slot77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77Ejurnal Setia Budi 288001Ejurnal Setia Budi 288002Ejurnal Setia Budi 288003Ejurnal Setia Budi 288004Ejurnal Setia Budi 288005Ejurnal Setia Budi 288006Ejurnal Setia Budi 288007Ejurnal Setia Budi 288008Ejurnal Setia Budi 288009Ejurnal Setia Budi 288010Ejurnal Setia Budi 288011Ejurnal Setia Budi 288012Ejurnal Setia Budi 288013Ejurnal Setia Budi 288014Ejurnal Setia Budi 288015Ejurnal Setia Budi 288016Ejurnal Setia Budi 288017Ejurnal Setia Budi 288018Ejurnal Setia Budi 288019Ejurnal Setia Budi 288020Ejurnal Setia Budi 288021Ejurnal Setia Budi 288022Ejurnal Setia Budi 288023Ejurnal Setia Budi 288024Ejurnal Setia Budi 288025Ejurnal Setia Budi 288026Ejurnal Setia Budi 288027Ejurnal Setia Budi 288028Ejurnal Setia Budi 288029Ejurnal Setia Budi 288030Ejurnal Setia Budi 288031Ejurnal Setia Budi 288032Ejurnal Setia Budi 288033Ejurnal Setia Budi 288034Ejurnal Setia Budi 288035Ejurnal Setia Budi 288036Ejurnal Setia Budi 288037Ejurnal Setia Budi 288038Ejurnal Setia Budi 288039Ejurnal Setia Budi 288040Ejurnal Setia Budi 288041Ejurnal Setia Budi 288042Ejurnal Setia Budi 288043Ejurnal Setia Budi 288044Ejurnal Setia Budi 288045Ejurnal Setia Budi 288046Ejurnal Setia Budi 288047Ejurnal Setia Budi 288048Ejurnal Setia Budi 288049Ejurnal Setia Budi 288050Ejurnal Setia Budi 288051Ejurnal Setia Budi 288052Ejurnal Setia Budi 288053Ejurnal Setia Budi 288054Ejurnal Setia Budi 288055Ejurnal Setia Budi 288056Ejurnal Setia Budi 288057Ejurnal Setia Budi 288058Ejurnal Setia Budi 288059Ejurnal Setia Budi 288060Ejournal Setia Budi 288061Ejournal Setia Budi 288062Ejournal Setia Budi 288063Ejournal Setia Budi 288064Ejournal Setia Budi 288065Ejournal Setia Budi 288066Ejournal Setia Budi 288067Ejournal Setia Budi 288068Ejournal Setia Budi 288069Ejournal Setia Budi 288070Ejournal Setia Budi 288071Ejournal Setia Budi 288072Ejournal Setia Budi 288073Ejournal Setia Budi 288074Ejournal Setia Budi 288075Ejournal Setia Budi 288076Ejournal Setia Budi 288077Ejournal Setia Budi 288078Ejournal Setia Budi 288079Ejournal Setia Budi 288080Ejournal Setia Budi 288081Ejournal Setia Budi 288082Ejournal Setia Budi 288083Ejournal Setia Budi 288084Ejournal Setia Budi 288085Ejournal Setia Budi 288086Ejournal Setia Budi 288087Ejournal Setia Budi 288088Ejournal Setia Budi 288089Ejournal Setia Budi 288090slot gacorJournal Cattleyadf 8181Journal Cattleyadf 8182Journal Cattleyadf 8183Journal Cattleyadf 8184Journal Cattleyadf 8185Journal Cattleyadf 8186Journal Cattleyadf 8187Journal Cattleyadf 8188Journal Cattleyadf 8189Journal Cattleyadf 8190Journal Cattleyadf 8191Journal Cattleyadf 8192Journal Cattleyadf 8193Journal Cattleyadf 8194Journal Cattleyadf 8195Journal Cattleyadf 8196Journal Cattleyadf 8197Journal Cattleyadf 8198Journal Cattleyadf 8199Journal Cattleyadf 8200Journal Cattleyadf 8201Journal Cattleyadf 8202Journal Cattleyadf 8203Journal Cattleyadf 8204Journal Cattleyadf 8205Journal Cattleyadf 8206Journal Cattleyadf 8207Journal Cattleyadf 8208Journal Cattleyadf 8209Journal Cattleyadf 8210kabupaten Ende Tengah 0001kabupaten Ende Tengah 0002kabupaten Ende Tengah 0003kabupaten Ende Tengah 0004kabupaten Ende Tengah 0005kabupaten Ende Tengah 0006kabupaten Ende Tengah 0007kabupaten Ende Tengah 0008kabupaten Ende Tengah 0009kabupaten Ende Tengah 0010kabupaten Ende Tengah 0011kabupaten Ende Tengah 0012kabupaten Ende Tengah 0013kabupaten Ende Tengah 0014kabupaten Ende Tengah 0015kabupaten Ende Tengah 0016kabupaten Ende Tengah 0017kabupaten Ende Tengah 0018kabupaten Ende Tengah 0019kabupaten Ende Tengah 0020Portal Data Grobogan 8990001Portal Data Grobogan 8990002Portal Data Grobogan 8990003Portal Data Grobogan 8990004Portal Data Grobogan 8990005Portal Data Grobogan 8990006Portal Data Grobogan 8990007Portal Data Grobogan 8990008Portal Data Grobogan 8990009Portal Data Grobogan 8990010Portal Data Grobogan 8990011Portal Data Grobogan 8990012Portal Data Grobogan 8990013Portal Data Grobogan 8990014Portal Data Grobogan 8990015Portal Data Grobogan 8990016Portal Data Grobogan 8990017Portal Data Grobogan 8990018Portal Data Grobogan 8990019Portal Data Grobogan 8990020RSUD Cilegon 8990001RSUD Cilegon 8990002RSUD Cilegon 8990003RSUD Cilegon 8990004RSUD Cilegon 8990005RSUD Cilegon 8990006RSUD Cilegon 8990007RSUD Cilegon 8990008RSUD Cilegon 8990009RSUD Cilegon 8990010RSUD Cilegon 8990011RSUD Cilegon 8990012RSUD Cilegon 8990013RSUD Cilegon 8990014RSUD Cilegon 8990015RSUD Cilegon 8990016RSUD Cilegon 8990017RSUD Cilegon 8990018RSUD Cilegon 8990019RSUD Cilegon 8990020KONI BANTEN INDONESIA 268990001KONI BANTEN INDONESIA 268990002KONI BANTEN INDONESIA 268990003KONI BANTEN INDONESIA 268990004KONI BANTEN INDONESIA 268990005KONI BANTEN INDONESIA 268990006KONI BANTEN INDONESIA 268990007KONI BANTEN INDONESIA 268990008KONI BANTEN INDONESIA 268990009KONI BANTEN INDONESIA 268990010KONI BANTEN INDONESIA 268990011KONI BANTEN INDONESIA 268990012KONI BANTEN INDONESIA 268990013KONI BANTEN INDONESIA 268990014KONI BANTEN INDONESIA 268990015KONI BANTEN INDONESIA 268990016KONI BANTEN INDONESIA 268990017KONI BANTEN INDONESIA 268990018KONI BANTEN INDONESIA 268990019KONI BANTEN INDONESIA 268990020

Kategori: Blog

  • MUI Dukung Larangan Vape yang Diusulkan Kepala BNN

    MUI Dukung Larangan Vape yang Diusulkan Kepala BNN

    Pelarangan vape tidak boleh berhenti pada perangkatnya saja.

    Penjual mengambil botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Foto: Republika/Prayogi
    Penjual mengambil botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Jakarta, Senin (25/8/2025).
    JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof K Shofiyullah Muzammil memndukung pelarangan vape di Indonesia yang diusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto. Pasalnya, vape kini banyak disalahgunakan sebagai alat peredaran narkoba.

    ‘‘Setuju vape dilarang karena terbukti dijadikan sebagai alat bagi peredaran narkoba,’’ ujarnya saat dihubungi, Rabu (8/4/2026).

    Kendati demikian, menurut dia, pelarangan vape tidak boleh berhenti pada perangkatnya saja, tetapi harus menyasar seluruh ekosistem kejahatan narkotika yang memanfaatkan teknologi tersebut.

    Ia menegaskan, jika hanya vape yang dilarang tanpa membongkar jaringan dan ekosistem kejahatan, maka pelaku peredaran narkoba akan mencari media baru untuk melancarkan aksinya.

    “Pelarangan jangan berhenti pada vape sebagai alat. Ekosistem kejahatan yang harus dipangkas. Jika hanya vape yang dilarang, maka kejahatan narkoba akan muncul dengan kendaraan lain,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi kuat disalahgunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

    Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

    Dalam rapat tersebut, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya, ditemukan sejumlah kandungan narkotika yang mengkhawatirkan.

    “Dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ucapnya.

    BNN juga menemukan kandungan zat etomidate, yakni obat bius, dalam beberapa sampel vape yang diuji. Menurut Suyudi, fenomena peredaran narkotika melalui vape berkembang sangat cepat. 

    Saat ini, BNN telah mengidentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di Indonesia.

    Ia berharap pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika, khususnya zat etomidate yang kini mulai disalahgunakan melalui rokok elektrik.

    “Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, sebagaimana sabu memerlukan bong sebagai media konsumsi,” kata Suyudi.

    Usulan pelarangan vape kini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI

  • Mendes PDT Dukung Vape Dilarang untuk Cegah Potensi Penyalahgunaan Narkoba

    Mendes PDT Dukung Vape Dilarang untuk Cegah Potensi Penyalahgunaan Narkoba

    antara

     

    Jakarta. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan mendukung penuh usulan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape guna mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

    Menurutnya, vape saat ini tengah digandrungi berbagai kalangan, khususnya generasi muda, dengan jumlah pengguna yang terus meningkat sehingga membuka celah penyalahgunaan, termasuk sebagai media konsumsi zat terlarang.

    “Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi vape disalahgunakan terkait narkoba,” ujar Mendes PDT, Kamis (9/4/2026).

    Ia menilai pelarangan vape perlu didukung dengan aturan hukum yang jelas agar dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari bahaya narkoba yang kian berkembang.

    Menurut Mendes PDT, langkah memasukkan larangan vape ke dalam RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR merupakan upaya strategis untuk memperkuat aspek regulasi.

    Lalu, ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga telah merambah hingga ke desa-desa. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan langkah antisipatif yang lebih komprehensif.

    “Saat ini, narkoba telah menyasar wilayah desa. Oleh karena itu, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua,” ucap Mendes PDT.

    Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan adanya kandungan narkotika dalam sejumlah sampel cairan vape yang diuji di laboratorium.

    Dari 341 sampel yang diperiksa, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja serta satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu. Selain itu, juga terdeteksi zat etomidate yang merupakan obat bius.

    Temuan tersebut menunjukkan adanya tren baru dalam peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

  • Kepala BNN Minta Vape Dilarang di RUU Narkotika: Banyak Mengandung Narkoba

    Kepala BNN Minta Vape Dilarang di RUU Narkotika: Banyak Mengandung Narkoba

    Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape. “Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

    Suyudi memaparkan, dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Selain itu, lanjut Suyudi, terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu. Ganja untuk Keperluan Medis, Menakar Besarnya Manfaat dan Risiko Artikel Kompas.id Suyudi menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya. “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi.

    Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin masif. Suyudi mengungkapkan, saat ini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang teridentifikasi di dunia, sementara di Indonesia telah ditemukan 175 jenis. Dia menambahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos. “Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata dia.

    BNN usulkan larangan vape masuk RUU Narkotika Adapun usulan pelarangan vape ini disampaikan BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR. Sebagai informasi, RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 rancangan undang-undang. Penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

    Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/07/14380021/bnn-minta-vape-dilarang-karena-disalahgunakan-jadi-alat-konsumsi-narkoba.

    Membership: https://kmp.im/plus6
    Download aplikasi: https://kmp.im/app6

  • Badan Narkotika Nasional BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

    BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

    Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape. “Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

    Suyudi memaparkan, dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Selain itu, lanjut Suyudi, terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu. Ganja untuk Keperluan Medis, Menakar Besarnya Manfaat dan Risiko Artikel Kompas.id Suyudi menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya. “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi.

    Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin masif. Suyudi mengungkapkan, saat ini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang teridentifikasi di dunia, sementara di Indonesia telah ditemukan 175 jenis. Dia menambahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos. “Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata dia.

    BNN usulkan larangan vape masuk RUU Narkotika Adapun usulan pelarangan vape ini disampaikan BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR. Sebagai informasi, RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 rancangan undang-undang. Penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

  • BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

    BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

    BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

    Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape. “Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

    Suyudi memaparkan, dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Selain itu, lanjut Suyudi, terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu. Ganja untuk Keperluan Medis, Menakar Besarnya Manfaat dan Risiko Artikel Kompas.id Suyudi menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya. “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi.

    Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin masif. Suyudi mengungkapkan, saat ini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang teridentifikasi di dunia, sementara di Indonesia telah ditemukan 175 jenis. Dia menambahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos. “Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata dia.

    BNN usulkan larangan vape masuk RUU Narkotika Adapun usulan pelarangan vape ini disampaikan BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR. Sebagai informasi, RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 rancangan undang-undang. Penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

    Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/07/14380021/bnn-minta-vape-dilarang-karena-disalahgunakan-jadi-alat-konsumsi-narkoba.

    Membership: https://kmp.im/plus6
    Download aplikasi: https://kmp.im/app6

  • Sahroni Sepakat Usul BNN soal Vape Dilarang di RUU Narkotika

    Sahroni Sepakat Usul BNN soal Vape Dilarang di RUU Narkotika: Wajib dan Mendesak

    Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
    “Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

    Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

    “Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.

    Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.

    “Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.

    Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.

    Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

    “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.

    Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.

    Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

    “Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.

    “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.

  • Sahroni Sepakat Usul BNN soal Vape Dilarang di RUU Narkotika: Wajib dan Mendesak

    Sahroni Sepakat Usul BNN soal Vape Dilarang di RUU Narkotika: Wajib dan Mendesak

    Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
    “Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

    Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

    “Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.

    Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.

    “Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.

    Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.

    Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

    “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.

    Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.

    Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

    “Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.

    “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.

  • Pimpinan Komisi III DPR Ini Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape

    Pimpinan Komisi III DPR Ini Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape

    Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
    “Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

    Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

    “Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.

    Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.

    “Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.

    Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.

    Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

    “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.

    Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.

    Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

    “Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.

    “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.

  • Pimpinan Komisi III DPR Ini Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape, Beberkan Alasannya

    Pimpinan Komisi III DPR Ini Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape, Beberkan Alasannya

    Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
    “Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

    Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

    “Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.

    Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.

    “Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.

    Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.

    Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

    “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.

    Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.

    Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

    “Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.

    “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.

  • DPR Setuju 1000 Persen Vape Dilarang Total, BNN Ungkap Fakta Mengerikan

    Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape

    Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
    “Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

    Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

    “Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.

    Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.

    “Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.

    Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.

    Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

    “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.

    Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.

    Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

    “Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.

    “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.