Polresta Malang Kota Sabet 2 Medali Pada Tour of Kemala Banyuwangi 2023

Polresta Malang Kota Sabet 2 Medali Pada Tour of Kemala Banyuwangi 2023

WhatsApp-Image-2023-10-08-at-22.51.55-1536x1229.jpeg

Kota Malang – Pelaksanaan kegiatan Tour of Kemala 2nd Series Banyuwangi 2023 merupakan salah satu event besar dalam balap sepeda road bike yang diselenggarakan oleh Ketua Umum Bhayangkari. Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari yaitu 7-8 Oktober 2023 dibagi menjadi 2 Etape dengan Rute 128,8 Km pada hari pertama dan Rute 55,1 Km pada hari kedua, start dan finish balap sepeda ini yaitu di pantai Boom Marina Kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh Semarak karena selain dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo, Jajaran Pejabat Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dr. Toni Harmanto, M.H., peserta Ibu Ketua Cabang serta Pengurus Cabang Bhayangkari Polda Jatim dan Polres jajaran, kegiatan ini juga dihadiri pula oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dan jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur.

WhatsApp-Image-2023-10-08-at-22.51.56-768x432.jpeg

Tour of Kemala Banyuwangi 2023 diikuti lebih dari 1300 pembalap kelas Nasional maupun Internasional. Dari ribuan peserta tersebut, Polresta Malang Kota juga menurunkan 20 peserta Tour Of Kemala dengan rincian 8 atlet untuk mengikuti kategori RACE 128,8 Km, sedangkan pada kategori TOUR 55,1 Km diterjunkan 2 anggota Bhayangkari dan 10 anggota Polri.

Peserta yang dikirimkan oleh Polresta Malang Kota sangat membanggakan karena pada RACE dengan jarak 128,8 Km Rasya Ramadhani Mahendra Tama kategori Men Junior mampu meraih medali emas dan pada kategori Women Elitemedali perak diraih oleh Dewika Mulya Sova.

“Alhamdulillah ternyata atlet yang dikirimkan oleh Polresta Malang Kota mampu membawa pulang medali emas dan medali perak, ini merupakan suatu prestasi bagi rekan-rekan atlet semoga dapat dijadikan sebagai acuan semangat untuk kita semua untuk terus berproses dan berkarya untuk menghasilkan suatu prestasi” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., yang turut hadir dalam perhelatan akbar tersebut.

WhatsApp-Image-2023-10-08-at-22.51.55-1-768x768.jpeg

“Kami juga turut mengucapkan terima kasih kepada Ms Glow maupun J99 Corp atas bantuan dan dukungan yang diberikan dalam mendukung anak muda dan atlet-atlet Indonesia untuk terus mewujudkan mimpi mereka dalam mengukir prestasi sesuai dengan bidang dan kemampuannya masing-masing seperti salah satunya pada kegiatan ajang balap sepeda kali ini” imbuh Kombes Pol. Budi Hermanto.

Dewika juga turut menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan oleh Kapolresta Malang Kota untuknya dalam mengikuti kegiatan besar kali ini.

“Saya tidak menyangka kalau saya bisa mengikuti kegiatan ini dan alhamdulillah saya bisa menyumbangkan medali, Sekali lagi saya ucapkan terima kasih untuk Kapolresta Malang Kota” pungkas Dewika.

from Blogger Polri https://ift.tt/Udv8jpZ
via IFTTT

Ditlantas Polda Sulsel Siap Dukung Forum AHLF di Makassar

Ditlantas Polda Sulsel Siap Dukung Forum AHLF di Makassar

Dalam rangka mendukung pengamanan dan pengawalan delegasi Asean High Level Forum (AHLF) di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), Ditlantas Polda Sulsel menggelar apel pengecekan kesiapan personel dan kendaraan. Acara berlangsung di Aula Biru dan lapangan apel Ditlantas Polda Sulsel, Sabtu 7 Oktober 2023.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya,S.I.K., M.Hum dalam arahannya berharap personelnya dalam melakukan tugas pengamanan dan pengawalan delegasi mengedepankan pemeliharaan kamtibmas untuk menjamin keamanan dalam pelaksanaan Forum AHLF.

“Tugas Ditlantas Polda Sulsel adalah membantu melakukan pengawalan, pengamanan di objek kegiatan dan penginapan delegasi AHLF”, ujarnya.

Made Agus mengatakan, pihaknya menyiapkan pengamanan jalur dan rekayasa lalu lintas terkait dengan pelaksanaan forum AHLF tersebut. Pengamanan jalur ini dimaksudkan agar arus lalu lintas yang akan dilalui para delegasi dan masyarakat dapat berjalan baik dan lancar. “Personel yang ditugaskan meliputi, pengamanan rute, pengamanan parkir, pengawalan delegasi, baik dengan kendaraan roda dua maupun roda empat”, tandasnya.

Dalam pelaksanaan forum AHLF ini juga akan dilakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur di sejumlah jalan. Hal ini dilakukan saat delegasi melintas. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk memaklumi jika nanti saat melintas akan terjadi penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas. “Kami minta maaf dan meminta masyarakat memaklumi jika nanti saat beraktivitas terkena penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas saat rombongan delegasi melintas. Kami harap masyarakat juga mendukung penyelenggaraan forum AHLF agar berjalan lancar,” pintanya.

Perlu diketahui, Forum Asean untuk Penyandang Disabilitas ini akan diselenggarakan di Makassar 10 – 12 Oktober 2023 mendatang.

Forum tingkat tinggi tentang penyandang disabilitas ini akan dihadiri 200 peserta dari perwakilan Badan Sektor Asean, organisasi terafiliasi Asean, organsiasi penyandang disabilitas, mitra wicara Asean, dan akademisi.

from Blogger Polri https://ift.tt/JT925ry
via IFTTT

Pro Dan Kontra Terhadap Tayangan  Film Ice Cold  ” KOPI SIANIDA ” Begini Komentar Dr Alpi

Pro Dan Kontra Terhadap Tayangan  Film Ice Cold  ” KOPI SIANIDA ” Begini Komentar Dr Alpi

SISTEM DUE PROCESS MODEL MENENTUKAN KETERSALAHAN JESSICA KUMALA DALAM PERKARA “KOPI SIANIDA”

Perhatian publik saat ini setelah adanya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis Netflix kembali terfokus dalam perkara yang beberapa tahun lalu mejadi perhatian yakni perkara “Kopi Sianida”. Perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum (inchrat) berdasarkan Putusan Pengadilan yang menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan yang direncanaka terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana. Jessica melalui kuasa hukumnya telah melakukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung dengan Amar Putusan bahwa Mahkamah menolak permohonan kasasi dari permohonan Kasasi/ Terdakwa Jessica sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017. Ujar Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas hilangnya Nyawa Brigadir Josua Hutabarat di PN Jakarta Selatan

Di dalam hukum terhadap perkara yang telah diputus berdasarkan mekanisme hukum berlaku asas res judicata pro veritate habetur dengan dasar didalam hukum pidana mensyaratkan mekanisme pembuktian berlandaskan pada sistem due process model. Artinya yang dititiberatkan adalah hak-hak individu, adanya pembatasan-pembatasan terhadap penegak hukum dan menyamaratakan kedudukan antar penuntut umum dan terdakwa. Terhadap keterangan-keterangan yang terdapat dalam film dokumenter terkait Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada dasarnya telah diuji oleh Hakim yang diselaraskan dengan fakta yang dikemukakan dalam persidangan baik fakta yang disampaikan oleh penutut umum yang diawali dengan berkas perkara penyidikan oleh penyidik Polri yang telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum maupun fakta yang disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya dimuka persidangan sehingga hakim menilai fakta yang disampaikan apakah memiliki nilai pembuktian atau tidak. Hal inilah yang dimaksud dengan fakta hukum untuk menyatakan terdakwa bersalah berlandaskan prinsip negatief wetterlijke bukan pada keterangan-keterangan yang tidak didasarkan pada mekanisme hukum sehingga berpotensi sebagai salah satu faktor penyebab distrosi masyarakat terhadap hukum. Di beberapa negara pelanggaran atas asas res judicata pro veritate habetur yang dibadankan dalam bentuk norma hukum sebagai bentuk kejahatan karena dampak buruknya terhadap gangguan keamanan negara sebagai pilar negara dibidang kekuasaan yudikatif. Ujar Dr. Alpi

Lebih lanjut Dr. Alpi menyatakan bahwa tujuan dan kegunaan pembuktian berdasarkan sistem due process model pada proses pemeriksaan persidangan sebagai berikut: Pertama, bagi penuntut umum. Pembuktian adalah merupakan usaha untuk meyakinkan Hakim yang berdasarkan alat bukti yang ada agar menyatakan seseorang terdakwa bersalah sesuai surat atau catatan dakwaan. Kedua, bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian merupakan usaha sebaiknya untuk meyakinkan Hakim, yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat-alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya. Biasanya bukti tersebut disebut kebalikannya. Ketiga, bagi Hakim atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasehat hukum/terdakwa dibuat dasar untuk membuat keputusan. Terhadap perkara hilangnya nyawa Wayan Mirna Salihin adalah akibat adanya racun Sianida yang masuk dalam tubuhnya, hal ini harus dibuktikan karena jenis delik nya adalah delik materil yang menitiberatkan pada akibat (de door het gevolg gequalificeerde delicten). Untuk memfaktakan akibat dari musabab hilangnya nyawa tentunya memerlukan scientific crime evindece, setelah terfaktakan akibat dari musabab maka musabab itu tertuju pada perbuatan dari orang yang melakukan perbuatan. Disinilah peran direct evindece dan circum stantial evidence yang berlandaskan scientific efidence untuk menandakan siapa pelaku nya. Disinilah peran penyidik mengumpulkan dan mencari alat bukti untuk terangnya suatu peristiwa sebagai tindak pidana yang terjadi, bukan menyatakan sipentindak sebagai orang yang bersalah telah melakukan tindak pidana sehingga tidak beralasan adanya pandangan-pandangan bahwa perkara terhadap Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dinyatakan bersalah karena didasarkan pada oknum penyidik atau atasan penyidik yang melakukan rangkaian kegiatan penyidikan pada waktu itu. Hal ini keliru karena untuk menyatakan sipetindak bersalah atau tidak bersalah berdasarkan sistem due process model yang dianut di Indonesia adalah Hakim yang memeriksa perkara dimaksud. Ketersalahan merupakan domain pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh sipetindak (toerekeningsvatbaarheid van de dader)

 

from Blogger Polri https://ift.tt/JLWjcxm
via IFTTT

Pro Dan Kontra Terhadap Tayangan Film Ice Cold ” KOPI SIANIDA ” Begini Komentar Dr Alpi

Pro Dan Kontra Terhadap Tayanagn Film Ice Cold ” KOPI SIANIDA ” Begini Komentar Dr Alpi

SISTEM DUE PROCESS MODEL MENENTUKAN KETERSALAHAN JESSICA KUMALA DALAM PERKARA “KOPI SIANIDA”

Perhatian publik saat ini setelah adanya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis Netflix kembali terfokus dalam perkara yang beberapa tahun lalu mejadi perhatian yakni perkara “Kopi Sianida”. Perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum (inchrat) berdasarkan Putusan Pengadilan yang menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan yang direncanaka terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana. Jessica melalui kuasa hukumnya telah melakukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung dengan Amar Putusan bahwa Mahkamah menolak permohonan kasasi dari permohonan Kasasi/ Terdakwa Jessica sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017. Ujar Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas hilangnya Nyawa Brigadir Josua Hutabarat di PN Jakarta Selatan

Di dalam hukum terhadap perkara yang telah diputus berdasarkan mekanisme hukum berlaku asas res judicata pro veritate habetur dengan dasar didalam hukum pidana mensyaratkan mekanisme pembuktian berlandaskan pada sistem due process model. Artinya yang dititiberatkan adalah hak-hak individu, adanya pembatasan-pembatasan terhadap penegak hukum dan menyamaratakan kedudukan antar penuntut umum dan terdakwa. Terhadap keterangan-keterangan yang terdapat dalam film dokumenter terkait Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada dasarnya telah diuji oleh Hakim yang diselaraskan dengan fakta yang dikemukakan dalam persidangan baik fakta yang disampaikan oleh penutut umum yang diawali dengan berkas perkara penyidikan oleh penyidik Polri yang telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum maupun fakta yang disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya dimuka persidangan sehingga hakim menilai fakta yang disampaikan apakah memiliki nilai pembuktian atau tidak. Hal inilah yang dimaksud dengan fakta hukum untuk menyatakan terdakwa bersalah berlandaskan prinsip negatief wetterlijke bukan pada keterangan-keterangan yang tidak didasarkan pada mekanisme hukum sehingga berpotensi sebagai salah satu faktor penyebab distrosi masyarakat terhadap hukum. Di beberapa negara pelanggaran atas asas res judicata pro veritate habetur yang dibadankan dalam bentuk norma hukum sebagai bentuk kejahatan karena dampak buruknya terhadap gangguan keamanan negara sebagai pilar negara dibidang kekuasaan yudikatif. Ujar Dr. Alpi

Lebih lanjut Dr. Alpi menyatakan bahwa tujuan dan kegunaan pembuktian berdasarkan sistem due process model pada proses pemeriksaan persidangan sebagai berikut: Pertama, bagi penuntut umum. Pembuktian adalah merupakan usaha untuk meyakinkan Hakim yang berdasarkan alat bukti yang ada agar menyatakan seseorang terdakwa bersalah sesuai surat atau catatan dakwaan. Kedua, bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian merupakan usaha sebaiknya untuk meyakinkan Hakim, yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat-alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya. Biasanya bukti tersebut disebut kebalikannya. Ketiga, bagi Hakim atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasehat hukum/terdakwa dibuat dasar untuk membuat keputusan. Terhadap perkara hilangnya nyawa Wayan Mirna Salihin adalah akibat adanya racun Sianida yang masuk dalam tubuhnya, hal ini harus dibuktikan karena jenis delik nya adalah delik materil yang menitiberatkan pada akibat (de door het gevolg gequalificeerde delicten). Untuk memfaktakan akibat dari musabab hilangnya nyawa tentunya memerlukan scientific crime evindece, setelah terfaktakan akibat dari musabab maka musabab itu tertuju pada perbuatan dari orang yang melakukan perbuatan. Disinilah peran direct evindece dan circum stantial evidence yang berlandaskan scientific efidence untuk menandakan siapa pelaku nya. Disinilah peran penyidik mengumpulkan dan mencari alat bukti untuk terangnya suatu peristiwa sebagai tindak pidana yang terjadi, bukan menyatakan sipentindak sebagai orang yang bersalah telah melakukan tindak pidana sehingga tidak beralasan adanya pandangan-pandangan bahwa perkara terhadap Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dinyatakan bersalah karena didasarkan pada oknum penyidik atau atasan penyidik yang melakukan rangkaian kegiatan penyidikan pada waktu itu. Hal ini keliru karena untuk menyatakan sipetindak bersalah atau tidak bersalah berdasarkan sistem due process model yang dianut di Indonesia adalah Hakim yang memeriksa perkara dimaksud. Ketersalahan merupakan domain pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh sipetindak (toerekeningsvatbaarheid van de dader)

from Blogger Polri https://ift.tt/isF4a0A
via IFTTT

Pakar Hukum: Jessica Wongso Ditetapkan Bersalah Berdasarkan Putusan Hakim

Pakar Hukum: Jessica Wongso Ditetapkan Bersalah Berdasarkan Putusan Hakim

Jakarta. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera, Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum, angkat bicara mengenai polemik kasus Kopi Sianida yang diangkat dalam film Ice Cold.

Menurutnya, dalam perkara tersebut, status hukumnya sudah dinyatakan incraht dengan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Di dalam hukum terhadap perkara yang telah diputus berdasarkan mekanisme hukum berlaku asas res judicata pro veritate habetur dengan dasar didalam hukum pidana mensyaratkan mekanisme pembuktian berlandaskan pada sistem due process model.

“Artinya yang dititikberatkan adalah hak-hak individu, adanya pembatasan-pembatasan terhadap penegak hukum dan menyamaratakan kedudukan antar penuntut umum dan terdakwa,” ujar Alpi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10/23).

Terhadap keterangan-keterangan yang terdapat dalam film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, kata Alpi pada dasarnya telah diuji oleh Hakim. Bahkan, hal itu telah diselaraskan dengan fakta yang dikemukakan dalam persidangan, baik fakta dari penutut umum dalam berkas perkara penyidikan, maupun fakta dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.

“Sehingga hakim menilai fakta yang disampaikan apakah memiliki nilai pembuktian atau tidak,” ungkapnya.

Terdakwa Jessica Wongso pun dinyatakan bersalah sudah berlandaskan prinsip negatief wetterlijke, bukan pada keterangan-keterangan yang tidak didasarkan pada mekanisme hukum. Dengan kata lain, penetapan pelaku sebagai pihak yang bersalah dinyatakan oleh hakim, bukan hanya dari penyidik.

from Blogger Polri https://ift.tt/GL5BwjT
via IFTTT

Wajib Tahu 14 Kasus Hukum Jessica Wongso di Australia, Ngeri! Enggak Cuma Kopi Sianida

Wajib Tahu 14 Kasus Hukum Jessica Wongso di Australia, Ngeri! Enggak Cuma Kopi Sianida

Nama Jessica Kumala Wongso kembali menjadi perbincangan usai dirilisnya dokumenter Netflix berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso“. Adapun dokumenter itu membahas peristiwa pada 2016 silam, di mana Jessica Wongso didakwa sebagai pembunuh Mirna Wayan Salihin dengan menggunakan kopi sianida.

Namun siapa sangka sebelum kasus kopi sianida Mirna meledak, Jessica Wongso ternyata juga terlibat belasan kasus kriminal di Australia. Kasus hukum itu sempat dikatakan oleh anggota kepolisian negara bagian New South Wales, Australia, John Torres.

John Torres sendiri pernah didatangkan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Jessica Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016 lalu.

Dalam kesaksiannya, John Torres mengatakan ada 14 laporan kasus hukum di Negeri Kanguru yang melibatkan Jessica Wongso. Laporan itu didapatkan berdasarkan data kepolisian Australia.

“Dalam BAP ada 15 (kasus hukum Jessica Wongso), tetapi sebenarnya ada 14 karena satu di antaranya terduplikasi. Saya bisa mengetahui laporan kasus tersebut karena dapat mengakses informasi rinci mengenai Jessica Wongso di pusat data kepolisian,” kata John kala itu.

Dengan dibantu penerjemah Yuliana Tansil, John lantas membeberkan laporan pertama terkait Jessica terjadi pada 5 Juni 2008. Kala itu, Jessica melaporkan kehilangan tas di stasiun kereta kepada pihak kepolisian.

Kasus hukum kedua terjadi pada 23 Maret 2014. Kala itu, Jessica terciduk mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol. Akibatnya, SIM-nya ditangguhkan dan ia dipanggil pengadilan karena melanggar undang-undang perhubungan darat.

Kasus hukum ketiga Jessica terjadi saat ia dilaporkan mantan kekasihnya, Patrick O’Connor ke polisi. Peristiwa ini terjadi pada 28 Januari 2015. Patrick rupanya menerima ancaman dari Jessica yang mau bunuh diri.

Bahkan polisi menemukan barang bukti berupa sebilah pisau dapur di kamar tidur Jessica. Akibat laporan itu, Jessica dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan psikologi.

Kasus hukum keempat terjadi pada 29 Januari 2015. Lagi-lagi Patrick O’Connor melaporkan Jessica ke polisi karena masalah kejiwaan. Jessica ternyata mengancam akan menyakiti dirinya sendiri melalui surat elektronik yang dikirimkannya ke pihak ketiga.

Kelima, laporan terhadap Jessica kembali dilakukan oleh Patrick O’Connor pada 22 Agustus 2015. Dalam laporan itu, Jessica dilaporkan mengalami kecelakaan yang cukup berat setelah menabrak sebuah bangunan. Lagi-lagi saat diperiksa, tubuh Jessica ditemukan kadar alkohol tinggi.

Kasus hukum keenam, Patrick O’Connor kembali melapor polisi atas ancaman bunuh diri Jessica. Menurut laporan Patrick, Jessica mengirim pesan singkat yang mengancam akan meracuni dirinya sendiri dengan gas karbon dioksida.

Laporan itu membuat polisi datang ke kediaman Jessica. Di sana, polisi menemukan ada panggangan arang di tempat tidur. Jessica kemudian saat diperiksa mengaku kepada polisi sedang mengalami depresi akibat kecelakaan pada 22 Agustus 2015.

Kemudian kasus ketujuh sampai kedua belas Jessica Wongso terjadi hanya dalam bulan November 2015. Lagi-lagi pelapornya adalah Patrick O’Connor. Ia melaporkan ancaman Jessica akan menyakiti diri, hingga pengerusakan kendaraan miliknya oleh Jessica.

Namun menurut polisi, Jessica menyangkal telah melakukan pengerusakan kendaraan mantan kekasihnya. Selain itu, dalam pemeriksaan selama November tahun itu, ditemukan obat-obatan dan sensor asap yang dilakban di kamar Jessica.

Selain itu, kata John, ditemukan juga tiga surat ‘bunuh diri’ yang diyakini ditulis oleh Jessica. Dalam satu surat, Jessica meminta agar Patrick O’Connor disalahkan atas kematiannya. Sedangkan dua surat lainnya berisi ucapan selamat tinggal Jessica kepada keluarga dan teman-temannya.

Kemudian kasus ketiga-belas Jessica terjadi pada 29 November 2015. Kala itu Jessica dilaporkan oleh rekan kerjanya yang bernama Kristie Carter. Laporan itu berisi kekhawatiran Kristie dengan kondisi Jessica karena tidak masuk kerja.

Karena latar belakang Jessica yang memiliki riwayat depresi, Kristie takut terjadi sesuatu terhadap temannya itu. Polisi akhirnya melakukan pencarian dan berhasil melakukan kontak dengan Jessica, di mana yang bersangkutan mengaku ke polisi dirinya baik-baik saja.

Terakhir, kasus hukum keempat-belas Jessica terjadi pada 16 Desember 2015. Saat itu, pengadilan New South Wales mengeluarkan perintah untuk melindungi Patrick O’Connor dari Jessica.

Surat perlindungan itu diterbitkan tanpa kehadiran Jessica. Menurut John, persidangan kasus itu sendiri pernah diskors sampai pada 4 Februari 2016, di mana sidang akhirnya dilanjutkan pada 16 Februari 2016.

Sumber : https://ift.tt/A4JvNbp

from Blogger Polri https://ift.tt/dnaj0mf
via IFTTT

Buka Bukaan Dan Analisa Berdasarkan Fakta Dan Logika Serta Kunci Kasus Mirna Kopi Sianida

Buka Bukaan Dan Analisa Berdasarkan Fakta Dan Logika Serta Kunci Kasus Mirna Kopi Sianida

ANALISA ISU KHUSUS TERKAIT KOPI SIANIDA JESSICA WONGSO
FAKTA-FAKTA:
Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 777/ Pid.B/ 2016/ PN.JKT.PST tanggal 27 Oktober 2016 yang amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa JESSICA KUMALA alias JESSICA KUMALAWONGSO alias JESS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun. Jessica di dakwa membunuh Mirna yang meninggal dunia di café Olivier Grand Indonesia Jakarta, 6 Januari 2016.
Namun terdakwa mengajukan kasasi pada tanggal 9 mei 2017
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor: 498 K/PID/2017 memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terhadap JESSICA KUMALA alias JESSICA KUMALAWONGSO alias JESS.
Diangkat jadi film documenter Netflix, kasus Jessica Wongso kembali memunculkan teka-teki. Apalagi dengan pernyataan-pernyataan pihak Jessica soal kejanggalan para aparat di kasus tersebut. Dari pengakuan dua kuasa hukum Jessica Wongso, ada tiga kejanggalan polisi di kasus Kopi Sianida.
Otto Hasibuan kuasa hukum dari Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana ‘Kopi Sianida’ mengatakan bahwa kasus ini menjadi panjang dan rumit akibat Irjen Krishna Murti.
Otto Hasibuan mengatakan pihak kepolisian pernah menghipnotis Jessica Wongso dalam proses pemeriksaannya agar mengaku sebelum naik ke pengadilan.
Hotman Paris menuangkan keragu-raguannya atas penetapan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus pembunuhan kopi sianida.
ANALISA:
Pengacara Otto Hasibuan menceritakan kronologi dalam proses penanganan kasus tersebut terdapat rekayasa dikarenakan adanya kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dari sudut pandangnya sebagai pengacara dari Jessica Wongso.
Pengacara Otto Hasibuan memberikan pernyataan-pernyataan yang dapat menggiring opini publik untuk memberikan penilaian yang buruk atas penegakan hukum dalam kasus kopi sianida ini, terutama merujuk pada proses penanganan oleh pihak Kepolisian dengan menyebut salah satu nama dari tim penyidik anggota Polri (IJP Khrisna Murti) yang menangani kasus tersebut dinilai penuh dengan kejanggalan dan ada yang ditutup-tutupi.
Sebagian besar isi dari komentar pada video podcast tersebut pun berpihak pada Pengacara Otto Hasibuan dan berisi komentar-komentar pedas terhadap penegakan hukum di Indonesia yang dinilai bobrok.
Pengacara Otto Hasibuan berencana akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas kasus tersebut, melihat dari banyaknya dukungan Masyarakat serta viralnya film documenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix.
Pengacara Otto Hasibuan menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian dunia atas dasar banyaknya wartawan-wartawan asing yang menghubunginya terkait dengan kasus ini.
Pengacara Otto Hasibuan memperagakan atau mempraktikkan kronologi kejadian pada saat itu dengan membawa beberapa peralatan pendukung yang mirip dengan gelas yang digunakan oleh korban.
Berita Acara Polri dianggap tidak valid dikarenakan tidak mencantumkan barang bukti secara lengkap.
PENDAPAT AHLI HUKUM DAN AKADEMISI TTG KASUS KOPI SIANIDA JESSICA
– WAMENKUMHAM – PROF EDWARD OMAR  SHARIF HIARIEJ
Beliau menyampaikan bahwa konstruksi pasal 340 tidak perlu membuktikan motif, motif sebagai hal yang akan meringankan atau memberatkan pelaku, tetapi tidak perlu dibuktikan. Bahkan beliau juga menyampaikan ada eksperimen yang dilakukan oleh saksi ahli toksikologi Professor I Made Agus Gelgel Wirasuta yang menyampaikan dengan tegas bahwa pelaku yang memasukkan sianida ke kopi Wayan Mirna adalah Jessica. I Made Gelgel melakukan eksperimen itu dalam kurun waktu tertentu dan dipastikan tidak ada satupun orang yang menguasai minuman itu kecuali jessica.
KETUA LEMBAGA SENSOR FILM REPUBLIK INDONESIA
ROMMY FIBRI HARDIYANTO
Menurut Rommy, sepanjang film tersebut bukan dokumenter, maka akan dianggap fiksi. Bahkan dalam film dokumenter pun nara sumber yang dihadirkan bisa melihat dari sudut pandang masing-masing. “Maka dalam sebuah film, tak bisa dijadikan rujukan sebuah kasus.  Film tak bisa langsung otomatis bertentangan dengan kasus hukum. Karena yang membuat adegan di dalam film dengan versi si pembuatnya,” ujar Romny.
“Melihat film tak bisa langsung seperti fakta hukum, walaupun ada banyak footage gambar di persidangan. Karena footage persidangan itu terbuka, tetapi fakta hukumnya juga cerita tersendiri,” katanya.Apa yang dikerjakan penyidik kepolisian, disajikan jaksa di pengadilan. Selama tak ada fakta baru yang berbeda dengan apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan, apalagi sudah sampai Kasasi di Mahkamah Agung, hanya menjadi cerita saja.

from Blogger Polri https://ift.tt/i6kTF0U
via IFTTT

Ketua LSF, Film Ice Cold Tak Mengungkap Fakta Baru

Ketua LSF, Film Ice Cold Tak Mengungkap Fakta Baru

Ketua Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSM) ikut menanggapi, polemik Film Ice Cold yang tayang di Netflix yang memutar cerita soal pembunuhan Kopi Sianida Mirna Salihin.

“Saya ikut memperhatikan komentar-komentar warga di media sosial. Mereka menyebut Jesica sampai divonis pun tak mengakui menaruh racun,” kata Rommy Fibri saat dihubungi di Jakarta, Jumat.(6/10/2023).

Menurut Rommy, sepanjang film tersebut bukan dokumenter, maka akan dianggap fiksi. Bahkan dalam film dokumenter pun nara sumber yang dihadirkan bisa melihat dari sudut pandang masing-masing.

“Maka dalam sebuah film, tak bisa dijadikan rujukan sebuah kasus. Film tak bisa langsung otomatis bertentangan dengan kasus hukum. Karena yang membuat adegan di dalam film dengan versi si pembuatnya,” ujar Romny.

“Melihat film tak bisa langsung seperti fakta hukum, walaupun ada banyak footage gambar di persidangan. Karena footage persidangan itu terbuka, tetapi fakta hukumnya juga cerita tersendiri,” katanya.

Apa yang dikerjakan penyidik kepolisian, disajikan jaksa di pengadilan. Selama tak ada fakta baru yang berbeda dengan apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan, apalagi sudah sampai Kasasi di Mahkamah Agung, hanya menjadi cerita saja.

Bahwa di dalam Ice Cold lebih pada perdebatan versi masing-masing pihak itu cukup menarik
“Berbeda misalnya karya jurnalistik liputan investigasi yang mampu menghadirkan neo factum, atau fakta baru. Itu pun hanya menjadi catatan saja. Tidak otomatis bisa membuka (menggugat) putusan pengadilan. Kasus hukum bisa dibuka kembali jika ada temuan fakta baru,” ujar mantan wartawan Majalah Tempo ini.

Jadi menurut Rommy, di dalam film sutradara bisa memunculkan penggambaran versinya. Nara sumber pun juga dengan versinya masing-masing, ujar Rommy.

Penting untuk mencermati, terutama mereka yang terlibat polemik setelah menonton Film Ice Cold yang tayang di Netflik. Penonton harus bisa membedakan apa itu fakta hukum sebagai realitas yang utuh dengan pengambaran film, yang bisa memiliki angle yang berbeda.

from Blogger Polri https://ift.tt/Tno98jk
via IFTTT

Netralitas Polri di Pemilu Tertuang dalam Undang-undang

Netralitas Polri di Pemilu Tertuang dalam Undang-undang

Polri menegaskan komitmennya untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024. Hal itu dilaksanakan demi memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman dan sukses.
“Bapak Kapolri juga sudah menegaskan untuk netralitas menjadi pegangan bagi seluruh anggota TNI dan Polri untuk tidak memihak kepada partai politik manapun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat, 6 September 2023.

Netralitas anggota Polri, kata Sandi, sudah diatur dalam undang-undang. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebut Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Yang pasti aturannya sudah ada, sudah jelas. Itu menjadi komitmen bagi Polri untuk dilaksanakan dan ditegakkan. Karena Polri ingin pemilu ini berjalan dengan baik dengan bermartabat dan berjalan dengan jujur dan adil,” ujar dia.
Sandi mengatakan polisi aktif harus netral. Polri harus dapat menjaga kestabilan dan ketertiban masyarakat, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan damai.
“Yang jelas kalau anggota polisi yang aktif, perintah Bapak Kapolri untuk melaksanakan netralitas dalam pelaksanaan kegiatan apapun,” ungkap dia

from Blogger Polri https://ift.tt/D6tkRlz
via IFTTT

Humas Polri dan PIW Siap Berkolaborasi Ciptakan Pemilu Damai

Humas Polri dan PIW Siap Berkolaborasi Ciptakan Pemilu Damai

Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho menggelar pertemuan dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jumat (6/10/23). Koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas dalam menjaga keamanan dan kestabilan masyarakat (kamtibmas).


“Semoga dengan pertemuan ini dapat menjalin hubungan yang harmonis antara Humas Polri dengan PWI, apalagi kita juga akan ada hajat besar yaitu Pemilu 2024 sehingga kita perlu bersinergi bersama sebagai upaya cooling system Pemilu 2024 untuk mengantisipasi adanya polarisasi yang akan berdampak pada perpecahan bangsa,” jelas Kadiv Humas, Jumat (6/10/23).
Menurut Kadiv Humas, kolaborasi yang baik antar seluruh elemen bangsa menjadi kunci mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai.

Humas Polri, ujar Kadiv Humas, menyambut baik kerja sama yang bisa dilakukan. Terlebih, beberapa program, seperti SPIT menjadi salah satu yang bisa semakin dimaksimalkan.
“Harapannya dengan kolaborasi dengan PWI bisa akan jadi lebih maksimal,” ujar Kadiv Humas.
Dalam pertemuan Humas Polri dan PWI, Kadiv Humas turut didampingi Karopenmas Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dan Karo PID Brigjen. Pol. Hendra Suhartiyono.

from Blogger Polri https://ift.tt/r4PBW2d
via IFTTT