Bakti Sosial, Dirlantas Polda Sulsel Turun Langsung Bagikan Sembako Kepada Buruh dan Nelayan

Bakti Sosial, Dirlantas Polda Sulsel Turun Langsung Bagikan Sembako Kepada Buruh dan Nelayan

MAKASAR – liputanterkini.co.id | Dirlantas Polda Sulsel Turun Langsung Bagikan Sembako kepada buruh dan nelayan dalam rangka hari lalu lintas Bhayangkara ke 68. Bertempat di Pelabuhan Paotere, Makasar, Sulawesi Selatan.

Penyaluran sembako secara simbolis kepada penerima diberikan langsung oleh Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya didampingi Pejabat Utama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel beserta anggota.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. I Made Agus Prasatya menyampaikan Bakti sosial (Baksos) ini merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati hari lalu lintas Bhayangkara ke-68, sekaligus membantu meringankan beban masyarakat buruh dan nelayan, ungkapnya. Kamis (7/9/2023).

“Kita harapkan sedikit dapat membantu penerima yang antara lain saudara kita pekerja buruh dan masyarakat nelayan yang memerlukan bantuan khusus yang berada di sekitar wilayah Kota Makassar,” imbuhnya.

Penerima sembako juga menyasar masyarakat yang kesehariannya memiliki intensitas tinggi untuk mencari nafkah.

“Adapun isi sembako berupa bahan pokok makanan seperi beras, minyak goreng, gula, mie instan dan telur ayam. Semoga dengan ini semua dapat bermanfaat bagi masyarakat yang menerimanya,” terang Dirlantas Polda Sulsel.

Sebelum acara berakhir, Dirlantas juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan.**
(Red)

from Blogger Polri https://ift.tt/YipRz3a
via IFTTT

Bakti Sosial, Dirlantas Polda Sulsel Turun Langsung Bagikan Sembako Kepada Buruh dan Nelayan

Bakti Sosial, Dirlantas Polda Sulsel Turun Langsung Bagikan Sembako Kepada Buruh dan Nelayan

MAKASAR – liputanterkini.co.id | Dirlantas Polda Sulsel Turun Langsung Bagikan Sembako kepada buruh dan nelayan dalam rangka hari lalu lintas Bhayangkara ke 68. Bertempat di Pelabuhan Paotere, Makasar, Sulawesi Selatan.

https://www.youtube.com/shorts/Ek7T1Q7luCM

Penyaluran sembako secara simbolis kepada penerima diberikan langsung oleh Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya didampingi Pejabat Utama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel beserta anggota.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. I Made Agus Prasatya menyampaikan Bakti sosial (Baksos) ini merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati hari lalu lintas Bhayangkara ke-68, sekaligus membantu meringankan beban masyarakat buruh dan nelayan, ungkapnya. Kamis (7/9/2023).

“Kita harapkan sedikit dapat membantu penerima yang antara lain saudara kita pekerja buruh dan masyarakat nelayan yang memerlukan bantuan khusus yang berada di sekitar wilayah Kota Makassar,” imbuhnya.

Penerima sembako juga menyasar masyarakat yang kesehariannya memiliki intensitas tinggi untuk mencari nafkah.

“Adapun isi sembako berupa bahan pokok makanan seperi beras, minyak goreng, gula, mie instan dan telur ayam. Semoga dengan ini semua dapat bermanfaat bagi masyarakat yang menerimanya,” terang Dirlantas Polda Sulsel.

Sebelum acara berakhir, Dirlantas juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan.**
(Red)

Dua Pekan, Polresta Malang Kota Tangkap 26 Pengedar, Kurir hingga Pengguna Narkoba

Dua Pekan, Polresta Malang Kota Tangkap 26 Pengedar, Kurir hingga Pengguna Narkoba

Hanya dalam dua pekan, Polresta Malang Kota telah menangkap 26 orang pengedar, kurir hingga pengguna narkoba di Kota Malang. Penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar selama dua pekan 14-25 Agustus 2023.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa dari 26 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya merupakan target operasi (TO) dari Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

“Total dari 26 tersangka ini, 3 TO dan sisanya non TO. Rinciannya, 24 orang pria dan 2 orang wanita,” ucapnya dalam konferensi pers pada Rabu (6/9/2023).

Dari seluruh tersangka yang ditangkap ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 109 gram dan ganja seberat 523 gram.

Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira menambahkan bahwa 26 orang itu memiliki peran masing masing mulai kurir, pengedar dan penyalahguna narkoba. Dikatakan, ada 7 orang kurir dan 4 pengedar maupun pengecer.
“Lalu ada sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang 2 diantaranya merupakan ibu rumah tangga,” ungkapnya.

Untuk 2 orang pengguna narkoba yang merupakan ibu ibu tersebut, kata Wira, nantinya akan menjalani proses rehabilitasi.

Adapun pasal pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku pelaku tersebut adalah Pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

from Blogger Polri https://ift.tt/Vo4z5tM
via IFTTT

Dua Pekan, Polresta Malang Kota Tangkap 26 Pengedar, Kurir hingga Pengguna Narkoba

Dua Pekan, Polresta Malang Kota Tangkap 26 Pengedar, Kurir hingga Pengguna Narkoba

Hanya dalam dua pekan, Polresta Malang Kota telah menangkap 26 orang pengedar, kurir hingga pengguna narkoba di Kota Malang. Penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar selama dua pekan 14-25 Agustus 2023.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa dari 26 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya merupakan target operasi (TO) dari Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

“Total dari 26 tersangka ini, 3 TO dan sisanya non TO. Rinciannya, 24 orang pria dan 2 orang wanita,” ucapnya dalam konferensi pers pada Rabu (6/9/2023).

Dari seluruh tersangka yang ditangkap ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 109 gram dan ganja seberat 523 gram.

Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira menambahkan bahwa 26 orang itu memiliki peran masing masing mulai kurir, pengedar dan penyalahguna narkoba. Dikatakan, ada 7 orang kurir dan 4 pengedar maupun pengecer.
“Lalu ada sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang 2 diantaranya merupakan ibu rumah tangga,” ungkapnya.

Untuk 2 orang pengguna narkoba yang merupakan ibu ibu tersebut, kata Wira, nantinya akan menjalani proses rehabilitasi.

Adapun pasal pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku pelaku tersebut adalah Pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Tekan Polusi Udara, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Sidak Industri di Kota Tangerang

Tekan Polusi Udara, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Sidak Industri di Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengambil langkah proaktif dan preventif dalam melakukan perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta dan wilayah Aglomerasi yakni Depok, Tangerang dan Bekasi.

Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sejak 4 September 2023 kemarin, telah dibentuk satuan tugas (satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya.

Satgas ini dibentuk guna melihat dan memitigasi fenomena polusi udara yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, bersama Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara, Kombes Pol Nurcholis, didampingi Dir Reskrimsus Polda, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kabid Humas, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama Wakil wali Kota Tangerang Sachrudin, berikut dinas Lingkungan Hidup kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua industri di Kawasan Industri Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

from Blogger Polri https://ift.tt/rCPxDiR
via IFTTT

Polresta Malang Kota Ungkap Modus Baru Penjualan Motor Hasil Curian

Polresta Malang Kota Ungkap Modus Baru Penjualan Motor Hasil Curian

MALANG – Polresta Malang Kota mengungkap modus baru dalam penjualan sepeda motor hasil curian. Hal ini diawali dari laporan kehilangan yang kemudian dilakukan penyelidikan di wilayah Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo mengungkapkan, pihaknya menerima laporan kehilangan sebuah sepeda motor trail. Dari laporan kehilangan itu terjadi di daerah Jalan Sudimoro Utara Nomor 30 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. “Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan kita temukan bahwa kendaraan dari milik korban ini berada di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” ucap Anton Widodo, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (5/9/2023). Berikutnya, petugas melakukan penyelidikan ke arah Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan menemukan terduga penadah berinisial EC pada salah satu perumahan di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

“Dari pengakuan EC, kita melakukan pengembangan ke penadah lainnya di kawasan Prigen, Pasuruan. Dari sanalah akhirnya diamankan dua orang penadah berinisial AKF dan AZ,” kata Anton. “Di daerah Prigen, Kabupaten Pasuruan, disitulah tempat ini mengubah nokan (nomor rangka) nosin (nomor mesin kendaraan yang bermotor yang dicuri), sudah didapatkan,” tambahnya. Menurut Anton, modusnya para penadah ini membeli surat-surat STNK dan BPKB sepeda motor asli secara online di media sosial seharga Rp 2 – 3 juta. Kemudian para penadah ini meminta MS dan RD, kedua pelaku pencurian yang mengeksekusi mencari sepeda motor sesuai pesanan dari STNK dan BPKB yang masuk. Kebetulan saat itu, para penadah ini mendapat STNK dan BPKB sepeda motor Honda Trail, sehingga kedua pelaku melakukan pencurian. “Motor curian itu dia rubah nokan (nomor rangka), nosin (nomor mesin) dengan menggunakan ini peralatannya, printer-nya dicetak baru sesuai dengan pesanan yang diterima oleh penadah. Jadi seolah-olah dokumen kendaraan dengan nokan nosinnya sama, padahal beda,” tuturnya. Dari sepeda motor curian yang didapat, dengan nomor rangka dan nomor mesin palsu yang diubah, penadah kemudian menjual sepeda motor secara online, dengan harga selisih sedikit dengan motor yang ada di pasaran. “Nomor rangka dan nomor mesin itu disesuaikan dengan nomor surat-surat STNK dan BPKB asli, tetapi sebenarnya nomornya berbeda dari kendaraan aslinya. Motor itu dijual secara online ke warga,” ujarnya. Akibat perbuatannya, dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MS dan RD terancam Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Untuk penadahnya dikenakan Pasal 340 ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

from Blogger Polri https://ift.tt/MSWZb4J
via IFTTT

Polisi Malang Kota Dalami Jual Beli STNK dan BPKB di Medsos

Polisi Malang Kota Dalami Jual Beli STNK dan BPKB di Medsos
Polresta Malang Kota tengah mendalami jual-beli dokumen BPKB dan STNK asli melalui media sosial Facebook setelah melakukan penangkapan terhadap komplotan curanmor yang menjual motor second palsu.
Motor second hasil curian ini diubah nomor rangka dan mesinnya agar sesuai dengan STNK dan BPKB asli yang dibeli lewat situs online.
“Tentunya, masih didalami tentang penjualan dokumen BPKB dan STNK secara online ini. Seharusnya, tidak bisa diperjualbelikan,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto pada Selasa 5 September 2023.
Bhudi menduga bahwa dokumen BPKB dan STNK yang diperjualbelikan tersebut karena kendaraan mereka telah hilang.
“Banyak kendaraan-kendaraan yang hilang, setelah itu BPKB dan STNK hanya disimpan. Kemudian, ada yang memanfaatkannya untuk berbisnis menjual dokumen asli tetapi tanpa kendaraan,” katanya.
Bhudi menambahkan bahwa untuk mendalami jual-beli dokumen BPKB dan STNK asli ini, Polresta Malang Kota bakal berkolaborasi dengan beberapa Polda.
“Untuk jual beli STNK dan BPKB ini, terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan, berkolerasi dengan beberapa Polda. Karena dari beberapa yang kami cek, berasal dari wilayah lain,” ujarnya.

from Blogger Polri https://ift.tt/DO90nlz
via IFTTT

Polresta Malang Kota bekuk sindikat curanmor ubah nomor rangka

Polresta Malang Kota bekuk sindikat curanmor ubah nomor rangka


Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) pada saat melihat barang bukti kendaraan yang diubah nomor rangkanya, di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa (5/9/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.

“Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,”
Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bisa mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memudahkan penjualan barang hasil tindak kejahatan tersebut.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan, sindikat tersebut mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku secara online.

“Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,” kata Budi yang kerap disapa Buher tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Malang Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

Kemudian, tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua dari lima orang tersangka yakni EC dan MS merupakan residivis.

Buher menjelaskan, dalam melakukan aksinya , pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring. Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Menurutnya, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar. Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat.

“Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru,” kata Buher.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa, membeli BPKB dan STNK secara online.

“Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut,” kata Anton.

Anton menambahkan, setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF.

Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, lanjutnya, tersangka AKF kemudian menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Peran AKF, membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

“Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli,” katanya.

Dalam kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun

from Blogger Polri https://ift.tt/xTdGP8Q
via IFTTT

Sangat Humanis Kapolda Sulsel pimpin Kampanye Keselamatan kolaborasi dengan Stakeholder dan Mahasiswa

Sangat Humanis Kapolda Sulsel pimpin Kampanye Keselamatan kolaborasi dengan Stakeholder dan Mahasiswa

Sangat humanis dan selalu tersenyum begini gaya Kapolda Sulsel saat memimpin secara lansung Kampanye Keselamatan dan di dampingi Dirlantas Polda Kalsel serta kolaborasi dengan Stakeholder dan Mahasiswa

Mencermati tingginya angka fatalitas kecelakaan jalan di Sulawesi Selatan (Sulsel), Ditlantas Polda Sulsel menyelenggarakan kegiatan kampanye keselamatan jalan melalui sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder dan mahasiswa.

Bertempat di Ditlantas Polda Sulsel, Rabu, 6 September 2023 digelar pertemuan dengan unsur tim pelaksana kampanye keselamatan di jalan untuk mensinergikan pelaksanaan kegiatan dimaksud. Kampanye keselamatan ini dilakukan merupakan rangkaian Operasi Zebra Pallawa 2023, yang sudah berjalan sejak tanggal, 4 September lalu dan akan berakhir tanggal, 17 September 2023 nanti. Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum. Hadir Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol CH Patoppoi, S.St., M.K., S.H. dan pejabat utama lainnya, serta dari unsur stakeholder terkait.

Menurut Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Setyo Boedi Moempoeni Harso S.H.,M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan ini wujud kepedulian kita semua akan keselamatan berlalu lintas,memberikan edukasi kepada masyarakat dan dengan dilibatkan nya mahasiswa juga diharapkan mampu menjadi tauladan dan juga mensosialisasikan tertib lalu lintas di lingkungan kampus. Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen bersama para pemangku kepentingan terkait di bidang keselamatan jalan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang cukup memprihatinkan.

“Kegiatan ini dalam upaya mendorong kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan etika berkendara yang baik”, tandasnya.

Menurut Kapolda Sulsel, kampanye keselamatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam tentang etika berlalu lintas kepada masyarakat. Bersamaan itu juga dilakukan giat membagikan helm SNI, helm anak, menyebar brosur, leaflet dan lain-lain. “Kampanye ini merupakan upaya konkret dalam menjaga keselamatan berlalu lintas di wilayah Sulsel”, ujarnya.

Diungkapkan, ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulsel dan stakeholder dalam menciptakan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang nyaman, aman, tertib dan selamat. Mendorong kedisiplinan masyarakat dan pengguna jalan serta meningkatkan sinergitas untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif.

“Ke depan diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan etika berkendara yang baik”, harapnya.

Harus kita sadari, ujar Kapolda Sulsel, kecelakaan lalu lintas tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga banyak korban jiwa. Untuk itu, diperlukan kesadaran hukum pada diri pengendara kendaraan bermotor karena penyebab pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas paling banyak disebabkan oleh manusia, yang mencakup psikologi manusia, sistem indra seperti penglihatan dan pendengaran, serta pengetahuan tentang cara berlalu lintas yang benar.

“Kesadaran hukum merupakan penguasaan diri dalam berkendara. Pengendara yang mempunyai kesadaran hukum penuh dan memiliki prosedur berkendara dengan baik serta aman akan selalu terdorong untuk tertib mentaati peraturan lalu lintas yang ada”, tandasnya.

Disisi lain Dirlantas Polda Sulsel KBP Dr I Made Agus Prasatya,S.I.K.,M.Hum menyatakan bahwa mengedepankan tindakan represif dengan ETLE Statis dan Mobile semoga kepatuhan tertib berlalu lintas di Sulsel terbangun dan angka kecelakaan bisa ditekan

from Blogger Polri https://ift.tt/VUnm0D9
via IFTTT

Bahas Pengamanan Pemilu, Kompolnas Kunjungi Divisi Humas Polri

Bahas Pengamanan Pemilu, Kompolnas Kunjungi Divisi Humas Polri

Kepala DIvisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., bersama Pejabat Utama Divisi Humas Polri menerima audiensi dari Kompolnas di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (5/9). Dalam kunjungan tersebut, kedua belah pihak membahas terkait pengamanan agenda Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri menyampaikan salah satu peran Polri yakni menjadi cooling system dalam pesta demokrasi tersebut. Dalam hal ini, Polri akan bersinergi dengan awak media untuk penyiaran berita informatif dan etika agar tidak terjadi kekerasan terhadap jurnalis.

from Blogger Polri https://ift.tt/slUiGWb
via IFTTT