Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Gunungraja, Polres Tanah laut Turut  Siagakan Water Canon

Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Gunungraja, Polres Tanah laut Turut  Siagakan Water Canon

Pengamanan aksi unjuk rasa (unras) warga Desa Gunungraja, Kecamatan Tambangulang, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (9/10/2023), mendapat pengawalan atau pengamanan Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Aksi tersebut dinamai Gerakan Masyarakat Gunung Raja (GMGR). Informasi dihimpun, mereka akan ngeluruk ke kantor bupati Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari, pagi ini.

Pantauan di lokasi, telah cukup banyak personel kepolisian yang berada di lingkungan kantor Bupati Tala.

Sebagian berada di halaman belakang dan depan kantor bupati, sebagian lagi di halaman Stadion Pertasi Kencana yang letaknya bersebelahan dengan kantor bupati.

Personel kepolisian yang dikerahkan jumlahnya lebih seratus orang.

Selain personel, Polres Tala juga membawa armada pengamanan, di antaranya armada water canon.

Polresta Malang Kota Sabet 2 Medali Pada Tour of Kemala Banyuwangi 2023

Polresta Malang Kota Sabet 2 Medali Pada Tour of Kemala Banyuwangi 2023

WhatsApp-Image-2023-10-08-at-22.51.55-1536x1229.jpeg

Kota Malang – Pelaksanaan kegiatan Tour of Kemala 2nd Series Banyuwangi 2023 merupakan salah satu event besar dalam balap sepeda road bike yang diselenggarakan oleh Ketua Umum Bhayangkari. Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari yaitu 7-8 Oktober 2023 dibagi menjadi 2 Etape dengan Rute 128,8 Km pada hari pertama dan Rute 55,1 Km pada hari kedua, start dan finish balap sepeda ini yaitu di pantai Boom Marina Kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh Semarak karena selain dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo, Jajaran Pejabat Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dr. Toni Harmanto, M.H., peserta Ibu Ketua Cabang serta Pengurus Cabang Bhayangkari Polda Jatim dan Polres jajaran, kegiatan ini juga dihadiri pula oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dan jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur.

WhatsApp-Image-2023-10-08-at-22.51.56-768x432.jpeg

Tour of Kemala Banyuwangi 2023 diikuti lebih dari 1300 pembalap kelas Nasional maupun Internasional. Dari ribuan peserta tersebut, Polresta Malang Kota juga menurunkan 20 peserta Tour Of Kemala dengan rincian 8 atlet untuk mengikuti kategori RACE 128,8 Km, sedangkan pada kategori TOUR 55,1 Km diterjunkan 2 anggota Bhayangkari dan 10 anggota Polri.

Peserta yang dikirimkan oleh Polresta Malang Kota sangat membanggakan karena pada RACE dengan jarak 128,8 Km Rasya Ramadhani Mahendra Tama kategori Men Junior mampu meraih medali emas dan pada kategori Women Elitemedali perak diraih oleh Dewika Mulya Sova.

“Alhamdulillah ternyata atlet yang dikirimkan oleh Polresta Malang Kota mampu membawa pulang medali emas dan medali perak, ini merupakan suatu prestasi bagi rekan-rekan atlet semoga dapat dijadikan sebagai acuan semangat untuk kita semua untuk terus berproses dan berkarya untuk menghasilkan suatu prestasi” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., yang turut hadir dalam perhelatan akbar tersebut.

WhatsApp-Image-2023-10-08-at-22.51.55-1-768x768.jpeg

“Kami juga turut mengucapkan terima kasih kepada Ms Glow maupun J99 Corp atas bantuan dan dukungan yang diberikan dalam mendukung anak muda dan atlet-atlet Indonesia untuk terus mewujudkan mimpi mereka dalam mengukir prestasi sesuai dengan bidang dan kemampuannya masing-masing seperti salah satunya pada kegiatan ajang balap sepeda kali ini” imbuh Kombes Pol. Budi Hermanto.

Dewika juga turut menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan oleh Kapolresta Malang Kota untuknya dalam mengikuti kegiatan besar kali ini.

“Saya tidak menyangka kalau saya bisa mengikuti kegiatan ini dan alhamdulillah saya bisa menyumbangkan medali, Sekali lagi saya ucapkan terima kasih untuk Kapolresta Malang Kota” pungkas Dewika.

from Blogger Polri https://ift.tt/Udv8jpZ
via IFTTT

Polresta Malang Kota Sabet 2 Medali Pada Tour of Kemala Banyuwangi 2023

Polresta Malang Kota Sabet 2 Medali Pada Tour of Kemala Banyuwangi 2023

WhatsApp-Image-2023-10-08-at-22.51.55-1536x1229.jpeg

Kota Malang – Pelaksanaan kegiatan Tour of Kemala 2nd Series Banyuwangi 2023 merupakan salah satu event besar dalam balap sepeda road bike yang diselenggarakan oleh Ketua Umum Bhayangkari. Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari yaitu 7-8 Oktober 2023 dibagi menjadi 2 Etape dengan Rute 128,8 Km pada hari pertama dan Rute 55,1 Km pada hari kedua, start dan finish balap sepeda ini yaitu di pantai Boom Marina Kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh Semarak karena selain dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo, Jajaran Pejabat Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dr. Toni Harmanto, M.H., peserta Ibu Ketua Cabang serta Pengurus Cabang Bhayangkari Polda Jatim dan Polres jajaran, kegiatan ini juga dihadiri pula oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dan jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur.

WhatsApp-Image-2023-10-08-at-22.51.56-768x432.jpeg

Tour of Kemala Banyuwangi 2023 diikuti lebih dari 1300 pembalap kelas Nasional maupun Internasional. Dari ribuan peserta tersebut, Polresta Malang Kota juga menurunkan 20 peserta Tour Of Kemala dengan rincian 8 atlet untuk mengikuti kategori RACE 128,8 Km, sedangkan pada kategori TOUR 55,1 Km diterjunkan 2 anggota Bhayangkari dan 10 anggota Polri.

Peserta yang dikirimkan oleh Polresta Malang Kota sangat membanggakan karena pada RACE dengan jarak 128,8 Km Rasya Ramadhani Mahendra Tama kategori Men Junior mampu meraih medali emas dan pada kategori Women Elitemedali perak diraih oleh Dewika Mulya Sova.

“Alhamdulillah ternyata atlet yang dikirimkan oleh Polresta Malang Kota mampu membawa pulang medali emas dan medali perak, ini merupakan suatu prestasi bagi rekan-rekan atlet semoga dapat dijadikan sebagai acuan semangat untuk kita semua untuk terus berproses dan berkarya untuk menghasilkan suatu prestasi” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., yang turut hadir dalam perhelatan akbar tersebut.

WhatsApp-Image-2023-10-08-at-22.51.55-1-768x768.jpeg

“Kami juga turut mengucapkan terima kasih kepada Ms Glow maupun J99 Corp atas bantuan dan dukungan yang diberikan dalam mendukung anak muda dan atlet-atlet Indonesia untuk terus mewujudkan mimpi mereka dalam mengukir prestasi sesuai dengan bidang dan kemampuannya masing-masing seperti salah satunya pada kegiatan ajang balap sepeda kali ini” imbuh Kombes Pol. Budi Hermanto.

Dewika juga turut menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan oleh Kapolresta Malang Kota untuknya dalam mengikuti kegiatan besar kali ini.

“Saya tidak menyangka kalau saya bisa mengikuti kegiatan ini dan alhamdulillah saya bisa menyumbangkan medali, Sekali lagi saya ucapkan terima kasih untuk Kapolresta Malang Kota” pungkas Dewika.

Ditlantas Polda Sulsel Siap Dukung Forum AHLF di Makassar

Ditlantas Polda Sulsel Siap Dukung Forum AHLF di Makassar

Dalam rangka mendukung pengamanan dan pengawalan delegasi Asean High Level Forum (AHLF) di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), Ditlantas Polda Sulsel menggelar apel pengecekan kesiapan personel dan kendaraan. Acara berlangsung di Aula Biru dan lapangan apel Ditlantas Polda Sulsel, Sabtu 7 Oktober 2023.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya,S.I.K., M.Hum dalam arahannya berharap personelnya dalam melakukan tugas pengamanan dan pengawalan delegasi mengedepankan pemeliharaan kamtibmas untuk menjamin keamanan dalam pelaksanaan Forum AHLF.

“Tugas Ditlantas Polda Sulsel adalah membantu melakukan pengawalan, pengamanan di objek kegiatan dan penginapan delegasi AHLF”, ujarnya.

Made Agus mengatakan, pihaknya menyiapkan pengamanan jalur dan rekayasa lalu lintas terkait dengan pelaksanaan forum AHLF tersebut. Pengamanan jalur ini dimaksudkan agar arus lalu lintas yang akan dilalui para delegasi dan masyarakat dapat berjalan baik dan lancar. “Personel yang ditugaskan meliputi, pengamanan rute, pengamanan parkir, pengawalan delegasi, baik dengan kendaraan roda dua maupun roda empat”, tandasnya.

Dalam pelaksanaan forum AHLF ini juga akan dilakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur di sejumlah jalan. Hal ini dilakukan saat delegasi melintas. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk memaklumi jika nanti saat melintas akan terjadi penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas. “Kami minta maaf dan meminta masyarakat memaklumi jika nanti saat beraktivitas terkena penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas saat rombongan delegasi melintas. Kami harap masyarakat juga mendukung penyelenggaraan forum AHLF agar berjalan lancar,” pintanya.

Perlu diketahui, Forum Asean untuk Penyandang Disabilitas ini akan diselenggarakan di Makassar 10 – 12 Oktober 2023 mendatang.

Forum tingkat tinggi tentang penyandang disabilitas ini akan dihadiri 200 peserta dari perwakilan Badan Sektor Asean, organisasi terafiliasi Asean, organsiasi penyandang disabilitas, mitra wicara Asean, dan akademisi.

Ditlantas Polda Sulsel Siap Dukung Forum AHLF di Makassar

Ditlantas Polda Sulsel Siap Dukung Forum AHLF di Makassar

Dalam rangka mendukung pengamanan dan pengawalan delegasi Asean High Level Forum (AHLF) di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), Ditlantas Polda Sulsel menggelar apel pengecekan kesiapan personel dan kendaraan. Acara berlangsung di Aula Biru dan lapangan apel Ditlantas Polda Sulsel, Sabtu 7 Oktober 2023.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya,S.I.K., M.Hum dalam arahannya berharap personelnya dalam melakukan tugas pengamanan dan pengawalan delegasi mengedepankan pemeliharaan kamtibmas untuk menjamin keamanan dalam pelaksanaan Forum AHLF.

“Tugas Ditlantas Polda Sulsel adalah membantu melakukan pengawalan, pengamanan di objek kegiatan dan penginapan delegasi AHLF”, ujarnya.

Made Agus mengatakan, pihaknya menyiapkan pengamanan jalur dan rekayasa lalu lintas terkait dengan pelaksanaan forum AHLF tersebut. Pengamanan jalur ini dimaksudkan agar arus lalu lintas yang akan dilalui para delegasi dan masyarakat dapat berjalan baik dan lancar. “Personel yang ditugaskan meliputi, pengamanan rute, pengamanan parkir, pengawalan delegasi, baik dengan kendaraan roda dua maupun roda empat”, tandasnya.

Dalam pelaksanaan forum AHLF ini juga akan dilakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur di sejumlah jalan. Hal ini dilakukan saat delegasi melintas. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk memaklumi jika nanti saat melintas akan terjadi penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas. “Kami minta maaf dan meminta masyarakat memaklumi jika nanti saat beraktivitas terkena penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas saat rombongan delegasi melintas. Kami harap masyarakat juga mendukung penyelenggaraan forum AHLF agar berjalan lancar,” pintanya.

Perlu diketahui, Forum Asean untuk Penyandang Disabilitas ini akan diselenggarakan di Makassar 10 – 12 Oktober 2023 mendatang.

Forum tingkat tinggi tentang penyandang disabilitas ini akan dihadiri 200 peserta dari perwakilan Badan Sektor Asean, organisasi terafiliasi Asean, organsiasi penyandang disabilitas, mitra wicara Asean, dan akademisi.

from Blogger Polri https://ift.tt/JT925ry
via IFTTT

Pro Dan Kontra Terhadap Tayangan  Film Ice Cold  ” KOPI SIANIDA ” Begini Komentar Dr Alpi

Pro Dan Kontra Terhadap Tayangan  Film Ice Cold  ” KOPI SIANIDA ” Begini Komentar Dr Alpi

SISTEM DUE PROCESS MODEL MENENTUKAN KETERSALAHAN JESSICA KUMALA DALAM PERKARA “KOPI SIANIDA”

Perhatian publik saat ini setelah adanya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis Netflix kembali terfokus dalam perkara yang beberapa tahun lalu mejadi perhatian yakni perkara “Kopi Sianida”. Perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum (inchrat) berdasarkan Putusan Pengadilan yang menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan yang direncanaka terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana. Jessica melalui kuasa hukumnya telah melakukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung dengan Amar Putusan bahwa Mahkamah menolak permohonan kasasi dari permohonan Kasasi/ Terdakwa Jessica sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017. Ujar Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas hilangnya Nyawa Brigadir Josua Hutabarat di PN Jakarta Selatan

Di dalam hukum terhadap perkara yang telah diputus berdasarkan mekanisme hukum berlaku asas res judicata pro veritate habetur dengan dasar didalam hukum pidana mensyaratkan mekanisme pembuktian berlandaskan pada sistem due process model. Artinya yang dititiberatkan adalah hak-hak individu, adanya pembatasan-pembatasan terhadap penegak hukum dan menyamaratakan kedudukan antar penuntut umum dan terdakwa. Terhadap keterangan-keterangan yang terdapat dalam film dokumenter terkait Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada dasarnya telah diuji oleh Hakim yang diselaraskan dengan fakta yang dikemukakan dalam persidangan baik fakta yang disampaikan oleh penutut umum yang diawali dengan berkas perkara penyidikan oleh penyidik Polri yang telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum maupun fakta yang disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya dimuka persidangan sehingga hakim menilai fakta yang disampaikan apakah memiliki nilai pembuktian atau tidak. Hal inilah yang dimaksud dengan fakta hukum untuk menyatakan terdakwa bersalah berlandaskan prinsip negatief wetterlijke bukan pada keterangan-keterangan yang tidak didasarkan pada mekanisme hukum sehingga berpotensi sebagai salah satu faktor penyebab distrosi masyarakat terhadap hukum. Di beberapa negara pelanggaran atas asas res judicata pro veritate habetur yang dibadankan dalam bentuk norma hukum sebagai bentuk kejahatan karena dampak buruknya terhadap gangguan keamanan negara sebagai pilar negara dibidang kekuasaan yudikatif. Ujar Dr. Alpi

Lebih lanjut Dr. Alpi menyatakan bahwa tujuan dan kegunaan pembuktian berdasarkan sistem due process model pada proses pemeriksaan persidangan sebagai berikut: Pertama, bagi penuntut umum. Pembuktian adalah merupakan usaha untuk meyakinkan Hakim yang berdasarkan alat bukti yang ada agar menyatakan seseorang terdakwa bersalah sesuai surat atau catatan dakwaan. Kedua, bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian merupakan usaha sebaiknya untuk meyakinkan Hakim, yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat-alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya. Biasanya bukti tersebut disebut kebalikannya. Ketiga, bagi Hakim atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasehat hukum/terdakwa dibuat dasar untuk membuat keputusan. Terhadap perkara hilangnya nyawa Wayan Mirna Salihin adalah akibat adanya racun Sianida yang masuk dalam tubuhnya, hal ini harus dibuktikan karena jenis delik nya adalah delik materil yang menitiberatkan pada akibat (de door het gevolg gequalificeerde delicten). Untuk memfaktakan akibat dari musabab hilangnya nyawa tentunya memerlukan scientific crime evindece, setelah terfaktakan akibat dari musabab maka musabab itu tertuju pada perbuatan dari orang yang melakukan perbuatan. Disinilah peran direct evindece dan circum stantial evidence yang berlandaskan scientific efidence untuk menandakan siapa pelaku nya. Disinilah peran penyidik mengumpulkan dan mencari alat bukti untuk terangnya suatu peristiwa sebagai tindak pidana yang terjadi, bukan menyatakan sipentindak sebagai orang yang bersalah telah melakukan tindak pidana sehingga tidak beralasan adanya pandangan-pandangan bahwa perkara terhadap Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dinyatakan bersalah karena didasarkan pada oknum penyidik atau atasan penyidik yang melakukan rangkaian kegiatan penyidikan pada waktu itu. Hal ini keliru karena untuk menyatakan sipetindak bersalah atau tidak bersalah berdasarkan sistem due process model yang dianut di Indonesia adalah Hakim yang memeriksa perkara dimaksud. Ketersalahan merupakan domain pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh sipetindak (toerekeningsvatbaarheid van de dader)

 

from Blogger Polri https://ift.tt/JLWjcxm
via IFTTT

Pro Dan Kontra Terhadap Tayangan  Film Ice Cold  ” KOPI SIANIDA ” Begini Komentar Dr Alpi

Pro Dan Kontra Terhadap Tayangan  Film Ice Cold  ” KOPI SIANIDA ” Begini Komentar Dr Alpi

SISTEM DUE PROCESS MODEL MENENTUKAN KETERSALAHAN JESSICA KUMALA DALAM PERKARA “KOPI SIANIDA”

Perhatian publik saat ini setelah adanya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis Netflix kembali terfokus dalam perkara yang beberapa tahun lalu mejadi perhatian yakni perkara “Kopi Sianida”. Perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum (inchrat) berdasarkan Putusan Pengadilan yang menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan yang direncanaka terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana. Jessica melalui kuasa hukumnya telah melakukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung dengan Amar Putusan bahwa Mahkamah menolak permohonan kasasi dari permohonan Kasasi/ Terdakwa Jessica sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017. Ujar Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas hilangnya Nyawa Brigadir Josua Hutabarat di PN Jakarta Selatan

Di dalam hukum terhadap perkara yang telah diputus berdasarkan mekanisme hukum berlaku asas res judicata pro veritate habetur dengan dasar didalam hukum pidana mensyaratkan mekanisme pembuktian berlandaskan pada sistem due process model. Artinya yang dititiberatkan adalah hak-hak individu, adanya pembatasan-pembatasan terhadap penegak hukum dan menyamaratakan kedudukan antar penuntut umum dan terdakwa. Terhadap keterangan-keterangan yang terdapat dalam film dokumenter terkait Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada dasarnya telah diuji oleh Hakim yang diselaraskan dengan fakta yang dikemukakan dalam persidangan baik fakta yang disampaikan oleh penutut umum yang diawali dengan berkas perkara penyidikan oleh penyidik Polri yang telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum maupun fakta yang disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya dimuka persidangan sehingga hakim menilai fakta yang disampaikan apakah memiliki nilai pembuktian atau tidak. Hal inilah yang dimaksud dengan fakta hukum untuk menyatakan terdakwa bersalah berlandaskan prinsip negatief wetterlijke bukan pada keterangan-keterangan yang tidak didasarkan pada mekanisme hukum sehingga berpotensi sebagai salah satu faktor penyebab distrosi masyarakat terhadap hukum. Di beberapa negara pelanggaran atas asas res judicata pro veritate habetur yang dibadankan dalam bentuk norma hukum sebagai bentuk kejahatan karena dampak buruknya terhadap gangguan keamanan negara sebagai pilar negara dibidang kekuasaan yudikatif. Ujar Dr. Alpi

Lebih lanjut Dr. Alpi menyatakan bahwa tujuan dan kegunaan pembuktian berdasarkan sistem due process model pada proses pemeriksaan persidangan sebagai berikut: Pertama, bagi penuntut umum. Pembuktian adalah merupakan usaha untuk meyakinkan Hakim yang berdasarkan alat bukti yang ada agar menyatakan seseorang terdakwa bersalah sesuai surat atau catatan dakwaan. Kedua, bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian merupakan usaha sebaiknya untuk meyakinkan Hakim, yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat-alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya. Biasanya bukti tersebut disebut kebalikannya. Ketiga, bagi Hakim atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasehat hukum/terdakwa dibuat dasar untuk membuat keputusan. Terhadap perkara hilangnya nyawa Wayan Mirna Salihin adalah akibat adanya racun Sianida yang masuk dalam tubuhnya, hal ini harus dibuktikan karena jenis delik nya adalah delik materil yang menitiberatkan pada akibat (de door het gevolg gequalificeerde delicten). Untuk memfaktakan akibat dari musabab hilangnya nyawa tentunya memerlukan scientific crime evindece, setelah terfaktakan akibat dari musabab maka musabab itu tertuju pada perbuatan dari orang yang melakukan perbuatan. Disinilah peran direct evindece dan circum stantial evidence yang berlandaskan scientific efidence untuk menandakan siapa pelaku nya. Disinilah peran penyidik mengumpulkan dan mencari alat bukti untuk terangnya suatu peristiwa sebagai tindak pidana yang terjadi, bukan menyatakan sipentindak sebagai orang yang bersalah telah melakukan tindak pidana sehingga tidak beralasan adanya pandangan-pandangan bahwa perkara terhadap Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dinyatakan bersalah karena didasarkan pada oknum penyidik atau atasan penyidik yang melakukan rangkaian kegiatan penyidikan pada waktu itu. Hal ini keliru karena untuk menyatakan sipetindak bersalah atau tidak bersalah berdasarkan sistem due process model yang dianut di Indonesia adalah Hakim yang memeriksa perkara dimaksud. Ketersalahan merupakan domain pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh sipetindak (toerekeningsvatbaarheid van de dader)

 

Pro Dan Kontra Terhadap Tayangan Film Ice Cold ” KOPI SIANIDA ” Begini Komentar Dr Alpi

Pro Dan Kontra Terhadap Tayanagn Film Ice Cold ” KOPI SIANIDA ” Begini Komentar Dr Alpi

SISTEM DUE PROCESS MODEL MENENTUKAN KETERSALAHAN JESSICA KUMALA DALAM PERKARA “KOPI SIANIDA”

Perhatian publik saat ini setelah adanya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis Netflix kembali terfokus dalam perkara yang beberapa tahun lalu mejadi perhatian yakni perkara “Kopi Sianida”. Perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum (inchrat) berdasarkan Putusan Pengadilan yang menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan yang direncanaka terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana. Jessica melalui kuasa hukumnya telah melakukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung dengan Amar Putusan bahwa Mahkamah menolak permohonan kasasi dari permohonan Kasasi/ Terdakwa Jessica sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017. Ujar Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas hilangnya Nyawa Brigadir Josua Hutabarat di PN Jakarta Selatan

Di dalam hukum terhadap perkara yang telah diputus berdasarkan mekanisme hukum berlaku asas res judicata pro veritate habetur dengan dasar didalam hukum pidana mensyaratkan mekanisme pembuktian berlandaskan pada sistem due process model. Artinya yang dititiberatkan adalah hak-hak individu, adanya pembatasan-pembatasan terhadap penegak hukum dan menyamaratakan kedudukan antar penuntut umum dan terdakwa. Terhadap keterangan-keterangan yang terdapat dalam film dokumenter terkait Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada dasarnya telah diuji oleh Hakim yang diselaraskan dengan fakta yang dikemukakan dalam persidangan baik fakta yang disampaikan oleh penutut umum yang diawali dengan berkas perkara penyidikan oleh penyidik Polri yang telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum maupun fakta yang disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya dimuka persidangan sehingga hakim menilai fakta yang disampaikan apakah memiliki nilai pembuktian atau tidak. Hal inilah yang dimaksud dengan fakta hukum untuk menyatakan terdakwa bersalah berlandaskan prinsip negatief wetterlijke bukan pada keterangan-keterangan yang tidak didasarkan pada mekanisme hukum sehingga berpotensi sebagai salah satu faktor penyebab distrosi masyarakat terhadap hukum. Di beberapa negara pelanggaran atas asas res judicata pro veritate habetur yang dibadankan dalam bentuk norma hukum sebagai bentuk kejahatan karena dampak buruknya terhadap gangguan keamanan negara sebagai pilar negara dibidang kekuasaan yudikatif. Ujar Dr. Alpi

Lebih lanjut Dr. Alpi menyatakan bahwa tujuan dan kegunaan pembuktian berdasarkan sistem due process model pada proses pemeriksaan persidangan sebagai berikut: Pertama, bagi penuntut umum. Pembuktian adalah merupakan usaha untuk meyakinkan Hakim yang berdasarkan alat bukti yang ada agar menyatakan seseorang terdakwa bersalah sesuai surat atau catatan dakwaan. Kedua, bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian merupakan usaha sebaiknya untuk meyakinkan Hakim, yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat-alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya. Biasanya bukti tersebut disebut kebalikannya. Ketiga, bagi Hakim atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasehat hukum/terdakwa dibuat dasar untuk membuat keputusan. Terhadap perkara hilangnya nyawa Wayan Mirna Salihin adalah akibat adanya racun Sianida yang masuk dalam tubuhnya, hal ini harus dibuktikan karena jenis delik nya adalah delik materil yang menitiberatkan pada akibat (de door het gevolg gequalificeerde delicten). Untuk memfaktakan akibat dari musabab hilangnya nyawa tentunya memerlukan scientific crime evindece, setelah terfaktakan akibat dari musabab maka musabab itu tertuju pada perbuatan dari orang yang melakukan perbuatan. Disinilah peran direct evindece dan circum stantial evidence yang berlandaskan scientific efidence untuk menandakan siapa pelaku nya. Disinilah peran penyidik mengumpulkan dan mencari alat bukti untuk terangnya suatu peristiwa sebagai tindak pidana yang terjadi, bukan menyatakan sipentindak sebagai orang yang bersalah telah melakukan tindak pidana sehingga tidak beralasan adanya pandangan-pandangan bahwa perkara terhadap Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dinyatakan bersalah karena didasarkan pada oknum penyidik atau atasan penyidik yang melakukan rangkaian kegiatan penyidikan pada waktu itu. Hal ini keliru karena untuk menyatakan sipetindak bersalah atau tidak bersalah berdasarkan sistem due process model yang dianut di Indonesia adalah Hakim yang memeriksa perkara dimaksud. Ketersalahan merupakan domain pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh sipetindak (toerekeningsvatbaarheid van de dader)

from Blogger Polri https://ift.tt/isF4a0A
via IFTTT

Pro Dan Kontra Terhadap Tayanagn Film Ice Cold ” KOPI SIANIDA ” Begini Komentar Dr Alpi

Pro Dan Kontra Terhadap Tayanagn Film Ice Cold ” KOPI SIANIDA ” Begini Komentar Dr Alpi

SISTEM DUE PROCESS MODEL MENENTUKAN KETERSALAHAN JESSICA KUMALA DALAM PERKARA “KOPI SIANIDA”

Perhatian publik saat ini setelah adanya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis Netflix kembali terfokus dalam perkara yang beberapa tahun lalu mejadi perhatian yakni perkara “Kopi Sianida”. Perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum (inchrat) berdasarkan Putusan Pengadilan yang menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan yang direncanaka terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana. Jessica melalui kuasa hukumnya telah melakukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung dengan Amar Putusan bahwa Mahkamah menolak permohonan kasasi dari permohonan Kasasi/ Terdakwa Jessica sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017. Ujar Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas hilangnya Nyawa Brigadir Josua Hutabarat di PN Jakarta Selatan

Di dalam hukum terhadap perkara yang telah diputus berdasarkan mekanisme hukum berlaku asas res judicata pro veritate habetur dengan dasar didalam hukum pidana mensyaratkan mekanisme pembuktian berlandaskan pada sistem due process model. Artinya yang dititiberatkan adalah hak-hak individu, adanya pembatasan-pembatasan terhadap penegak hukum dan menyamaratakan kedudukan antar penuntut umum dan terdakwa. Terhadap keterangan-keterangan yang terdapat dalam film dokumenter terkait Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada dasarnya telah diuji oleh Hakim yang diselaraskan dengan fakta yang dikemukakan dalam persidangan baik fakta yang disampaikan oleh penutut umum yang diawali dengan berkas perkara penyidikan oleh penyidik Polri yang telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum maupun fakta yang disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya dimuka persidangan sehingga hakim menilai fakta yang disampaikan apakah memiliki nilai pembuktian atau tidak. Hal inilah yang dimaksud dengan fakta hukum untuk menyatakan terdakwa bersalah berlandaskan prinsip negatief wetterlijke bukan pada keterangan-keterangan yang tidak didasarkan pada mekanisme hukum sehingga berpotensi sebagai salah satu faktor penyebab distrosi masyarakat terhadap hukum. Di beberapa negara pelanggaran atas asas res judicata pro veritate habetur yang dibadankan dalam bentuk norma hukum sebagai bentuk kejahatan karena dampak buruknya terhadap gangguan keamanan negara sebagai pilar negara dibidang kekuasaan yudikatif. Ujar Dr. Alpi

Lebih lanjut Dr. Alpi menyatakan bahwa tujuan dan kegunaan pembuktian berdasarkan sistem due process model pada proses pemeriksaan persidangan sebagai berikut: Pertama, bagi penuntut umum. Pembuktian adalah merupakan usaha untuk meyakinkan Hakim yang berdasarkan alat bukti yang ada agar menyatakan seseorang terdakwa bersalah sesuai surat atau catatan dakwaan. Kedua, bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian merupakan usaha sebaiknya untuk meyakinkan Hakim, yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat-alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya. Biasanya bukti tersebut disebut kebalikannya. Ketiga, bagi Hakim atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasehat hukum/terdakwa dibuat dasar untuk membuat keputusan. Terhadap perkara hilangnya nyawa Wayan Mirna Salihin adalah akibat adanya racun Sianida yang masuk dalam tubuhnya, hal ini harus dibuktikan karena jenis delik nya adalah delik materil yang menitiberatkan pada akibat (de door het gevolg gequalificeerde delicten). Untuk memfaktakan akibat dari musabab hilangnya nyawa tentunya memerlukan scientific crime evindece, setelah terfaktakan akibat dari musabab maka musabab itu tertuju pada perbuatan dari orang yang melakukan perbuatan. Disinilah peran direct evindece dan circum stantial evidence yang berlandaskan scientific efidence untuk menandakan siapa pelaku nya. Disinilah peran penyidik mengumpulkan dan mencari alat bukti untuk terangnya suatu peristiwa sebagai tindak pidana yang terjadi, bukan menyatakan sipentindak sebagai orang yang bersalah telah melakukan tindak pidana sehingga tidak beralasan adanya pandangan-pandangan bahwa perkara terhadap Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dinyatakan bersalah karena didasarkan pada oknum penyidik atau atasan penyidik yang melakukan rangkaian kegiatan penyidikan pada waktu itu. Hal ini keliru karena untuk menyatakan sipetindak bersalah atau tidak bersalah berdasarkan sistem due process model yang dianut di Indonesia adalah Hakim yang memeriksa perkara dimaksud. Ketersalahan merupakan domain pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh sipetindak (toerekeningsvatbaarheid van de dader)

Pakar Hukum: Jessica Wongso Ditetapkan Bersalah Berdasarkan Putusan Hakim

Pakar Hukum: Jessica Wongso Ditetapkan Bersalah Berdasarkan Putusan Hakim

Jakarta. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera, Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum, angkat bicara mengenai polemik kasus Kopi Sianida yang diangkat dalam film Ice Cold.

Menurutnya, dalam perkara tersebut, status hukumnya sudah dinyatakan incraht dengan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Di dalam hukum terhadap perkara yang telah diputus berdasarkan mekanisme hukum berlaku asas res judicata pro veritate habetur dengan dasar didalam hukum pidana mensyaratkan mekanisme pembuktian berlandaskan pada sistem due process model.

“Artinya yang dititikberatkan adalah hak-hak individu, adanya pembatasan-pembatasan terhadap penegak hukum dan menyamaratakan kedudukan antar penuntut umum dan terdakwa,” ujar Alpi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10/23).

Terhadap keterangan-keterangan yang terdapat dalam film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, kata Alpi pada dasarnya telah diuji oleh Hakim. Bahkan, hal itu telah diselaraskan dengan fakta yang dikemukakan dalam persidangan, baik fakta dari penutut umum dalam berkas perkara penyidikan, maupun fakta dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.

“Sehingga hakim menilai fakta yang disampaikan apakah memiliki nilai pembuktian atau tidak,” ungkapnya.

Terdakwa Jessica Wongso pun dinyatakan bersalah sudah berlandaskan prinsip negatief wetterlijke, bukan pada keterangan-keterangan yang tidak didasarkan pada mekanisme hukum. Dengan kata lain, penetapan pelaku sebagai pihak yang bersalah dinyatakan oleh hakim, bukan hanya dari penyidik.

from Blogger Polri https://ift.tt/GL5BwjT
via IFTTT