Polres Kediri Kota Kurun Waktu Bulan Juni Ungkap 3 Kasus, 4 Tersangka Berhasil Diamankan

 

KEDIRI KOTA – Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 3 kasus kejahatan rentang waktu bulan Juni 2023, 4 tersangka juga turut diamankan.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chadra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Nova Indra Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. mengatakan catatan Polres Kediri Kota, pengungkapan kasus kejahatan itu terhitung sejak bulan Juni 2023

Kasus kejahatan yang berhasil diungkap, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta penadah satu kasus, dan dua Kasus persetubuhan pada anak atau kekerasan seksual.

“Dari 3 (tiga) kasus pelanggaran hukum ini, diamankan 4 orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Rabu (28/6/2023).

Menurutnya, pengungkapan kasus yang digiatkan sebagai upaya dalam menjaga ketertiban dan keamanan (Kamtibmas) sehingga tercipta suasana kondusif di tengah masyarakat.

Lebih rinci disebutkan, kasus kekerasan seksual diungkap di 2 (dua) lokasi kejadian (TKP) serta kasus curat 1 (satu), kata Iptu Nova.

Pada kasus Kekerasan Seksual , polisi mengamankan dua orang tersangka yakni, AG (56 ) dan AG (26 ), Untuk kasus curat beserta penadah diamankan dua orang yakni, AM (43) dan MYR (27).

“Tersangka yang ditangkap diancam dengan hukuman yang berbeda. Seperti kasus kekerasan seksual tersangka diancam hukuman masimal 15 tahun penjara. Sementara kasus Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” terang Iptu Nova.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. saat menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban mengakui polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat. Polisi membutuhkan bantuan masyarakat dan semua pihak untuk menumpas tindakan melanggar hukum.

Saat menyerahkan barang bukti sepeda motor tersebut, Kapolres Kediri Kota juga mengimbau masyarakat untuk menjadi polisi di lingkungan masing- masing.

“Ini penting kita pahami bersama demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Caranya sederhana, apabila di lingkungan kita ada hal- hal yang mencurigakan atau mengarah pada tindakan pelanggaran hukum, laporkan ke pihak berwajib,” katanya.

Pihak berwajib, lanjutnya, akan menindaklanjuti sesuai hukum berlaku. Kerja sama dari masyarakat, akan membuka ruang pengungkapan kasus kejahatan di wilayah hukum polres Kediri Kota, terang AKBP Teddy Chandra.

Kapolres saat menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban H Supani warga Ds. Tiron Kec. Banyakan mengatakan Semoga sepeda motor yang dikembalikan bisa dipergunakan kembali untuk beraktifitas

“Sementara H. Supani mengucapkan terimakasih Pada Kapolres Kediri Kota dan Sat Reskrim Polres Kediri Kota karena kerja kerasnya berhasil mengungkap pencurian dirumah saya dan kami tidak percuma lapor Polisi, karena sepeda motor dan suratnya dikembalikan secara gratis”. jelasnya.

Cegah Aksi Kejahatan Jalanan, Polres Kediri Kota Gencarkan Razia saat Malam Hari

Maraknya kasus kriminalitas di Kediri Raya langsung menjadi perhatian Korps Bhayangkara. Seperti halnya jajaran Polres Kediri Kota Kediri. Guna mengantisipasi potensi kejahatan tersebut akan lebih meningkatkan razia di malam hari.

Razia tersebut rencananya akan lebih banyak dilakukan pada akhir pekan. Tidak hanya dari jajaran satlantas saja. Tetapi, juga melibatkan anggota lain. “Malam Sabtu, malam Minggu, Minggu Malam itu selalu dilakukan operasi,” ujar Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Prasetya Yana.

Tujuan dari razia itu sendiri merupakan langkah mengantisipasi aksi kriminalitas. Termasuk aksi sekelompok pembawa senjata tajam (sajam) yang ramai terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. “Sehingga bilamana ada potensi-potensi kriminalitas seperti itu, apalagi ada sajam dapat dilakukan langkah-langkah pencegahan maupun langkah-langkah represif,” terang Prasetya.

Dia menerangkan bahwa anggota yang ditugaskan merupakan tim gabungan yang diberi nama UKL (Unit Kecil Lengkap). Diantaranya terdiri dari anggota satlantas, satresnarkoba, dan reskrim. Lebih lanjut, dia menjelaskan hingga sejauh ini tim yang bertugas belum menemukan orang atau sekelompok orang yang membawa sajam

“Selama operasi dilaksanakan oleh tim UKL Polres Kediri Kota belum ada ditemukan untuk masalah pidana pembawaan senjata tajam,” akunya.

Kendati demikian, Prasetya mengungkapkan tim UKL masih sering menemui pelanggaran lalu lintas. Salah satunya penggunaan knalpot brong. “Untuk pelanggaran-pelanggaran lalu lintas sudah sering dilakukan penindakan,” tandas Prasetya.

Polda Kaltara Gelar Bakti Sosial Serentak Dan Bagikan 7000 Ribu Paket Sembako

Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-77, Polri menggelar Bulan Bakti Polri Presisi secara serentak diseluruh Indonesia. Dalam hal ini Polda Kaltara juga melaksanakan Baksos dan Bansos secara serentak.

Bertempat di Selasar Polda Kaltara, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si mengikuti secara virtual pembukaan Bulan Bakti Sosial oleh Kapolri. Turut hadir pula Danrem 092 Maharajalila Brigjen TNI Ari Estafanus, S.Sos, M.Sc., Gubermur Kaltara yang diwakilkan oleh Kadis Sosial Provinsi Kaltara Bapak H.Amir Bakri, MP.

Dalam kesempatannya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menyampaikan dengan kegiatan Bulan Bakti Polri Presisi yang dilaksanakan hari ini mampu menyentuh masyarakat yang benar – benar membutuhkan. Kegiatan Bakti Sosial yang dilaksanakan oleh Polri juga merupakan suatu upaya untuk terus menumbuhkan keberagaman di Indonesia.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sosial Kapolda Kaltara kepada perwakilan masyarakat secara simbolis.

Selanjutnya Kapolda Kaltara melepas rombongan Baksos dan Bansos secara serentak Polda Kaltara. Adapun bantuan yang disalurkan oleh Polda Kaltara Jajaran sebanyak 7.000 (tujuh ribu) paket sembako, yang nantinya akan disalurkan kepada masyrakat yang membutuhkan.

Sambut Hari Bhayangkara Ke 77 Polda Kaltara Dan Jajaran Bagikan 7000 Sembako

Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-77, Polri menggelar Bulan Bakti Polri Presisi secara serentak diseluruh Indonesia. Dalam hal ini Polda Kaltara juga melaksanakan Baksos dan Bansos secara serentak.

Bertempat di Selasar Polda Kaltara, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si mengikuti secara virtual pembukaan Bulan Bakti Sosial oleh Kapolri. Turut hadir pula Danrem 092 Maharajalila Brigjen TNI Ari Estafanus, S.Sos, M.Sc., Gubermur Kaltara yang diwakilkan oleh Kadis Sosial Provinsi Kaltara Bapak H.Amir Bakri, MP.

Dalam kesempatannya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menyampaikan dengan kegiatan Bulan Bakti Polri Presisi yang dilaksanakan hari ini mampu menyentuh masyarakat yang benar – benar membutuhkan. Kegiatan Bakti Sosial yang dilaksanakan oleh Polri juga merupakan suatu upaya untuk terus menumbuhkan keberagaman di Indonesia.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sosial Kapolda Kaltara kepada perwakilan masyarakat secara simbolis.

Selanjutnya Kapolda Kaltara melepas rombongan Baksos dan Bansos secara serentak Polda Kaltara. Adapun bantuan yang disalurkan oleh Polda Kaltara Jajaran sebanyak 7.000 (tujuh ribu) paket sembako, yang nantinya akan disalurkan kepada masyrakat yang membutuhkan.

Polres Kediri Kota Berhasil Gerebek Pengedar Narkoba di Rumahnya

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba. Pelaku itu berinisial DS, 38. Dia ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojroto Kamis (1/6) sekitar pukul 17.00.

“Benar ada penangkapan di rumah tersangka,” terang Kasihumas Polres Kediri Kota Ipda Setyawan.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara meranjau narkoba di pinggir jalan. Tepatnya di barat Pasar Loak yang berada di Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota.

“Satu klip plastik sabu dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” terang Nanang.

Sabu tersebut memiliki berat sebesar 0,46 gram. Selain sabu, turut pula diamankan sebuah handphone merek Redmi 9A yang bewarna biru tua. Lalu, juga bungkus rokok merek Lucky Strike tempat menyimpan sabu.

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan motif pelaku karena faktor ekonomi. Bila diuangkan sabu tersebut memiliki nilai sebesar Rp 500 ribu rupiah.

Fakta lainnya, DS merupakan residivis. Dia pernah ditangkap pada 2020 dan baru keluar tahanan setahun kemudian.

Menurut Nanang saat ini tersangka DS dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, pria lulusan SMA itu akan diancam Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.