slot77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorPortal Data Grobogan 8990001Portal Data Grobogan 8990002Portal Data Grobogan 8990003Portal Data Grobogan 8990004Portal Data Grobogan 8990005Portal Data Grobogan 8990006Portal Data Grobogan 8990007Portal Data Grobogan 8990008Portal Data Grobogan 8990009Portal Data Grobogan 8990010Portal Data Grobogan 8990011Portal Data Grobogan 8990012Portal Data Grobogan 8990013Portal Data Grobogan 8990014Portal Data Grobogan 8990015Portal Data Grobogan 8990016Portal Data Grobogan 8990017Portal Data Grobogan 8990018Portal Data Grobogan 8990019Portal Data Grobogan 8990020Ejournal Jtipjakarta 89001Ejournal Jtipjakarta 89002Ejournal Jtipjakarta 89003Ejournal Jtipjakarta 89004Ejournal Jtipjakarta 89005Ejournal Jtipjakarta 89006Ejournal Jtipjakarta 89007Ejournal Jtipjakarta 89008Ejournal Jtipjakarta 89009Ejournal Jtipjakarta 89010Ejournal Jtipjakarta 89011Ejournal Jtipjakarta 89012Ejournal Jtipjakarta 89013Ejournal Jtipjakarta 89014Ejournal Jtipjakarta 89015Ejournal Jtipjakarta 89016Ejournal Jtipjakarta 89017Ejournal Jtipjakarta 89018Ejournal Jtipjakarta 89019Ejournal Jtipjakarta 89020Ejournal Jtipjakarta 89021Ejournal Jtipjakarta 89022Ejournal Jtipjakarta 89023Ejournal Jtipjakarta 89024Ejournal Jtipjakarta 89025Ejournal Jtipjakarta 89026Ejournal Jtipjakarta 89027Ejournal Jtipjakarta 89028Ejournal Jtipjakarta 89029Ejournal Jtipjakarta 89030Ejurnal Setia Budi 28801Ejurnal Setia Budi 28802Ejurnal Setia Budi 28803Ejurnal Setia Budi 28804Ejurnal Setia Budi 28805Ejurnal Setia Budi 28806Ejurnal Setia Budi 28807Ejurnal Setia Budi 28808Ejurnal Setia Budi 28809Ejurnal Setia Budi 28810Ejurnal Setia Budi 28801Ejurnal Setia Budi 28802Ejurnal Setia Budi 28803Ejurnal Setia Budi 28804Ejurnal Setia Budi 28805Ejurnal Setia Budi 28806Ejurnal Setia Budi 28807Ejurnal Setia Budi 28808Ejurnal Setia Budi 28809Ejurnal Setia Budi 28810RSUD CILEGON 8990011RSUD CILEGON 8990012RSUD CILEGON 8990013RSUD CILEGON 8990014RSUD CILEGON 8990015RSUD CILEGON 8990016RSUD CILEGON 8990017RSUD CILEGON 8990018RSUD CILEGON 8990019RSUD CILEGON 8990020Tsi Journals 899001Tsi Journals 899002Tsi Journals 899003Tsi Journals 899004Tsi Journals 899005Tsi Journals 899006Tsi Journals 899007Tsi Journals 899008Tsi Journals 899009Tsi Journals 899010Tsi Journals 899011Tsi Journals 899012Tsi Journals 899013Tsi Journals 899014Tsi Journals 899015Tsi Journals 899016Tsi Journals 899017Tsi Journals 899018Tsi Journals 899019Tsi Journals 899020TSI Journal 789001TSI Journal 789002TSI Journal 789003TSI Journal 789004TSI Journal 789005TSI Journal 789006TSI Journal 789007TSI Journal 789008TSI Journal 789009TSI Journal 789010TSI Journal 789011TSI Journal 789012TSI Journal 789013TSI Journal 789014TSI Journal 789015TSI Journal 789016TSI Journal 789017TSI Journal 789018TSI Journal 789019TSI Journal 789020Ejournal Setia Budi 2213Ejournal Setia Budi 2214Ejournal Setia Budi 2215Ejournal Setia Budi 2216Ejournal Setia Budi 2217Ejournal Setia Budi 2218Ejournal Setia Budi 2219Ejournal Setia Budi 2220Ejournal Setia Budi 2221Ejournal Setia Budi 2222Ejournal Setia Budi 2223Ejournal Setia Budi 2224Ejournal Setia Budi 2225Ejournal Setia Budi 2226Ejournal Setia Budi 2227Ejournal Setia Budi 2228Ejournal Setia Budi 2229Ejournal Setia Budi 2230Ejournal Setia Budi 2231Ejournal Setia Budi 2232Journal Berita Indonesia 01Journal Berita Indonesia 02Journal Berita Indonesia 03Journal Berita Indonesia 04Journal Berita Indonesia 05Journal Berita Indonesia 06Journal Berita Indonesia 07Journal Berita Indonesia 08Journal Berita Indonesia 09Journal Berita Indonesia 10Journal Berita Indonesia 11Journal Berita Indonesia 12Journal Berita Indonesia 13Journal Berita Indonesia 14Journal Berita Indonesia 15Journal Berita Indonesia 16Journal Berita Indonesia 17Journal Berita Indonesia 18Journal Berita Indonesia 19Journal Berita Indonesia 20beta grobongan 9001beta grobongan 9002beta grobongan 9003beta grobongan 9004beta grobongan 9005beta grobongan 9006beta grobongan 9007beta grobongan 9008beta grobongan 9009beta grobongan 9010beta grobongan 9011beta grobongan 9012beta grobongan 9013beta grobongan 9014beta grobongan 9015beta grobongan 9016beta grobongan 9017beta grobongan 9018beta grobongan 9019beta grobongan 9020Syariah UINSAID 23001Syariah UINSAID 23002Syariah UINSAID 23003Syariah UINSAID 23004Syariah UINSAID 23005Syariah UINSAID 23006Syariah UINSAID 23007Syariah UINSAID 23008Syariah UINSAID 23009Syariah UINSAID 23010Syariah UINSAID 23011Syariah UINSAID 23012Syariah UINSAID 23013Syariah UINSAID 23014Syariah UINSAID 23015Syariah UINSAID 23016Syariah UINSAID 23017Syariah UINSAID 23018Syariah UINSAID 23019Syariah UINSAID 23020Syariah UINSAID 23021Syariah UINSAID 23022Syariah UINSAID 23023Syariah UINSAID 23024Syariah UINSAID 23025Syariah UINSAID 23026Syariah UINSAID 23027Syariah UINSAID 23028Syariah UINSAID 23029Syariah UINSAID 23030

Kategori: Blog

  • Akpol 2000 Batalyon Sanika Satyawada Tegaskan Satu Barisan Dukung Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden

    Akpol 2000 Batalyon Sanika Satyawada Tegaskan Satu Barisan Dukung Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden

    Akpol 2000 Batalyon Sanika Satyawada Tegaskan Satu Barisan Dukung Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden

    Jakarta — Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2000 Batalyon Sanika Satyawada menegaskan sikap satu barisan dan satu komando dalam mendukung institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia. Pernyataan ini menjadi bentuk komitmen moral, institusional, dan kebangsaan untuk menjaga stabilitas nasional serta keberlanjutan reformasi Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.

    Sebagai bagian dari generasi perwira Polri yang telah melalui dinamika pengabdian panjang sejak era transisi reformasi hingga saat ini, Akpol 2000 memandang bahwa Polri memiliki peran strategis sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh rakyat Indonesia.

    Batalyon Sanika Satyawada menilai, di tengah tantangan global, dinamika politik nasional, serta kompleksitas ancaman keamanan yang terus berkembang, soliditas internal Polri dan sinergi dengan pemerintah menjadi kunci utama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, dukungan penuh terhadap kebijakan negara di bidang keamanan dan penegakan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional yang tidak dapat ditawar.

    ADVERTISEMENT

    Komitmen satu barisan ini juga dimaknai sebagai peneguhan nilai netralitas, loyalitas, dan profesionalisme Polri, sekaligus penolakan terhadap segala bentuk upaya yang dapat melemahkan institusi Polri, baik melalui disinformasi, politisasi berlebihan, maupun narasi yang berpotensi memecah soliditas internal aparat penegak hukum.

    Akpol 2000 Batalyon Sanika Satyawada menegaskan bahwa Polri harus tetap berdiri tegak sebagai institusi negara yang bekerja di bawah garis komando Presiden, berlandaskan hukum, serta berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu.

    Dengan semangat Satya Haprabu—setia kepada negara dan pimpinan yang sah—Akpol 2000 berkomitmen untuk terus mengawal transformasi Polri yang presisi, adaptif, dan responsif terhadap harapan masyarakat. Dukungan ini diharapkan menjadi energi positif bagi seluruh jajaran Polri untuk tetap fokus menjalankan tugas pengabdian secara profesional, berintegritas, dan humanis.

    Pernyataan sikap ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa solidaritas korps, loyalitas konstitusional, dan kepentingan nasional harus selalu ditempatkan di atas segala perbedaan, demi terwujudnya keamanan nasional yang kokoh dan kepercayaan publik yang berkelanjutan terhadap Polri.

     

     

  • Detik Indonesia : Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden (Ist)

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden Indonesia. Pasalnya, hal ini dinilai baik dan memberikan manfaat yang banyak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Dengan segala kerendahan hati, keikhlasan dan penuh tawakal kepada Allah SWT, bersama ini saya M Anwar Iskandar Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, menyatakan mendukung sepenuhnya Polri di bawah Presiden dan bukan yang lain,” kata KH Anwar dalam tayangan videonya sebagaimana dikutip Rabu (28/1/2026).

    Polri di bawah Presiden seperti sekarang ini, kata Anwar, adalah posisi yang sangat ideal atau tepat. Penempatan tersebut lebih banyak dirasakan manfaat positifnya untuk masyarakat Indonesia.

    “Posisi ini adalah sesuatu yang sangat ideal, dan yang selama ini sudah kita rasakan kemaslahatan dan kemanfaatan yang baik, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

    Baca Juga:
    baca_juga

    Anwar berharap, Presiden dan Polri harus terus bersama-sama menjaga bangsa dan negara ini, demi menciptakan masyarakat yang maju dan modern.

    “Mari kita bersama-sama doakan agar Polri senantiasa berada dalam lindungan, bimbingan dan ridho Allah SWT, untuk membersamai Presiden dan kita semuanya menjaga negara dan bangsa ini, menuju satu masyarakat yang maju, yang modern, yang diridhoi Allah SWT, Amin YRA,” tuturnya.

  • Halo Dunia News : Ketum Majelis Ulama (MUI ) Indonesia Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum Majelis Ulama (MUI ) Indonesia Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden (Ist)

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden Indonesia. Pasalnya, hal ini dinilai baik dan memberikan manfaat yang banyak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Dengan segala kerendahan hati, keikhlasan dan penuh tawakal kepada Allah SWT, bersama ini saya M Anwar Iskandar Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, menyatakan mendukung sepenuhnya Polri di bawah Presiden dan bukan yang lain,” kata KH Anwar dalam tayangan videonya sebagaimana dikutip Rabu (28/1/2026).

    Polri di bawah Presiden seperti sekarang ini, kata Anwar, adalah posisi yang sangat ideal atau tepat. Penempatan tersebut lebih banyak dirasakan manfaat positifnya untuk masyarakat Indonesia.

    “Posisi ini adalah sesuatu yang sangat ideal, dan yang selama ini sudah kita rasakan kemaslahatan dan kemanfaatan yang baik, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

    Baca Juga:
    baca_juga

    Anwar berharap, Presiden dan Polri harus terus bersama-sama menjaga bangsa dan negara ini, demi menciptakan masyarakat yang maju dan modern.

    “Mari kita bersama-sama doakan agar Polri senantiasa berada dalam lindungan, bimbingan dan ridho Allah SWT, untuk membersamai Presiden dan kita semuanya menjaga negara dan bangsa ini, menuju satu masyarakat yang maju, yang modern, yang diridhoi Allah SWT, Amin YRA,” tuturnya.

  • Ketum Majelis Ulama Indonesia Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum Majelis Ulama Indonesia Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden (Ist)

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden Indonesia. Pasalnya, hal ini dinilai baik dan memberikan manfaat yang banyak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Dengan segala kerendahan hati, keikhlasan dan penuh tawakal kepada Allah SWT, bersama ini saya M Anwar Iskandar Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, menyatakan mendukung sepenuhnya Polri di bawah Presiden dan bukan yang lain,” kata KH Anwar dalam tayangan videonya sebagaimana dikutip Rabu (28/1/2026).

    Polri di bawah Presiden seperti sekarang ini, kata Anwar, adalah posisi yang sangat ideal atau tepat. Penempatan tersebut lebih banyak dirasakan manfaat positifnya untuk masyarakat Indonesia.

    “Posisi ini adalah sesuatu yang sangat ideal, dan yang selama ini sudah kita rasakan kemaslahatan dan kemanfaatan yang baik, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

    Baca Juga:
    baca_juga

    Anwar berharap, Presiden dan Polri harus terus bersama-sama menjaga bangsa dan negara ini, demi menciptakan masyarakat yang maju dan modern.

    “Mari kita bersama-sama doakan agar Polri senantiasa berada dalam lindungan, bimbingan dan ridho Allah SWT, untuk membersamai Presiden dan kita semuanya menjaga negara dan bangsa ini, menuju satu masyarakat yang maju, yang modern, yang diridhoi Allah SWT, Amin YRA,” tuturnya.

  • HD News : Ketum Majelis Ulama Indonesia Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum Majelis Ulama Indonesia Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden (Ist)

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden Indonesia. Pasalnya, hal ini dinilai baik dan memberikan manfaat yang banyak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Dengan segala kerendahan hati, keikhlasan dan penuh tawakal kepada Allah SWT, bersama ini saya M Anwar Iskandar Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, menyatakan mendukung sepenuhnya Polri di bawah Presiden dan bukan yang lain,” kata KH Anwar dalam tayangan videonya sebagaimana dikutip Rabu (28/1/2026).

    Polri di bawah Presiden seperti sekarang ini, kata Anwar, adalah posisi yang sangat ideal atau tepat. Penempatan tersebut lebih banyak dirasakan manfaat positifnya untuk masyarakat Indonesia.

    “Posisi ini adalah sesuatu yang sangat ideal, dan yang selama ini sudah kita rasakan kemaslahatan dan kemanfaatan yang baik, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

    Baca Juga:
    baca_juga

    Anwar berharap, Presiden dan Polri harus terus bersama-sama menjaga bangsa dan negara ini, demi menciptakan masyarakat yang maju dan modern.

    “Mari kita bersama-sama doakan agar Polri senantiasa berada dalam lindungan, bimbingan dan ridho Allah SWT, untuk membersamai Presiden dan kita semuanya menjaga negara dan bangsa ini, menuju satu masyarakat yang maju, yang modern, yang diridhoi Allah SWT, Amin YRA,” tuturnya.

  • Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden (Ist)

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden Indonesia. Pasalnya, hal ini dinilai baik dan memberikan manfaat yang banyak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Dengan segala kerendahan hati, keikhlasan dan penuh tawakal kepada Allah SWT, bersama ini saya M Anwar Iskandar Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, menyatakan mendukung sepenuhnya Polri di bawah Presiden dan bukan yang lain,” kata KH Anwar dalam tayangan videonya sebagaimana dikutip Rabu (28/1/2026).

    Polri di bawah Presiden seperti sekarang ini, kata Anwar, adalah posisi yang sangat ideal atau tepat. Penempatan tersebut lebih banyak dirasakan manfaat positifnya untuk masyarakat Indonesia.

    “Posisi ini adalah sesuatu yang sangat ideal, dan yang selama ini sudah kita rasakan kemaslahatan dan kemanfaatan yang baik, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

    Baca Juga:
    baca_juga

    Anwar berharap, Presiden dan Polri harus terus bersama-sama menjaga bangsa dan negara ini, demi menciptakan masyarakat yang maju dan modern.

    “Mari kita bersama-sama doakan agar Polri senantiasa berada dalam lindungan, bimbingan dan ridho Allah SWT, untuk membersamai Presiden dan kita semuanya menjaga negara dan bangsa ini, menuju satu masyarakat yang maju, yang modern, yang diridhoi Allah SWT, Amin YRA,” tuturnya.

  • HD Net : MCI News : Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden (Ist)

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden Indonesia. Pasalnya, hal ini dinilai baik dan memberikan manfaat yang banyak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Dengan segala kerendahan hati, keikhlasan dan penuh tawakal kepada Allah SWT, bersama ini saya M Anwar Iskandar Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, menyatakan mendukung sepenuhnya Polri di bawah Presiden dan bukan yang lain,” kata KH Anwar dalam tayangan videonya sebagaimana dikutip Rabu (28/1/2026).

    Polri di bawah Presiden seperti sekarang ini, kata Anwar, adalah posisi yang sangat ideal atau tepat. Penempatan tersebut lebih banyak dirasakan manfaat positifnya untuk masyarakat Indonesia.

    “Posisi ini adalah sesuatu yang sangat ideal, dan yang selama ini sudah kita rasakan kemaslahatan dan kemanfaatan yang baik, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

    Baca Juga:
    baca_juga

    Anwar berharap, Presiden dan Polri harus terus bersama-sama menjaga bangsa dan negara ini, demi menciptakan masyarakat yang maju dan modern.

    “Mari kita bersama-sama doakan agar Polri senantiasa berada dalam lindungan, bimbingan dan ridho Allah SWT, untuk membersamai Presiden dan kita semuanya menjaga negara dan bangsa ini, menuju satu masyarakat yang maju, yang modern, yang diridhoi Allah SWT, Amin YRA,” tuturnya.

  • DPR Setujui Polri Tetap Dibawah Presiden

    DPR Setujui Polri Tetap Dibawah Presiden

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

  • Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

  • HD News : Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.