Dit Resnarkoba Polda Sultra Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Dan Deklarasi Anti Narkoba

Dit Resnarkoba Polda Sultra Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Dan Deklarasi Anti Narkoba


KONAWE – liputanterkini.co.id | Demi mewujudkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menggelar penyuluhan bahaya narkoba. Bertempat di Desa Tani Indah, Kec. Kapoila, Kab. Konawe. Sabtu (09/3/2024) pukul 10.00 – 13.00 Wita.

 

Kegiatan berlangsung dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.I.K., S.H., M.H., bersama AKP Samsir Nasir, S.H., IPDA La Ode Muh. Farid ,S.H.,M.A.P., BRIPKA Noeryanti, S.H., BRIPTU Adi Septo Pratama dan diikuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Konawe, Sekcam Kapoiala, Lurah Kapoiala, Kades Tani Indah, Kades Ulu Lalimbue, Kades Kapoiala Baru, Kades Lalimbue Jaya.

Hadir pula Kades Muara Sampara, Kades Lalimbue, Kades Labotoy, Kades Labotoy Jaya, Kades Lamendora, Kades Pareo’a, Kades Lalonggomuno, Kades Lambaraasi dan Kades Tombawatu serta sekitar 30 (tiga puluh) orang masyarakat Kecamatan Kapoiala dan sekitar 20 (dua puluh) orang mahasiswa KKN UHO.

Acara di awali dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu indonesia raya, di lanjutkan sambutan Direktur Reserse Narkoba, sambutan Sekcam Kapoiala dan Lurah Kapoiala.

Paparan tentang bahaya narkoba yang dibawakan oleh AKP Samsir Nasir, S.H yang di teruskan dengan sesi tanya jawab dan penandatanganan Deklarasi.

Kesimpulan :
Masyarakat Kecamatan Kapoiala sangat senang dan Antusias dengan adanya penyuluhan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

Para Kepala Desa Se-Kecamatan Kapoiala berinisiatif untuk membuat kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba untuk kedepannya.

Para peserta penyuluhan siap membantu Kepolisian untuk bersama-sama memberantas Narkoba di Wilayah Kecamatan Kapoiala.

Acara berjalan lancar tanpa hambatan, dan di tutup dengan do’a bersama.**

Tingkatkan Layanan Masyarakat, Divhumas Polri Ikuti Sertifikasi ISO 9001-2015

Tingkatkan Layanan Masyarakat, Divhumas Polri Ikuti Sertifikasi ISO 9001-2015

Jakarta – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, membuka Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Manajemen Mutu ISO 9001-2015. Kegiatan ini rangkaian dari proses sertifikasi ISO untuk meningkatkan layanan Divhumas Polri agar lebih baik, bermutu, dan profesional.

Irjen Pol. Sandi menargetkan dalam waktu dekat Divhumas Polri sudah mendapatkan tinjauan manajemen mutu dari PT Sucofindo.

“Diharapkan pada pembukaan Rakernis Divhumas Polri tanggal 22 Maret bersama lima divisi lainnya, kita sudah bisa menyajikan ke Pak Kapolri bahwa Divisi Humas sudah mendapatkan tinjauan manajemen mutu dari Sucofindo,” ujar Irjen Sandi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Kadivhumas mengatakan kini tugas Divhumas sudah berbeda dari sebelumnya yang hanya bertugas menyampaikan informasi ke media dan masyarakat sesuai kebutuhan. Kini Humas harus mampu memframing dan membranding seluruh Satuan Kerja di Polri hingga wilayah.

RAPAT ISO

Sejak 2019, kata Kadivhumas, kehumasan Polri itu sudah dinaikkan menjadi fungsi utama kepolisian. Karena itu, pihaknya butuh berbenah secara internal untuk meningkatkan manajemen.

“Dengan adanya itu kita terus berbenah untuk bisa ke dalam, manajemennya kita perbaiki, keluar kinerjanya kita maksimalkan,” katanya.

Lebih lanjut, Jenderal bintang dua ini menyebut 27 Satker dan 34 Polda kini sudah memahami tugas untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa polisi sudah bekerja dan melaksanakan tugasnya dengan baik.

Kendati demikian, dengan adanya sertifikasi ISO 9001-2015 ini, Kadivhumas merasa perlu meningkatkan kinerja untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya ISO 9001-2015 ini paling tidak kami bisa memperbaiki kinerja kepolisian ke depan,” pungkasnya.

14 Hari Operasi Keselamatan, Polresta Malang Kota Optimalkan Mobil Incar

14 Hari Operasi Keselamatan, Polresta Malang Kota Optimalkan Mobil Incar

14 Hari Operasi Keselamatan, Polresta Malang Kota Optimalkan Mobil Incar

pelaksanan apel gelar pasukan di Mako Polresta Malang Kota-Biro Malang-

Satlantas Polresta Malang Kota melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Kota Malang, 04 – 17  Maret 2024.

Sasaranya, adalah untuk menekan angka fatalitas kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas. Dengan mengedepankan preentif, preventif serta upaya penindakan atau represif.

“Formasinya, 40 persen preentif dan 40 persen preventif. Sisanya dengan penindakan represif,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, ditemui saat apel pasukan gelat pasukan, Operasi Keselamatan, di halaman Mapolresta Malang Kota, Jumat 01 Maret 2024.

Ia menambahkan, sejumlah poin pelanggaran menjadi sasaran Operasi Keselamatan. Mulai kendaraan roda empat yang mengangkut penumpang umum (taksi gelap) kelengkapan surat surat kendaraan bermotor (SIM -STNK), kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak laik jalan.

Tidak ketinggalan, kendaraan memakai knalpot tidak standar (knalpot brong), serta tidak dilengkapi kelengkapan keselamatan. Seperti spion serta lampu dan kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.

Selain itu, kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene) tidak sesuai peruntukan. Serta kendaraan yang menggunakan plat nomor (nopol) tidak standar.

“Untuk penindakan pelanggaran dan tilang, memakai E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Termasuk memasifkan penggunaan Teguran Presisi. Penggunaan knalpot brong, dilakukan penindakan tilang manual,” lanjutnya.

Kepolisian secara resmi memfungsikan kamera E-TLE statis. Di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau dekat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Masjid Sabilillah.

“Terkait E-TLE statis, telah ujicoba. Bisa merekam pelanggaran dari arah utara maupun selatan di titik tersebut. Termasuk mengutamakan pelaksanaan E-TLE mobile (mobil INCAR),” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama,  digelar pembacaan Deklarasi Keselamatan Berlalu Lintas.

Bersama unsur masyarakat seperti pelajar, mahasiswa, komunitas otomotif dan ojek online.

Sebagai informasi, selama periode Januari hingga Februari 2024, tercatat, ada 36 kejadian laka lantas di Kota Malang. Jumlah korban meninggal dunia, sebanyak 5 orang.

KENDARAAN TERBLOKIR DI SULSEL NAIK DRASTIS SEJALAN MENINGKATNYA PELANGGARAN TEREKAM KAMERA ETLE

PERHARI INI, 23.212 DATA KENDARAAN DI SULSEL TERBLOKIR AKIBAT ETLE

KENDARAAN TERBLOKIR DI SULSEL NAIK DRASTIS SEJALAN MENINGKATNYA PELANGGARAN TEREKAM KAMERA ETLE

Program penegakan hukum lalu lintas secara elektronik dengan menerapkan kamera ETLE yang menjadi program unggulan Ditlantas Polda Sulsel mengalami perkembangan yang luar biasa.

Kinerja perkembangan ETLE ini dapat dilihat dari banyaknya pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera ETLE yang pada periode bulan Januari s.d Februari di awal tahun 2024 ini tercatat sebanyak 1.745.121 bukti rekaman pelanggaran.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pelanggaran yang berhasil di rekam oleh kamera ETLE sebanyak 737.677 pelanggaran sepanjang tahun 2023. Saat ini di dua bulan pertama tahun 2024 sudah hampir 2 juta” ucap Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., MHum., Jumat (01/03/2024).

Dirlantas menyampaikan, peningkatan ini terjadi setelah dilakukannya pengembangan ETLE yang digarap secara serius dengan melibatkan seluruh Satlantas Polres Jajaran di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Wilayah Hukum Polda Sulsel.

“Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi dengan baik secara merata diseluruh Polres yang ada di Polda Sulsel” Tutup Dirlantas Polda Sulsel.

Ranking pelanggaran lalu lintas tertinggi antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, disusul dengan tidak menggunakan helm, berbonceng tiga dan melawan arus. Pelanggaran lalu lintas tersebut tentunya sangat berkontribusi besar pada tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan mengakibatkan luka berat bahkan korban meninggal dunia.

Konsekuensi dari meningkatnya jumlah hasil bukti rekaman pelanggaran lalu lintas di dua bulan ini juga berdampak pada meningkatnya pemblokiran data kendaraan akibat mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang setelah melakukan konfirmasi, Kata Kasubdit Gakkum, Kompol Gani.

“Tahun 2022 kendaraan terblokir oleh ETLE sebanyak 7143, kemudian ditahun 2023 sebanyak 7460, di tahun 2024 ini sudah 8609 data kendaraan yang diblokir, sehingga total perhari ini berdasarkan data ETLE Polda Sulsel data kendaraan yang terblokir oleh ETLE nasional sebanyak 23.212” Ucapnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah mendapatkan surat konfirmasi ETLE dan menerima kode pembayaran, agar kendaraannya tidak terblokir untuk segera melakukan pembayaran denda tilang. Kata Kompol Gani.

Dirlantas menyampaikan bahwa di seluruh Samsat yang ada di wilayah Hukum Polda Sulsel saat ini telah disediakan loket petugas blokir yang akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, begitu pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka blokirnya.

“Pemilik kendaraan tersebut bisa mengecek langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan dibantu oleh petugas yang ada, karena kami cukup paham masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama” Jelas Dirlantas Polda Sulsel.

Jika belum dibalik nama dan kendaraan tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK, sehingga pemilik kendaraan saat ini akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak.

“Berdasarkan aturan pada UU No. 22 tahun 2009, setiap kendaraan yang beralih kepemilikannya harus segera dilakukan proses balik nama, sesuai dengan amanah Pasal 71 ayat 1 huruf c undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dan pemerintah dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulsel hingga 29 Maret 2024 memberikan pembebasan biaya balik nama, segera manfaatkan keringanan yang sedang diberikan tersebut.” Tutup Dirlantas.