Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba. Pelaku itu berinisial DS, 38. Dia ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojroto Kamis (1/6) sekitar pukul 17.00.
“Benar ada penangkapan di rumah tersangka,” terang Kasihumas Polres Kediri Kota Ipda Setyawan.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara meranjau narkoba di pinggir jalan. Tepatnya di barat Pasar Loak yang berada di Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota.
“Satu klip plastik sabu dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” terang Nanang.
Sabu tersebut memiliki berat sebesar 0,46 gram. Selain sabu, turut pula diamankan sebuah handphone merek Redmi 9A yang bewarna biru tua. Lalu, juga bungkus rokok merek Lucky Strike tempat menyimpan sabu.
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan motif pelaku karena faktor ekonomi. Bila diuangkan sabu tersebut memiliki nilai sebesar Rp 500 ribu rupiah.
Fakta lainnya, DS merupakan residivis. Dia pernah ditangkap pada 2020 dan baru keluar tahanan setahun kemudian.
Menurut Nanang saat ini tersangka DS dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, pria lulusan SMA itu akan diancam Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.