Kapolres Bondowoso memberikan support kepada Personil yang Sedang Dirawat di RS Bhayangkara

Berita Polisi Bondowoso, Disela-sela kepadatan aktivitasnya, Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK kembali menyempatkan waktunya untuk menjenguk anggotanya yang tengah jatuh sakit dan menjalani Opname di RS Bhayangkara Kota Bondowoso, Selasa 27/09 2022.

Kedatangan Kapolres Bondowoso yang diikuti oleh PJU Polres Bondowoso serta seluruh jajaran Polres Bondowoso ini pun disambut penuh hangat oleh anggotanya bersama pihak keluarga yang saat itu tengah mendampingi di ruang perawatan RS Bhayangkara.

Diakui AKBP Wimboko, SIK, apa yang dilakukannya itu merupakan bentuk perhatian serta tanggung jawab moril selaku pimpinan terhadap anggotanya yang sedang mengalami sakit, guna memberikan semangat dan motivasi untuk sembuh.

“Tetap semangat. Semoga lekas sembuh, dan dapat beraktivitas kembali bersama kami,” ujar Kapolres Bondowoso sambil menanyakan kondisi kesehatan anggotanya.

Ungkapan terima kasih pun tak luput disampaikan oleh personil yang terbaring sakit. “Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan Bapak Kapolres, meski ditengah kesibukannya masih ingin meluangkan waktu untuk membesuk kami,” ujarnya.

Kepedulian Kapolres Bondowoso yang menjenguk anggotanya merupakan implementasi dari salah satu tugas pokok Polri yakni melayani masyarakat, kepedulian tersebut juga merupakan hak muslim terhadap muslim lainnya untuk saling menjenguk diantara mereka yang sakit.

“Semoga para personil Polres Bondowoso yang saat ini dirawat di RS Bhayangkara bisa segera pulih kembali dan bisa melanjutkan tugasnya sebagai seorang Polri yang melayani masyarakat, sekali lagi kami ucapkan Semangat untuk sembuh, ” tegas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK.

(Humas Polres Bondowoso)

Berikut Data Lengkap Pati Dan Pamen Yang Di Mutasi Bulan ini

Gerbong mutasi Polri kembali bergerak. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kali ini memutasi 30 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) di Korps Bhayangkara.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2046/IX/KEP./2022 tanggal 24 September 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.

 Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2046/IX/KEP./2022 tanggal 24 September 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penerbitan surat telegram tersebut.

Berikut daftar lengkap 30 Pati dan Pamen yang dimutasi:

1. Irjen Pol Budi Siswanto, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (Dalam Rangka Pensiun)

2. Brigjen Pol Rudi Pranoto, Wakapolda Kepri diangkat dalam  jabatan baru sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri

3. Brigjen Pol Agus Suharnoko, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Kepri

4. Irjen Pol Triwarno Atmojo, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (Dalam Rangka Pensiun)

5. Brigjen Pol Darmawan, Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri

6. Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Sahlisosbud Kapolri dimutasikan sebagai Pati Sahli Kapolri (dalam rangka pensiun)

7. Irjen Pol Juansih, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

8. Brigjen Pol Hariyanto, Wakapolda Kaltim Dimutasikan Sbg Pati Polda Kaltim (dalam rangka pensiun

9. Brigjen Pol Mujiyono, Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Kaltim

10. Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna, Wakapolda Aceh dimutasikan sebagai Pati Polda Aceh (dalam rangka pensiun)

11. Brigjen Pol Syamsul Bahri, Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Aceh

12. Kombes Pol Tubagus Ami Prindani, Dircegah Densus 88 Polri dikukuhkan sebagai Dircegah Densus 88 Polri

13. Kombes Pol Rosmita, Kabagrengarta Rojemengar Srena Polri dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Jemengar Srena Polri Ttk

14. Kombes Pol Haryadi, Analis Kebijakan Madya Bidang Lemtala Srena Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagrengarta Rojemengar Srena Polri

15. Kombes Pol Giri Purwanto Kabidstra Sespim Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Karotekkom Div Tik Polri

16. Kombes Pol Sakeus Ginting, Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri

17. Kombes Pol Yudo Hermanto, Kabidpropam Polda Banten diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri

18. Kombes Pol Riko Junaldy, Pemeriksa Utama Divpropam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidpropam Polda Banten

19. Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan, Penyidik Tindak Pidana Madya Tk III Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Pemeriksa Utama Divpropam Polri

20. Kombes Pol Daddy Hartadi, Kalemkonprof Polwaket Bid Kermadianmas STIK Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabag Yanduan Div Propam Polri

21. Kombes Pol Dwi Samayo Satiady, Penyidik Tindak Pidana Madya Tk III Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kaden Aropaminal Divpropam Polri

22. Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Bali

23. Kombes Pol Didik Sugiarto, Kabagjemenmut Puslabfor Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II Bareskrim Polri

24. Kombes Pol Muhammad Nuh Al-Azhar, Pemeriksa Utama Puslabfor Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagjemenmut Puslabfor Bareskrim Polri

25. AKBP Mochammad Hasan, Kapolres Batang Hari Polda Jambi dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

26. AKBP Bambang Purwanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Batang Hari Polda Jambi

27. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabaganev Robinopsnal Bareskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Metro Jaksel Polda Metro Jaya

28. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kapolresta Surakarta Polda Jateng dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (Dalam Rangka Dik Reg L Sesko TNI Ta 2022)

29. Kombes Pol Iwan Saktiadi, Dirlantas Polda DIY diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Surakarta Polda Jateng

30. Kombes Pol Alfian Nurrizal, Kabid TIK polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirlantas Polda DIY.

Reskrim Polsek Gayungan Surabaya Ringkus Rampok Dengan Senjata Pistol Mainan

Berita Polisi Surabaya Perampok dengan mengandalkan pistol mainan yang beraksi di Surabaya akhirnya berhasil diringkus Polisi.

Damadi (28) kos di Jl Tenggumung dan Satriya Sigit Nugraha (25) pengamen tanpa tempat tinggal, diringkus Unit Reskrim Polsek Gayungan. Keduanya beraksi melakukan perampokan minimarket di Jl Gayungsari Barat, Minggu (18/9/2022) lalu.

Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono mengatakan, dalam aksinya perampok ini berbagi peran. Damadi sebagai eksekutor dan Satriya sebagai pengawas situasi.

Tersangka melakukan aksinya pukul 02.00 WIB. Damadi masuk mininarket menodong karyawan menggunakan pistol mainan lalu menguras harta benda karyawan minimarket.

Sedangkan, Satriya standby di atas motor sambil mengawasi situasi, meski pada jam tersebut sudah sepi pembeli.

“Setelah korban membuat laporan dan kami melihat CCTV, tim bergerak dan dapat membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo pada hari itu juga,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Ngawi ini, Senin (26/9/2022) siang.

Setelah ditangkap, kedua perampok ini digelandang ke Mapolsek Gayungan guna menjalani penyidikan. Hasilnya, tersangka Damadi mengaku tak hanya sekali melakukan aksi perampokan.

“Tersangka telah beraksi 4 kali di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati dan toko sembako di Waru,” pungkas Kompol Suhartono.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp 23.100.000, 2 pistol mainan, 2 ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, motor Beat L 3315 BB yang dijadikan sarana dan 1 stel pakaian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Berita Polisi Polda Riau Tetapkan Polwan Penganiaya Wanita Muda Jadi Tersangka

Berita Polisi Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan polisi wanita (Polwan) berinisial IDR sebagai tersangka penganiayaan. Sebelumnya, polwan aniaya warga gara-gara hubungan asmara ini viral setelah korban Riri Aprilia Kartin membuat pengakuan di media sosial.

Korban penganiayaan Polwan bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau itu juga melapor ke Polda Riau. Kasus ini, selain oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, juga ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, kasus penganiayaan ini juga menyeret seorang perempuan lainnya berinisial YUL. Dia merupakan orangtua atau ibu dari tersangka Polwan tersebut.

“Tersangka IDR sudah ditahan,” kata Sunarto, Minggu malam, 25 September 2022.

Sunarto menjelaskan, kasus ini menjadi atensi pimpinan Polda Riau. Pihaknya tidak akan pandang bulu menindak sesuai peraturan berlaku bagi oknum yang diduga membuat kesalahan.

“Terduga pelaku adalah anggota Polri yang seharusnya memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman terhadap masyarakat,” jelas Sunarto.

Tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Penahanan dilakukan oleh Provost sebelum IDR menjadi tersangka dalam kasus pidana.

“Tersangka IDR ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau,” ucap Kombes Sunarto.

Kapolres Bondowoso Meninjau Langsung dan Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Puting Beliung

Kapolres Bondowoso Meninjau Langsung dan Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Puting Beliung

Bondowoso, Bencana alam angin puting beliung yang melanda wilayah Kabupaten Bondowoso pada hari Sabtu 24/09 2022 telah banyak mengakibatkan kerusakan rumah warga serta ada beberapa korban jiwa yang harus menjalani perawatan di RS.

Kerusakan terbanyak terdapat di Kecamatan Tegal Ampel dan yang banyak mengalami kerusakan bangunan rumah terdapat di Kelurahan Sekar Putih Kecamatan Tegal Ampel Kabupaten Bondowoso.

Dalam hal ini Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK yang dikenal sangat membaur kedekatan kepada masyarakat turun langsung untuk meninjau lokasi yang terkena bencana alam angin puting beliung dan memberikan sembako kepada warga yang terkena dampak bencana tersebut.

Tepatnya pada hari Senin 26/09 2022 Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK didampingi oleh PJU Polres Bondowoso, Kapolsek Tegal Ampel AKP Tulus Suseno, SH beserta anggotanya, Kasipem Kecamatan Tegal Ampel Misyono, S. Sos, Lurah Sekar Putih Sukandar, S. Ag bersama staf Kelurahan.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko dalam peninjauan terhadap korban bencana alam puting beliung untuk memberikan bantuan berupa sembako serta santunan biaya pengobatan dan perbaikan rumah yang mengalami kerusakan akibat diterjang angin puting beliung beberapa hari yang lalu.

“Kami beserta jajaran Polres Bondowoso turun langsung untuk meninjau lokasi yang terdampak bencana alam angin puting beliung, serta kami membarikan sedikit bantuan sembako untuk meringankan beban warga yang terkena dampak bencana alam angin puting beliung beberapa hari yang lalu, “jelas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK.

” Tidak hanya sembako yang bisa kami berikan, tetapi kami juga berikan santunan biaya pengobatan dan biaya perbaikan rumah warga yang terdampak, “imbuhnya.

Orang nomer satu di jajaran Mapolres Bondowoso juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap semangat dan tabah atas bencana alam angin puting beliung yang melanda di wilayah Kabupaten Bondowoso.

“Semoga apa yang sudah kami berikan bisa sedikit meringankan beban para warga yang terkena dampak bencana alam angin puting beliung. Serta warga yang terkena dampaknya tetap diberikan ketaban dan adapun korban jiwa bisa segera pulih dan sehat kembali, ” tandas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK.

Adapun warga yang menerima bantuan dari Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK diantaranya Saudari Supriyati (49) alamat Kelurahan Sekar Putih Rt. 11 Kecamatan Tegal Ampel, Saudari Misyana (42), Saudara Reja Pahlewi (34). Secara keseluruhan kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan Kondusif.

(Humas Polres Bondowoso)

Pengertian Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah peraturan yang mengenai pidana. Kata “pidana” sama dengan derita atau siksaan, yang berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan sebagai suatu penderitaan, tetapi harus dengan alasan tertetu untuk melimpahkan pidana ini.

Ada 2 (dua) unsur pokok dari hukum pidana, yaitu :

  1. Adanya suatu “norma”, yaitu suatu larangan atau suruhan; dan
  2. Adanya “sanksi” atas pelanggaran norma itu berupa ancaman dengan

    hukum pidana.

Pengertian hukum pidana menurut beberapa ahli :

  1. Prof. van Hamel : “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut”.
  2. Prof. Simons : “kesemua perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh Negara yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) berangsiapa yang tidak menaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan- aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut”.
  3. Prof. Pompe : “semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu”.

    Berdasarkan beberapa pengertia diatas, dapat dipahami bahwa hukum

pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut;
  2. Menentukan kapan dan dalam ha-hal apa kepada mereka yang menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan; dan
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

SEJARAH KODIFIKASI HUKUM PIDANA.


Jonkers berpendapat dalam bukunya berjudul Het Nederlandsch-Indische

Strafstelsel yang diterbitkan di tahun 1940 dikalimat yang pertama dalam tulisanya menyatakan De Nederlander, die over wijdezeeen en oceanen baan koos naar de koloniale gebieden, nam zijn eigenrecht mee (Orang-orang dari Belanda yang mengarungi lautan dan samudra luas memiliki cara untuk mendiami tanah-tanah jajahannya, membawa aturanya sendiri untuk dirinya). 22

Pada masa penjajahanya pemerintah Belanda telah berupaya untuk melakukan kodifikasi hukum di Indonesia, dimulai tahun 1830 hingga tahun 1840, namun kodifikasi hukum tersebut tidak termasuk hukum pidana. Dalam hukum pidana kemudian diberlakukan interimaire strafbepalingen. Pasal 1 ketentuan ini menentukan hukum pidana yang sudah ada sebelum tahun 1848 tetap berlaku dan mengalami sedikit perubahan dalam sistem 

Walaupun sudah ada interimaire strafbepalingen, pemerintah Belanda tetap berusaha menciptakan kodifikasi dan unifikasi dalam lapangan hukum pidana, usaha ini akhirnya membuahkan hasil dengan diundangkannya koninklijk besluitn 10 Februari 1866. wetboek van strafrech voor nederlansch indie (wetboek voor de europeanen) dikonkordinasikan dengan Code Penal Perancis yang sedang berlaku di Belanda.24

Zaman Indonesia merdeka untuk menghindari kekosongan hukum berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 semua perundang-undangan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru. 

Untuk mengisi kekosongan hukum pada masa tersebut maka diundangkanlah Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berlakunya hukum pidana yang berlaku di Jawa dan Madura (berdasarkan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1946 diberlakukan juga untuk daerah Sumatra) dan dikukuhkan dengan Undang- Undang Nomor 73 Tahun 1958 untuk diberlakukan untuk seluruh daerah Indonesia untuk menghapus dualsme hukum pidana Indonesia. Dengan demikian hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ialah KUHP sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 beserta perubahan-perubahannya antara lain dalam Undang-Undang 1 Tahun 1960 tentang perubahan KUHP, Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Maksimum Pidana Denda Dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Penambahan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pembajakan Udara pada Bab XXIX Buku ke II KUHP.25

Polrestabes Surabaya Berhasil Sita 90,7 Kg Sabu Dan 13,6 Ganja

Berita Polisi Surabaya Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka dalam kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita Narkotika jenis sabu 90,7 kilogram dan Narkotika jenis ganja 13,6 kilogram .

Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan tersebut.

“Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram juga 13,6 kilogram ganja kering,” ujar Kombes Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Menurut Kapolrestabes Surabaya, penangkapan dari delapan tersangka berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby salah satu Hotel di Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” katanya.

Perwira Polisi dengan tiga melati di pundaknya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kepahiang Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ucap Yusep.

Kapolres menambahkan, Saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.

“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” kata Yusep.

Tidak sampai berhenti disini kata Kombes Yusep, kemudian pada Rabu (15/06/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram.

“Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” tegas Kombes Yusep.

Kemudian sambung Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu, (20/07/2022) sekitar pukul 16.30 Wib, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka yaitu, AZ (24) di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu paket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelas Yusep.

Kombes Yusep menambahkan, Dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20 Juli 2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,”

Terakhir Kapolrestabes, Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram, EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.

“Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Kombes Yusep.

Polwan Yang Sekap Dan Pukuli Wanita di Pekanbaru Jadi Tersangka

Berita Polisi Pekanbaru – Kasus penyekapan dan juga pemukulan Riri Aprilia Kartin (27) oleh oknum polisi wanita atau (polwan) Brigadir IR dan ibunya YUL memasuki babak baru. Kedua pelaku resmi ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum dan Bid Prppam Polda Riau. Kasus itu menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Iqbal.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk korban dan terlapor,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Minggu (25/9/2022).

Riri Aprilia Kartin (27) menunjukkan memar akibat dugaan penganiayaan oleh Polwan di Pekanbaru.

Setelah semua pemeriksaan tuntas, tim yang dipimpin Direktur Reskrimum Kombes Asep akhirnya menuntaskan kasus yang dilaporkan Riri. Brigadir IR dan ibunya YUL ditetapkan tersangka penganiayaan atas Pasal 351 KUHP.
“Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara hari ini dan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR atau (IR) dan YUL sebagai tersangka,” kata Sunarto.

Tidak hanya terjerat pidana, IR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau yang dipimpin Kabid Propam Kombes J Setiawan.

“Tersangka IDR atau IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau. Ini terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” kata Kombes Sunarto.

Sementara untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.

“Salah satu pertimbangannya tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR atau IR,” katanya.

“Awalnya Rabu 21 September pukul 20.00 WIB saya sedang sama pacar saya, pacar saya ini adik si Polwan. Pacar saya polisi juga, Brigadir RZ dinas di Narkoba Polda,” kata Riri membuka cerita.

Setelah didatangi Brigadir IR dan ibunya, ia langsung diminta keluar dari kontrakannya. Sang pacar yang mendengar suara kakak dan ibunya menolak dan minta masalah itu diselesaikan di rumah.
Permintaan itu justru membuat Brigadir IR marah dan membesarkan volume suara di kontrakan. IR mengaku talah berulang kali mengingatkan Riri tidak menemui adiknya.

“Saat datang dia ngomong dengan kasar, teriak-teriak gimana caranya bisa ketemu saya. Pacar saya menemui agar saya tak dipukuli karena pacar saya ini sudah tahu ibu dan kakaknya kasar,” katanya. Negosiasi Brigadir RZ rupanya tidak juga membuahkan hasil. Brigadir IR semakin murka dan memaksa masuk kamar dan menemui Riri yang sudah ketakutan.

“Saat bertemu langsung dipukul, dicakar, dijambak dan diseret pakai rambut saya sendiri di kontrakan. Kepala bengkak kan ini karena dijambak, itu kejadian di dalam kamar,” katanya.

Tak puas, Riri mengaku dikunci di dalam kamar dengan posisi lampu dimatikan. Dalam kondisi gelap gulita itulah korban dipukuli.
“Polwan ini ngurung saya di kamar, ngunci pintu dan lampu dimatikan. Dikeroyoklah saya di kamar itu, ada sekitar 15 menitlah. Itulah dia bilang saya polwan, saya tugas di BNN dan sebagainya,” kata Riri.

Terakhir, wanita berusia 27 tahun tersebut mengaku peristiwa yang menimpanya itu bermula dari cinta tak direstui. Keluarga sang kekasih, Brigadir RZ tidak merestui hubungan keduanya yang sudah dijalin 3 tahun terakhir.

“Awalnya ini cinta tak direstui. Kami ini dilarang untuk komunikasi, dilarang bertemu lagi. Tetapi kami sudah diberi peringatan sampai pada hari itu nomor pacar saya dicekpost sama Polwan ini,” katanya.

Atas insiden itulah Riri akhirnya memilih untuk melaporkan Brigadir IR dan ibunya atas dugaan penganiayaan ke Polda Riau. Laporan dibuat, Kamis (22/9) dini hari setelah kejadian

Polisi Berlumuran Darah Imbas Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo

Seorang Polisi Berlumuran Darah Imbas Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo


Situasi di Aspol Sukoharjo usai ledakan (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikjateng)

Jakarta – Ledakan terjadi di Asrama Polisi Grogol Indah, Sukoharjo, Jawa Tengah. Satu orang anggota polisi terluka akibat ledakan ini.
Dilansir detikJateng, Minggu (25/9/2022), Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan korban telah dibawa ke rumah sakit. Korban disebut terluka dalam keadaan berlumuran darah.

“Korban dalam keadaan berlumuran darah selanjutnya korban ditolong oleh warga dibawa ke RS Indriyati Solo Baru selanjutnya dirujuk ke RS Moewardi Surakarta,” katanya.
Seorang anggota polisi bernama Bripka DP terluka. Ledakan itu diketahui terjadi pada pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, pantauan Berita Polisi di sekitar lokasi, saat ini pasukan Brimob menjaga sekitar kawasan. Penjagaan dilakukan dengan cukup ketat.