Kategori: Berita

  • Fraksi-fraksi DPR Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Fraksi-fraksi DPR Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    zoom-in-whitePerbesar
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
    Komisi III DPR RI menyepakati Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
    Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    “Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” jelas Habiburokhman.
    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Ia pun menjabarkan kesimpulan dalam rapat tersebut, sebagai berikut:
    • Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
    • Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
    • Komisi III DPR RI menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
    • Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
    • Komisi III DPR RI menegaskan mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom up) telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan, dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
    • Komisi III DPR RI meminta reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
    • Komisi III DPR RI mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
    • Komisi III DPR RI menegaskan pembentukan RUU Polri dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah, berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan hukum terkait lainnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III yang menempatkan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
    Sigit menegaskan, Polri menolak wacana penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian karena dinilai dapat melemahkan institusi dan negara.
    “Institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus. Karena bagi kami, posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” ungkapnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Sigit juga menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya perubahan untuk menyesuaikan reformasi kultural.
    “Khusus terkait dengan masalah kultural, Polri tentunya telah melakukan berbagai macam upaya untuk mempersiapkan perubahan. Mulai dari perbaikan dari doktrin, sampai dengan bagaimana kita meningkatkan pengawasan,” kata Sigit.
    “Dan tentunya pengawasan ini tidak hanya sekadar pengawasan yang melekat saja, namun juga disertai dengan adanya sanksi,” tandasnya.
  • Komisi III Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden, Revisi UU Polri Segera Dibahas

    Komisi III Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden, Revisi UU Polri Segera Dibahas

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    zoom-in-whitePerbesar
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
    Komisi III DPR RI menyepakati Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
    Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    “Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” jelas Habiburokhman.
    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Ia pun menjabarkan kesimpulan dalam rapat tersebut, sebagai berikut:
    • Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
    • Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
    • Komisi III DPR RI menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
    • Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
    • Komisi III DPR RI menegaskan mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom up) telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan, dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
    • Komisi III DPR RI meminta reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
    • Komisi III DPR RI mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
    • Komisi III DPR RI menegaskan pembentukan RUU Polri dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah, berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan hukum terkait lainnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III yang menempatkan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
    Sigit menegaskan, Polri menolak wacana penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian karena dinilai dapat melemahkan institusi dan negara.
    “Institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus. Karena bagi kami, posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” ungkapnya.

    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Sigit juga menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya perubahan untuk menyesuaikan reformasi kultural.
    “Khusus terkait dengan masalah kultural, Polri tentunya telah melakukan berbagai macam upaya untuk mempersiapkan perubahan. Mulai dari perbaikan dari doktrin, sampai dengan bagaimana kita meningkatkan pengawasan,” kata Sigit.
    “Dan tentunya pengawasan ini tidak hanya sekadar pengawasan yang melekat saja, namun juga disertai dengan adanya sanksi,” tandasnya.
  • BC News : Komisi III Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden, Revisi UU Polri Segera Dibahas

    BC News : Komisi III Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden, Revisi UU Polri Segera Dibahas

    Komisi III Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden, Revisi UU Polri Segera Dibahas

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    zoom-in-whitePerbesar
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
    Komisi III DPR RI menyepakati Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
    Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    “Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” jelas Habiburokhman.
    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Ia pun menjabarkan kesimpulan dalam rapat tersebut, sebagai berikut:
    • Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
    • Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
    • Komisi III DPR RI menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
    • Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
    • Komisi III DPR RI menegaskan mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput (bottom up) telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan, dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
    • Komisi III DPR RI meminta reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
    • Komisi III DPR RI mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
    • Komisi III DPR RI menegaskan pembentukan RUU Polri dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah, berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan hukum terkait lainnya.
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III yang menempatkan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
    Sigit menegaskan, Polri menolak wacana penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian karena dinilai dapat melemahkan institusi dan negara.
    “Institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus. Karena bagi kami, posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” ungkapnya.
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
    Sigit juga menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya perubahan untuk menyesuaikan reformasi kultural.
    “Khusus terkait dengan masalah kultural, Polri tentunya telah melakukan berbagai macam upaya untuk mempersiapkan perubahan. Mulai dari perbaikan dari doktrin, sampai dengan bagaimana kita meningkatkan pengawasan,” kata Sigit.
    “Dan tentunya pengawasan ini tidak hanya sekadar pengawasan yang melekat saja, namun juga disertai dengan adanya sanksi,” tandasnya.
  • Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Pakai Resi Palsu, Sita Sabu-Ganja 2,3 Kg

    Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Pakai Resi Palsu, Sita Sabu-Ganja 2,3 Kg

    Dokumentasi Polda Metro Jaya

    Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Jaringan ini beraksi dengan modus pengiriman paket online menggunakan resi palsu.

    Plt. Kanit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, menyatakan bahwa dari pengungkapan ini ditangkap VA (34) dan TM (29) di Tanah Tinggi, wilayah Kota Tangerang, Banten. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram.

    “Tersangka VA berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sementara TM berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA,” ujar AKP Budi, Senin (26/1/26).

    Modus yang digunakan para pelaku, ujarnya, cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu.

    “Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi. Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Namun, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku. Meski demikian, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online

    Polda Metro Jaya Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online

    Dokumentasi Polda Metro Jaya

    Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Jaringan ini beraksi dengan modus pengiriman paket online menggunakan resi palsu.

    Plt. Kanit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, menyatakan bahwa dari pengungkapan ini ditangkap VA (34) dan TM (29) di Tanah Tinggi, wilayah Kota Tangerang, Banten. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram.

    “Tersangka VA berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sementara TM berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA,” ujar AKP Budi, Senin (26/1/26).

    Modus yang digunakan para pelaku, ujarnya, cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu.

    “Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi. Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Namun, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku. Meski demikian, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.

  • BC News : Polda Metro Jaya Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online

    BC News : Polda Metro Jaya Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online

    Polda Metro Jaya Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online

    Dokumentasi Polda Metro Jaya

    Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Jaringan ini beraksi dengan modus pengiriman paket online menggunakan resi palsu.

    Plt. Kanit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, menyatakan bahwa dari pengungkapan ini ditangkap VA (34) dan TM (29) di Tanah Tinggi, wilayah Kota Tangerang, Banten. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram.

    “Tersangka VA berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sementara TM berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA,” ujar AKP Budi, Senin (26/1/26).

    Modus yang digunakan para pelaku, ujarnya, cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu.

    “Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi. Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Namun, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku. Meski demikian, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.

  • Baca Info : Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

    Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

    Bitung — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan perannya sebagai pelindung dan penolong masyarakat. Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara melalui kapal patroli **KP XV 2009** memberikan pertolongan kepada seorang nelayan yang mengalami kerusakan mesin dan hanyut di perairan Selat Lembeh, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

    Peristiwa tersebut terjadi saat KP XV 2009 melaksanakan patroli rutin pengamanan wilayah perairan. Dalam patroli tersebut, personel Ditpolairud mendapati sebuah perahu nelayan dalam kondisi terapung dan tidak dapat melanjutkan pelayaran akibat mesin yang mengalami gangguan teknis. Nelayan tersebut dilaporkan hanyut terbawa arus karena tidak mampu mengendalikan perahunya.
    Menanggapi kondisi tersebut, personel KP XV 2009 dengan sigap melakukan upaya pertolongan. Awak kapal patroli segera mendekati perahu nelayan untuk memastikan keselamatan korban serta melakukan pemeriksaan terhadap kondisi mesin yang rusak. Setelah memastikan nelayan dalam keadaan selamat, personel Ditpolairud langsung membantu melakukan perbaikan pada mesin perahu.

    Dengan keahlian dan kerja sama yang baik, personel berhasil memperbaiki kerusakan mesin sehingga perahu nelayan dapat kembali beroperasi. Setelah mesin dinyatakan normal, nelayan tersebut diarahkan untuk melanjutkan pelayaran dengan aman menuju lokasi tujuan.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Ditpolairud Polda Sulawesi Utara, dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pertolongan kepada masyarakat pesisir dan nelayan yang beraktivitas di wilayah perairan. Kehadiran polisi di laut diharapkan dapat memberikan rasa aman serta respon cepat terhadap situasi darurat yang dialami masyarakat.

    Ditpolairud Polda Sulut juga mengimbau kepada para nelayan agar selalu memastikan kondisi kapal dan mesin dalam keadaan baik sebelum melaut, serta melengkapi diri dengan alat keselamatan guna meminimalkan risiko kecelakaan di laut.

    Aksi cepat dan humanis personel KP XV 2009 ini mendapat apresiasi sebagai wujud nyata **Polisi Penolong** yang selalu hadir di tengah masyarakat, baik di darat maupun di perairan.

    #poldasulut
    #polisipenolong
    #airud
    #bitung

     

     

  • Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

    Polisi Penolong KP XV 2009 Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Selat Lembeh

    Bitung — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan perannya sebagai pelindung dan penolong masyarakat. Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara melalui kapal patroli **KP XV 2009** memberikan pertolongan kepada seorang nelayan yang mengalami kerusakan mesin dan hanyut di perairan Selat Lembeh, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

    Peristiwa tersebut terjadi saat KP XV 2009 melaksanakan patroli rutin pengamanan wilayah perairan. Dalam patroli tersebut, personel Ditpolairud mendapati sebuah perahu nelayan dalam kondisi terapung dan tidak dapat melanjutkan pelayaran akibat mesin yang mengalami gangguan teknis. Nelayan tersebut dilaporkan hanyut terbawa arus karena tidak mampu mengendalikan perahunya.
    Menanggapi kondisi tersebut, personel KP XV 2009 dengan sigap melakukan upaya pertolongan. Awak kapal patroli segera mendekati perahu nelayan untuk memastikan keselamatan korban serta melakukan pemeriksaan terhadap kondisi mesin yang rusak. Setelah memastikan nelayan dalam keadaan selamat, personel Ditpolairud langsung membantu melakukan perbaikan pada mesin perahu.

    Dengan keahlian dan kerja sama yang baik, personel berhasil memperbaiki kerusakan mesin sehingga perahu nelayan dapat kembali beroperasi. Setelah mesin dinyatakan normal, nelayan tersebut diarahkan untuk melanjutkan pelayaran dengan aman menuju lokasi tujuan.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Ditpolairud Polda Sulawesi Utara, dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pertolongan kepada masyarakat pesisir dan nelayan yang beraktivitas di wilayah perairan. Kehadiran polisi di laut diharapkan dapat memberikan rasa aman serta respon cepat terhadap situasi darurat yang dialami masyarakat.

    Ditpolairud Polda Sulut juga mengimbau kepada para nelayan agar selalu memastikan kondisi kapal dan mesin dalam keadaan baik sebelum melaut, serta melengkapi diri dengan alat keselamatan guna meminimalkan risiko kecelakaan di laut.

    Aksi cepat dan humanis personel KP XV 2009 ini mendapat apresiasi sebagai wujud nyata **Polisi Penolong** yang selalu hadir di tengah masyarakat, baik di darat maupun di perairan.

    #poldasulut
    #polisipenolong
    #airud
    #bitung

     

     

  • Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

    Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

     Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan optimalisasi layanan darurat kepolisian 110 yang kini terintegrasi dengan command center dan konsep smart city dalam Rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Kapolri menjelaskan, penguatan layanan 110 menjadi bagian dari transformasi pelayanan Polri berbasis digital dan terpusat. Layanan tersebut dirancang sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk respons darurat kepolisian.

    “Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melakukan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama, khususnya pelayanan polisi 110. Layanan ini sudah sesuai standar PBB, didukung command center dan monitoring center, serta terintegrasi dengan smart city sebagai pusat kendali,” ujar Kapolri di hadapan anggota Komisi III DPR.

    Kapolri menuturkan, Polri menetapkan standar waktu respons panggilan 110 selama maksimal 10 detik. Apabila panggilan tidak terjawab dalam rentang waktu tersebut, sistem secara otomatis akan mengalihkan panggilan ke jenjang yang lebih tinggi.

    “Mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Ini untuk memastikan tidak ada laporan masyarakat yang terlewat,” kata Sigit.

    Selain waktu respons panggilan, Polri juga menerapkan standar kecepatan kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit. Ketentuan ini, menurut Kapolri, juga mengacu pada standar internasional PBB terkait quick response layanan darurat kepolisian.

    Layanan 110 Polri saat ini terintegrasi dengan berbagai instansi dan mitra, mulai dari Pemadam Kebakaran, rumah sakit daerah, perusahaan ojek daring, hingga hotline DPR RI. Integrasi lintas sektor tersebut memungkinkan penanganan laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan terpadu.

     

    Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menegaskan penguatan peran command center dan monitoring center 110 sebagai pusat komando kendali komunikasi dan informasi pelayanan publik. Penguatan ini sejalan dengan pengembangan smart city berbasis road safety policing di sejumlah wilayah.

    “Saat ini kami mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan. Ke depan akan terus kami dorong di kota-kota lain,” ujar Kapolri.

    Kapolri menambahkan, Polri juga menghidupkan kembali fungsi Pamapta berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 21 September 2025. Pamapta berperan mulai dari penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional harian.

    Seluruh kegiatan operasional tersebut didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT). Melalui aplikasi ini, keberadaan dan aktivitas personel di lapangan dapat dipantau secara real time.

    “Digitalisasi melalui SOT memungkinkan monitoring keberadaan anggota di lapangan saat pelaksanaan operasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel,” kata Kapolri.

  • Luar Biasa  Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

    Luar Biasa  Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dirinya lebih memilih menjadi petani, ketimbang Menteri Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Listyo menjawab usulan kedudukan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Listyo mengaku telah mendapat pesan singkat yang berisi tawaran dirinya menjadi Menteri Kepolisian.

    “Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Menurut Listyo, meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Listyo menegaskan lebih baik dirinya dicopot sebagai Kapolri daripada institusinya diutak-atik menjadi Kementerian Kepolisian.

    “Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” kata dia.

    Kedudukan Polri Sebaiknya di Bawah Presiden

    Listyo menekankan kedudukan Polri memang sebaiknya tetap ada di bawah Presiden Republik Indonesia bukan Kemendagri. Menurutnya, berada di bawah komando presiden langsung akan membuat kerja Polri lebih efektif dan efisien.

    “Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Listyo.

    Listyo menambahkan, setelah reformasi, Polri sudah terpisah dari TNI. Artinya, kini Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis, dan mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi civilian police.

    Hal itu juga diperkuat dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 di mana Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Artinya, sesuai mandat reformasi 1998, Polri ditempatkan di bawah Presiden.

    Selain itu, berdasarkan TAP MPR Nomor 7 ayat 2 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden. Kemudian dalam Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI.

    “Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” kata dia.

    “Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” sambungnya.