Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penahanan itu diputuskan berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kondisi istri eks kadiv Proram Polri Ferdy Sambo dalam keadaan baik.
“Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan baik,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/09/2022).
“Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” tambahnya.
Sigit mengatakan, Putri akan menjalani penahanan mulai dari hari ini, Jumat (30/09/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Dalam perkara ini, Sigit berjanji tidak akan memberikan perlakukan khusus untuk Putri selama berada di sel tahanan. Dia memastikan akan memperlakukan istri mantan jenderal bintang dua itu sama seperti tahanan lainnya.
“Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain,” ujarnya.
Sigit berharap, dari langkah tegas polri menahan Putri menjadi bukti kepada masyarakat terkait keadilan proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri juga mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.
“Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sigit.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Putri Chandrawati menjadi salah satu dari lima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, Putri tidak langsung ditahan karena pertimbangan kemanusiaan.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.