Jaga Kondusifitas, Polri Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

Jaga Kondusifitas, Polri Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan aturan untuk melakukan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan ini tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan adanya aturan ini. Dia mengatakan, aturan itu perlu dilakukan guna menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024.

“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).

Kendati begitu, Sandi menuturkan, tidak seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Keputusan akan diambil penyidik melalui gelar perkara lebih dulu.

“Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” tuturnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menerapkan kebijakan yang sama. Hal itu diperintahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajarannya.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023). Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai. Hal itu, kata Burhanuddin, untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.

“Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin.

“Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” imbuhnya.

from Blogger Polri https://ift.tt/AwaZobW
via IFTTT

Polres Tanah Laut ungkap temuan kerangka manusia yang hilang 10 bulan

Polres Tanah Laut ungkap temuan kerangka manusia yang hilang 10 bulan

hasil penyelidikan sementara belum ada tanda yang mengarah ke tindak pidana
Tanah Laut (ANTARA) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap penemuan kerangka dan tengkorak manusia di wilayah perkebunan kelapa sawit usai keluarga menyatakan korban hilang sejak 24 Desember 2022.

“Korban kita temukan di area kebun sawit, hasil penyelidikan sementara belum ada tanda yang mengarah ke tindak pidana,” kata Kanit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Tanah Laut Ipda Aini saat dikonfirmasi di Tanah Laut, Rabu tengah malam.

Aini menyebutkan kerangka dan tengkorak manusia yang memiliki identitas bernama Taufik (27) itu ditemukan petugas dan masyarakat di Desa Sungai Pinang, RT/RW 01/01, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, pada Senin lalu sekitar pukul 00.30 Wita.

“Pada hari yang sama yakni sekitar pukul 23.00 Wita, korban kita serahkan ke pihak keluarga, wajar saja korban sudah menjadi tulang belulang karena hilang hampir 10 bulan,” ucapnya.

Dia menyebutkan tulang belulang tersebut diterima langsung Parhani selaku kakak kandung korban.

Aini menjelaskan pihak keluarga meyakini korban sebagai anggota keluarga karena terdapat beberapa tanda dan ciri-ciri, yakni satu buah gigi depan bagian atas sudah patah, kebiasaan korban membawa dompet lebih dari satu, lalu ibu korban, yakni Fatimah meyakini dompet yang ditemukan petugas adalah milik anaknya.

Selanjutnya, para saksi mengatakan korban terbiasa membawa uang pecahan Rp10.000, hal itu terbukti ada lembaran uang pecahan sesuai besaran tersebut tersimpan di dalam dompet korban. Kemudian korban juga disebut memilik riwayat penyakit epilepsi atau gangguan sistem susunan saraf.

“Penemuan mayat sampai tahap penyelidikan karena sudah ada pihak yang mengakui korban sebagai anggota keluarga, pihak keluarga juga menolak untuk diotopsi,” ujar Aini.

from Blogger Polri https://ift.tt/DxFI56o
via IFTTT

Hari Ulang Tahun Ke-72 Humas Polri Tahun 2023 Polres Tanah Laut Tanam Mangrove 

Hari Ulang Tahun Ke-72 Humas Polri Tahun 2023 Polres Tanah Laut Tanam Mangrove

TANAH LAUT – Bertempat di Pesisir Pantai Rt. 12 Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, telah sukses dilaksanakan kegiatan penghijauan berupa penanaman pohon mangrove yang menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Ke-72 Humas Polri Tahun 2023. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., yang dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Tanah Laut serta anggota Polres Tanah Laut. Jumat (13/10).

Dalam upaya untuk memperkuat kesadaran lingkungan dan mendukung upaya pelestarian ekosistem pesisir, kegiatan ini dipilih untuk merayakan ulang tahun ke-72 Humas Polri dengan tema “Humas Polri Presisi untuk Negeri Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan komitmen Humas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung pembangunan di Indonesia.

Selama kegiatan, sebanyak 150 batang mangrove berhasil ditanam di sepanjang pesisir pantai Desa Takisung. Mangrove dipilih sebagai tanaman yang akan ditanam karena memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir, melindungi pantai dari erosi, dan menyediakan habitat penting bagi berbagai jenis flora dan fauna laut.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., usai kegiatan mengatakan pentingnya menjaga lingkungan, terutama di daerah pesisir. Beliau menyampaikan bahwa penanaman mangrove adalah salah satu upaya nyata untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan memelihara kelestarian lingkungan pesisir.

Wakapolres Tanah Laut Kompol M. Irfan, S.H.,M.H. beserta para pejabat utama Polres Tanah Laut turut serta dalam kegiatan ini. Para anggota Polres Tanah Laut juga aktif terlibat dalam penanaman pohon mangrove, menunjukkan semangat penghijauan dalam menjaga lingkungan.

Kegiatan penghijauan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek dalam pelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan pesan penting bahwa institusi Polri memiliki peran penting dalam memajukan Indonesia dengan menjaga ketertiban dan keamanan serta mendukung upaya pelestarian lingkungan.

“Semoga kegiatan penghijauan ini menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan ikut berperan dalam menjaga kelestarian alam Indonesia yang indah” Ucap Kapolres.

from Blogger Polri https://ift.tt/ITK7dUl
via IFTTT

Penghijauan Polres Tanah Laut, Tanam Mangrove dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-72 Humas Polri Tahun 2023.

Penghijauan Polres Tanah Laut, Tanam Mangrove dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-72 Humas Polri Tahun 2023.

TANAH LAUT – Bertempat di Pesisir Pantai Rt. 12 Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, telah sukses dilaksanakan kegiatan penghijauan berupa penanaman pohon mangrove yang menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Ke-72 Humas Polri Tahun 2023. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., yang dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Tanah Laut serta anggota Polres Tanah Laut. Jumat (13/10).

Dalam upaya untuk memperkuat kesadaran lingkungan dan mendukung upaya pelestarian ekosistem pesisir, kegiatan ini dipilih untuk merayakan ulang tahun ke-72 Humas Polri dengan tema “Humas Polri Presisi untuk Negeri Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan komitmen Humas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung pembangunan di Indonesia.

Selama kegiatan, sebanyak 150 batang mangrove berhasil ditanam di sepanjang pesisir pantai Desa Takisung. Mangrove dipilih sebagai tanaman yang akan ditanam karena memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir, melindungi pantai dari erosi, dan menyediakan habitat penting bagi berbagai jenis flora dan fauna laut.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., usai kegiatan mengatakan pentingnya menjaga lingkungan, terutama di daerah pesisir. Beliau menyampaikan bahwa penanaman mangrove adalah salah satu upaya nyata untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan memelihara kelestarian lingkungan pesisir.

Wakapolres Tanah Laut Kompol M. Irfan, S.H.,M.H. beserta para pejabat utama Polres Tanah Laut turut serta dalam kegiatan ini. Para anggota Polres Tanah Laut juga aktif terlibat dalam penanaman pohon mangrove, menunjukkan semangat penghijauan dalam menjaga lingkungan.

Kegiatan penghijauan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek dalam pelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan pesan penting bahwa institusi Polri memiliki peran penting dalam memajukan Indonesia dengan menjaga ketertiban dan keamanan serta mendukung upaya pelestarian lingkungan.

“Semoga kegiatan penghijauan ini menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan ikut berperan dalam menjaga kelestarian alam Indonesia yang indah” Ucap Kapolres.

from Blogger Polri https://ift.tt/sQ1JkyV
via IFTTT

Kejagung: Kasus Pembunuhan Mirna secara Pembuktian Sudah Sempurna

Kejagung: Kasus Pembunuhan Mirna secara Pembuktian Sudah Sempurna

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali menyita perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun siap menghadapi pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, jika mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna itu.

“Sangat siap, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan. Apalagi ini sudah terbuka untuk publik. Novum apa lagi sih yang mau dicari,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Dia menjelaskan, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah melalui lima kali proses uji. Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pembuktian kasus itu dalam proses hukum sudah sempurna.

“Hakim yang mengadili tidak ada satu pun yang menyatakan dissenting opinion, sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan,” ujar Ketut.

Ketut menilai, apa yang menjadi alat bukti pada saat persidangan sudah terang benderang. Dalam sidang juga telah melibatkan sejumlah ahli dalam proses rekonstruksi pembunuhan Mirna.

“Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, itu ada semua,” ujar Ketut.

“Rekonstruksi aja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna,” tuturnya.

from Blogger Polri https://ift.tt/hc9neU7
via IFTTT

Pengacara Jessica Akan Ajukan PK, Kejagung Sebut Kasus Selesai

Pengacara Jessica Akan Ajukan PK, Kejagung Sebut Kasus Selesai

Pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengakui bakal kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA).

Otto belum mengungkap lebih lanjut terkait bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK tersebut.

Kendati demikian, Otto berjanji akan menyampaikan hal itu ketika sudah pulang dari luar negeri.

“Iya kami akan mengajukan PK,” ujar Otto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (9/10).

MA telah menolak PK Jessica pada awal Desember 2018 lalu, sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara. Perkara itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Sebelumnya, Jessica mengajukan PK usai kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Kala itu, Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) yang duduk sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Mantan hakim agung itu membeberkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica dalam buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’ sebagai tanda pensiunnya.

Pada buku itu, Artidjo membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kasus pembunuhan itu terjadi pada awal 2016 atau saat Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya.

Kepada Tito, Artidjo mengatakan, “Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.”

Tito pun menyampaikan pandangannya terkait analisis Artidjo.

“Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,” demikian ucap Tito pada testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut.

Kejagung buka suara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” jelas Ketut di Jakarta, Selasa.

Ketut buka suara terkait kasus Jessica Wongso lantaran banyak media yang bertanya kepada dirinya usai kasus yang dikenal dengan istilah “Kopi Sianida” diangkat lewat film dokumenter di salah satu penyedia layanan pengaliran media digital dengan judul “Ice Cold” menjadi viral.

Menurut Ketut, film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi di awal 2016.

Dia mengatakan jaksa penuntut umum telah mampu meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

“Menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” kata Ketut.

Dalam posisi ini, Ketut mengatakan sebagai aparat penegak hukum hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya.

Hal itu dengan memahami mengenai asas hukum “Res Judicata pro veritate habetur” atau asas Res Judicata yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar.

“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” tutur dia.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menekankan agar kasus Jessica Wongso tidak menjadi polemik.

Sebab, kata dia, tidak ada alasan siapapun untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter. Apalagi proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu terbuka untuk umum dan bahkan disiarkan di berbagai media.

“Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” terangnya.

Film dokumenter kasus Kopi Sianida dengan judul “Ice Cold” tayang di platform Netflix menjadi trending di penayangan Indonesia. Karena penayangan tersebut, masyarakat pun meragukan Jessica adalah pembunuh Mirna Salihin dengan kopi sianida.

from Blogger Polri https://ift.tt/unHamKh
via IFTTT

Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Gunungraja, Polres Tanah laut Turut  Siagakan Water Canon

Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Gunungraja, Polres Tanah laut Turut  Siagakan Water Canon

Pengamanan aksi unjuk rasa (unras) warga Desa Gunungraja, Kecamatan Tambangulang, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (9/10/2023), mendapat pengawalan atau pengamanan Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Aksi tersebut dinamai Gerakan Masyarakat Gunung Raja (GMGR). Informasi dihimpun, mereka akan ngeluruk ke kantor bupati Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari, pagi ini.

Pantauan di lokasi, telah cukup banyak personel kepolisian yang berada di lingkungan kantor Bupati Tala.

Sebagian berada di halaman belakang dan depan kantor bupati, sebagian lagi di halaman Stadion Pertasi Kencana yang letaknya bersebelahan dengan kantor bupati.

Personel kepolisian yang dikerahkan jumlahnya lebih seratus orang.

Selain personel, Polres Tala juga membawa armada pengamanan, di antaranya armada water canon.

from Blogger Polri https://ift.tt/cdqCTUI
via IFTTT

Polresta Malang Kota Sabet 2 Medali Pada Tour of Kemala Banyuwangi 2023

Polresta Malang Kota Sabet 2 Medali Pada Tour of Kemala Banyuwangi 2023

WhatsApp-Image-2023-10-08-at-22.51.55-1536x1229.jpeg

Kota Malang – Pelaksanaan kegiatan Tour of Kemala 2nd Series Banyuwangi 2023 merupakan salah satu event besar dalam balap sepeda road bike yang diselenggarakan oleh Ketua Umum Bhayangkari. Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari yaitu 7-8 Oktober 2023 dibagi menjadi 2 Etape dengan Rute 128,8 Km pada hari pertama dan Rute 55,1 Km pada hari kedua, start dan finish balap sepeda ini yaitu di pantai Boom Marina Kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh Semarak karena selain dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo, Jajaran Pejabat Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dr. Toni Harmanto, M.H., peserta Ibu Ketua Cabang serta Pengurus Cabang Bhayangkari Polda Jatim dan Polres jajaran, kegiatan ini juga dihadiri pula oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dan jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur.

WhatsApp-Image-2023-10-08-at-22.51.56-768x432.jpeg

Tour of Kemala Banyuwangi 2023 diikuti lebih dari 1300 pembalap kelas Nasional maupun Internasional. Dari ribuan peserta tersebut, Polresta Malang Kota juga menurunkan 20 peserta Tour Of Kemala dengan rincian 8 atlet untuk mengikuti kategori RACE 128,8 Km, sedangkan pada kategori TOUR 55,1 Km diterjunkan 2 anggota Bhayangkari dan 10 anggota Polri.

Peserta yang dikirimkan oleh Polresta Malang Kota sangat membanggakan karena pada RACE dengan jarak 128,8 Km Rasya Ramadhani Mahendra Tama kategori Men Junior mampu meraih medali emas dan pada kategori Women Elitemedali perak diraih oleh Dewika Mulya Sova.

“Alhamdulillah ternyata atlet yang dikirimkan oleh Polresta Malang Kota mampu membawa pulang medali emas dan medali perak, ini merupakan suatu prestasi bagi rekan-rekan atlet semoga dapat dijadikan sebagai acuan semangat untuk kita semua untuk terus berproses dan berkarya untuk menghasilkan suatu prestasi” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., yang turut hadir dalam perhelatan akbar tersebut.

WhatsApp-Image-2023-10-08-at-22.51.55-1-768x768.jpeg

“Kami juga turut mengucapkan terima kasih kepada Ms Glow maupun J99 Corp atas bantuan dan dukungan yang diberikan dalam mendukung anak muda dan atlet-atlet Indonesia untuk terus mewujudkan mimpi mereka dalam mengukir prestasi sesuai dengan bidang dan kemampuannya masing-masing seperti salah satunya pada kegiatan ajang balap sepeda kali ini” imbuh Kombes Pol. Budi Hermanto.

Dewika juga turut menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan oleh Kapolresta Malang Kota untuknya dalam mengikuti kegiatan besar kali ini.

“Saya tidak menyangka kalau saya bisa mengikuti kegiatan ini dan alhamdulillah saya bisa menyumbangkan medali, Sekali lagi saya ucapkan terima kasih untuk Kapolresta Malang Kota” pungkas Dewika.

from Blogger Polri https://ift.tt/Udv8jpZ
via IFTTT

Ditlantas Polda Sulsel Siap Dukung Forum AHLF di Makassar

Ditlantas Polda Sulsel Siap Dukung Forum AHLF di Makassar

Dalam rangka mendukung pengamanan dan pengawalan delegasi Asean High Level Forum (AHLF) di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), Ditlantas Polda Sulsel menggelar apel pengecekan kesiapan personel dan kendaraan. Acara berlangsung di Aula Biru dan lapangan apel Ditlantas Polda Sulsel, Sabtu 7 Oktober 2023.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya,S.I.K., M.Hum dalam arahannya berharap personelnya dalam melakukan tugas pengamanan dan pengawalan delegasi mengedepankan pemeliharaan kamtibmas untuk menjamin keamanan dalam pelaksanaan Forum AHLF.

“Tugas Ditlantas Polda Sulsel adalah membantu melakukan pengawalan, pengamanan di objek kegiatan dan penginapan delegasi AHLF”, ujarnya.

Made Agus mengatakan, pihaknya menyiapkan pengamanan jalur dan rekayasa lalu lintas terkait dengan pelaksanaan forum AHLF tersebut. Pengamanan jalur ini dimaksudkan agar arus lalu lintas yang akan dilalui para delegasi dan masyarakat dapat berjalan baik dan lancar. “Personel yang ditugaskan meliputi, pengamanan rute, pengamanan parkir, pengawalan delegasi, baik dengan kendaraan roda dua maupun roda empat”, tandasnya.

Dalam pelaksanaan forum AHLF ini juga akan dilakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur di sejumlah jalan. Hal ini dilakukan saat delegasi melintas. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk memaklumi jika nanti saat melintas akan terjadi penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas. “Kami minta maaf dan meminta masyarakat memaklumi jika nanti saat beraktivitas terkena penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas saat rombongan delegasi melintas. Kami harap masyarakat juga mendukung penyelenggaraan forum AHLF agar berjalan lancar,” pintanya.

Perlu diketahui, Forum Asean untuk Penyandang Disabilitas ini akan diselenggarakan di Makassar 10 – 12 Oktober 2023 mendatang.

Forum tingkat tinggi tentang penyandang disabilitas ini akan dihadiri 200 peserta dari perwakilan Badan Sektor Asean, organisasi terafiliasi Asean, organsiasi penyandang disabilitas, mitra wicara Asean, dan akademisi.

from Blogger Polri https://ift.tt/JT925ry
via IFTTT

Pro Dan Kontra Terhadap Tayangan  Film Ice Cold  ” KOPI SIANIDA ” Begini Komentar Dr Alpi

Pro Dan Kontra Terhadap Tayangan  Film Ice Cold  ” KOPI SIANIDA ” Begini Komentar Dr Alpi

SISTEM DUE PROCESS MODEL MENENTUKAN KETERSALAHAN JESSICA KUMALA DALAM PERKARA “KOPI SIANIDA”

Perhatian publik saat ini setelah adanya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis Netflix kembali terfokus dalam perkara yang beberapa tahun lalu mejadi perhatian yakni perkara “Kopi Sianida”. Perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum (inchrat) berdasarkan Putusan Pengadilan yang menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan yang direncanaka terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana. Jessica melalui kuasa hukumnya telah melakukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung dengan Amar Putusan bahwa Mahkamah menolak permohonan kasasi dari permohonan Kasasi/ Terdakwa Jessica sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017. Ujar Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas hilangnya Nyawa Brigadir Josua Hutabarat di PN Jakarta Selatan

Di dalam hukum terhadap perkara yang telah diputus berdasarkan mekanisme hukum berlaku asas res judicata pro veritate habetur dengan dasar didalam hukum pidana mensyaratkan mekanisme pembuktian berlandaskan pada sistem due process model. Artinya yang dititiberatkan adalah hak-hak individu, adanya pembatasan-pembatasan terhadap penegak hukum dan menyamaratakan kedudukan antar penuntut umum dan terdakwa. Terhadap keterangan-keterangan yang terdapat dalam film dokumenter terkait Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada dasarnya telah diuji oleh Hakim yang diselaraskan dengan fakta yang dikemukakan dalam persidangan baik fakta yang disampaikan oleh penutut umum yang diawali dengan berkas perkara penyidikan oleh penyidik Polri yang telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum maupun fakta yang disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya dimuka persidangan sehingga hakim menilai fakta yang disampaikan apakah memiliki nilai pembuktian atau tidak. Hal inilah yang dimaksud dengan fakta hukum untuk menyatakan terdakwa bersalah berlandaskan prinsip negatief wetterlijke bukan pada keterangan-keterangan yang tidak didasarkan pada mekanisme hukum sehingga berpotensi sebagai salah satu faktor penyebab distrosi masyarakat terhadap hukum. Di beberapa negara pelanggaran atas asas res judicata pro veritate habetur yang dibadankan dalam bentuk norma hukum sebagai bentuk kejahatan karena dampak buruknya terhadap gangguan keamanan negara sebagai pilar negara dibidang kekuasaan yudikatif. Ujar Dr. Alpi

Lebih lanjut Dr. Alpi menyatakan bahwa tujuan dan kegunaan pembuktian berdasarkan sistem due process model pada proses pemeriksaan persidangan sebagai berikut: Pertama, bagi penuntut umum. Pembuktian adalah merupakan usaha untuk meyakinkan Hakim yang berdasarkan alat bukti yang ada agar menyatakan seseorang terdakwa bersalah sesuai surat atau catatan dakwaan. Kedua, bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian merupakan usaha sebaiknya untuk meyakinkan Hakim, yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat-alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya. Biasanya bukti tersebut disebut kebalikannya. Ketiga, bagi Hakim atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasehat hukum/terdakwa dibuat dasar untuk membuat keputusan. Terhadap perkara hilangnya nyawa Wayan Mirna Salihin adalah akibat adanya racun Sianida yang masuk dalam tubuhnya, hal ini harus dibuktikan karena jenis delik nya adalah delik materil yang menitiberatkan pada akibat (de door het gevolg gequalificeerde delicten). Untuk memfaktakan akibat dari musabab hilangnya nyawa tentunya memerlukan scientific crime evindece, setelah terfaktakan akibat dari musabab maka musabab itu tertuju pada perbuatan dari orang yang melakukan perbuatan. Disinilah peran direct evindece dan circum stantial evidence yang berlandaskan scientific efidence untuk menandakan siapa pelaku nya. Disinilah peran penyidik mengumpulkan dan mencari alat bukti untuk terangnya suatu peristiwa sebagai tindak pidana yang terjadi, bukan menyatakan sipentindak sebagai orang yang bersalah telah melakukan tindak pidana sehingga tidak beralasan adanya pandangan-pandangan bahwa perkara terhadap Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dinyatakan bersalah karena didasarkan pada oknum penyidik atau atasan penyidik yang melakukan rangkaian kegiatan penyidikan pada waktu itu. Hal ini keliru karena untuk menyatakan sipetindak bersalah atau tidak bersalah berdasarkan sistem due process model yang dianut di Indonesia adalah Hakim yang memeriksa perkara dimaksud. Ketersalahan merupakan domain pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh sipetindak (toerekeningsvatbaarheid van de dader)

 

from Blogger Polri https://ift.tt/JLWjcxm
via IFTTT