Polri Resmi Umumkan Nama Nama Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Kepolisian telah resmi mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. Lalu siapa yang memberi perintah menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober sehingga mengakibatkan ratusan korban jiwa? Ada dua polisi yang di antara enam tersangka itu yang memberi perintah menembakkan gas air mata.

Sebelum membahas soal dua polisi itu, simak dulu enam tersangka tragedi Kanjuruhan berikut ini:

  1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
  3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  4. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
  5. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
  6. Security Officer, Suko Sutrisno.

Enam tersangka itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10) lalu. Sigit menyebut inisial dari nama enam orang tersebut.

2 Polisi yang Perintahkan Tembakan Gas Air Mata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tiga orang dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, adalah anggota Polri. Di antara mereka, ada yang memerintahkan untuk menembakkan gas air mata kepada Aremania, sebutan untuk pendukung klub sepak bola Arema. Berikut identitas mereka:

  1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
  3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Dua di antara mereka dinyatakan Kapolri telah memerintahkan penembakan gas air mata. Dua polisi itu adalah:

  1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.

Dikatakan Kapolri Jenderal Sigit, Saudara BSA (istilah yang digunakan Sigit untuk menyebut inisial Bambang Sidik Achmadi) memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

“Pidana sama pasal 359 pasal 360, yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” kata Sigit.

AKP Hasdarman dari Brimob Polda Jatim juga sama. Dia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

“Saudara H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” kata Listyo.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto disebut mengetahui bahwa aturan FIFA melarang penggunaan gas air mata. Namun, Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan. Dia disangkakan Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.

11 Polisi Jadi Eksekutor Tembakan Gas Air Mata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Gas air mata itu ditembakkan ke arah suporter di tribun selatan dan utara.

“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan. Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena,” ungkap Sigit, dikutip detikcom, Sabtu (8/10/2022).

“Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah,” tambahnya.

Kemungkinan Tersangka Baru

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) masih bekerja mengusut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Mahfud menyebut ada kemungkinan tersangka baru yang ditetapkan berdasarkan hasil kerja TGIPF.

“Saya tidak akan mendorong munculnya tersangka baru, tapi bisa saja dari hasil tim itu nanti muncul,” kata Mahfud di Gedung Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (7/10/2022).

Siapa tersangka baru itu? Sampai saat ini, tentu belum ada yang tahu. Mahfud menyatakan masalah gas air mata itu menjadi perhatian Presiden Jokowi juga.

“Tapi substansi pandangan presiden itu sudah dipidatokan hari Minggu dan Senin, bahwa itu masalah gas air mata, masalah regulasi, kedisiplinan dan perintah mengambil tindakan itu kan perhatian presiden,” kata Mahfud.

127 Orang Meninggal dalam Kerusuhan Arema FC vs Persebaya, Dua Anggota Polisi

Total ada 127 orang tewas dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang. Data ini dikonfirmasi oleh kepolisian yang dihimpun dari beberapa rumah sakit yang menjadi tujuan jenazah.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta memastikan ada 127 orang yang meninggal dunia karena kerusuhan di pertandingan Sabtu malam (1/10/2022). Korban tersebut berasal dari Aremania dan petugas kepolisian yang tengah bertugas.

“Dalam kejadian tersebut telah meninggal 127 orang, dua diantaranya anggota Polri, dan 125 yang meninggal di stadion ada 34 (orang)” ucap Nico Afinta saat memberikan keterangannya di Mapolres Malang pada Minggu pagi (2/10/2022).

Korban yang meninggal di rumah sakit mayoritas nyawanya tak tertolong karena sudah dalam kondisi memburuk setelah kerusuhan yang terjadi. Mereka mayoritas menjalani sesak napas dan terjadi penumpukan sehingga terinjak – injak karena panik

“Mereka pergi keluar ke satu titik di pintu keluar, kalau enggak salah itu 10 atau pintu 12. Kemudian terjadi penumpukan di dalam proses penumpukan itulah terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen, yang oleh tim medis dan tim pergabungan ini dilakukan upaya penolongan yang ada di dalam stadion,” paparnya.

Dari sanalah akhirnya para korban dievakuasi ke rumah sakit terdekat mulai RS Wava Husada, RS Teja Husada, RSUD Kanjuruhan, hingga ada yang dilarikan ke rumah sakit di Kota Malang.