Satlantas Polrestabes Surabaya Bikin Heboh, Di Akhir Ops Zebra Bagi Bagi Kaos Tertib itu Keren

Sat Lantas Polrestabes Surabaya Berikan Reward Kepada Pengguna yang Jalan Tertib Berlalu Lintas


SURABAYA, Liputan Terkini – Operasi Zebra Semeru telah berakhir hari ini, Sat Lantas Polrestabes Surabaya berikan reward kepada pengguna jalan yang melengkapi surat-surat kendaraannya. Minggu (16/10/2022).

Disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman ucapan terima kasih kepada seluruh warga Surabaya atas kesadaran tertib berlalu lintas.

“Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh warga Kota Surabaya atas kesadarannya untuk tertib berlalu lintas, sehingga tercipta keselamatan bersama”, ucap Arif.

Hari ini, kita telah memasuki hari terakhir dalam pelaksanaan operasi Zebra Semeru 2022. Selain ucapan terima kasih kepada seluruh warga Kota Surabaya, kami juga memberikan reward berupa kaos kepada pengendara yang menggunakan kelengkapan berkendara, tambah Arif.

Kaos “TERTIB ITU KEREN” di bagikan oleh petugas, sebagai bentuk Reward kami kepada pengendara motor yang tertib lalu lintas.

Terima kasih kepada Suara Surabaya dan MPM Honda Motor yang telah mendukung kegiatan operasi zebra hingga berjalan dengan lancar, pungkas Arif.*
(Red)

Respon Cepat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan

Gerak cepat anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau bisa disingkat dengan PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya benar benar membuahkan hasil maksimal, perbuatan bejat pelaku pencabulan pun akhirnya berhasil diringkus.

Diketahu adalah seorang Pria berinisial KST (49) warga Wonokromo Surabaya, dibekuk polisi karena mencabuli keponakannya selama empat tahun. Perbuatan bejatnya terhenti setelah dia diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Jadi pelakunya adalah kakak dari ayah korban KA, yang bersangkutan saat itu sudah melakukan perbuatannya selama empat tahun kepada keponakannya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (15/10/2022).

Mirzal mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan KST itu, berawal pada 2017 hingga korban menginjak SMA, yang dilakukan oleh KST dengan perbuatan cabul tersebut.

“Tersangka melakukan perbuatan bejat kepada korban itu, baik di rumah tinggal KST maupun di kediaman korban KA,” ucap Mirzal.

Mirzal menguraikan, tersangka melakukan hal tidak senonoh tersebut, ketika rumahnya dalam keadaan sepi, kemudian korban dirayu dengan berbagai akal busuk rayu tersangka, sehingga korban terpaksa melayani apa yang diinginkan oleh pakdenya tersebut.

“Sebelum melakukan cabul kepada keponakannya, tersangka menggiming uang kepada korban antara Rp 10 ribu sampai Rp 200 ribu setiap akan melakukan cabul tersebut,” ungkap Mirzal.

Namun, untuk menutupi aksinya bejatnya tersangka selalu pakde mengancam ke korban untuk tidak menceritakan perbuatan cabul tersangka kepada siapapun termasuk ibunya.

Hal ini terungkap, kata AKBP Mirzal, ketika kakak daripada korban melihat percakapan yang terjadi antara si korban dengan pakdenya ada hal-hal yang tidak senonoh yang dibicarakan melalui chat handphone korban sehingga si kakak ini menaruh kecurigaan terhadap sang adik.

“Akhirnya ditanya kepada korban. Kemudian korban mengaku dan menceritakan bahwa selama ini dari umur 12 tahun, sampai 16 tahun kelas 1 SMA saya dicabuli oleh pakde,” jelas Mirzal.

Ditahan

Lantas kakaknya melaporkan kejadian tersebut, di Polrestabes Surabaya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, langsung direspon anggota bergerak cepat serta berkoordinasi dengan pihak terkait kemudian yang bersangkutan KST kita ringkus.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Blogger Sapulidi Memberikan Warna Baru Di Dunia Kontra Narasi

blogger-sp-bulat-63483e5c906beb05a341bec2.jpeg

                                                                                           

Blogger Sapulidi merupakan sebuah komunitas blogger yang dicetuskan berdasarkan semangat dan kesadaran untuk menulis sebuah narasi narasi positif.

Baru baru ini terjadi sebuah Kejadian di Kanjuruhan Malang, tepatnya di stadiun Kanjuruhan Kota Malang Propinsi Jawa Timur, hingga saat ini masih menjadi pemberitaan hangat dan trending di berbagai macam media online, media sosial di Indonesia, ketidak puasan masyarakat terhadap kineeja aparat penegak hukum dituangkan mentah mentah di berbagai macam status platform sosial media. 

Sementara itu pada level media sosial twitter masih banyak sekali tagar tagar dan juga keyword yang masih mengarah pada kejadian di Kanjuruhan tersebut, beberapa fakta dan juga pemberitaan di berbagai media online sudah dituangkan bagaimana sikap dan tindakan para penegak hukum di Indonesia, terutama dalam hal ini adalah institusi Polri, yang sejak awal persiapan pertandingan hingga akhir pertandingan, korps berbaju Coklat ini memberikan pengamanan yang maksimal.

blogger-sp-kota-1-63483e994addee367572c292.jpeg

                                                                                                                   

Akan tetapi nasib berkata lain, sebuah kejadian kericuhan yang berakibat meninggalnya ratusan suporter di pihak Arema yang dikenal dengan sebutan Aremania tidak bisa dihindari. menyikapi terkait hal itu Polri gerak cepat melakukan berbagai macam tindakan yang dibutuhkan, mulai berusaha secara maksimal untuk mengusut tuntas kejadian di Kanjuruhan ini hingga secara kekeluargaan mengunjungi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Hal ini terlihat disaat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disambut hangat disaat menjenguk Korban dan silaturohim dengan keluarga korban, serta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta yang memberikan beasiswa untuk anak anak korban kejadian Kanjuruhan. 

Disisi lain sebuah komunitas Blogger yang menyatakan sebagai Komunitas Blogger Sapulidi Merah Putih akhirnya muncul, Blogger merupakan sebuah istilah untuk para penulis lepas yang suka Ngeblog dan membuat berbagai macam tulisan di Online, munculnya Komunitas Blogger Sapulidi ini berdasarkan informasi dari sumber yang akurat, adalah tidak lain untuk membuat berbagai macam narasi dan artikel terkait kejadian di Kanjuruhan, sehingga paling tidak hal ini membantu penyebaran informasi yang benar dan berdasarkan fakta, dan tidak mengurangi dari Arsitektur dan struktur sebuah informasi.

Blogger Sapulidi : Komunitas Blogger Merah Putih Yang Tidak Mengurangi Struktur Dan Arsitektur Sebuah Informasi

Jokowi : Polisi Kerja Keras Bantu Masyarakat Dan Kapolri Masih Pak Listyo Sigit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Kapolri masih dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jokowi menyebut polisi saat ini bekerja keras membantu masyarakat.

Kapolrinya masih Pak Listyo Sigit Prabowo, udah,” kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/10/2022). Jokowimengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan apakah sudah waktunya Kapolri diganti.

Jokowi menambahkan, polisi saat ini masih bekerja keras membantu masyarakat. Hal itu, menurut Jokowi, adalah yang dia lihat saat ini.
“Kalau dilihat di bawah, saya melihat polisi masih kerja keras untuk membantu masyarakat, melayani masyarakat, itu yang saya lihat,” tutur dia.

Sementara itu, Jokowi akan mengumpulkan perwira polisi di Istana Negara besok. Jokowi rencananya akan memberikan pengarahan.
Mengenai hal itu, Jokowi belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Jokowi meminta publik sabar menunggu.

“Ya besok didengarkanlah, biar kelihatan,” kata Jokowi saat menjawab soal pertemuan besok.

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Bondowoso Jalin Sinergitas Bersama PCNU di Hari Santri

 

 

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Bondowoso Jalin Sinergitas Bersama PCNU di Hari Santri

BONDOWOSO, Liputan Terkini – Dalam upaya menciptakan terwujudnya Kamtibmas kondusif, Polres Bondowoso bersama PCNU Bondowoso merajut kebersamaan di hari santri via zoom meeting.

Bertempat di ruang Video Conference Sarja Arya Racana, Polres Bondowoso. Selasa (11/10/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K., Ketua Tanfidziyah PCNU Kab. Bondowoso KH. Abdul Qodir Syam., Ketua Ro’is Syuriah PCNU Kab. Bondowoso KH. Junaidi Mu’thi., Sekretaris PCNU Kab. Bondowoso Bapak Misyono, S. Pd., PJU Polres Bondowoso., Kapolsek Jajaran Polres Bondowoso dan Ketua MWC NU se – Kab. Bondowoso.

Dalam sambutannya sekaligus membuka zoom meeting, Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K “menyampaikan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir.

Dinamika perkembangan situasi nasional saat ini berkat do’a dan dukungan dari semua unsur elemen masyarakat serta pemuka agama khususnya permasalahan yang menimpa institusi Polri dapat diselesaikan secara obyektif dan transparan, terang Kapolres.

Terkait situasi Politik yang mana tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan pesta demokrasi, hal tersebut akan memecah arah dukungan politik, sehingga Polri bersama NU bisa melaksanakan sinergitas dan rekonsiliasi dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kab. Bondowoso.

Terkait persiapan memperingati hari Santri Nasional, Polres Bondowoso memiliki program bhakti sosial berupa khitanan masal, operasi bibir sumbing dan operasi katarak yang akan berkolaborasi bersama PCNU Kab. Bondowoso dan RS. Bhayangkara, tambahnya.

Sementara Ketua Tanfidziyah PCNU Kab. Bondowoso KH. A. Qodir Syam, dalam sambutannya menyampaikan “apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Bondowoso telah memberikan wadah untuk bisa berkomunikasi bersama para pejabat utama Polres Bondowoso secara langsung serta serentak melalui zoom meeting dengan melibatkan Kapolsek jajaran dan MWC NU se-Kab. Bondowoso”, terangnya.

Menjadi kehormatan bagi kami PCNU Bondowoso dan merupakan momen menguntungkan bagi NU karena Polri yang merupakan representasi Pemerintah bisa bersama – sama memikirkan keadaan dan kondisi bangsa khususnya diwilayah Kab. Bondowoso.

Dalam rangka menyambut hari Santri yang sudah ditetapkan secara Nasional PCNU Kab. Bondowoso siap berkolaborasi dengan Polres Bondowoso dalam kegiatan bhakti sosial dan semoga Allah SWT memberikan kemudahan bagi kita semua dalam melaksanakan kegiatan tersebut, tambahnya.

Adapun tujuan dalam pelaksanaan zoom meeting tersebut yakni untuk merekatkan hubungan yang harmonis antara Polres Bondowoso dengan seluruh jajaran PCNU sehingga hal – hal yang menjadi potensi ganggguan kamtibmas sekecil apapun bisa diselesaikan secara dini.

Secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan aman tertib dan lancar.*
(Red)

Penggunaan Gas Air Mata Apa Dampaknya ? Begini Menurut Para Ahli

*Pendapat Para Ahli : Dalam Skala Tertinggi Pun, Gas Air Mata Tidak Mematikan*

Polemik penggunaan gas air mata yang dianggap mematikan dalam penanganan kerusuhan suporter di stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, bertentangan dengan pendapat para ahli.

Menurut Sven-Eric Jordt, seorang ahli dari Universitas Duke, menyebut meskipun memberikan dampak seperti sensasi terbakar, namun tidak membawa dampak yang mematikan.

Dia menjelaskan bahwa gas air mata sendiri sebenarnya bukan merupakan gas. Itu adalah bubuk yang mengembang ke udara sebagai kabut halus.

Melansir dari Scientific American, gas air mata memiliki senyawa kimia untuk mengaktifkan TRPA1 dan TRPV1 berbeda. Dengan kata lain, gas air mata bisa dibagi menjadi dua kelompok sesuai komponen senyawa kimia penyusunnya.

Salah satu agen yang mampu mengaktifkan reseptor TRPA1 adalah 2-chlorobenzalmalonitrile atau gas CS. Agen ini adalah senyawa kimia yang mengandung klor dan bertiup ke udara sebagai partikel halus.

“Mereka sebenarnya tersebar dengan membakar dan menempel pada kulit atau pakaian dan dapat bertahan untuk sementara waktu,” kata Jordt.

Dengan kata lain, zat tersebut bereaksi secara kimia dengan biomolekul dan protein pada tubuh manusia yang dapat menyebabkan sensasi terbakar.

Meskipun ada rasa sensasi terbakar yang cukup parah, tapi agen ini tidak mematikan. Selain gas CS, belakangan ini ada agen lain yang digunakan untuk mengaktifkan reseptor TRPA1, yaitu gas CR (dibenzoxazepine) dan gas CN (kloroasetofenon). Keduanya pula dapat memberikan efek lebih kuat dibanding gas CS.

Terkait tentang penggunaan gas air mata di stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, gas air mata yang digunakan Polri adalah jenis gas CS yang mempunyai dampak lebih ringan dari pada gas CR dan CN.

Senada dengan pendapat Sven-Eric Jordt, para ahli toksikologi di Indonesia mengemukakan bahwa gas air mata tidak membawa dampak mematikan.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin (10/10), mengutip keterangan para ahli bahwa dalam skala tertinggi pun tidak membawa dampak mematikan.

“Saya juga mengutip dari pendapat dari guru besar dari Universitas Udayana, beliau ahli di bidang toksikologi atau racun. Beliau menyebutkan bahwa, termasuk dari dokter Mas Ayu Elita Hafizah, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022).

Terkait fungsi penggunaan gas air mata, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan gas air mata dirancang untuk membubarkan massa dalam eskalasi tertentu.

“Gas air mata memang digunakan dan kelengkapan satuan PHH Polri memang dirancang untuk mengurai membubarkan massa dalam eskalasi tertentu saat terjadi kerusuhan ,
Banyak keberhasilan Polri dalam penanganan massa rusuh di banyak daerah dalam menjaga kamtibmas

Dalam beberapa penjelasan tentang Gas air mata ini sangat jelas tidak membawa efek langsung yang fatal, dan tidak mematikan” kata Kabidhumas, Selasa (11/10).

Terkait penggunaan senjata yang digunakan, dia menegaskan, semua produk yang digunakan adalah hasil kerjasama antara Puslitbang Polri dan PT. Pindad.

“Dan pada setiap peluru yang dibuat PT Pindad, ada informasi produknya misal informasi kandungan zat, LOT dan MFR. Semuanya tidak membawa dampak mematikan kecuali sensasi seperti terbakar dan mata perih namun tidak mematikan,” lanjutnya

Koordinasi Dengan Grup Whatsapp, Enam Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polres Metro Tangerang

Enam orang remaja di Tangerang, Banten, diamankan polisi saat hendak melakukan aksi tawuran, pada Senin, 10 Oktober 2022.

Mereka adalah GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17). Keenam remaja ini diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, saat akan tawuran di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

“Polisi menyisir lokasi berkumpul remaja yang sedang bersiap untuk tawuran. Untuk mengantisipasi, enam remaja langsung diamankan bersama beberapa barang bukti,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Kombes Zain menerangkan, informasi akan adanya tawuran oleh kelompok remaja itu berawal saat petugas tengah melakukan patroli 3C, (Curat, Curas dan Curanmor).

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran.

“Setelah diinterogasi keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui grup WhatsApp,” terangnya. Keenam orang remaja itu kemudian dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran.

“Para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951. dipidana penjaranya paling lama 10 tahun,” pungkasnya

Polri Resmi Umumkan Nama Nama Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Kepolisian telah resmi mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. Lalu siapa yang memberi perintah menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober sehingga mengakibatkan ratusan korban jiwa? Ada dua polisi yang di antara enam tersangka itu yang memberi perintah menembakkan gas air mata.

Sebelum membahas soal dua polisi itu, simak dulu enam tersangka tragedi Kanjuruhan berikut ini:

  1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
  3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  4. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
  5. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
  6. Security Officer, Suko Sutrisno.

Enam tersangka itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10) lalu. Sigit menyebut inisial dari nama enam orang tersebut.

2 Polisi yang Perintahkan Tembakan Gas Air Mata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tiga orang dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, adalah anggota Polri. Di antara mereka, ada yang memerintahkan untuk menembakkan gas air mata kepada Aremania, sebutan untuk pendukung klub sepak bola Arema. Berikut identitas mereka:

  1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
  3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Dua di antara mereka dinyatakan Kapolri telah memerintahkan penembakan gas air mata. Dua polisi itu adalah:

  1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.

Dikatakan Kapolri Jenderal Sigit, Saudara BSA (istilah yang digunakan Sigit untuk menyebut inisial Bambang Sidik Achmadi) memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

“Pidana sama pasal 359 pasal 360, yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” kata Sigit.

AKP Hasdarman dari Brimob Polda Jatim juga sama. Dia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

“Saudara H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” kata Listyo.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto disebut mengetahui bahwa aturan FIFA melarang penggunaan gas air mata. Namun, Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan. Dia disangkakan Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.

11 Polisi Jadi Eksekutor Tembakan Gas Air Mata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Gas air mata itu ditembakkan ke arah suporter di tribun selatan dan utara.

“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan. Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena,” ungkap Sigit, dikutip detikcom, Sabtu (8/10/2022).

“Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah,” tambahnya.

Kemungkinan Tersangka Baru

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) masih bekerja mengusut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Mahfud menyebut ada kemungkinan tersangka baru yang ditetapkan berdasarkan hasil kerja TGIPF.

“Saya tidak akan mendorong munculnya tersangka baru, tapi bisa saja dari hasil tim itu nanti muncul,” kata Mahfud di Gedung Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (7/10/2022).

Siapa tersangka baru itu? Sampai saat ini, tentu belum ada yang tahu. Mahfud menyatakan masalah gas air mata itu menjadi perhatian Presiden Jokowi juga.

“Tapi substansi pandangan presiden itu sudah dipidatokan hari Minggu dan Senin, bahwa itu masalah gas air mata, masalah regulasi, kedisiplinan dan perintah mengambil tindakan itu kan perhatian presiden,” kata Mahfud.

Berita Polisi : 2 Polisi yang Jilat Kue HUT TNI Dipecat

Orangtua dari dua anggota polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang dipecat karena menjilat kue HUT TNI dan mengunggah videonya di media sosial, Bripda Daud M Baransano dan Bripda Yusril Fahry Pratama, meminta maaf kepada Institusi Polri dan TNI.

Keluarga kedua polisi melalui perwakilannya, Rahman Mangante, berharap agar pihak kepolisian meninjau kembali keputusan pemecatan dua polisi tersebut.

“Kami sebagai orangtua menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan institusi Polri dan TNI atas tindakan yang dilakukan oleh anak-anak kami dengan memposting video kue ulang tahun HUT TNI.” kata Rahman, yang juga orangtua dari Bripda Fahry, saat konferensi pers, Sabtu (8/10/2022).

Rahman yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Manokwari, berharap kemurahan hati pimpinan kedua institusi itu meninjau hukuman yang diputuskan terhadap anggota polisi yang berdinas di Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat tersebut.

“Kami masih punya harapan kemurahan hati pimpinan Institusi Polri dan TNI dalam melihat persoalan kedua anak kami,” ucapnya.

Dia menyebut, meski sudah ada putusan melalui sidang kode etik, masih ada ruang yang diberikan kepada kedua anggota polisi itu melalui banding.

“Mereka masih anak-anak yang labil. Walaupun perbuatanya menciderai banyak orang, kami berharap apa yang diputuskan itu bisa ditinjau kembali, mereka diampuni,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Bripda Daud M Baransano dan Bripda Yusril Fahry Pratama, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua, dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik yang dipimpin Kabid Hukum dan Kabid Propam dan Wadir lantas Polda Papua Barat, Rabu (7/10/2022).

Keduanya membuat konten video menjilat kue ulang tahun untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Video tersebut kemudian viral di media sosial.

“Putusan sidang kode etik merekomendasikan agar dua anggota tersebut di PTDH. Tapi masih diberikan ruang untuk banding 20 hari” kata Kabid Humas Polda Papua Barat ampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi.

Baik Bripda Daud maupun Bripda Fakhry dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 13 huruf g angka (1) dan/atau Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Akhirnya Pelaku Pencabulan Anak di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap, Begini Penjelasannya

Pelaku Pencabulan Anak di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap, Begini Penjelasannya

BERITA POLISI KOTA TANGERANG, – Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota melalui unit PPA Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku berinisial DH (47), warga kelurahan Rawa Mekar Jaya, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH SIK MSI, mengatakan sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.

“Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali,” kata Zain, saat memberikan keterangan. Sabtu (8/10).

Ia mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun ini dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Pelaku pun dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.