Dirlantas Polda Sulsel: Segera Respons Surat Konfirmasi ETLE, Tidak Ada Respons STNK terblokir

Dirlantas Polda Sulsel: Segera Respons Surat Konfirmasi ETLE, Tidak Ada Respons STNK terblokir

Periode Januari sampai dengan 23 November 2023, Penindakan dengan kamera ETLE yang telah dilaksanakan Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran telah merekam sebanyak 240.113 pelanggaran, 9.801 telah divalidasi, 7.137 pelanggaran dikirimkan surat konfirmasi dan 6.804 data kendaraan telah terblokir karena tidak melakukan konfirmasi dan atau mengonfirmasi tapi tidak melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan tempo waktu yang diberikan.

Pengiriman Surat Konfirmasi merupakan tahap awal setelah penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE dilakukan, pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi wajib memberikan informasi terkait status kepemilikan kendaraan dan subjek pelanggar yang menggunakan kendaraan tersebut pada saat terjadinya pelanggaran di jam dan tempat sebagaimana tertera pada surat konfirmasi.

Bagaimana jika kendaraan yang terekam kamera ETLE melanggar telah berpindah kepemilikan? Ini adalah pertanyaan yang paling sering diajukan oleh masyarakat.

Di konfirmasi perihal tersebut, Jumat (24/11) Dirlantas Polda Sulsel mengungkapkan bahwa “Apabila kendaraan sudah berubah status kepemilikan dan pemilik lama memperoleh surat konfirmasi, maka dapat mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut telah terjual melalui website etlekorlantas.info kemudian memberikan info pemilik kendaraan yang baru” terangnya.

KBP Dr. I Made Agus Prasatya juga menghimbau untuk pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan Via SMS No. HP pelanggar agar segera melakukan pembayaran denda tilang, untuk menghindari STNK kendaraan terblokir yang justru hanya akan menyulitkan pemilik kendaraan. Termasuk, segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus di balik nama.

Terkait dengan rencana pengembangan ETLE, perwira dengan pangkat tiga melati ini membeberkan bahwa “dalam waktu dekat kita akan tambah titik lokasi pemasangan kamera ETLE statis, yakni 4 titik di sepanjang Jl. Ap. Pettarani Makassar yang akan kita prioritaskan di lokasi persimpangan”. Pungkasnya.

Untuk diketahui masyarakat bahwa kamera ETLE terdiri dari kamera ETLE Statis dan ETLE Mobile. Untuk ETLE Mobile ada dua jenis yakni Mobile Onboard dan Mobile Handhled.

Saat ini untuk kamera ETLE statis telah terpasang di 20 titik Kota Makassar, sedangkan ETLE Mobile 64 Unit, Satu jenis ETLE Mobile Onboard terpasang pada mobil PJR Ditlantas Polda Sulsel dan 63 ETLE Mobile Handheld yang diberikan kepada petugas penindak, termasuk kepada petugas penindak yang di Polres Jajaran Polda Sulsel.

 

Warga Desa Tajau Apresiasi Program Jumat Curhat Polres Tanah Laut

Warga Desa Tajau Apresiasi Program Jumat Curhat Polres Tanah Laut

Polres Tanah Laut, Polda Kalsel kembali menggelar program “Jumat Curhat” di Simpang Tiga Candi Arta Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, Jum’at pagi (24/11).

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K yang diwakili Kasat Binmas Iptu Subardi, S.H., beserta rombongan mendengarkan keluhan dan permasalahan yang dihadapi oleh warga sekitar.

“Kami ingin mendekatkan diri dengan masyarakat, mendengar langsung apa yang mereka rasakan dan apa yang mereka butuhkan. Kegiatan ini membantu kami dalam merancang solusi yang lebih efektif dan memberikan pelayanan yang lebih baik”, ungkap Iptu Subardi.

Warga yang hadir sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kesempatan ini. Mereka menyampaikan berbagai masalah yang dihadapi, termasuk kebutuhan akan peningkatan patroli keamanan, tindakan preventif terhadap tindak kriminal, serta permasalahan lingkungan.

Kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan secara berkala sebagai upaya untuk mendengarkan dan bekerja sama dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanah Laut dan merupakan salah satu langkah positif dalam mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta meningkatkan kualitas hidup dan keamanan bagi warga setempat.

Tim Pembina Samsat Provinsi Papua Hadir di Kantor Ditlantas Polda Sulsel dan Samsat Makassar, ada apa?

Tim Pembina Samsat Provinsi Papua Hadir di Kantor Ditlantas Polda Sulsel dan Samsat Makassar, ada apa?

 

Rabu (23/11) Tim Pembina Samsat Provinsi Papua berada di Makassar dalam rangka pelaksanaan Study Tiru Best Practice atau Studi tiru mengadopsi praktik terbaik Kesamsatan yang ada di Samsat Provinsi Sulsel, Tak hanya Kesamsatan, Rombongan Tim Pembina Samsat Provinsi Papua yang di ketuai oleh Kabid Pengendali Pendapatan Provinsi Papua di ajak melihat lebih dekat beberapa terobosan yang telah diterapkan oleh Ditlantas Polda Sulsel mulai dari E-Arsip, ERI BPKB sampai dengan mekanisme dan perangkat pendukung back office dan front office ETLE Ditlantas Polda Sulsel.

“Meniru praktik terbaik untuk apa yang telah diterapkan di Samsat Provinsi Sulsel, dapat memacu inovasi dan mempercepat pembelajaran kami di Samsat Provinsi Papua” Ungkap ketua Tim Pembina Samsat Provinsi Papua.

Dikonfirmasi secara terpisah KBP Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum menerangkan kegiatan ini “Benar kita mendapatkan kunjungan, dan telah saya arahkan Kasubditregident bersama Tim untuk mendampingi dan menjelaskan secara detail terobosan yang telah kita terapkan dalam mendukung pelayanan prima bidang Regident Ranmor di Samsat, salah satunya adalah keterkaitan ETLE dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor” Jelas Dirlantas Polda Sulsel.

Dengan melihat apa yang telah berhasil di Samsat Sulsel dan dukungan serta peran Ditlantas Polda Sulsel pada pelaksanaan Studi tiru mengadopsi praktik terbaik ini tentunya dapat memberikan inspirasi Tim Pembina Samsat Provinsi Papua untuk lebih meningkatkan pelayanan, khususnya kepada masyarakat Provinsi Papua.

 

Polri Dan UAS Berkomitmen Jaga Persatuan Bangsa

Polri Dan UAS Berkomitmen Jaga Persatuan Bangsa

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., selaku Ka Ops Nusantara Cooling System (NCS) Polri 2023-2024 disambut oleh Ustaz Abdul Somad (UAS) di Pondok Pesantren Nurul Azhar Yayasan Tabung Wakaf Umat, Pekanbaru, Riau, Selasa (21/11).

Bersama pengurus ponpes setempat, Polri dan ustaz sejuta followers tersebut membahas tentang menjaga persatuan bangsa di tengah pesta demokrasi untuk mewujudkan Pemilu aman dan damai. “Alhamdulillah UAS menyambut baik maksud dan tujuan kami dalam menjalankan tugas Operasi Nusantara Cooling System ini untuk mendinginkan suasana menjelang Pemilu. Agar masyarakat tidak terpecah belah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan pemilu yang aman dan damai,” tutur Ka Ops NCS saat ditemui di Pekanbaru.

KadivHumas Polri Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu 2024 Damai Tanpa Ujaran Kebencian

KadivHumas Polri Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu 2024 Damai Tanpa Ujaran Kebencian

JAKARTA -| Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah berlangsung beberapa tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Adapun jadwal kampanye Pemilu 2024, sebagaimana di atur dalam PKPU memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024, 28 November 2023 – 10 Februari 2024, Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

21 Januari – 10 Februari 2024, Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring. Tanggal 11 – 13 Februari 2024 adalah masa tenang.

Tgl. 14 Februari 2024, pelaksanaan pemungutan suara serentak Pemilu.

Sementara 2 – 22 Juni 2024, kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

Tgl. 23 – 25 Juni 2024, Masa tenang.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., SH., M. Hum mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama – sama mewujudkan Pemilu damai dan tanpa adanya ujaran kebencian.

“Sambil melihat Indahnya pemandangan di tepi pantai, sambil asik main layangan, kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia, ayo wujudkan pemilu damai dan tanpa ada ujaran kebencian agar situasi Keamanan dan ketertiban di masyarakat dapat terkendali”, tutup Sandi.**

 

Humas Polri Siap Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Humas Polri Siap Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., membuka sekaligus memberikan sambutan dalam Anev dan Konsolidasi Fungsi Humas Tahun Anggaran 2023 dengan tema Optimalisasi Pengelolaan Media Digital Oleh Humas Polri Dalam Rangkan Mendukung Penyelenggaraan Pemilu Damai 2024. Serangkaian kegiatan yang menghadirkan personel pengemban fungsi Humas Polri se-Indonesia ini digelar di Jakarta pada 21-23 November 2023. Dalam kesempatan itu, Kadiv Humas Polri juga menyampaikan peranan Humas Polri dalam menjaga situasi Pemilu aman dan damai. “Saya berharap dengan anev konsolidasi fungsi humas ini bisa membuat kita semua semakin siap dalam menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin muncul dalam setiap tahapan Pemilu,” ujar Kadiv Humas Polri dalam Anev dan Konsolidasi Fungsi Humas di Jakarta, Selasa (21/11)

As SDM Kapolri Minta Humas Polri Perkuat Literasi Digital Jelang Pemilu 2024

As SDM Kapolri Minta Humas Polri Perkuat Literasi Digital Jelang Pemilu 2024

As SDM Kapolri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si., M.M., memberikan arahan dan pembekalan dalam Anev Konsolidasi Fungsi Humas Polri Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, Selasa (21/11).

Dalam kegiatan yang bertajuk Optimalisasi Pengelolaan Media Digital Oleh Humas Polri Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaran Pemilu Damai 2024 ini, As SDM Kapolri turut memberikan beberapa penekanan di antaranya yakni pengoptimalan literasi digital kepada masyarakat, pencegahan dan penanggulangan konten negatif, hingga meningkatkan persatuan dan kesatuan. Selain itu, Humas Polri juga diharapkan terus menjalin komunikasi dengan media dalam memberi keyakinan bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berjalan aman dan damai. “Humas Polri harus tetap memberikan literasi digital kepada masyarakat untuk mencerdaskan masyarakat,” tutur As SDM Kapolri.

Polri Kerahkan 434.197 Personel Amankan Pemilu 2024

Polri Kerahkan 434.197 Personel Amankan Pemilu 2024

Polri melalui Operasi Mantap Brata 2023-2024 mengerahkan sebanyak 434.197 personel untuk mengamankan tahapan Pemilu 2024. Polri melibatkan personel yang berada di Mabes Polri hingga Polda jajaran.

“Polri pada pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2023-2024, Polri menurunkan personel sebanyak 434.197 personel, baik yang berada di satuan tugas (satgas) di Mabes Polri maupun yang ada di satgas da (daerah) di daerah atau di Polda masing masing,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum saat konferensi pers kegiatan Rakor Ops Mantap Brata 2023-2024.

Satreskoba Polresta Malang: 32 Kasus Narkoba Terungkap Dalam Waktu 3 Bulan

Satreskoba Polresta Malang: 32 Kasus Narkoba Terungkap Dalam Waktu 3 Bulan

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma katakan anggotanya telah mengungkap 32 kasus narkoba selama 3 bulan terakhir.

Satreskoba Polresta Malang: 32 Kasus Narkoba Terungkap Dalam Waktu 3 BulanKasatnarkoba Polresta Malang Kota ungkap 32 kasus narkoba dalam 3 bulan terakhir. (SJP)

 

Kasatnarkoba Polresta Malang Kompol Eka Wira Dharma ungkapkan anggotanya telah mengungkap 32 kasus narkoba selama 3 bulan terakhir.

Maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Malang, terus terjadi sejak pandemi Covid-19 hingga endemi, kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh kalangan usia muda hingga produktif.

“Alhamdulillah, sejak bulan September 2023 hingga 20 November 2023, kita berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 32 kasus,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Eka jelaskan, dari jumlah kasus itu,  sebanyak 33 tersangka turut serta diamankan polisi. Dominasi dari para tersangka merupakan laki-laki berusia rata-rata 35 hingga 50 tahun.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, ganja sebanyak 4,75 kilogram, sabu-sabu sebanyak 668,58 gram, serta 32 butir pil ekstasi. Ini kami amankan dari penyalahguna hingga kurir,” tuturnya.

Eko tambahkan, hal itu membuktikan bahwa wilayah Kota Malang masih menjadi wilayah rawan peredaran narkoba.

Sehingga, dibutuhkan peran dari seluruh pihak hal terkait untuk penanggulangan peredaran narkoba di Kota Malang.

“Ini bukan hanya tugas dari kami, tapi semua pihak ikut andil dalam pemberantasan dan penanggulangan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Kapolresta Malang Kota Tekankan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Kapolresta Malang Kota Tekankan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Kota Malang – Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si, menegaskan pentingnya netralitas anggota Polresta Malang Kota pada Pemilu 2024. Hal ini disampaikan saat apel jam pimpinan (Senin, 21/11) yang dihadiri oleh seluruh Kapolsek, PJU, PNS, dan anggota Polri.

Mengingat aturan netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Selain itu, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, termasuk Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasal 4 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menekankan bahwa setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

Penegasan aturan tersebut juga mencakup larangan bagi personel Polri untuk berfoto bersama bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau caleg.

“Hal ini penting untuk menjaga independensi serta kredibilitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugas yang bersifat netral dan profesional, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis” ungkap Kombes Pol Buher (Senin, 20/11)

Pentingnya netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Sebagai pondasi utama dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi kepolisian.

Ungkapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik, sementara ayat (2) melarang anggota Polri untuk terlibat dalam hak memilih maupun dipilih dalam konteks politik.

“Sanksinya akan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin hingga tindakan berdasarkan kode etik profesi Polri,” tegas Buher.

Penjelasan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga independensi, keprofesionalan, serta netralitas dalam konteks politik.

‘Hal ini merupakan upaya penting dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai lembaga yang adil, netral, dan dapat dipercaya” Pungkasnya