Hangatnya Momen Kapolda Kaltara Bersama Nenek Maimunah di Tengah Pemulihan Pascabanjir

Hangatnya Momen Kapolda Kaltara Bersama Nenek Maimunah di Tengah Pemulihan Pascabanjir

 

Bulungan, Di tengah kunjungan ke Desa Penjalin, Kecamatan Tanjung Palas, Kamis 22 Mei 2025, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., menyempatkan waktu untuk mengunjungi salah seorang warga lanjut usia yang turut terdampak banjir, yakni Nenek Maimunah.

Meski memiliki anak-anak yang tinggal tak jauh dari rumahnya, Nenek Maimunah memilih hidup mandiri di sebuah pondok kecil sederhana. Tekadnya untuk tetap tinggal sendiri di usia senja menunjukkan semangat dan keteguhan hati yang menginspirasi.

Kapolda secara langsung mendatangi pondok tersebut dan disambut hangat oleh sang nenek. Suasana penuh keakraban segera terjalin, layaknya pertemuan seorang anak dengan ibunya. Keduanya berbincang santai, bertukar senyum, dan saling mendoakan. Dalam momen itu, Nenek Maimunah pun menyampaikan doa tulus untuk kesehatan dan keselamatan Kapolda dalam menjalankan tugasnya.

Sebelum berpamitan, Kapolda sempat bertanya kepada sang nenek, “Nenek pingin apa? Nanti saya bawakan.” Dengan senyum penuh ketulusan, Nenek Maimunah menjawab singkat, “Pingin pisang sanggar aja, Nak.”

Momen sederhana ini menjadi potret hangat di tengah suasana pemulihan pascabanjir. Kunjungan tersebut bukan hanya soal perhatian, tapi menjadi simbol hubungan manusiawi yang kuat antara Negara dengan masyarakatnya—bahwa hadir, mendengarkan, dan menyentuh hati jauh lebih bermakna daripada sekadar formalitas.

Kapolda Kaltara dan Bhayangkari Sambangi Warga Terdampak Banjir di Desa Penjalin

Bulungan, – Kamis, 22 Mei 2025, jajaran Polda Kalimantan Utara bersama Bhayangkari Cabang Polresta Bulungan mengunjungi warga Desa Penjalin, Kecamatan Tanjung Palas. Kunjungan ini ditujukan untuk menjalin silaturahmi sekaligus berbagi kasih kepada warga yang terdampak banjir beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, beberapa hari sebelumnya sejumlah wilayah di Kabupaten Bulungan, termasuk Tanjung Selor dan Tanjung Palas, dilanda banjir akibat meningkatnya intensitas curah hujan yang memicu luapan Sungai Kayan dan Sungai Bahau. Banjir musiman ini mengakibatkan puluhan rumah warga terendam dan aktivitas masyarakat sempat terganggu, termasuk di Desa Penjalin yang menjadi salah satu wilayah terdampak.

Rombongan yang dipimpin Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., didampingi Kapolresta Bulungan dan pengurus Bhayangkari, menyerahkan bingkisan kepada warga RT 4. Selain itu, mereka juga menyempatkan waktu untuk berdialog dan memberikan semangat kepada warga agar tetap kuat dan optimis menjalani hari-hari ke depan.

“Semoga kehadiran kami bisa sedikit meringankan dan menyemangati. Kami percaya warga Desa Penjalin mampu bangkit kembali dengan kekuatan kebersamaan,” ujar Kapolda dalam kesempatan tersebut.

Ketua RT 4 yang menerima kunjungan tersebut menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan.

“Kami bersyukur atas kunjungan ini. Bingkisan yang diberikan tentu sangat berarti bagi warga, bukan hanya secara materi tapi juga secara moral,” ucapnya.

Kunjungan ini menjadi momen silaturahmi sekaligus bentuk pelayanan dan kehadiran keluarga besar Polri di tengah masyarakat dalam situasi yang penuh tantangan. Diharapkan, melalui kebersamaan dan gotong royong, warga yang terdampak dapat segera pulih dan kembali menjalani aktivitas seperti sediakala.

Ketua Senat Sespimti Polri 34 Ajak Jajaran Terus Berbuat Baik: “Langkah Kecil Menuju Kebaikan Besar”

Ketua Senat Sespimti Polri 34 Ajak Jajaran Terus Berbuat Baik: “Langkah Kecil Menuju Kebaikan Besar”

Lembang — Ketua Senat Pendidikan Reguler (Dikreg) Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri angkatan ke-34, Kombes Pol Bhudi Hermanto, S.I.K., M.Si., mengajak seluruh peserta didik dan jajaran untuk terus menebar kebaikan dalam setiap langkah.

Dalam penyampaiannya, Bhudi Hermanto menegaskan bahwa kebaikan yang dilakukan meski kecil dan sederhana, akan bermuara pada hasil besar yang membawa manfaat bagi banyak orang. “Sedikit demi sedikit perbuatan baik akan menjadikan kita sebagai pribadi yang terbaik,” ujarnya.

Seruan ini selaras dengan semangat dan nilai yang diusung oleh Dikreg Sespimti Polri 34, yakni “AMANAH”: Andalan, Bermanfaat, dan Berakhlak. Nilai tersebut menjadi fondasi utama dalam membentuk sosok pemimpin Polri yang tidak hanya profesional, tetapi juga humanis dan berintegritas tinggi.

Dikreg Sespimti Polri 34 terus menanamkan nilai-nilai moral dan etika kepemimpinan sebagai bekal dalam mengemban tugas dan tanggung jawab di masa depan

 

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan

Jakarta. Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.

“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri, Sabtu (17/5/25).

Ia menerangkan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, Irjen. Pol. Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

Irjen Pol. Sandi juga menekankan, sinergisitas dengan lintas dektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.

“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.

Lebih lanjut ia mengemukakan, jajaran kepolisian sejumlah aksi premanisme hingga kini telah ribuan kasus berhasil diungkap dari seluruh satuan kewilayahan. Polri pun akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk.

“Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.

Kapolri Perintahkan Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia

Kapolri Perintahkan Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia

Kapolri Perintahkan Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh IndonesiaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan pelaksanaan “Operasi Kepolisian Kewilayahan” secara serentak di seluruh Indonesia guna memberantas aksi premanisme yang kian meresahkan masyarakat. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, dan ditujukan kepada seluruh jajaran Polda serta Polres di Tanah Air.

Operasi ini resmi dimulai sejak 1 Mei 2025 dan bertujuan untuk menindak tegas para pelaku serta membongkar jaringan premanisme secara menyeluruh.

“Operasi ini ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan premanisme, ” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri dalam konferensi persnya, Selasa (6/5/2025).

Dukungan Akademisi: Premanisme Harus Diberantas
Dukungan terhadap langkah tegas Polri juga datang dari Dr. Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, pakar hukum dan dosen di Universitas Bhayangkara. Ia menilai bahwa premanisme—terutama yang dilakukan oleh oknum debt collector dan organisasi masyarakat (ormas)—telah menjadi fenomena yang mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, tindakan tersebut sejalan dengan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang mencakup:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
b. Menegakkan hukum,
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Oknum Debt Collector Bisa Dipidana
Dr. Hirwansyah menegaskan bahwa oknum debt collector yang melakukan kekerasan dalam penarikan kendaraan bermotor yang wanprestasi dapat dikenai sanksi pidana jika terdapat cukup bukti.

“Jika terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam proses penarikan, maka dapat dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara, ” jelasnya.

Oknum Ormas Juga Dapat Dijerat Pidana
Kasus serupa berlaku bagi oknum ormas yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan kekerasan atau paksaan.

“Dalam hal seperti ini, dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara, ” tambahnya.

Koordinasi Antar Lembaga Sangat Diperlukan
Dr. Hirwansyah juga menyerukan perlunya kerja sama antara Polri dengan instansi lain. Misalnya:
1. Untuk menindak oknum debt collector: Polri dapat bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menindak lembaga pembiayaan atau perbankan yang mempekerjakan pelaku bermasalah.
2. Untuk oknum ormas: Kepolisian bisa berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mengevaluasi izin dan keberlangsungan organisasi tersebut.

Harapan Publik: Tindakan Tegas dan Konsisten
Masyarakat, menurut Hirwansyah, sangat berharap agar penegakan hukum terhadap premanisme tidak hanya bersifat sesaat atau insidental, namun dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Sudah ribuan pelaku premanisme berhasil diamankan. Ini patut kita apresiasi sebagai bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga ketertiban umum, ” pungkasnya.

Polri Tuntaskan Ribuan Kasus Premanisme, Wujud Nyata Perlindungan Kepada Masyarakat

Polri Tuntaskan Ribuan Kasus Premanisme, Wujud Nyata Perlindungan Kepada Masyarakat

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menyelesaikan sebanyak 3.326 perkara premanisme yang terjadi di berbagai wilayah tanah air. Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi serentak yang dilaksanakan atas dasar Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025. Dalam telegram tersebut, seluruh jajaran diminta untuk melakukan penindakan secara tegas, terukur, dan terpadu, dengan dukungan intelijen, strategi pre-emtif, dan langkah-langkah preventif.

“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak dapat dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap aman dan kondusif,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers yang digelar di Divisi Humas Polri, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/5).

Operasi ini juga melibatkan sinergi lintas sektoral, termasuk kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait. Kolaborasi ini dinilai penting dalam menghadirkan rasa aman secara menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan tercapainya ribuan penyelesaian perkara premanisme, Polri kembali menegaskan peran sentralnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Lewat kampanye #BersamaTolakPremanisme, Polri mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut serta menjaga ketertiban umum dan memberantas praktik-praktik premanisme yang meresahkan.

 

3.326 Perkara Premanisme Diselesaikan, Polri Tunjukkan Komitmen Tegak Hukum

3.326 Perkara Premanisme Diselesaikan, Polri Tunjukkan Komitmen Tegak Hukum

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang aman dengan berhasil menyelesaikan 3.326 perkara premanisme di seluruh wilayah Indonesia. Capaian ini merupakan hasil nyata dari langkah tegas dan terpadu yang dilakukan dalam rangka menindak segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Polri berhasil menyelesaikan 3.326 perkara premanisme di seluruh wilayah Indonesia. Penyelesaian ribuan kasus ini merupakan bukti komitmen Kepolisian dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang membantu ketenteraman masyarakat dan stabilitas iklim investasi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menuturkan bahwa operasi serentak ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak secara tegas, terukur, dan terpadu melalui pendekatan hukum yang didukung oleh intelijen, langkah pre-emtif, serta tindakan preventif.

Operasi ini juga turut didukung dengan sinergi lintas sektoral yakni TNI, Pemerintah Daerah, dan instansi
“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif,” tutur Kadiv Humas Polri saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (9/5) lalu.

Selama Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak, jajaran Polri telah menyelesaikan 3.326 perkara. Operasi ini menyasar pada praktik premanisme yang kian marak dan meresahkan masyarakat yang berdampak pada stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. Penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan. Sementara dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan, jajaran Polri bersinergi dengan TNI, pemerintah setempat, dan stakeholder terkait.

“Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam keterangannya, Kamis (8/5).

 

 

Taruna Akademi Kepolisian Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia

Taruna Akademi Kepolisian Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia

Jakarta. Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian mengadakan kegiatan bakti sosial di Dinas Sosial Rumah Perlindungan Lanjut Usia, Jakarta Barat, pada Senin (12/5/2025).

Kegiatan kemanusiaan ini merupakan wujud Polri dalam menunjukkan kepedulian terhadap sesama. Perwakilan taruna yang melaksanakan aksi ini adalah Brigtutar M. Haikal; Brigtutar Muhamad Aqil; Brigtutar Michael Simanjutak.

Lalu, Abrigtar Satrio Akbar; Abrigtar M. Rashya Arrafi; Abrigtar Bizzaropharza; Abrigtar Alexander Harya; Abrigtar Dwi Prasetyo; Abrigtar Farrel Wibowo; Abrigtar Dirga Prawira; Abrigtar Leonardo Amessi; dan Abrigtar Hazel Akhmad.

Bakti sosial diawali dengan makan siang bersama antara para taruna dengan lansia penghuni dinsos.

“Kemudian dialog interaktif yang diselingi bernyamyi dan berjoget bersama. Kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi para lansia di wilayahnya, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental”.

Siti Rohayati selaku Satpel Pelayanan merasa senang atas kunjungan dari para taruna. “Setelah dikunjungi para taruna, nenek-kakek kami di sini sangat antusias dan sangat gembira, seakan-akan nenek-kakek bertemu lagi dengan cucu-cucunya,” ujarnya.

“Alhamdulillah dari taruna Akpol telah memberikan donasi, bantuan, berupa obat-obatan, sembako, semua sangat bermanfaat untuk kebutuhan panti kami,” tambah Siti.

Kunjungan ditutup oleh foto dan doa bersama. Para taruna senantiasa mendoakan lansia penghuni rumah dinsos selalu dalam keadaan sehat.

Sementara para lansia berharap, taruna yang hadir dapat belajar dengan giat agar kelak menjadi personel yang senantiasa melayani dan membantu masyarakat.

Polri Berhasil Selesaikan 3.326 Perkara Premanisme di Seluruh Wilayah Indonesia

Polri Berhasil Selesaikan 3.326 Perkara Premanisme di Seluruh Wilayah Indonesia

 

Polri berhasil menyelesaikan 3.326 perkara premanisme di seluruh wilayah Indonesia. Penyelesaian ribuan kasus ini merupakan bukti komitmen Kepolisian dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang membantu ketenteraman masyarakat dan stabilitas iklim investasi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menuturkan bahwa operasi serentak ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak secara tegas, terukur, dan terpadu melalui pendekatan hukum yang didukung oleh intelijen, langkah pre-emtif, serta tindakan preventif.

Operasi ini juga turut didukung dengan sinergi lintas sektoral yakni TNI, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya. Mari #BersamaTolakPremanisme
Komitmen Polri Maksimal Jaga Ketertiban Masyarakat

“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif,” tutur Kadiv Humas Polri saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (9/5) lalu.

Polri Bakal Usulkan Pencabutan Izin Ormas Bila Terbukti Lakukan Pidana

Polri Bakal Usulkan Pencabutan Izin Ormas Bila Terbukti Lakukan Pidana

Jakarta: Polri berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan, merumuskan langkah penanganan premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas). Korps Bhayangkara akan mengusulkan pencabutan izin ormas, yang terbukti melakukan tindak pidana.

 

“Berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan, guna merumuskan langkah penanganan yang tepat, hingga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat, 9 Mei 2025.

Sandi mengatakan sejak operasi kewilayahan pemberantasan premanisme serentak digelar pada 1 Mei 2025, total 3.326 kasus premanisme telah dituntaskan. Penuntasan kasus itu disebut sebagai langkah Polri dalam menjaga situasi keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Kami tidak akan menolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” kata Sandi.

Sandi mengatakan penindakan premanisme difokuskan terhadap aksi pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan. Ia menyebut premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
Mantan Kapolrestabes Surabaya itu membenarkan kasus premanisme menonjol yang diungkap jajaran kewilayahan. Seperti l Polres Subang yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman.

Lalu, Polda Banten yang berhasil mengamankan 146 orang pelaku, Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap Ketua Grib Kalteng terkait penutupan PT BAP, dan Polres Metro Jaksel yang mengamankan 10 orang yang membawa sajam dan senjata api.

Selain menindak pelaku, Polri juga mengambil sejumlah langkah strategis lainnya. Yakni menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, hingga melakukan pengecekan legalitas ormas yang terlibat.