Tekan Polusi Udara, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Sidak Industri di Kota Tangerang

Tekan Polusi Udara, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Sidak Industri di Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengambil langkah proaktif dan preventif dalam melakukan perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta dan wilayah Aglomerasi yakni Depok, Tangerang dan Bekasi.

Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sejak 4 September 2023 kemarin, telah dibentuk satuan tugas (satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya.

Satgas ini dibentuk guna melihat dan memitigasi fenomena polusi udara yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, bersama Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara, Kombes Pol Nurcholis, didampingi Dir Reskrimsus Polda, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kabid Humas, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama Wakil wali Kota Tangerang Sachrudin, berikut dinas Lingkungan Hidup kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua industri di Kawasan Industri Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

from Blogger Polri https://ift.tt/rCPxDiR
via IFTTT

Polresta Malang Kota Ungkap Modus Baru Penjualan Motor Hasil Curian

Polresta Malang Kota Ungkap Modus Baru Penjualan Motor Hasil Curian

MALANG – Polresta Malang Kota mengungkap modus baru dalam penjualan sepeda motor hasil curian. Hal ini diawali dari laporan kehilangan yang kemudian dilakukan penyelidikan di wilayah Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo mengungkapkan, pihaknya menerima laporan kehilangan sebuah sepeda motor trail. Dari laporan kehilangan itu terjadi di daerah Jalan Sudimoro Utara Nomor 30 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. “Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan kita temukan bahwa kendaraan dari milik korban ini berada di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” ucap Anton Widodo, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (5/9/2023). Berikutnya, petugas melakukan penyelidikan ke arah Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan menemukan terduga penadah berinisial EC pada salah satu perumahan di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

“Dari pengakuan EC, kita melakukan pengembangan ke penadah lainnya di kawasan Prigen, Pasuruan. Dari sanalah akhirnya diamankan dua orang penadah berinisial AKF dan AZ,” kata Anton. “Di daerah Prigen, Kabupaten Pasuruan, disitulah tempat ini mengubah nokan (nomor rangka) nosin (nomor mesin kendaraan yang bermotor yang dicuri), sudah didapatkan,” tambahnya. Menurut Anton, modusnya para penadah ini membeli surat-surat STNK dan BPKB sepeda motor asli secara online di media sosial seharga Rp 2 – 3 juta. Kemudian para penadah ini meminta MS dan RD, kedua pelaku pencurian yang mengeksekusi mencari sepeda motor sesuai pesanan dari STNK dan BPKB yang masuk. Kebetulan saat itu, para penadah ini mendapat STNK dan BPKB sepeda motor Honda Trail, sehingga kedua pelaku melakukan pencurian. “Motor curian itu dia rubah nokan (nomor rangka), nosin (nomor mesin) dengan menggunakan ini peralatannya, printer-nya dicetak baru sesuai dengan pesanan yang diterima oleh penadah. Jadi seolah-olah dokumen kendaraan dengan nokan nosinnya sama, padahal beda,” tuturnya. Dari sepeda motor curian yang didapat, dengan nomor rangka dan nomor mesin palsu yang diubah, penadah kemudian menjual sepeda motor secara online, dengan harga selisih sedikit dengan motor yang ada di pasaran. “Nomor rangka dan nomor mesin itu disesuaikan dengan nomor surat-surat STNK dan BPKB asli, tetapi sebenarnya nomornya berbeda dari kendaraan aslinya. Motor itu dijual secara online ke warga,” ujarnya. Akibat perbuatannya, dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MS dan RD terancam Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Untuk penadahnya dikenakan Pasal 340 ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

from Blogger Polri https://ift.tt/MSWZb4J
via IFTTT

Polisi Malang Kota Dalami Jual Beli STNK dan BPKB di Medsos

Polisi Malang Kota Dalami Jual Beli STNK dan BPKB di Medsos
Polresta Malang Kota tengah mendalami jual-beli dokumen BPKB dan STNK asli melalui media sosial Facebook setelah melakukan penangkapan terhadap komplotan curanmor yang menjual motor second palsu.
Motor second hasil curian ini diubah nomor rangka dan mesinnya agar sesuai dengan STNK dan BPKB asli yang dibeli lewat situs online.
“Tentunya, masih didalami tentang penjualan dokumen BPKB dan STNK secara online ini. Seharusnya, tidak bisa diperjualbelikan,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto pada Selasa 5 September 2023.
Bhudi menduga bahwa dokumen BPKB dan STNK yang diperjualbelikan tersebut karena kendaraan mereka telah hilang.
“Banyak kendaraan-kendaraan yang hilang, setelah itu BPKB dan STNK hanya disimpan. Kemudian, ada yang memanfaatkannya untuk berbisnis menjual dokumen asli tetapi tanpa kendaraan,” katanya.
Bhudi menambahkan bahwa untuk mendalami jual-beli dokumen BPKB dan STNK asli ini, Polresta Malang Kota bakal berkolaborasi dengan beberapa Polda.
“Untuk jual beli STNK dan BPKB ini, terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan, berkolerasi dengan beberapa Polda. Karena dari beberapa yang kami cek, berasal dari wilayah lain,” ujarnya.

from Blogger Polri https://ift.tt/DO90nlz
via IFTTT

Polresta Malang Kota bekuk sindikat curanmor ubah nomor rangka

Polresta Malang Kota bekuk sindikat curanmor ubah nomor rangka


Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) pada saat melihat barang bukti kendaraan yang diubah nomor rangkanya, di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa (5/9/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.

“Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,”
Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bisa mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memudahkan penjualan barang hasil tindak kejahatan tersebut.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan, sindikat tersebut mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku secara online.

“Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,” kata Budi yang kerap disapa Buher tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Malang Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

Kemudian, tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua dari lima orang tersangka yakni EC dan MS merupakan residivis.

Buher menjelaskan, dalam melakukan aksinya , pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring. Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Menurutnya, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar. Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat.

“Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru,” kata Buher.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa, membeli BPKB dan STNK secara online.

“Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut,” kata Anton.

Anton menambahkan, setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF.

Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, lanjutnya, tersangka AKF kemudian menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Peran AKF, membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

“Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli,” katanya.

Dalam kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun

from Blogger Polri https://ift.tt/xTdGP8Q
via IFTTT

Sangat Humanis Kapolda Sulsel pimpin Kampanye Keselamatan kolaborasi dengan Stakeholder dan Mahasiswa

Sangat Humanis Kapolda Sulsel pimpin Kampanye Keselamatan kolaborasi dengan Stakeholder dan Mahasiswa

Sangat humanis dan selalu tersenyum begini gaya Kapolda Sulsel saat memimpin secara lansung Kampanye Keselamatan dan di dampingi Dirlantas Polda Kalsel serta kolaborasi dengan Stakeholder dan Mahasiswa

Mencermati tingginya angka fatalitas kecelakaan jalan di Sulawesi Selatan (Sulsel), Ditlantas Polda Sulsel menyelenggarakan kegiatan kampanye keselamatan jalan melalui sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder dan mahasiswa.

Bertempat di Ditlantas Polda Sulsel, Rabu, 6 September 2023 digelar pertemuan dengan unsur tim pelaksana kampanye keselamatan di jalan untuk mensinergikan pelaksanaan kegiatan dimaksud. Kampanye keselamatan ini dilakukan merupakan rangkaian Operasi Zebra Pallawa 2023, yang sudah berjalan sejak tanggal, 4 September lalu dan akan berakhir tanggal, 17 September 2023 nanti. Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum. Hadir Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol CH Patoppoi, S.St., M.K., S.H. dan pejabat utama lainnya, serta dari unsur stakeholder terkait.

Menurut Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Setyo Boedi Moempoeni Harso S.H.,M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan ini wujud kepedulian kita semua akan keselamatan berlalu lintas,memberikan edukasi kepada masyarakat dan dengan dilibatkan nya mahasiswa juga diharapkan mampu menjadi tauladan dan juga mensosialisasikan tertib lalu lintas di lingkungan kampus. Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen bersama para pemangku kepentingan terkait di bidang keselamatan jalan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang cukup memprihatinkan.

“Kegiatan ini dalam upaya mendorong kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan etika berkendara yang baik”, tandasnya.

Menurut Kapolda Sulsel, kampanye keselamatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam tentang etika berlalu lintas kepada masyarakat. Bersamaan itu juga dilakukan giat membagikan helm SNI, helm anak, menyebar brosur, leaflet dan lain-lain. “Kampanye ini merupakan upaya konkret dalam menjaga keselamatan berlalu lintas di wilayah Sulsel”, ujarnya.

Diungkapkan, ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulsel dan stakeholder dalam menciptakan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang nyaman, aman, tertib dan selamat. Mendorong kedisiplinan masyarakat dan pengguna jalan serta meningkatkan sinergitas untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif.

“Ke depan diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan etika berkendara yang baik”, harapnya.

Harus kita sadari, ujar Kapolda Sulsel, kecelakaan lalu lintas tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga banyak korban jiwa. Untuk itu, diperlukan kesadaran hukum pada diri pengendara kendaraan bermotor karena penyebab pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas paling banyak disebabkan oleh manusia, yang mencakup psikologi manusia, sistem indra seperti penglihatan dan pendengaran, serta pengetahuan tentang cara berlalu lintas yang benar.

“Kesadaran hukum merupakan penguasaan diri dalam berkendara. Pengendara yang mempunyai kesadaran hukum penuh dan memiliki prosedur berkendara dengan baik serta aman akan selalu terdorong untuk tertib mentaati peraturan lalu lintas yang ada”, tandasnya.

Disisi lain Dirlantas Polda Sulsel KBP Dr I Made Agus Prasatya,S.I.K.,M.Hum menyatakan bahwa mengedepankan tindakan represif dengan ETLE Statis dan Mobile semoga kepatuhan tertib berlalu lintas di Sulsel terbangun dan angka kecelakaan bisa ditekan

from Blogger Polri https://ift.tt/VUnm0D9
via IFTTT

Bahas Pengamanan Pemilu, Kompolnas Kunjungi Divisi Humas Polri

Bahas Pengamanan Pemilu, Kompolnas Kunjungi Divisi Humas Polri

Kepala DIvisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., bersama Pejabat Utama Divisi Humas Polri menerima audiensi dari Kompolnas di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (5/9). Dalam kunjungan tersebut, kedua belah pihak membahas terkait pengamanan agenda Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri menyampaikan salah satu peran Polri yakni menjadi cooling system dalam pesta demokrasi tersebut. Dalam hal ini, Polri akan bersinergi dengan awak media untuk penyiaran berita informatif dan etika agar tidak terjadi kekerasan terhadap jurnalis.

from Blogger Polri https://ift.tt/slUiGWb
via IFTTT

Humas Polri Gelar Audiensi Dengan Kompolnas, Upaya Hadapi Tantangan Diapresiasi

Humas Polri Gelar Audiensi Dengan Kompolnas, Upaya Hadapi Tantangan Diapresiasi

Jakarta. Divisi Humas Polri menggelar audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Selasa (5/9/23). Audiensi ini untuk membahas mengenai upaya menghadapi berbagai tantangan distribusi informasi ke masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memaparkan, salah satu upaya yang dilakukan dengan membuat buku saku pedoman penanganan kekerasan terhadap jurnalis. Menurut Kadiv Humas, jurnalis memiliki peran penting dalam menyebarkan berita ke masyarakat.

Sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, dengan berkolaborasi bersama media, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), informasi kerja-kerja Polri dapat sampai ke masyarakat dengan tepat. Selain itu, pengawasan dari Kompolnas menjadi penting sebagai bentuk koreksi yang menjaga kerja-kerja Polri tetap sesuai aturan.


“Kami berharap agar situasi dapat menjadi lebih kondusif,” ujar Kadiv Humas, Selasa (5/9/23).

Menurut Kadiv Humas, dalam penyampaian berita diperlukan informasi yang
aktual. Oleh karena itu, Humas Polri memerlukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Bareskrim, karena hampir 92% pengaduan tertuju pada Bareskrim.

Dari Kompolnas sendiri menyambut baik upaya-upaya yang dilakukan Polri dalam menghadapi tantangan ke depan. Kompolnas pun mengapresiasi Humas Polri beserta produk-produk yang dihasilkan selama ini dan kesigapan merespons hal-hal terkait kinerja Polri.

“Dengan meningkatkan sisi kemitraan tidak hanya pengawasan. Semoga kerja sama Polri dengan Kompolnas dapat berjalan dengan baik,” jelas Komisioner Kompolnas Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si.

from Blogger Polri https://ift.tt/KkPnCQI
via IFTTT

Humas Polri Gelar Audiensi Dengan Kompolnas, Upaya Hadapi Tantangan Diapresiasi

Humas Polri Gelar Audiensi Dengan Kompolnas, Upaya Hadapi Tantangan Diapresiasi

Jakarta. Divisi Humas Polri menggelar audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Selasa (5/9/23). Audiensi ini untuk membahas mengenai upaya menghadapi berbagai tantangan distribusi informasi ke masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memaparkan, salah satu upaya yang dilakukan dengan membuat buku saku pedoman penanganan kekerasan terhadap jurnalis. Menurut Kadiv Humas, jurnalis memiliki peran penting dalam menyebarkan berita ke masyarakat.

Sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, dengan berkolaborasi bersama media, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), informasi kerja-kerja Polri dapat sampai ke masyarakat dengan tepat. Selain itu, pengawasan dari Kompolnas menjadi penting sebagai bentuk koreksi yang menjaga kerja-kerja Polri tetap sesuai aturan.


“Kami berharap agar situasi dapat menjadi lebih kondusif,” ujar Kadiv Humas, Selasa (5/9/23).

Menurut Kadiv Humas, dalam penyampaian berita diperlukan informasi yang
aktual. Oleh karena itu, Humas Polri memerlukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Bareskrim, karena hampir 92% pengaduan tertuju pada Bareskrim.

Dari Kompolnas sendiri menyambut baik upaya-upaya yang dilakukan Polri dalam menghadapi tantangan ke depan. Kompolnas pun mengapresiasi Humas Polri beserta produk-produk yang dihasilkan selama ini dan kesigapan merespons hal-hal terkait kinerja Polri.

“Dengan meningkatkan sisi kemitraan tidak hanya pengawasan. Semoga kerja sama Polri dengan Kompolnas dapat berjalan dengan baik,” jelas Komisioner Kompolnas Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si.

KTT ASEAN Telah di Gelar, Kadiv Humas Polri Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Masyarakat Adanya Penutupan Jalan

KTT ASEAN Telah di Gelar, Kadiv Humas Polri Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Masyarakat Adanya Penutupan Jalan

JAKARTA – liputanterkini.co.id | Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 ke 43 telah di gelar. Beberapa pemimpin negara Asean telah hadir dalam KTT ASEAN yang akan berlangsung di Jakarta – Indonesia sebagai tuan rumah.

Tentunya demi kelancaran acara akbar tersebut, Polri akan melakukan rekayasa lalu lintas.

Disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M. Hum, “Mengingat KTT ASEAN yang berlangsung dari tgl. 5 hingga 7 September 2023 itu akan berpusat di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan. Meski demikian, sejumlah hotel akan menjadi tempat side event ASEAN berlangsung.

“Kami minta maaf dan meminta masyarakat memaklumi jika nanti saat beraktivitas terkena penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas saat rombongan delegasi melintas. Kami harap masyarakat juga mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN agar berjalan lancar”, terang Irjen Pol. Sandi. Senin (4/9/2023).

Mengingat pentingnya acara sebagaimana dilansir dari laman resminya, KTT Ke-43 ASEAN di gelar dengan agenda membahas perkembangan dan penguatan kerja sama ASEAN dengan mitra eksternal. Berbeda dengan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo yang membahas isu-isu internal ASEAN, serta isu-isu penting di dalam dan luar kawasan.

Pertemuan KTT ke-43 ASEAN turut membahas beberapa tema penting. Baik itu soal Code of Conduct terkait Laut Cina Selatan (LCS), South East Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ), ASEAN Maritime Outlook, ASEAN Outlook in Indo Pacific (AOIP), dan isu terkait Myanmar.**
(Red)

Polres Tanah Laut Gelar Apel Operasi Zebra Intan – 2023 Dengan Tema Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai

Polres Tanah Laut Gelar Apel Operasi Zebra Intan – 2023 Dengan Tema Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai

Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan – 2023 oleh Polres Tanah Laut. Dengan tema utama, “Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai,”, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Tanah Laut, Senin (4/9).

Operasi kepolisian kewilayahan ini, yang diberi sandi “Operasi Zebra Intan – 2023,” dilaksanakan serentak di seluruh Jajaran Polda Se-Indonesia hingga kesatuan kewilayahan setingkat Polres.

Acara tersebut dipimpin oleh Inspektur Apel Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Muhammad Irfan, S.H., M.H. Apel ini turut dihadiri oleh para Forkopimda Tanah Laut, pejabat utama Polres Tanah Laut, Kapolsek Jajaran Polres Tala, seluruh perwira dan bintara Polres Tanah Laut, personil Kodim 1009/Tla, serta Dishub Kabupaten Tanah Laut.

Operasi Zebra Intan – 2023 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 4 September 2023 hingga tanggal 17 September 2023.

Operasi ini akan fokus pada 7 (tujuh) prioritas pelanggaran, yaitu:
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Dalam rangka mendukung kampanye ini, Polres Tanah Laut akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi menjaga keamanan dan ketertiban selama masa Operasi Zebra Intan – 2023.

Operasi ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan kondusif menjelang Pemilu, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses demokratis dengan tenang dan damai.

Polres Tanah Laut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya ini demi mencapai tujuan bersama yang lebih baik dalam berlalu lintas.