Kapolda Kaltara Bahas Sinergitas dengan Bapas Kelas II Tarakan dalam Penanganan Kasus ABH dan Dukungan Penegakan Hukum

Kapolda Kaltara Bahas Sinergitas dengan Bapas Kelas II Tarakan dalam Penanganan Kasus ABH dan Dukungan Penegakan Hukum

Tarakan, 30 Desember 2024 – Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan kerja ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan yang diterima langsung oleh Kepala Bapas, Ibu Rita Ribawati, S.H., beserta jajaran. Dalam kunjungan ini, Kapolda didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiasyah Zeinardi dan Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna. Selain mempererat sinergitas, kunjungan ini secara khusus membahas isu-isu strategis dalam penanganan kasus hukum, termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Permasalahan yang Dibahas
Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan, antara lain:
1. Dukungan Bapas dalam Penanganan ABH
Kapolda Kaltara meminta dukungan dari pihak Bapas dalam penanganan perkara ABH yang ditangani oleh Polda Kaltara dan jajaran. Kapolda menegaskan bahwa penanganan kasus ABH harus dilakukan secara profesional dan humanis, dengan tetap memprioritaskan prinsip perlindungan anak.

2. Komitmen Kolaborasi dalam Penanganan Kasus Viral ABH
Pihak Bapas menyampaikan komitmen mereka untuk terus berkolaborasi dengan penyidik Polda Kaltara dalam berbagai kasus, termasuk kasus ABH yang sempat viral pada 6 November 2024. Dalam kasus tersebut, Bapas telah merencanakan pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap pihak terduga ABH, yang akan dilakukan segera setelah kunjungan Dirreskrimum Polda Kaltara pada 7 November 2024.

3. Peningkatan Koordinasi Antarlembaga
Kedua pihak sepakat untuk meningkatkan intensitas komunikasi dan koordinasi dalam penanganan kasus hukum, terutama yang membutuhkan pendekatan khusus seperti kasus narkoba dan ABH.

Apresiasi dan Harapan
Kapolda Kaltara menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang telah diambil oleh Bapas Kelas II Tarakan, termasuk rencana pelaksanaan Litmas untuk mendukung penyelesaian kasus ABH.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan komitmen yang ditunjukkan oleh Bapas. Penanganan ABH memerlukan pendekatan lintas sektor, dan kami percaya kolaborasi ini akan memberikan dampak positif bagi proses hukum dan pembinaan anak yang terlibat,” ungkap Irjen Pol Hary Sudwijanto.

Ibu Rita Ribawati, S.H., menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung sepenuhnya penanganan kasus yang melibatkan ABH dan menjadikan kunjungan ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergitas dengan Polda Kaltara.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan yang terbaik, termasuk dalam penanganan kasus-kasus sensitif seperti ABH, dan terus bekerja sama dengan jajaran penyidik Polda Kaltara untuk menyelesaikan kasus dengan pendekatan yang tepat,” ujar Kepala Bapas.

Kunjungan Kapolda Kaltara ke Bapas Kelas II Tarakan diakhiri dengan kunjungan ke fasilitas pembinaan dan dialog dengan klien pemasyarakatan. Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, humanis, dan berbasis kolaborasi antarlembaga.

Sinergitas Polda Kaltara dan Bapas Kelas II Tarakan, Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil dan Profesional.

Baru Jabat 3 Bulan, Dirreskrimsus Polda Jatim Sudah Ungkap Kasus Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Baru Jabat 3 Bulan, Dirreskrimsus Polda Jatim Sudah Ungkap Kasus Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi (KBP) Budi Hermanto berhasil mengungkap beberapa kasus yang berada di wilayah hukum Polda Jatim.

Pengungkapan kasus yang bernilai miliaran rupiah tersebut dilakukan hanya dalam rentang waktu kurang lebih tiga bulan usai pelantikan KBP Budi Hermanto jadi Dirreskrimsus oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto pada 3 Oktober 2024 lalu.

Pelantikan yang dilakukan Kapolda usai adanya mutasi Polri pada 20 September 2024. Dalam mutasi tersebut KBP Budi Hermanto yang menjabat Kapolresta Malang Kota dipromosikan menjadi Direktur Reskrimsus Polda Jatim.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/IX/KEP/2024. Surat Telegram tersebut ditandatangani tanggal 20 September 2024 oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Seperti diketahui, pada bulan November 2024, Direktorat Reskrimsus Polda Jatim bersinergi dengan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I dan Polisi Militer Kodam V/Brawijaya melakukan penindakan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol dan pita cukai MMEA yang diduga palsu.

Dari penindakan ini barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan yaitu 2.940 karton miras senilai kurang lebih 17,64 miliar rupiah.

Terdapat 3 lokasi gudang yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang bukti tersebut yaitu Benowo Surabaya, Cerme Gresik dan Tanjung Sari Surabaya.

“Dari Asta Cita dan 17 Progam Kerja Presiden kami akan secara masif melakukan pencegahan serta pemberantasan mulai dari korupsi, penyelundupan barang ilegal dan permainan pita cukai palsu,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Jatim KBP Budi Hermanto sebagaimana dikutip dari Instagram Ditkrimsus Polda Jatim @ditkrimsusjatim, Jumat (27/12/2024).

Selanjutnya, pada awal Desember 2024, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengungkap kasus impor ilegal berupa keramik dengan total nilai 9,8 Miliar. Pengungkapan dilakukan bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, M.Si.

Kasus tersebut disampaikan Mendag Budi Santoso pada konferensi pers di Polda Jawa Timur. Ia mengatakan bahwa keramik senilai 9,8 Miliyar rupiah tersebut dikirim dengan menggunakan kapal laut melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam paparannya, Mendag mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut selain tidak mengantongi izin impor juga tidak memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) serta tidak dilengkapi laporan surveyor.

Penindakan dilakukan karena barang yang melanggar ketentuan ekspor impor ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Kasus ini merupakan tindak lanjut pengungkapan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya dan Balai Pengawasan Tertib Niaga.

Impor diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Selain pengungkapan kasus, pria yang akrab disapa Buher itu juga melakukan giat lain seperti Coffe Morning dan Anev Mingguan bersama PJU Polda Jatim, menggelar Focus Grup Discussion (FGD), Syukuran HUT Ke 79 Korps Brimob Polri hingga Do’a Bersama Lintas Agama dalam Rangka Pilkada Serentak 2024

Kapolresta Bulungan Gelar “Minggu Kasih” di Jl. Sengkawit, Bahas Pertanyaan Warga tentang Masa Berlaku SIM

Kapolresta Bulungan Gelar “Minggu Kasih” di Jl. Sengkawit, Bahas Pertanyaan Warga tentang Masa Berlaku SIM

TANJUNG SELOR – Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., bersama Pejabat Utama (PJU) Polresta Bulungan, menggelar kegiatan Minggu Kasih di Jl. Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Program ini bertujuan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat melalui dialog langsung dan penyampaian aspirasi warga.

Dalam interaksi tersebut, salah satu warga bernama Risky mengajukan pertanyaan terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak berlaku seumur hidup. “Izin Bapak, kenapa yang namanya SIM itu tidak bisa berlaku seumur hidup ya Pak berlakunya? Terima kasih,” tanya Risky.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., menjelaskan bahwa masa berlaku SIM ditentukan oleh faktor usia dan kondisi fisik seseorang yang memengaruhi kemampuan mereka dalam mengemudi.

“Jadi, Bapak, untuk Surat Izin Mengemudi atau SIM itu tidak bisa berlaku seumur hidup karena berkaitan dengan berkembangnya atau bertambahnya usia tiap individu yang dapat memengaruhi kemampuan dalam mengendarai kendaraan bermotor,” ujar Kapolresta.

Ia juga menjelaskan alasan di balik masa berlaku SIM selama lima tahun dan prosedur perpanjangannya. “Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan setelah itu harus diperpanjang dengan melakukan tes psikologi dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter. Hal ini memastikan bahwa kemampuan seseorang untuk mengemudi tetap memenuhi standar keamanan,”BBM tambahnya.

Kegiatan Minggu Kasih berlangsung dengan aman dan tertib, mencerminkan komunikasi yang positif antara Polri dan masyarakat. Program ini diharapkan terus menjadi wadah efektif untuk menyerap aspirasi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian. (HmsPolresta)

Wujudkan Astacita, Kapolri Laporkan Kepada Presiden Upaya Pengendalian Inflasi

Wujudkan Astacita, Kapolri Laporkan Kepada Presiden Upaya Pengendalian Inflasi

Semarang. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai upaya yang telah dilakukan dalam rangka pengendalian inflasi. Hal itu dilakukan demi mewujudkan misi Astacita pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini.

“Kami juga laporkan bahwa Polri telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengendalian inflasi, serta penertiban dan penindakan pelaku ilegal mining yang menyebabkan kebocoran negara,” ungkap Jenderal Sigit dalam sambutannya di Apel Kasatwil di Akpol Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/24).

Lebih lanjut Jenderal Sigit menekankan, Polri sadar bahwa tantangan ke depan akan semakin kompleks. Oleh karenanya, Polri terus meningkatkan kapasitas sebagai organisasi modern yang responsif serta adaptif.

Dengan begitu, ujar Kapolri, Korps Bhayangkara mampu memberikan perlindungan dan pengayoman serta penegakan hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat.

“Polri berkomitmen akan mengerahkan segala sumber daya untuk menjaga stabilitas Kamtibmas dan mendukung penuh misi Astacita guna mewujudkan misi bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045,” jelas Jenderal Sigit.

Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Prabowo Selamatkan 10 Juta Jiwa

Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Prabowo Selamatkan 10 Juta Jiwa

Semarang. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melaporkan hasil kerja desk penanganan judi online (judol) kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan dalam apel Kasatwil di Akpol Semarang, Jawa Tengah.

Jenderal Sigit mengungkap, desk pemberantasan judol telah dibentuk pada 4 November 2024. Sejak dibentuk, sudah miliaran uang sitaan berhasil diamankan.

“Telah dilakukan pengungkapan perkara sebesar 789 yang melibatkan 397 tersangka, menyita barang bukti senilai Rp220 M dan melakukan takedown 32.322 situs judi,” ungkap Jenderal Sigit, Rabu (11/12/24).

Jenderal Sigit juga mengungkap bahwa telah dibentuk desk pemberantasan narkoba yang telah berhasil menyelamatkan 10 juta jiwa.

“Dengan capaian pengungkapan 3.608 perkara yang melibatkan 3.965 tersangka dan barang bukti senilai Rp2,88 T yang dapat menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Jenderal Sigit.

Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Polresta Bulungan Gencar Edukasi dan Lakukan Strong Poin

Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Polresta Bulungan Gencar Edukasi dan Lakukan Strong Poin

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan terus menggencarkan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di kalangan pelajar. Selain memberikan edukasi langsung ke sekolah-sekolah, Polresta Bulungan juga melaksanakan strong poin rutin di titik-titik strategis saat jam masuk dan pulang sekolah.

Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., melalui PS Kasi Humas Polresta Bulungan, Ipda Magdalena Lawai, S.Sos., menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk menciptakan kesadaran berlalu lintas sejak usia dini.

“Kami ingin menanamkan pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada pelajar. Edukasi dilakukan langsung ke sekolah-sekolah agar mereka memahami risiko dan konsekuensi jika tidak mematuhi aturan,”jelas Ipda Magdalena, Rabu (4/12/2024)

Polresta Bulungan juga melaksanakan strong poin secara rutin di kawasan sekolah, terutama saat jam kedatangan dan kepulangan siswa. Hal ini bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas dan memastikan keselamatan pelajar saat menyeberang jalan atau berkendara.

“Strong poin ini sangat penting, mengingat banyak pelajar yang menggunakan kendaraan pribadi. Kami memastikan mereka mematuhi aturan seperti memakai helm dan membawa surat-surat kendaraan,” tambahnya.

Dalam kegiatan edukasi yang dilakukan, para petugas memberikan pemahaman tentang aturan lalu lintas, pentingnya menggunakan helm, dan larangan berkendara tanpa SIM. Para pelajar juga diajak berdiskusi mengenai bahaya melanggar aturan lalu lintas.

“Kami sampaikan dengan cara yang menarik agar pelajar mudah memahami. Mereka juga diberikan contoh nyata dari kasus-kasus lakalantas yang melibatkan pelajar,” ujar Magdalena.

Polresta Bulungan juga bekerja sama dengan pihak sekolah dan orang tua untuk mendukung upaya ini. Kepala Sekolah SMPN 2 Bulungan, Misbahuddin, mengapresiasi langkah kepolisian yang secara aktif memberikan perhatian pada keselamatan pelajar.

“Kami sangat mendukung program ini. Harapannya, siswa semakin sadar pentingnya keselamatan saat berkendara,” ungkap Misbahuddin.

Seorang wali murid, Nuraida, juga mengaku senang dengan adanya program ini. “Anak-anak sekarang lebih sadar untuk memakai helm dan tidak ugal-ugalan di jalan. Terima kasih kepada Polresta Bulungan yang sudah peduli,” katanya.

Melalui edukasi yang intensif dan kehadiran polisi di lapangan, Polresta Bulungan berharap angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dapat ditekan secara signifikan. Keselamatan pelajar di jalan menjadi prioritas utama, dan kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas. (HmsPolresta)