Hari Ulang Tahun Ke-72 Humas Polri Tahun 2023 Polres Tanah Laut Tanam Mangrove 

Hari Ulang Tahun Ke-72 Humas Polri Tahun 2023 Polres Tanah Laut Tanam Mangrove

TANAH LAUT – Bertempat di Pesisir Pantai Rt. 12 Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, telah sukses dilaksanakan kegiatan penghijauan berupa penanaman pohon mangrove yang menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Ke-72 Humas Polri Tahun 2023. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., yang dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Tanah Laut serta anggota Polres Tanah Laut. Jumat (13/10).

Dalam upaya untuk memperkuat kesadaran lingkungan dan mendukung upaya pelestarian ekosistem pesisir, kegiatan ini dipilih untuk merayakan ulang tahun ke-72 Humas Polri dengan tema “Humas Polri Presisi untuk Negeri Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan komitmen Humas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung pembangunan di Indonesia.

Selama kegiatan, sebanyak 150 batang mangrove berhasil ditanam di sepanjang pesisir pantai Desa Takisung. Mangrove dipilih sebagai tanaman yang akan ditanam karena memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir, melindungi pantai dari erosi, dan menyediakan habitat penting bagi berbagai jenis flora dan fauna laut.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., usai kegiatan mengatakan pentingnya menjaga lingkungan, terutama di daerah pesisir. Beliau menyampaikan bahwa penanaman mangrove adalah salah satu upaya nyata untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan memelihara kelestarian lingkungan pesisir.

Wakapolres Tanah Laut Kompol M. Irfan, S.H.,M.H. beserta para pejabat utama Polres Tanah Laut turut serta dalam kegiatan ini. Para anggota Polres Tanah Laut juga aktif terlibat dalam penanaman pohon mangrove, menunjukkan semangat penghijauan dalam menjaga lingkungan.

Kegiatan penghijauan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek dalam pelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan pesan penting bahwa institusi Polri memiliki peran penting dalam memajukan Indonesia dengan menjaga ketertiban dan keamanan serta mendukung upaya pelestarian lingkungan.

“Semoga kegiatan penghijauan ini menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan ikut berperan dalam menjaga kelestarian alam Indonesia yang indah” Ucap Kapolres.

Penghijauan Polres Tanah Laut, Tanam Mangrove dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-72 Humas Polri Tahun 2023.

Penghijauan Polres Tanah Laut, Tanam Mangrove dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-72 Humas Polri Tahun 2023.

TANAH LAUT – Bertempat di Pesisir Pantai Rt. 12 Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, telah sukses dilaksanakan kegiatan penghijauan berupa penanaman pohon mangrove yang menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Ke-72 Humas Polri Tahun 2023. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., yang dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Tanah Laut serta anggota Polres Tanah Laut. Jumat (13/10).

Dalam upaya untuk memperkuat kesadaran lingkungan dan mendukung upaya pelestarian ekosistem pesisir, kegiatan ini dipilih untuk merayakan ulang tahun ke-72 Humas Polri dengan tema “Humas Polri Presisi untuk Negeri Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan komitmen Humas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung pembangunan di Indonesia.

Selama kegiatan, sebanyak 150 batang mangrove berhasil ditanam di sepanjang pesisir pantai Desa Takisung. Mangrove dipilih sebagai tanaman yang akan ditanam karena memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir, melindungi pantai dari erosi, dan menyediakan habitat penting bagi berbagai jenis flora dan fauna laut.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., usai kegiatan mengatakan pentingnya menjaga lingkungan, terutama di daerah pesisir. Beliau menyampaikan bahwa penanaman mangrove adalah salah satu upaya nyata untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan memelihara kelestarian lingkungan pesisir.

Wakapolres Tanah Laut Kompol M. Irfan, S.H.,M.H. beserta para pejabat utama Polres Tanah Laut turut serta dalam kegiatan ini. Para anggota Polres Tanah Laut juga aktif terlibat dalam penanaman pohon mangrove, menunjukkan semangat penghijauan dalam menjaga lingkungan.

Kegiatan penghijauan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek dalam pelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan pesan penting bahwa institusi Polri memiliki peran penting dalam memajukan Indonesia dengan menjaga ketertiban dan keamanan serta mendukung upaya pelestarian lingkungan.

“Semoga kegiatan penghijauan ini menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan ikut berperan dalam menjaga kelestarian alam Indonesia yang indah” Ucap Kapolres.

from Blogger Polri https://ift.tt/sQ1JkyV
via IFTTT

Penghijauan Polres Tanah Laut, Tanam Mangrove dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-72 Humas Polri Tahun 2023.

Penghijauan Polres Tanah Laut, Tanam Mangrove dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-72 Humas Polri Tahun 2023.

TANAH LAUT – Bertempat di Pesisir Pantai Rt. 12 Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, telah sukses dilaksanakan kegiatan penghijauan berupa penanaman pohon mangrove yang menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Ke-72 Humas Polri Tahun 2023. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., yang dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Tanah Laut serta anggota Polres Tanah Laut. Jumat (13/10).

Dalam upaya untuk memperkuat kesadaran lingkungan dan mendukung upaya pelestarian ekosistem pesisir, kegiatan ini dipilih untuk merayakan ulang tahun ke-72 Humas Polri dengan tema “Humas Polri Presisi untuk Negeri Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan komitmen Humas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung pembangunan di Indonesia.

Selama kegiatan, sebanyak 150 batang mangrove berhasil ditanam di sepanjang pesisir pantai Desa Takisung. Mangrove dipilih sebagai tanaman yang akan ditanam karena memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir, melindungi pantai dari erosi, dan menyediakan habitat penting bagi berbagai jenis flora dan fauna laut.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., usai kegiatan mengatakan pentingnya menjaga lingkungan, terutama di daerah pesisir. Beliau menyampaikan bahwa penanaman mangrove adalah salah satu upaya nyata untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan memelihara kelestarian lingkungan pesisir.

Wakapolres Tanah Laut Kompol M. Irfan, S.H.,M.H. beserta para pejabat utama Polres Tanah Laut turut serta dalam kegiatan ini. Para anggota Polres Tanah Laut juga aktif terlibat dalam penanaman pohon mangrove, menunjukkan semangat penghijauan dalam menjaga lingkungan.

Kegiatan penghijauan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek dalam pelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan pesan penting bahwa institusi Polri memiliki peran penting dalam memajukan Indonesia dengan menjaga ketertiban dan keamanan serta mendukung upaya pelestarian lingkungan.

“Semoga kegiatan penghijauan ini menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan ikut berperan dalam menjaga kelestarian alam Indonesia yang indah” Ucap Kapolres.

Kejagung: Kasus Pembunuhan Mirna secara Pembuktian Sudah Sempurna

Kejagung: Kasus Pembunuhan Mirna secara Pembuktian Sudah Sempurna

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali menyita perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun siap menghadapi pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, jika mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna itu.

“Sangat siap, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan. Apalagi ini sudah terbuka untuk publik. Novum apa lagi sih yang mau dicari,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Dia menjelaskan, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah melalui lima kali proses uji. Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pembuktian kasus itu dalam proses hukum sudah sempurna.

“Hakim yang mengadili tidak ada satu pun yang menyatakan dissenting opinion, sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan,” ujar Ketut.

Ketut menilai, apa yang menjadi alat bukti pada saat persidangan sudah terang benderang. Dalam sidang juga telah melibatkan sejumlah ahli dalam proses rekonstruksi pembunuhan Mirna.

“Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, itu ada semua,” ujar Ketut.

“Rekonstruksi aja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna,” tuturnya.

from Blogger Polri https://ift.tt/hc9neU7
via IFTTT

Kejagung soal Kasus Kopi Sianida Kembali Viral: Telah Diuji 5 Kali

Kejagung soal Kasus Kopi Sianida Kembali Viral: Telah Diuji 5 Kali

Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Oktober 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia — Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang disebut karena pemberian racun sianida oleh Jessica Kumala Wongso kembali menjadi perbincangan publik.
Kasus yang sempat menghebohkan pada tahun 2016 itu kembali viral buntut tayangan dokumenter bertajuk “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” milik Netflix.


Merespon pelbagai tudingan yang ada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan bahwa kasus tersebut sudah selesai secara hukum.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugasnya membuktikan kasus pembunuhan Mirna dalam lima tingkatan sidang. Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/10).

Meski begitu, Ketut enggan membahas lagi soal substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian bahwa Jessica merupakan pembunuh Mirna. Sebab hal tersebut sudah dilakukan JPU kepada lima majelis hakim yang berbeda.

Ketut menilai kondisi itu juga diperkuat lantaran dalam proses persidangan yang sudah berjalan, tidak pernah ada dissenting opinion dari anggota Majelis Hakim.

“Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” jelasnya.

Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, harus menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah berjalan sekitar hampir tujuh tahun lalu.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan asas hukum res judicata pro veritate habetur atau asas Res Judicata yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar.

Hal itu dianggap sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan, serta ditambah dengan keyakinan hakim.

“Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ketut menambahkan bahwa proses hukum yang dilaksanakan terkait kasus pembunuhan Mirna saat itu terbuka untuk umum dan disiarkan diberbagai media. Oleh karenanya ia berharap tidak lagi ada polemik mengenai kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.

“Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso, hingga kini masih menjalani hukuman.

Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.

Pengacara Jessica Akan Ajukan PK, Kejagung Sebut Kasus Selesai

Pengacara Jessica Akan Ajukan PK, Kejagung Sebut Kasus Selesai

Pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengakui bakal kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA).

Otto belum mengungkap lebih lanjut terkait bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK tersebut.

Kendati demikian, Otto berjanji akan menyampaikan hal itu ketika sudah pulang dari luar negeri.

“Iya kami akan mengajukan PK,” ujar Otto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (9/10).

MA telah menolak PK Jessica pada awal Desember 2018 lalu, sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara. Perkara itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Sebelumnya, Jessica mengajukan PK usai kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Kala itu, Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) yang duduk sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Mantan hakim agung itu membeberkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica dalam buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’ sebagai tanda pensiunnya.

Pada buku itu, Artidjo membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kasus pembunuhan itu terjadi pada awal 2016 atau saat Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya.

Kepada Tito, Artidjo mengatakan, “Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.”

Tito pun menyampaikan pandangannya terkait analisis Artidjo.

“Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,” demikian ucap Tito pada testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut.

Kejagung buka suara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” jelas Ketut di Jakarta, Selasa.

Ketut buka suara terkait kasus Jessica Wongso lantaran banyak media yang bertanya kepada dirinya usai kasus yang dikenal dengan istilah “Kopi Sianida” diangkat lewat film dokumenter di salah satu penyedia layanan pengaliran media digital dengan judul “Ice Cold” menjadi viral.

Menurut Ketut, film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi di awal 2016.

Dia mengatakan jaksa penuntut umum telah mampu meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

“Menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” kata Ketut.

Dalam posisi ini, Ketut mengatakan sebagai aparat penegak hukum hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya.

Hal itu dengan memahami mengenai asas hukum “Res Judicata pro veritate habetur” atau asas Res Judicata yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar.

“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” tutur dia.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menekankan agar kasus Jessica Wongso tidak menjadi polemik.

Sebab, kata dia, tidak ada alasan siapapun untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter. Apalagi proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu terbuka untuk umum dan bahkan disiarkan di berbagai media.

“Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” terangnya.

Film dokumenter kasus Kopi Sianida dengan judul “Ice Cold” tayang di platform Netflix menjadi trending di penayangan Indonesia. Karena penayangan tersebut, masyarakat pun meragukan Jessica adalah pembunuh Mirna Salihin dengan kopi sianida.

Pengacara Jessica Akan Ajukan PK, Kejagung Sebut Kasus Selesai

Pengacara Jessica Akan Ajukan PK, Kejagung Sebut Kasus Selesai

Pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengakui bakal kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA).

Otto belum mengungkap lebih lanjut terkait bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK tersebut.

Kendati demikian, Otto berjanji akan menyampaikan hal itu ketika sudah pulang dari luar negeri.

“Iya kami akan mengajukan PK,” ujar Otto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (9/10).

MA telah menolak PK Jessica pada awal Desember 2018 lalu, sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara. Perkara itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Sebelumnya, Jessica mengajukan PK usai kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Kala itu, Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) yang duduk sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Mantan hakim agung itu membeberkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica dalam buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’ sebagai tanda pensiunnya.

Pada buku itu, Artidjo membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kasus pembunuhan itu terjadi pada awal 2016 atau saat Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya.

Kepada Tito, Artidjo mengatakan, “Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.”

Tito pun menyampaikan pandangannya terkait analisis Artidjo.

“Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,” demikian ucap Tito pada testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut.

Kejagung buka suara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” jelas Ketut di Jakarta, Selasa.

Ketut buka suara terkait kasus Jessica Wongso lantaran banyak media yang bertanya kepada dirinya usai kasus yang dikenal dengan istilah “Kopi Sianida” diangkat lewat film dokumenter di salah satu penyedia layanan pengaliran media digital dengan judul “Ice Cold” menjadi viral.

Menurut Ketut, film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi di awal 2016.

Dia mengatakan jaksa penuntut umum telah mampu meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

“Menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” kata Ketut.

Dalam posisi ini, Ketut mengatakan sebagai aparat penegak hukum hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya.

Hal itu dengan memahami mengenai asas hukum “Res Judicata pro veritate habetur” atau asas Res Judicata yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar.

“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” tutur dia.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menekankan agar kasus Jessica Wongso tidak menjadi polemik.

Sebab, kata dia, tidak ada alasan siapapun untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter. Apalagi proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu terbuka untuk umum dan bahkan disiarkan di berbagai media.

“Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” terangnya.

Film dokumenter kasus Kopi Sianida dengan judul “Ice Cold” tayang di platform Netflix menjadi trending di penayangan Indonesia. Karena penayangan tersebut, masyarakat pun meragukan Jessica adalah pembunuh Mirna Salihin dengan kopi sianida.

from Blogger Polri https://ift.tt/unHamKh
via IFTTT

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Bahaya Narkoba , Kampung Bebas Narkoba Polres Tanah Laut Getol Sosialisasi

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Bahaya Narkoba , Kampung Bebas Narkoba Polres Tanah Laut Getol Sosialisasi

Pada Rabu(11/10), posko Kampung Bebas Narkoba yang, berlokasi di jalan Ambawang, Kelurahan Sarang Halang, Kabupaten Tanah Laut, Menjadi tempat berlangsunya kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama siswa/siswi SMK Farmasi intan Barahusada pelaihari, mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan san Peredaran Gelap Narkoba

Acara tersebut dipimpin oleh KBO Sat Narkoba, IPDA NOPRIANSYAH yang turut didampingi oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanah Laut, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat serta memberikan gambaran nyata tentang bahaya narkoba kebada para peserta

Sosialisasi ini di hadiri oleh siswa/siswi dari SMK Farmasi intan Barahusada pelaihari beserta para guru dari sekolah tersebut, para siswa/siswi dijemput menggunakan sarana yang dimiliki polres tanah laut, menunjukan komitmen pihak berwenang dalam mendukung program pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Tinjau Pembangunan 3 Gedung Baru di Polresta Malang Kota, Kapolda Jatim Apresiasi Sinergitas Pemerintah Kota

Tinjau Pembangunan 3 Gedung Baru di Polresta Malang Kota, Kapolda Jatim Apresiasi Sinergitas Pemerintah Kota

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, memberikan apresiasi terhadap sinergitas antara Pemerintah Kota Malang dan Polresta Malang Kota dalam pembangunan tiga gedung opsnal. Kunjungan ini dilakukan bersama beberapa Pejabat Utama Polda Jatim.

Gedung-gedung tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kota Malang dan akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kota. Kapolda Jatim mengungkapkan kegembiraannya atas progres pembangunan infrastruktur pelayanan yang terus dikembangkan

“Pada kunjungan saya ke Polresta Malang Kota hari ini, saya merasa senang sekali atas progres yang terus dikembangkan terkait dengan infrastruktur pelayanan bagi masyarakat,” ungkap Irjen Toni pada Selasa (10/10).

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Malang atas hibah bangunan untuk kemudian direalisasikan oleh Polresta Malang Kota. Ini adalah wujud sinergitas dan dukungan nyata dari pemerintah Kota Malang.

Selain pembangunan gedung opsnal, Irjen Pol. Toni Harmanto juga memberikan apresiasi terhadap Kantor Pelayanan Publik Terpadu Polresta Malang Kota, Sarja Arya Racana, yang semakin nyaman dan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peletakan batu pertama pembangunan gedung hibah dari Pemkot dilaksanakan pada 16 September lalu. Rencananya, gedung opsnal ini akan selesai pada 14 Desember mendatang.

Gedung opsnal tersebut akan didesain dengan mempertimbangkan kebutuhan pada pelayanan Sat Reskrim, Sat Samapta, dan lahan parkir Polresta Malang Kota. Kunjungan Kapolda Jatim ini dianggap sebagai dukungan terhadap komitmen Polresta Malang Kota untuk memberikan pelayanan terbaik, terutama bagi kelompok rentan di wilayah hukum Kota Malang.

Pemilu Aman dan Kondusif, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Latihan Pra Operasi Mantap Brata Jaya 2023,-2024

Pemilu Aman dan Kondusif, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Latihan Pra Operasi Mantap Brata Jaya 2023,-2024

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melaksanakan kegiatan Lat Pra Ops dalam rangka persiapan Operasi Mantap Brata Jaya 2023-2024 di Aula Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/10/2023).
Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Mantap Brata Jaya 2023-2024, Disebut Zain, harus dilakukan secara proporsional, fungsional, dan akuntabel serta dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh personel yang terlibat.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan gambaran secara teknis dan teknik apa yang harus dilakukan pada pelaksanaan tugas Pengamanan Pemilu sesuai dengan prosedur, humanis dan tegas. Sehingga Pemilu ini dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, seluruh personel Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk selalu menjaga sinergitas, komunikasi dan kerjasama terutama kepada seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tugas atau tahapan Pemilu.
“Menjalin komunikasi dan berkolaborasi dengan semua pihak sehingga semua agenda dapat berjalan dengan baik, sesuai prosedur dan sesuai yang diharapkan bersama,” tuturnya.
Zain pun berpesan kepada seluruh personel untuk mengikuti kegiatan simulasi atau penanganan rangkaian pelaksanaan Pemilu 2024. siap menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang mungkin bisa terjadi.
“Dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bersama dan komunikasi yang baik, terutama dalam bertindak, sehingga dapat mengatasi setiap kejadian yang berkembang dan berpotensi merusak pelaksanan, mulai dari rangkaian, pelaksanan hingga sesudah Pemilu 2024 mendatang,” tukasnya.
Untuk diketahui usai dibukanya Lat Pra Ops Mantap Brata 2023-2024 oleh Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi atau paparan Kasat Intelkam, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Komisioner Bawaslu dan Ketua Komisi Pemilihan Umum.