Kapolrestabes Surabaya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022

Polrestabes Surabaya mengadakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2022, Senin (3/10/2022). Kegiatan yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, diawali dengan mengheningkan cipta atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Polrestabes Surabaya bersama tiga pilar di Kota Pahlawan menggelar Operasi Zebra Semeru2022 selama 14 hari, mulai hari ini sampai 16 Oktober mendatang. Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas, yang dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi.

“Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia juga memiliki permasalahan yang kompleks, bahkan angka kecelakaan pada 2022 cukup tinggi dibandingkan dengan tahun lalu,” kata Yusep.

Menurut dia, peningkatan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ini tidak terlepas dengan adanya peningkatan mobilitas penduduk, seiring dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19, di mana saat ini seluruh aspek kegiatan dapat dilaksanakan secara normal kembali.

“Mulai dari sektor pendidikan, perkantoran dengan sistem Work From Office (WFO), dunia pariwisata dan hiburan yang sudah mulai dipadati oleh masyarakat dan lain-lain,” tuturnya saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2022.

Ia menyebtu, meningkatnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas karena menurunnya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berkendara. Pandemi Covid 19,  lanjut Yusep, telah mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas seiring dengan berkurangnya kehadiran anggota polantas di tengah masyarakat.

“Salah satunya akibat dari perubahan sistem penindakan dari manual, ke sistem elektronik, sehingga sebagian besar masyarakat tidak mengindahkan peraturan, karena berkurangnya intensitas polantas di tengah masyarakat,” ucapnya.

Melihat tingginya angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas, Kapolrestabes Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kaum milenial agar lebih tertib berlalu lintas demi mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam berkendara.

Untuk meminimalisir pemasalahan tersebut, aparat kepolisian khususnya Polda Jatim mengadakan Operasi Zebra Semeru 2022 dengan mengangkat Tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi” yang akan dilaksanakan selama 14 hari di mulai tanggal 3 s.d. 16 Oktober 2022.

Adapun personel yang dilibatkan dalam Operasi Zebra tahun 2022 ini sebanyak 3.478 personel gabungan yang akan di sebar di seluruh Jawa Timur.

Dengan rincian Polda Jatim sebanyak 348 personel dan satwil jajaran sebanyak 3.130 personel yang akan disebar di seluruh jajaran polda jawa timur, baik di ruas jalan Tol, Arteri, dan lokasi lain yang rawan pelanggaran, kemacetan dan laka lantas. Sedangkan untuk Polrestabes Surabaya yang dikerahkan sebanyak 331 personel.

“Sehingga diharapkan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 tersebut, dapat menekan angka fatalitas laka lantas dan menciptakan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah jawa timur,” ucap Yusep.

Dalam pelaksanaan operasi zebra ini terdapat 7 prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan gakkum secara etle dan teguran langsung, antara lain.

1.Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2.Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur

3.Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4.Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.

5.Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

6.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.

7.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Pada kesempatan yang sama, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman, memastikan bahwa dalam pelaksanaan 2022, personel akan mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif didukung pola Gakkum lantas secara elektronik dengan menggunakan ETLE statis serta mobile.

“Anggota tidak diperkenankan melaksanakan penindakan Lantas secara stasioner atau menindak secara tilang manual, kecuali ETLE. Pelanggar akan kita tindak dengan teguran simpatik,” kata Arif.

“Selama melaksanakan kegiatan edukasi kamseltibcarlantas kepada masyarakat secara intens khususnya kepada kaum milenial sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya