Polrestabes Surabaya Akan Tindak Tegas Aksi Tawuran Antar Suporter Dan Perguruan Silat

 

Berita Polisi Surabaya

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menindak tegas pelaku aksi kerusuhan yang dilakukan kelompok suporter dan tawuran antar perguruan silat diwilayah Kota Surabaya. Pihak Kepolisian akan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Termasuk kasus suporter yang bikin rusuh kami akan menindak tegas oknum yang nantinya terbukti melakukan aksi pengerusakan,”tegas Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dihadapan awak media Rabu (28/9/22).

Yusep menegaskan, aksi kerusuhan suporter ini akan tetap diselidiki. Pihaknya juga terus memproses aksi tawuran dua perguruan pencak silat di Surabaya, ada tiga oknum perguruan pencak silat yang diamankan terkait kejadian di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

Kami masih dalami keterlibatan mereka. Saat ini, kami masih terus selidiki lagi,” tuturnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi lagi, pihak Polrestabes Surabaya bersama Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya duduk bersama Bonek dan perguruan pencak silat di Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut, pihak kelompok suporter dan perguruan silat meminta ada kesekretariatan bersama di Surabaya.

Kami akan bangun rumah pendekar dan suporter untuk menjadi tempat bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengungkapkan, ada beberapa usulan baik untuk menjaga keamanan dan kondusifitas Surabaya dalam pertemuan tersebut.

Surabaya Cukup Kondusif Salah satunya membuat rumah kebangsaan untuk sekretariat mahasiswa. Rumah pendekar dan rumah Bonek untuk sekretariat perguruan pencak silat dan Bonek di Surabaya.

Surabaya ini adalah miniatur Indonesia, usulan ini bagus untuk memfasilitasi berbagai keberagaman di Surabaya ini. Ini untuk bersama menjaga Surabaya tetap aman,” jelasnya

Ditegur Kebablasan Gunakan WIFI Di Warkop, Pria Di Surabaya ini Acungkan Celurit

Ada ada kelakuan pria di Surabaya ini, gegara ditegur karena kebablasan gunakan wifi, pria ini lansung acungkan celurit

Polisi meringkus seorang pria berinisial J. Pria ini telah menyalahgunakan senjata tajam (sajam) dan membahayakan nyawa orang lain.
Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto mengatakan, pria berusia 27 tahun itu dibekuk usai pihaknya mendapat laporan masyarakat.

Kejadian ini bermula pada Minggu (26/8) pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, J tengah nongkrong di sebuah warkop Jalan Tambak Asri, Surabaya. Ketika warkop tutup, pemilik dan penjaga mengingatkannya agar tak kebablasan memakai WiFI. Mengingat, jam operasional warkop telah usai.

“J sempat marah-marah karena MM (pemilik warkop) menegurnya,” kata Sudaryanto dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).
Mengetahui hal itu, J tak terima dan emosi. Lalu, ia mengeluarkan sebilah sajam celurit dan mengacungkan pada penjaga warkop berusia 49 tahun itu.

“Ya karena ditegur korban (MM) agar tidak main WiFI di warkop yang sudah tutup, lalu mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan melakukan pengancaman,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Evan Andias. Dari informasi dan laporan tersebut, personelnya langsung mendatangi TKP. Setibanya di lokasi, petugas sempat tak mendapati J di lokasi. Lalu, petugas langsung memburu J usai mendapati informasi keberadaannya di Dupak Masigit Timur, Surabaya.

“Setelah mendatangi TKP, kami langsung mengamankan tersangka dan BB, lalu membawa ke Mako Polsek Krembangan guna dilakukan proses pemeriksaan,” tuturnya.

Selain mengamankan J, petugas juga mengamankan 1 buah senjata tajam jenis celurit berukuran 40 cm. Akibat ulahnya, J terancam Pasal 335 KUH Pidana Juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Demi Layani Warga 24 Jam, Propam Polres Tanah Laut Siap 24 Jam

Si Propam Polres Tanah Laut Siap 24 Jam Melayani Masyarakat


BERITA POLISI TANAH LAUT, Liputan Terkini – Melayani dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat merupakan salah satu tugas pokok Propam Polri yang sudah berjalan sedari awal terbentuknya fungsi Propam itu sendiri, lingkup aduan yang diterima adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Internal atau oknum anggota Polri aktif. Rabu (27/9/2022).

Kasi Propam Polres Tanah Laut mengatakan, “Kami siap 1×24 jam menerima laporan atau aduan masyarakat apabila di luar sana ada perbuatan atau perilaku anggota Polri Polres Tanah Laut yang menyimpang, bertentangan dengan norma hukum yang berlaku terlebih terdapat indikasi Praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Gratifikasi oleh Personil Polres Tanah Laut atau Lingkungan Polres Tanah Laut.

Saat ini Polri sedang dalam tahap transisi, perubahan kultur secara mendalam, menjadikan mindset Polri yang modern, profesional dan akuntabel adalah tujuan Polri itu sendiri untuk menjadi Polri yang lebih baik.

Karenanya tidak menutup kemungkinan akan masih adanya oknum-oknum yang tidak bisa menyesuaikan diri untuk mengikuti arus perubahan, terangnya.

Tentu saja perlu waktu dan kesabaran juga dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk melihat buah dari pohon usaha yang baru saja ditanam untuk berkembang tumbuh tinggi sebagaimana harapan Pimpinan Polri di masa yang akan datang, pungkasnya.*

Polrestabes Surabaya Dan Pemkot Kerjasama Bangun Rumah Pendekar Dan Suporter

 

BERITA POLISI SURABAYA – Aksi kerusuhan yang dilakukan kelompok suporter dan tawuran antar dua perguruan silat di wilayah Surabaya, disikapi tegas Polrestabes Surabaya.Pihak Kepolisian memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Termasuk kasus suporter yang bikin rusuh kami akan menindak tegas oknum yang nantinya terbukti melakukan aksi pengerusakan,”tegas Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan,Rabu (28/9/22).

Kapolrestabes Surabaya juga menegaskan, aksi kerusuhan suporter ini akan tetap diselidiki. Pihaknya juga terus memproses aksi tawuran dua perguruan pencak silat di Surabaya, ada tiga oknum perguruan pencak silat yang diamankan terkait kejadian di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

“Kami masih dalami keterlibatan mereka. Saat ini, kami masih terus selidiki lagi,” tuturnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi lagi, pihak Polrestabes Surabaya bersama Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya duduk bersama Bonek dan perguruan pencak silat di Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut, pihak kelompok suporter dan perguruan silat meminta ada kesekretariatan bersama di Surabaya.

“Kami akan bangun rumah pendekar dan suporter untuk menjadi tempat bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengungkapkan, ada beberapa usulan baik untuk menjaga keamanan dan kondusifitas Surabaya dalam pertemuan tersebut.

Salah satunya membuat rumah kebangsaan untuk sekretariat mahasiswa. Rumah pendekar dan rumah Bonek untuk sekretariat perguruan pencak silat dan Bonek di Surabaya.

“Surabaya ini adalah miniatur Indonesia, usulan ini bagus untuk memfasilitasi berbagai keberagaman di Surabaya ini. Ini untuk bersama menjaga Surabaya tetap aman,” jelasnya. (**

Kejaksaan Agung nyatakan berkas Ferdy Sambo sudah lengkap

 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu.

Fadil menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan.

Mengenai obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucap Fadil.

Hal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.

Mengenai penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucap Fadil.

Pada Rabu, 14 September 2022, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Kelima berkas tersebut adalah tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdi Sambo).

Tangkapan layar-Undangan konferensi pers tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, diperkuat oleh dua mantan pegawai KPK, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pembelaan Fair

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi janji bakal memberikan pembelaan yang fair (adil) sesuai prinsip peradilan, kepada kliennya dalam menghadapi persidangan mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK, yang kini menjadi tim penasehat hukum Ferdy Sambo.

“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” kata Rasamala saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggelar konferensi pers terkait pelimpahan perkara dengan proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak menampilkan empat orang tim sebagai narasumber.

Empat tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu adalah Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK dan Rasamala Aritonang.

Alasan Rasamala bergabung menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati karena ada beberapa pertimbangan. Selain akan menjanjikan pembelaan yang fair, juga karena melihat berbagai aspek dalam perkara yang menarik perhatian publik tersebut.

“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” kata Rasamala.

Pertimbangan kedua, lanjut Rasamala, karena adanya dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut termasuk temuan dari Komnas HAM.

“Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers,” kata Rasamala.

Terpisah, Arman Hanis membenarkan agenda konferensi pers yang bakal disampaikan oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berjumlah empat orang tersebut.

Dalam undangan tersebut konferensi pers dilaksanakan hari ini di rooftop Hotel Erian Jalan Wahid Hasyim pukul 16.30 WIB. Agenda ini berbarengan dengan jadwal hari diumumkannya perkembangan penanganan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pukul 15.00 WIB di lobby Jampidum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Iya benar (undangan konferensi pers) tim penasihat hukum ada empat,” ujar Arman.

Diketahui, Rasamala Aritonang adalah salah satu dari 57 mantan pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), ia juga menolak tawaran untuk diangkat menjadi anggota Polri, seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Kasus Polisi tembak Polisi, Kali ini Sebanyak 16 Anggora Polri Jalani Sidang Etik

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait perkembangan sidang etik lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 16 dari 35 anggota Polri terduga pelanggar etik terkait kasus “Sambogate” penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang etik, 15 orang di antaranya telah diputuskan bersalah dan menjalani beragam sanksi.

“Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus, satu sidang masih berlangsung,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Satu terduga pelanggar yang saat ini menjalani sidang etik yakni atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sidang dilangsungkan pukul 10.00 WIB tadi di Ruang Sidang DivPropam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.

Dari 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus “Sambogate”, tersisa 19 orang lagi yang menunggu giliran untuk disidang. Tiga di antaranya merupakan para tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Jumat (23/9), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) DivPropam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada pekan ini.

Dedi menyebutkan jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof, semua jadwal diatur sedemikian rupa karena hakim (pimpinan) sidang etik hanya ada dua tim.
“Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang. Yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton,” ucap Dedi.

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar 35 anggota Polri dimulai sejak Kamis (25/8) untuk pelanggar Ferdy Sambo. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam, putusan sidang dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari dengan keputusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. Permohonan banding ditolak Senin (19/9), resmi dipecat sebagai anggota polisi.

Kemudian, Kamis (1/9) sidang etik digelar terhadap terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding. Jumat (2/9), sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding.

Sidang etik selanjutnya digelar Selasa (6/9) atas terduga pelanggar Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, sanksi PTDH. Selanjutnya, Kamis (8/9) sidang etik terhadap AKP Dyah Chandrawathi, sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Kemudian, sidang etik Jumat (9/9) atas nama AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi meminta maaf.

Pelaksanaan sidang etik berikutnya Jumat (10/9) untuk terduga pelanggar AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Sidang berlangsung hingga Sabtu (11/9) dini hari, dan hasil sidang diumumkan Senin (12/9) dengan putusan PTDH, pemohon mengajukan banding.

Selanjutnya, selama satu pekan sidang etik dilaksanakan untuk terduga pelanggar kategori ringan, yakni Bharada Sadam, mantan sopir Ferdy Sambo, sidang dilaksanakan Senin (12/9), pelanggar dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Sidang etik Selasa (13/9) untuk pelanggar Briptu Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divpropam Polri dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Rabu (14/9), sidang etik Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Lalu hari Kamis (15/9) sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ditunda Senin (26/9) dan keputusan sidang menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.

Sidang etik berlanjut pada Senin (19/9) terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, dijatuhkan sanksi demosi selamas atu tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental. Selasa (20/9) sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri dijatuhkan sanksi demosi selama dua tahun dan wajib pembinaan mental.

Berikutnya, sidang etik Rabu (21/9) terhadap AKP Idham Fadilah, Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental. Dan Kamis (22/9) sidang etik terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental.

Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus “Sambogate”.

“Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Selain dijatuhi sanksi administrasi, kata Nurul, perangkat Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Nurul.

Sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah dilaksanakan pada Kamis (15/9) dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Sidang kembali dilanjutkan Senin (26/9) dari pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB, selama kurang lebih 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Komisi yang memimpin sidang Kombes Pol. Ahmad Pamudji selaku ketua, Kombes Pol. Sagius Ginting selaku wakil ketua, dan Kompol Pitra Andreas Ratulagsi selaku anggota. Total ada enam sanksi yang hadir di persidangan tersebut, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual, Kompol AS, Kompol IR dan Iptu RMM.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah penyidik yang pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.

Pimpinan Sidang memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” ucap Nurul.

Hingga hari ini sudah 16 dari 35 anggota Polri menjalani sidang etik, 15 di antaranya telah diputus, dan satu orang terduga pelanggar masih menjalani sidang hari ini atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sidang etik AKBP Raindra Ramadhan Syah menghadirkan lima saksi, yakni AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BP. Ia disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Wujud perbuatan pelanggar tidak profesional dalam menjalankan tugas,” kata Nurul.

Sat Samapta Polres Tanah Laut Bersama Sat Pol PP dan Damkar menjalin MoU

Sat Samapta Polres Tanah Laut Bersama Sat Pol PP dan Damkar menjalin MoU


BERITA POLISI PELAIHARI, Liputan Terkini – Satuan Samapta Polres Tanah Laut bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut, terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar terbebas dari adanya penyakit masyarakat (pekat). Selasa (27/9/2022).

Kasat Samapta Iptu Winarto, S. Sos usai melaksanakan kegiatan bersama jajarannya, menegaskan bahwa pihaknya bersama Sat Pol PP dan Damkar telah menjalin kerjasama.

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Sat Samapta Polres Tanah Laut bersama Sat Pol. PP dan Pemadam Kebakaran Tanah Laut telah menjalin kerjasama/MoU”, terangnya.

Disampaikan Winarto, bahwa pihaknya sudah melakukan pemantauan baik secara langsung maupun melalui plat form mengobrol dan berjejaring sosial.

“Alhamdulillah MoU telah selesai di buat, selanjutnya kami akan melakukan patroli secara berkala”, tambah Winarto.

“Kami mohon dukungan dari masyarakat semua, apabila ada indikasi tindakan diluar aturan/norma maka segera lapor ke kami, sehingga kami cepat menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.*

(Red)

Sat Samapta Polres Tanah Laut Bersama Sat Pol PP dan Damkar menjalin MoU

Sat Samapta Polres Tanah Laut Bersama Sat Pol PP dan Damkar menjalin MoU


BERITA POLISI PELAIHARI, Liputan Terkini – Satuan Samapta Polres Tanah Laut bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut, terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar terbebas dari adanya penyakit masyarakat (pekat). Selasa (27/9/2022).

Kasat Samapta Iptu Winarto, S. Sos usai melaksanakan kegiatan bersama jajarannya, menegaskan bahwa pihaknya bersama Sat Pol PP dan Damkar telah menjalin kerjasama.

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Sat Samapta Polres Tanah Laut bersama Sat Pol. PP dan Pemadam Kebakaran Tanah Laut telah menjalin kerjasama/MoU”, terangnya.

Disampaikan Winarto, bahwa pihaknya sudah melakukan pemantauan baik secara langsung maupun melalui plat form mengobrol dan berjejaring sosial.

“Alhamdulillah MoU telah selesai di buat, selanjutnya kami akan melakukan patroli secara berkala”, tambah Winarto.

“Kami mohon dukungan dari masyarakat semua, apabila ada indikasi tindakan diluar aturan/norma maka segera lapor ke kami, sehingga kami cepat menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.*

(Red)

Sat Samapta Polres Tanah Laut Bersama Sat Pol PP dan Damkar menjalin MoU

Sat Samapta Polres Tanah Laut Bersama Sat Pol PP dan Damkar menjalin MoU


BERITA POLISI PELAIHARI, Liputan Terkini – Satuan Samapta Polres Tanah Laut bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut, terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar terbebas dari adanya penyakit masyarakat (pekat). Selasa (27/9/2022).

Kasat Samapta Iptu Winarto, S. Sos usai melaksanakan kegiatan bersama jajarannya, menegaskan bahwa pihaknya bersama Sat Pol PP dan Damkar telah menjalin kerjasama.

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Sat Samapta Polres Tanah Laut bersama Sat Pol. PP dan Pemadam Kebakaran Tanah Laut telah menjalin kerjasama/MoU”, terangnya.

Disampaikan Winarto, bahwa pihaknya sudah melakukan pemantauan baik secara langsung maupun melalui plat form mengobrol dan berjejaring sosial.

“Alhamdulillah MoU telah selesai di buat, selanjutnya kami akan melakukan patroli secara berkala”, tambah Winarto.

“Kami mohon dukungan dari masyarakat semua, apabila ada indikasi tindakan diluar aturan/norma maka segera lapor ke kami, sehingga kami cepat menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.*

(Red)

Kasat Sabhara Laksanakan Kunjungan dalam Rangka MoU Polres Tanah Laut bersama BNN Tanah Laut

Kasat Sabhara Laksanakan Kunjungan dalam Rangka MoU Polres Tanah Laut bersama BNN Tanah Laut

BERITA POLISI TANAH LAUT, Liputan Terkini – Kasat Sabhara Polres Tanah Laut Iptu Winarto beserta rombongan melaksanakan kunjungan dalam rangka MoU antara Polres Tanah Laut dengan BNN Kabupaten Tanah Laut.

Bertempat di kantor BNN Kabupaten Tanah Laut. Selasa, (27/9/2022).

Hadir dalam giat tersebut, Kasat Sabhara Polres Tanah Laut, Iptu Winarto, beserta beberapa anggota., Kepala BNN Kabupaten Tanah Laut Katamsi Sad Retna Setiawan, S.H, M.Th, bersama beberapa deputi.

Iptu Winarto, selaku Kasat Sabhara menyampaikan bahwa “Kegiatan berjalan diawali dengan pengarahan oleh kepala BNN kab. Tanah Laut dilanjutkan pemaparan materi oleh Narasumber.

Adapun tujuan dilaksanakannya MoU tersebut yakni meningkatkan kerjasama dalam pengawasan, penindakan dan pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan atau korban penyalahgunaan narkotika, terangnya.

Terdapat beberapa point dalam perjian kerjasama dimaksud antara lain pertukaran data dan atau informasi, pelaksanaan asesmen terpadu, mekanisme rehabilitasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas SDM.

Diakhir kegiatan dilaksanakan sesi diskusi tanya jawab terkait persamaan persepsi. Harapan kedepan agar SDM dari kepolisian diikutsertakan di dalam pelatihan peningkatan kemampuan yang di selenggarakan oleh BNN, pungkasnya.*
(Red)