Berita Polisi Tembak Polisi, Resmi Ditahan Istri Ferdy Sambo Gunakan Baju Tahanan

Polisi tembak polisi, istri Ferdy Sambo pakai baju tahanan bernomor 077

Berita Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 077 tertulis Bagtah (bagian tahanan) saat berjalan menuju mobil tahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Baju tahanan berlengan pendek itu menutupi kardigan Burberry berwarna biru langit yang dikenakannya sejak awal tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani wajib lapor.

Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo itu setelah dia menjalani wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi fisik maupun psikologis.

Kepada para wartawan, ibu empat orang anak itu mengaku ikhlas menjalani masa penahanan dan meminta doa semua pihak.

“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini; dan saya mohon izin titipkan anak-anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri dengan suara berat.

Dalam kesempatan itu, Putri juga menyampaikan pesan kepada anak-anaknya dengan ekspresi dan nada suara bergetar.

“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu, dan selalu berbuat yang baik,” ucap Putri.

Sementara itu, Arman Hanis, penasehat hukum Putri Candrawathi, mengaku kliennya tidak ada persiapan untuk menjalani penahanan, karena agenda awalnya dia datang ke Bareskrim Polri ialah untuk wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka.

Enggak ada persiapan apa-apa, ini saya mau ke rumah dulu ambil perlengkapan,” kata Arman.

Putri didampingi tim pengacaranya keluar dari lobi belakang Bareskrim Polri sekitar pukul 17.22 WIB. Dia langsung masuk ke dalam mobil berpelat polisi.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahan Bareskrim Polri.

“Di Rutan Bareskrim, informasi dari penyidik seperti itu,” ujar Dedi.

Berdasarkan informasi yang diterima, Putri ditahan di Rutan Bareskrim Polri cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

 

Putri Chandrawathi Resmi Ditahan, Berikut Penjelasan Kapolri

Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penahanan itu diputuskan berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kondisi istri eks kadiv Proram Polri Ferdy Sambo dalam keadaan baik.

“Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan baik,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/09/2022).

“Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” tambahnya.

Sigit mengatakan, Putri akan menjalani penahanan mulai dari hari ini, Jumat (30/09/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Dalam perkara ini, Sigit berjanji tidak akan memberikan perlakukan khusus untuk Putri selama berada di sel tahanan. Dia memastikan akan memperlakukan istri mantan jenderal bintang dua itu sama seperti tahanan lainnya.

“Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain,” ujarnya.

Sigit berharap, dari langkah tegas polri menahan Putri menjadi bukti kepada masyarakat terkait keadilan proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri juga mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.

“Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sigit.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Putri Chandrawati menjadi salah satu dari lima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, Putri tidak langsung ditahan karena pertimbangan kemanusiaan.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Putri Chandrawathi Resmi Ditahan, Berikut Penjelasan Kapolri

Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penahanan itu diputuskan berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kondisi istri eks kadiv Proram Polri Ferdy Sambo dalam keadaan baik.

“Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan baik,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/09/2022).

“Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” tambahnya.

Sigit mengatakan, Putri akan menjalani penahanan mulai dari hari ini, Jumat (30/09/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Dalam perkara ini, Sigit berjanji tidak akan memberikan perlakukan khusus untuk Putri selama berada di sel tahanan. Dia memastikan akan memperlakukan istri mantan jenderal bintang dua itu sama seperti tahanan lainnya.

“Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain,” ujarnya.

Sigit berharap, dari langkah tegas polri menahan Putri menjadi bukti kepada masyarakat terkait keadilan proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri juga mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.

“Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sigit.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Putri Chandrawati menjadi salah satu dari lima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, Putri tidak langsung ditahan karena pertimbangan kemanusiaan.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Jadi Calo Penerimaan Siswa Baru, Oknum Polisi Kendari Dipecat

Nasib apes dialami Briptu Bagas. Oknum polisi ini di pecat dari kesatuannya karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara. Ia dipecat dari anggota Polri, Rabu (28/9).

Polisi pemilik dua bengkok di pundaknya itu terbukti menjadi calo dalam penerimaan calon siswa (Casis) anggota Polri, pada Juni 2022 lalu. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh seperti dilansir JPNN.com.

Dalam sidang sidang kode etik profesi Polri terbukti Briptu Bagas menjadi calo. “Yang menjadi atensi pimpinan bahwa tidak ada namanya calo, masuk polisi itu bayar segala macam. Dan terbukti dia lakukan itu, yah kami lakukan sidang kode etik profesi Polri,” ucap Kombes Prianto Teguh.

Ia menuturkan dalam kasus calo penerimaan anggota Polri tahun 2022 itu, pihaknya mengamankan dua orang pelaku, yakni Briptu Bagas dan Bripka Irliham.  “Untuk Bripka Irliham, masih kami selidiki lagi,” katanya.

Sedangkan untuk Briptu Bagas, lanjutnya, Bid Propam Polda Sultra menjatuhkan hukuman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Bagas. “Kami PTDH,” tegasnya.

Perwira pemilik tiga melati di pundaknya itu membeberkan penangkapan terhadap Briptu Bagas dan Bripka Irliham berdasarkan dengan laporan masyarakat. Saat ditangkap, Propam menemukan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 200 juta.

“Kami dapat laporan itu, yah kami tangkap di rumahnya. Barang buktinya waktu itu sekitar Rp 200 juta,” pungkasnya

Polisi Ungkap Pemicu KDRT ke Lesti Kejora ini Hasilnya

Lesti Kejora dan Rizky Billar (Foto: Instagram @rizkybillar)
Jakarta – Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya itu, Lesti Kejora mengungkapkan, awal mula Rizky Billar melakukan KDRT karena ketahuan selingkuh.
“Memang benar ada laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar ke Polres Jaksel semalam. Sedang ditangani Polres Jaksel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sata dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Zulpan menjelaskan awal mula terjadinya KDRT tersebut. Awalnya, pada Rabu (28/9) malam, Lesti Kejora dan Rizky Billar cekcok.
“Berawal korban Lesti ini mengetahui suaminya, Rizky Billar, ini selingkuh di belakang,” katanya.

Lesti Kejora kemudian meminta Rizky Billar memulangkan dia kepada orang tuanya. Mendengar hal itu, Rizky Billar emosi.
“Rizky Billar emosi karena Lesti ini meminta dipulangkan saja ke orang tuanya sehingga melakukan KDRT seperti yang dilaporkan,” katanya.

Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Lesti Kejora pada Rabu (28/9) malam.
“Dia melaporkan suaminya karena dia di-KDRT. Semalam dia melaporkan,” kta Nurma saat dihubungi wartawan, Kamis (29/9).

Dalam pelaporan tersebut, Lesti Kejora melampirkan bukti visum. Lesti juga telah diperiksa polisi tadi malam. “Buktinya visum, kan kita selalu visum kalau KDRT. Kemudian dia sudah diperiksa semalam,” imbuhnya.

Hanya, Nurma tidak menjelaskan seperti apa luka yang dialami Lesti Kejora atas KDRT Rizky Billar ini. Namun ia memastikan Lesti Kejora mengalami KDRT fisik dari Rizky Billar.

“KDRT-nya berupa (tindakan) fisik. Cuman fisiknya penyidik yang tahu,” imbuhnya.

Polrestabes Surabaya Akan Tindak Tegas Aksi Tawuran Antar Suporter Dan Perguruan Silat

 

Berita Polisi Surabaya

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menindak tegas pelaku aksi kerusuhan yang dilakukan kelompok suporter dan tawuran antar perguruan silat diwilayah Kota Surabaya. Pihak Kepolisian akan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Termasuk kasus suporter yang bikin rusuh kami akan menindak tegas oknum yang nantinya terbukti melakukan aksi pengerusakan,”tegas Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dihadapan awak media Rabu (28/9/22).

Yusep menegaskan, aksi kerusuhan suporter ini akan tetap diselidiki. Pihaknya juga terus memproses aksi tawuran dua perguruan pencak silat di Surabaya, ada tiga oknum perguruan pencak silat yang diamankan terkait kejadian di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

Kami masih dalami keterlibatan mereka. Saat ini, kami masih terus selidiki lagi,” tuturnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi lagi, pihak Polrestabes Surabaya bersama Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya duduk bersama Bonek dan perguruan pencak silat di Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut, pihak kelompok suporter dan perguruan silat meminta ada kesekretariatan bersama di Surabaya.

Kami akan bangun rumah pendekar dan suporter untuk menjadi tempat bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengungkapkan, ada beberapa usulan baik untuk menjaga keamanan dan kondusifitas Surabaya dalam pertemuan tersebut.

Surabaya Cukup Kondusif Salah satunya membuat rumah kebangsaan untuk sekretariat mahasiswa. Rumah pendekar dan rumah Bonek untuk sekretariat perguruan pencak silat dan Bonek di Surabaya.

Surabaya ini adalah miniatur Indonesia, usulan ini bagus untuk memfasilitasi berbagai keberagaman di Surabaya ini. Ini untuk bersama menjaga Surabaya tetap aman,” jelasnya

Reskrim Polsek Gayungan Surabaya Ringkus Rampok Dengan Senjata Pistol Mainan

Berita Polisi Surabaya Perampok dengan mengandalkan pistol mainan yang beraksi di Surabaya akhirnya berhasil diringkus Polisi.

Damadi (28) kos di Jl Tenggumung dan Satriya Sigit Nugraha (25) pengamen tanpa tempat tinggal, diringkus Unit Reskrim Polsek Gayungan. Keduanya beraksi melakukan perampokan minimarket di Jl Gayungsari Barat, Minggu (18/9/2022) lalu.

Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono mengatakan, dalam aksinya perampok ini berbagi peran. Damadi sebagai eksekutor dan Satriya sebagai pengawas situasi.

Tersangka melakukan aksinya pukul 02.00 WIB. Damadi masuk mininarket menodong karyawan menggunakan pistol mainan lalu menguras harta benda karyawan minimarket.

Sedangkan, Satriya standby di atas motor sambil mengawasi situasi, meski pada jam tersebut sudah sepi pembeli.

“Setelah korban membuat laporan dan kami melihat CCTV, tim bergerak dan dapat membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo pada hari itu juga,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Ngawi ini, Senin (26/9/2022) siang.

Setelah ditangkap, kedua perampok ini digelandang ke Mapolsek Gayungan guna menjalani penyidikan. Hasilnya, tersangka Damadi mengaku tak hanya sekali melakukan aksi perampokan.

“Tersangka telah beraksi 4 kali di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati dan toko sembako di Waru,” pungkas Kompol Suhartono.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp 23.100.000, 2 pistol mainan, 2 ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, motor Beat L 3315 BB yang dijadikan sarana dan 1 stel pakaian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Berita Polisi Polda Riau Tetapkan Polwan Penganiaya Wanita Muda Jadi Tersangka

Berita Polisi Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan polisi wanita (Polwan) berinisial IDR sebagai tersangka penganiayaan. Sebelumnya, polwan aniaya warga gara-gara hubungan asmara ini viral setelah korban Riri Aprilia Kartin membuat pengakuan di media sosial.

Korban penganiayaan Polwan bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau itu juga melapor ke Polda Riau. Kasus ini, selain oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, juga ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, kasus penganiayaan ini juga menyeret seorang perempuan lainnya berinisial YUL. Dia merupakan orangtua atau ibu dari tersangka Polwan tersebut.

“Tersangka IDR sudah ditahan,” kata Sunarto, Minggu malam, 25 September 2022.

Sunarto menjelaskan, kasus ini menjadi atensi pimpinan Polda Riau. Pihaknya tidak akan pandang bulu menindak sesuai peraturan berlaku bagi oknum yang diduga membuat kesalahan.

“Terduga pelaku adalah anggota Polri yang seharusnya memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman terhadap masyarakat,” jelas Sunarto.

Tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Penahanan dilakukan oleh Provost sebelum IDR menjadi tersangka dalam kasus pidana.

“Tersangka IDR ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau,” ucap Kombes Sunarto.

Polrestabes Surabaya Berhasil Sita 90,7 Kg Sabu Dan 13,6 Ganja

Berita Polisi Surabaya Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka dalam kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita Narkotika jenis sabu 90,7 kilogram dan Narkotika jenis ganja 13,6 kilogram .

Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan tersebut.

“Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram juga 13,6 kilogram ganja kering,” ujar Kombes Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Menurut Kapolrestabes Surabaya, penangkapan dari delapan tersangka berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby salah satu Hotel di Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” katanya.

Perwira Polisi dengan tiga melati di pundaknya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kepahiang Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ucap Yusep.

Kapolres menambahkan, Saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.

“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” kata Yusep.

Tidak sampai berhenti disini kata Kombes Yusep, kemudian pada Rabu (15/06/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram.

“Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” tegas Kombes Yusep.

Kemudian sambung Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu, (20/07/2022) sekitar pukul 16.30 Wib, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka yaitu, AZ (24) di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu paket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelas Yusep.

Kombes Yusep menambahkan, Dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20 Juli 2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,”

Terakhir Kapolrestabes, Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram, EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.

“Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Kombes Yusep.