Hebat Pengurus Peradi DPC Surabaya Masa Bhakti 2022 – 2027 Akan Segera di Lantik

 

SURABAYA, Liputan Terkini – Sebagaimana di sampaikan hakim konstitusi, Suhartoyo, bahwa “Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan satu-satunya wadah profesi advokat dalam UU Advokat yang memiliki kewenangan, di antaranya melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat, melaksanakan pengujian calon Advokat dan melaksanakan pengangkatan Advokat”, ucapnya.

Selain itu, Peradi juga berwenang membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan Advokat, tambah Suhartoyo.

Seiring hal itu, Hariyanto, SH., M.Hum Ketua Peradi DPC Surabaya terpilih menyampaikan bahwa “Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Surabaya telah rampung membentuk kepengurusan baru periode 2022 – 2027. Selasa (10/1/2023). Dan di rencanakan pelantikan pengurus akan di gelar 3 hari lagi”.

Bertempat di Ballroom Shangrila Hotel, Surabaya, Jawa Timur, pada hari Sabtu (14/1/2023), ungkap Hariyanto.

Kiranya rekan – rekan Advokat Peradi di seluruh Tanah Air bisa menyaksikan secara langsung live streaming di Instagram kami @dpcperadisby dan
Live chanel you tube kami DPC PERADI SURABAYA, pungkasnya.

Perlu di ketahui, Hariyanto, SH., M. Hum, telah dipercaya kembali untuk memimpin organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Surabaya yang sebelumnya Hariyanto telah di nyatakan sukses memimpin Peradi DPC Surabaya untuk periode 2017-2022.

Dan terpilihnya Hariyanto sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Surabaya kembali, atas dukungan 400 orang lebih anggota DPC Peradi Surabaya secara aklamasi yang hadir dalam musyawarah cabang (muscab) yang digelar di Graha Samudra, Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/9/2022) yang lalu.**
(Red)

Edukasi Polantas Surabaya, Menggunakan Plat Nomor Dimodifikasi dapat di Pidana

Awas…! Menggunakan Plat Nomor Dimodifikasi dapat di Pidana Kurungan 2 Bulan atau Denda 500 ribu

SURABAYA, Liputan Terkini – KENDARAAN bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk menggerakkannya, dan digunakan untuk transportasi darat. Umumnya kendaraan bermotor menggunakan mesin pembakaran.

Guna menjaga keamanan dan ketertiban saat di gunakan di jalan raya, pemerintah telah membuat aturan baku dalam bentuk Undang – undang yang mengatur syarat dan ketentuan kelayakan menggunakan kendaraan bermotor di jalan, salah satunya wajib adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman saat di konfirmasi menyampaikan bahwa “Setiap pengguna kendaraan bermotor yang melintas di Jalan, wajib mematuhi peraturan”, ucap Arif.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 280, Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan, yang tidak di pasang tanda nomor kendaraan (TNKB) yang di tetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana yang di maksud dalam pasal 68 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500,000,-“, tambahnya.

Jadi setiap warga negara yang baik, wajib mematuhi aturan yang di tetapkan oleh pemerintah, pungkas Arif.**

Pastikan Aman, Forkopimda Jatim Kunjungi Pos Pam Ops Lilin Semeru di Depan Cito Mall

Pastikan Aman, Forkopimda Jatim Kunjungi Pos Pam Ops Lilin Semeru di Depan Cito Mall

SURABAYA, Liputan Terkini – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto bersama Forkopimda Prov Jatim melakukan kunjungan ke Pospam Ops Lilin Semeru depan Cito Mall di malam pergantian tahun baru, Sabtu (31/12/2022) malam.

Kunjungannya disambut oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dan petugas keamanan yang bertugas.

Perlu di ketahui, jajaran Polda Jawa Timur telah menyiagakan sebanyak 18.885 aparat gabungan untuk melakukan patroli di 3.951 titik di daerah, selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 22 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

“Pada operasi kali ada 11.186 polisi, 1.825 TNI, 3.797 aparat pemerintah daerah, dan 2.047 elemen masyarakat yang diterjunkan. Mereka akan melakukan patroli di 3.951 titik,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto.

Patroli ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan jalanan, termasuk kenakalan remaja karena baru-baru ini ada sejumlah gangster yang membuat onar di Surabaya dan sempat viral di media sosial.

Selain itu, aparat gabungan juga akan melakukan pembatasan kendaraan selama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, terutama kendaraan bermuatan besar.

Pembatasan ini, lanjut dia, merupakan salah satu upaya pencegahan terjadi penumpukan maupun kemacetan di jalan raya.

“Kecuali bahan pokok makanan dan bahan-bahan kesehatan diperbolehkan beroperasi agar aktivitas ekonomi berjalan,” kata Toni.

Ia mengatakan salah satu yang tak luput adalah pengamanan gereja. Personel akan disebar untuk melakukan pengamanan dan sterilisasi berlapis di 2.820 gereja di seluruh Jatim, pungkasnya.**
(Red)

Klinik Gigi,Klinik Gigi Surabaya,Klinik Gigi Surabaya terdekat,Klinik Gigi Terdekat,Klinik Gigi Terbaik,Klinik Gigi Sehat,klinik gigi surabaya terdekat,dokter gigi surabaya terbaik,dokter gigi profesional,Klinik Gigi Surabaya Timur,Klinik Gigi Surabaya Barat,Klinik Gigi Surabaya Utara,Klinik Gigi Surabaya Selatan,Rekomendasi Dokter Gigi Surabaya,Dokter Gigi Anak,Dokter Gigi Dewasa,Klinik Perawatan Gigi