Kapolrestabes Surabaya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022

Polrestabes Surabaya mengadakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2022, Senin (3/10/2022). Kegiatan yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, diawali dengan mengheningkan cipta atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Polrestabes Surabaya bersama tiga pilar di Kota Pahlawan menggelar Operasi Zebra Semeru2022 selama 14 hari, mulai hari ini sampai 16 Oktober mendatang. Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas, yang dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi.

“Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia juga memiliki permasalahan yang kompleks, bahkan angka kecelakaan pada 2022 cukup tinggi dibandingkan dengan tahun lalu,” kata Yusep.

Menurut dia, peningkatan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ini tidak terlepas dengan adanya peningkatan mobilitas penduduk, seiring dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19, di mana saat ini seluruh aspek kegiatan dapat dilaksanakan secara normal kembali.

“Mulai dari sektor pendidikan, perkantoran dengan sistem Work From Office (WFO), dunia pariwisata dan hiburan yang sudah mulai dipadati oleh masyarakat dan lain-lain,” tuturnya saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2022.

Ia menyebtu, meningkatnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas karena menurunnya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berkendara. Pandemi Covid 19,  lanjut Yusep, telah mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas seiring dengan berkurangnya kehadiran anggota polantas di tengah masyarakat.

“Salah satunya akibat dari perubahan sistem penindakan dari manual, ke sistem elektronik, sehingga sebagian besar masyarakat tidak mengindahkan peraturan, karena berkurangnya intensitas polantas di tengah masyarakat,” ucapnya.

Melihat tingginya angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas, Kapolrestabes Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kaum milenial agar lebih tertib berlalu lintas demi mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam berkendara.

Untuk meminimalisir pemasalahan tersebut, aparat kepolisian khususnya Polda Jatim mengadakan Operasi Zebra Semeru 2022 dengan mengangkat Tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi” yang akan dilaksanakan selama 14 hari di mulai tanggal 3 s.d. 16 Oktober 2022.

Adapun personel yang dilibatkan dalam Operasi Zebra tahun 2022 ini sebanyak 3.478 personel gabungan yang akan di sebar di seluruh Jawa Timur.

Dengan rincian Polda Jatim sebanyak 348 personel dan satwil jajaran sebanyak 3.130 personel yang akan disebar di seluruh jajaran polda jawa timur, baik di ruas jalan Tol, Arteri, dan lokasi lain yang rawan pelanggaran, kemacetan dan laka lantas. Sedangkan untuk Polrestabes Surabaya yang dikerahkan sebanyak 331 personel.

“Sehingga diharapkan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 tersebut, dapat menekan angka fatalitas laka lantas dan menciptakan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah jawa timur,” ucap Yusep.

Dalam pelaksanaan operasi zebra ini terdapat 7 prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan gakkum secara etle dan teguran langsung, antara lain.

1.Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2.Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur

3.Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4.Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.

5.Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

6.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.

7.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Pada kesempatan yang sama, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman, memastikan bahwa dalam pelaksanaan 2022, personel akan mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif didukung pola Gakkum lantas secara elektronik dengan menggunakan ETLE statis serta mobile.

“Anggota tidak diperkenankan melaksanakan penindakan Lantas secara stasioner atau menindak secara tilang manual, kecuali ETLE. Pelanggar akan kita tindak dengan teguran simpatik,” kata Arif.

“Selama melaksanakan kegiatan edukasi kamseltibcarlantas kepada masyarakat secara intens khususnya kepada kaum milenial sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya

Polrestabes Surabaya Berhasil Sita 90,7 Kg Sabu Dan 13,6 Ganja

Berita Polisi Surabaya Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka dalam kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita Narkotika jenis sabu 90,7 kilogram dan Narkotika jenis ganja 13,6 kilogram .

Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan tersebut.

“Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram juga 13,6 kilogram ganja kering,” ujar Kombes Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Menurut Kapolrestabes Surabaya, penangkapan dari delapan tersangka berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby salah satu Hotel di Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” katanya.

Perwira Polisi dengan tiga melati di pundaknya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kepahiang Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ucap Yusep.

Kapolres menambahkan, Saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.

“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” kata Yusep.

Tidak sampai berhenti disini kata Kombes Yusep, kemudian pada Rabu (15/06/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram.

“Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” tegas Kombes Yusep.

Kemudian sambung Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu, (20/07/2022) sekitar pukul 16.30 Wib, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka yaitu, AZ (24) di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu paket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelas Yusep.

Kombes Yusep menambahkan, Dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20 Juli 2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,”

Terakhir Kapolrestabes, Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram, EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.

“Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Kombes Yusep.

Grand Opening Trans Icon Mall, Kasat Lantas Dampingi Kapolrestabes Surabaya Hadiri Acara Tersebut

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Dampingi Kapolrestabes Hadiri Grand Opening Trans Icon Mall Surabaya

SURABAYA, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman
mendampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Menghadiri Grand Opening Trans Icon Mall Surabaya. Berlokasi di Jl. A. Yani Kota Surabaya, Jawa Timur, Jum’at, (5/8/2022).

Trans Icon Mall ini bisa menjadi tempat wisata atau rekreasi alternatif yang sekaligus merupakan Shopping Mall. Resonansinya diharapkan bukan hanya untuk di lokal Surabaya atau Jatim, tapi juga bisa nasional bahkan regional Asia Tenggara,” ungkap Kompol Arif.

Dan harapannya, kehadiran Trans Icon Mall yang dirancang sebagai icon destinasi keluarga untuk berbelanja, kuliner, wisata, dan hiburan ini mampu menciptakan peluang kerja, dapat menjadi penguat ekonomi, dan menyejahterakan masyarakat di Surabaya dan Jawa Timur, tambah Arif.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Chairman CT Corp Chairul Tanjung beserta istri dan putrinya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, perwakilan Pangdam V/Brawijaya, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya mendampingi Kapolrestabes dan seluruh pemangku kepentingan terkait.**