunakan salah satu Srikandi Makota adalah kendaraan yang ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan dapat mengurangi polusi udara di wilayah Kota Malang.

“Motor listrik ini tidak menghasilkan emisi gas buang, sehingga dapat membantu mengurangi polusi udara di Kota Malang,” ujar Kompol Aristianto.

Dengan adanya Srikandi Makota, diharapkan Harkamtibmas di wilayah Kota Malang dapat semakin terjaga dan program Go Green pemerintah dapat terwujud.

20 Atlet Terbaik Polresta Malang Kota Dikirim Ikuti Balap Sepeda Tour De Panderman 2024

20 Atlet Terbaik Polresta Malang Kota Dikirim Ikuti Balap Sepeda Tour De Panderman 2024

20 Atlet Terbaik Polresta Malang Kota Dikirim Ikuti Balap Sepeda Tour De Panderman 2024
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat memberangkatkan tim gowes Polresta Malang Kota, Jumat (7/6/2024). Selanjutnya, tim tersebut akan mengikuti balap sepeda Tour De Panderman 2024.

Polresta Malang Kota mengirimkan 20 atlet terbaiknya untuk mengikuti balap sepeda Tour De Panderman 2024.

Mereka dilepas langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto di halaman depan Polresta Malang Kota, Jumat (7/6/2024) pagi.

Ke-20 atlet itu berangkat memakai sepeda menuju Surabaya. Selanjutnya pada Sabtu (8/6/2024) esok, mereka bergabung dengan peserta lainnya untuk mengikuti Tour De Panderman 2024 yang mengambil start dari Polda Jatim.

“Pada pagi hari ini, kami memberikan dukungan moril dan spirit kepada tim gowes Polresta Malang Kota. Ada 20 orang (atlet) yang kami berangkatkan, dan mereka akan mengikuti balap sepeda Tour De Panderman 2024,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto , Jumat (7/6/2024).

Pria yang akrab disapa BuHer ini berharap, tim gowes Polresta Malang Kota bisa meraih prestasi terbaik dalam balap sepeda tersebut.

“Kami berharap, tim yang membawa nama Kota Malang dan Polresta Malang Kota ini diberikan keselamatan dan kesehatan. Kami juga berharap, mereka bisa naik podium,” jelasnya.

BuHer juga menerangkan, bahwa Tour De Panderman 2024 akan start dari Polda Jatim dan memasuki jalur wilayah Kota Malang lalu finish di Balai Kota Among Tani Kota Batu.

“Terkait kesiapan jalur Tour De Panderman di Kota Malang, kami sudah beberapa kali melaksanakan rapat koordinasi. Kami mohon maaf kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan pada Sabtu (8/6/2024) akan sedikit terganggu, karena ada pengalihan arus lalu lintas termasuk ada penyekatan-penyekatan,” bebernya.

Disamping itu, dengan adanya gelaran Tour De Panderman 2024, juga dapat mengangkat daya tarik Kota Malang sebagai kota wisata di Jawa Timur.

“Ini dapat mengangkat daya tarik Kota Malang sebagai kota wisata di Jatim. Termasuk mengenalkan Kayutangan Heritahe dan bangunan-bangunan bersejarah di Kota Malang,” pungkasnya

 

Berita Kasus Vina di Cirebon Peroleh Dukungan dari Semua Pihak, Kadiv Humas Polri Ucapkan Terima Kasih

Berita Kasus Vina di Cirebon Peroleh Dukungan dari Semua Pihak, Kadiv Humas Polri Ucapkan Terima Kasih

 

Polda Jawa Barat terus bekerja keras dalam mengusut kasus Vina yang menjadi sorotan publik. Kabid Humas Polda Jabar mengumumkan penangkapan salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menghimbau masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi atau alat bukti tambahan yang dapat membantu penyelesaian kasus. Ia menekankan bahwa Polri terbuka untuk menerima informasi baru yang dapat membantu mengungkap kasus ini secara tuntas.

Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berperan dalam pengungkapan kasus ini, termasuk pengamat, ahli hukum, dan narasumber yang telah memberikan perhatian serius. Dukungan dari berbagai pihak tersebut semakin memotivasi Polri untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan transparan.

Polri menegaskan bahwa mereka tidak sendirian dalam menangani kasus ini. Dukungan dan perhatian masyarakat sangatlah penting untuk membantu mengungkap kasus ini secara tuntas. Oleh karena itu, Polri kembali menghimbau masyarakat untuk memberikan informasi atau alat bukti tambahan yang mereka miliki.

Polri kembali mengajak masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi, keterangan, atau bukti yang dapat membantu penyelesaian kasus Vina. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan ditegakkan.

Berita Kasus Vina di Cirebon Peroleh Dukungan dari Semua Pihak, Kadiv Humas Polri Ucapkan Terima Kasih #kadivhumaspolri #irjenpolsandinugroho #beritapolisi #kasusvina #kasusvinacirebon

DPO Kadus Vina dan Eky Menyusut, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

DPO Kadus Vina dan Eky Menyusut, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

JAKARTA – Kembali menghangat dalam pembahasan publik, kasus lampau pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat delapan tahun lalu kini kembali menjadi trending topik. Bahkan berbagai komentar tak sedap yang menyudutkan kepolisian bermunculan. Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menggelar Press Release.

“Terkait dengan kasus Vina dan Eky, Polda Jabar sudah bekerja keras untuk bisa melaksanakan kegiatan penyelidikan lanjutan tentang kasus tersebut, dan sempat di release oleh Kabid Humas Polda Jabar, bahwa salah satu DPO sudah berhasil di amankan”, ungkap Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Dan jika kita telah mengingatnya, dalam penutup release tersebut Kabid Humas Polda Jabar telah menyampaikan apabila ada informasi, ada alat bukti yang lain yang bisa membuat terang benderang kasus ini mohon di sampaikan, itu artinya bahwa kita membuka diri apabila ada informasi dan alat bukti lain yang bisa di sampaikan sebagai informasi tambahan untuk membuka kasus ini, silahkan di sampaikan, terangnya.

Dan ketika saat itu di sampaikan oleh Dir Krimum Polda Jabar bahwa DPO tadinya ada tiga dan kini menjadi satu, itu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang itu belum mencukupi, bahkan ada beberapa saksi yang menyampaikan bahwa itu nama fiktif, oleh karenanya terkait itu masih di dalami, apabila memang ada tambahan keterangan, informasi dan alat bukti yang membuat terang benderang kasus ini, tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih, tambahnya. Kamis (30/5/2024).

Polda Jabar telah bekerja keras dalam menangani kasus ini. Salah satu DPO sudah berhasil diamankan, namun masih ada pekerjaan besar untuk mengungkap kebenaran sepenuhnya. Polda Jabar juga menyatakan keterbukaan pihaknya terhadap informasi dan alat bukti tambahan dari masyarakat yang bisa membantu memperjelas kasus ini. Tentunya kami dari kepolisian akan sangat berterima kasih, pungkasnya.

(Tim)

Tegas Kasus Jampidsus Diintai Densus 88 Selesai, Kadiv Humas Polri: Kalau Pimpinan Sudah…

Tegas Kasus Jampidsus Diintai Densus 88 Selesai, Kadiv Humas Polri: Kalau Pimpinan Sudah…

IMG_2277-420934549.jpeg.webp

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho bahas kasus Jampidsus dikuntit Densus 88 (humas.polri.go.id)

Kasus Jampidsus diintai oleh oknum Densus 88 masih mendapat perhatian, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikah telah selesai.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah alias Jampidsus Kejagung sempat diintai oleh oknum Densus 88 di restoran Prancis wilayah Cipete Jakarta Selatan.

Sandi mengatakan bahwa saat ini soliditas antara para pimpinan Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, hingga Jaksa Agung kuat.

“Kepolisian dan kejaksaan agung dalam keadaan baik-baik saja. Tidak ada permasalahan yang perlu dipermasalahkan,” kata Irjen Sandi saat Doorstop pers Mabes Polri, Kamis 30 Mei 2024.

Irjen Sandi pun menegaskan kembali bahwa sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menkopolhukan Hadi Tjahyanto, telah mengatakan bahwa tak ada permasalahan.

“Beliau menyampaikan bahwa antara polisi dan jaksa baik-baik saja. Bahkan Bapak Jaksa Agung menyampaikan tidak ada masalah, baik-baik saja. Serta Bapak Menko Polhukam juga menyampaikan polisi dan jaksa adem ayem,” tambahnya.

Irjen Sandi pun mengatakan permasalah sudah selesai apabila memang pimpinan mengatakan demikian.

“Kalau pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah, berarti kami tinggal menyampaikan ke teman-teman bahwa antara kepolisian dan kejaksaan tidak ada masalah,” lanjutnya. Itu tadi apa kata Kadiv Humas Polri soal kasus Jampidsus dikuntit oleh oknum Densys 88

 

Resmi Luncurkan SIM C1, Satlantas Polresta Malang Kota Bersiap Lakukan Sosialisasi

Resmi Luncurkan SIM C1, Satlantas Polresta Malang Kota Bersiap Lakukan Sosialisasi

Resmi Luncurkan SIM C1, Satlantas Polresta Malang Kota Bersiap Lakukan Sosialisasi
Ilustrasi – Salah satu pemohon SIM C biasa saat mengikuti ujian praktik di Satpas SIM Polresta Malang Kota, Selasa (22/8/2023).

Berita Polisi MALANG – Korlantas Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 pada Senin (27/5/2024) lalu.

SIM tersebut diperuntukkan bagi pengendara motor berkubikasi mesin 250 hingga 500cc.

Dengan adanya SIM C1 tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih besar.

Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota telah bersiap melakukan sosialisasi penerapan SIM C1.

Namun, tentunya masih menunggu petunjuk atau arahan teknis lebih lanjut dari Korlantas Polri maupun Ditlantas Polda Jatim.

“Kami masih menunggu petunjuk dan arahan terkait teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk menunggu sarana prasarananya. Karena alat ujinya yaitu motor yang akan dipakai ujian praktik termasuk sistemnya, langsung dari Korlantas Polri,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno , Selasa (28/5/2024).

Disamping itu, ada perbedaaan yang mendasar terkait trek ujian praktik SIM C1 dan SIM C biasa. Dimana untuk SIM C1, membutuhkan trek yang sedikit lebih panjang.

“Saat ini yang tersedia atau yang kami miliki, masih diperuntukkan untuk SIM C biasa. Sehingga dibutuhkan tempat uji (ujian praktik) yang berbeda, yang sesuai dengan kapasitas mesinnya,”

“Pada intinya, apabila semuanya telah siap, tentunya kami akan segera mensosialisasikan ke masyarakat. Termasuk ke komunitas-komunitas pengendara motor besar (moge),” bebernya.

Dirinya kembali menegaskan, bahwa penerapan SIM C1 di wilayah Kota Malang masih tahap sosialisasi.

“Untuk saat ini, masih tahap sosialisasi. Sehingga apabila ada pemeriksaan (pemerikssan kendsrssn bermotor), masih belum diberlakukan penindakan pelanggaran SIM C1,”

“Karena kembali lagi, kami masih menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri maupun Ditlantas Polda Jatim. Terkait teknis pelaksanaan di lapangan termasuk penegakan hukumnya seperti apa,” tandasnya.