Polresta Malang Kota Ungkap Modus Baru Penjualan Motor Hasil Curian

Polresta Malang Kota Ungkap Modus Baru Penjualan Motor Hasil Curian

MALANG – Polresta Malang Kota mengungkap modus baru dalam penjualan sepeda motor hasil curian. Hal ini diawali dari laporan kehilangan yang kemudian dilakukan penyelidikan di wilayah Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo mengungkapkan, pihaknya menerima laporan kehilangan sebuah sepeda motor trail. Dari laporan kehilangan itu terjadi di daerah Jalan Sudimoro Utara Nomor 30 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. “Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan kita temukan bahwa kendaraan dari milik korban ini berada di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” ucap Anton Widodo, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (5/9/2023). Berikutnya, petugas melakukan penyelidikan ke arah Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan menemukan terduga penadah berinisial EC pada salah satu perumahan di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

“Dari pengakuan EC, kita melakukan pengembangan ke penadah lainnya di kawasan Prigen, Pasuruan. Dari sanalah akhirnya diamankan dua orang penadah berinisial AKF dan AZ,” kata Anton. “Di daerah Prigen, Kabupaten Pasuruan, disitulah tempat ini mengubah nokan (nomor rangka) nosin (nomor mesin kendaraan yang bermotor yang dicuri), sudah didapatkan,” tambahnya. Menurut Anton, modusnya para penadah ini membeli surat-surat STNK dan BPKB sepeda motor asli secara online di media sosial seharga Rp 2 – 3 juta. Kemudian para penadah ini meminta MS dan RD, kedua pelaku pencurian yang mengeksekusi mencari sepeda motor sesuai pesanan dari STNK dan BPKB yang masuk. Kebetulan saat itu, para penadah ini mendapat STNK dan BPKB sepeda motor Honda Trail, sehingga kedua pelaku melakukan pencurian. “Motor curian itu dia rubah nokan (nomor rangka), nosin (nomor mesin) dengan menggunakan ini peralatannya, printer-nya dicetak baru sesuai dengan pesanan yang diterima oleh penadah. Jadi seolah-olah dokumen kendaraan dengan nokan nosinnya sama, padahal beda,” tuturnya. Dari sepeda motor curian yang didapat, dengan nomor rangka dan nomor mesin palsu yang diubah, penadah kemudian menjual sepeda motor secara online, dengan harga selisih sedikit dengan motor yang ada di pasaran. “Nomor rangka dan nomor mesin itu disesuaikan dengan nomor surat-surat STNK dan BPKB asli, tetapi sebenarnya nomornya berbeda dari kendaraan aslinya. Motor itu dijual secara online ke warga,” ujarnya. Akibat perbuatannya, dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MS dan RD terancam Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Untuk penadahnya dikenakan Pasal 340 ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

from Blogger Polri https://ift.tt/MSWZb4J
via IFTTT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *