Berita Polisi Polda Riau Tetapkan Polwan Penganiaya Wanita Muda Jadi Tersangka

Berita Polisi Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan polisi wanita (Polwan) berinisial IDR sebagai tersangka penganiayaan. Sebelumnya, polwan aniaya warga gara-gara hubungan asmara ini viral setelah korban Riri Aprilia Kartin membuat pengakuan di media sosial.

Korban penganiayaan Polwan bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau itu juga melapor ke Polda Riau. Kasus ini, selain oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, juga ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, kasus penganiayaan ini juga menyeret seorang perempuan lainnya berinisial YUL. Dia merupakan orangtua atau ibu dari tersangka Polwan tersebut.

“Tersangka IDR sudah ditahan,” kata Sunarto, Minggu malam, 25 September 2022.

Sunarto menjelaskan, kasus ini menjadi atensi pimpinan Polda Riau. Pihaknya tidak akan pandang bulu menindak sesuai peraturan berlaku bagi oknum yang diduga membuat kesalahan.

“Terduga pelaku adalah anggota Polri yang seharusnya memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman terhadap masyarakat,” jelas Sunarto.

Tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Penahanan dilakukan oleh Provost sebelum IDR menjadi tersangka dalam kasus pidana.

“Tersangka IDR ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau,” ucap Kombes Sunarto.