slot77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777Pengguna Mobile Kenali Ikon Fortune TigerPG Soft Tumbuhkan Kebiasaan Rehat SingkatJoker Gaming Jadi Hiburan Kecil DekatVisual Treasure Hunter Bawa Petualangan RinganMahjong Ways Akrab di Layar ModernPragmatic Play Kuat di Mata DigitalKoi Gate Bikin Mobile Lebih ManusiawiFortune Tiger Punya Karakter Mudah DiingatJoker Gaming Alternatif Malam Tanpa DramaStatistik Komunitas Sorot Minat PG SoftDragon Scatter Tampil Tegas BerwarnaMicrogaming Tetap Punya Ruang TersendiriMahjong Ways Bertahan di Arus MobilePragmatic Play Cermin Perubahan Visual GamingKoi Gate Tarik Pencinta Hiburan PelanPG Soft Teman Singkat Saat SibukJoker Gaming Ringankan Mood KembaliFortune Tiger Digemari Pengguna Mobile CepatPengamatan Komunitas Buka Pola Mahjong WaysPG Soft dan Koi Gate Dibaca Dataslot777kencang77identitas visual Dragon Scatter kuatkelelahan keputusan antarmuka mudah dipahamiWild West Gold komunitas streaming sinematikstres kerja hiburan instan mobilesuara berulang memori emosional gameKoi Gate visual tenang cepatanimasi kemenangan kecil UX gametren game dari obrolan komunitassimbol tradisional Mahjong Ways komunitasTikTok Reels eksposur game mobilehiburan ringan beban perhatian panjangBonanza Gold visual berlapis harianjeda pengguna ritme game padattrafik mobile jam makan tidurJoker Gaming nostalgia arcade mobilesimbol cepat terbaca ingatan penggunaLive Roulette tekanan waktu real-timewarna merah emas hijau emosiKoi Gate gerakan air tenanggame lokal identitas visual baruFortune Tiger maskot memori komunitascuplikan gaming menggantikan ulasan panjangMahjong Ways nostalgia komunitas mobilesinyal lemah pengalaman game harianDragon Scatter ledakan visual atensiilusi kendali tombol animasi responsifGates of Gatot Kaca mitologi digitalrehat pengguna rutinitas game mobileWild Bounty petualangan ringan instangame mobile cermin perilaku digitalrupiah tertekan hiburan mobile pelarian emosionalbitcoin melemah hiburan cepat kecemasan finansialdolar mahal layar kecil ruang rehatfortune tiger budaya hiburan cepat ekonomimahjong ways simbol familiar penenang pasardragon scatter warna kontras tarik perhatianbiaya hidup naik game mobile ringankoi gate visual tenang jenuh ekonomijoker gaming hiburan malam tekanan kerjapg soft pengguna urban jeda digitalbitcoin turun komunitas bahas visual stabilrupiah melemah notifikasi ramai layar mobilemahjong ways nostalgia visual rasa amanfortune tiger simbol hiburan cepat mobilekoi gate habanero ilusi tenang ekonomigatot kaca identitas lokal konten globalberita ekonomi berat visual game ringandragon scatter warna berani atensi penggunapragmatic play visual modern konten pendekkurs dolar hiburan mobile pelarian kecilalgoritma tiktok reels game visual padatmahjong ways simbol tradisional konten pendekwild west gold budaya klip singkatgame warna cerah mudah diingatpg soft rehat kerja padat notifikasipengguna internet indonesia game mobile harianinternet merata komunitas game desa digitalgates gatot kaca narasi lokal visualkoi gate warna lembut lelah digitalfortune tiger ritme mobile generasi onlinerupiah panas hiburan mobile kepala ringanbitcoin melemah komunitas hiburan visual ringanharga beras inflasi pelarian layar mobilekoi gate visual adem timeline ekonomimahjong ways simbol familiar mudah dicernadragon scatter distraksi cepat berita rupiahfortune tiger budaya cepat kurs dolarpg soft game ringan harga pangancabai beras minyak hiburan mobile emosionaljoker gaming malam biaya hidup penggunacuaca ekstrem hiburan digital di rumahkoi gate gerakan air pengguna tenangkemarau layar mobile rehat hari panasmahjong ways simbol tradisional tren digitaldragon scatter strategi atensi konten biasafortune tiger ritme cepat generasi mobilegates gatot kaca konten lokal globalkomoditas strategis hiburan mobile data harianwild west gold pragmatic play klip pendekbonanza gold visual padat scroll cepatinternet luas game mobile kota kecilpenetrasi internet komunitas game luar kotamahjong ways visual pengguna baru internetpg soft hiburan ringkas luar kota besargen z milenial ritme game mobilekoi gate habanero warna lembut beritadragon scatter warna terang layar kecilfortune tiger maskot sederhana konten pendekai dan pola game digital analitisalgoritma ai rekomendasi konten game mobiletalenta ai data komunitas game seriusmahjong ways pola simbol data visuallive roulette keputusan cepat budaya real-timelive baccarat evolution interaksi layar real-timepiala dunia pola nonton malam mobileeuforia piala dunia second screen gamenobar ramai game mobile sela pertandinganpiala dunia begadang aplikasi jeda lagajoker gaming nostalgia arcade kick offpg soft aplikasi skor chat pertandinganstarlight princess warna karakter gamesistem ai pola pemain adaptifscatter mahjong ways simbol animasirtp live analisis game dataanimasi pgsoft gerakan warna layarwild bandito karakter visual pemainaktivitas harian pemain pengalaman bermainvolatilitas karakter game digital modernefek visual kecil game mobileplatform game modern sistem cerdasrupiah tertekan koi gate tenangrupiah IHSG koi gate lambatdolar menguat mahjong ways ringanRUU Polri dragon scatter atensikemarau bertahap koi gate ademcuaca ekstrem PG Soft rehat mobilegempa tsunami hiburan digital singkatekspor sawit wild west goldharga pangan mahjong ways harianbitcoin AI pragmatic play ritme cepatrupiah tertekan joker gaming malamdolar menguat layar mobile jedaisu hukum gatot kaca digitalcuaca panas koi gate mobilebitcoin turun fortune tiger digitalsawit batu bara bonanza goldFed dragon scatter pasar globalrupiah melemah mahjong ways ringanRUU Polri KUHAP hiburan mobilecuaca ekstrem PG Soft urban

Penulis: admin

  • Cegah Begal, Polda Metro Bentuk 150 Pos Pantau yang Dijaga Polisi Berseragam

    Cegah Begal, Polda Metro Bentuk 150 Pos Pantau yang Dijaga Polisi Berseragam

    Patroli malam tim gabungan dari Polda Metro Jaya, TNI dan Satpol PP di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (22/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Patroli malam tim gabungan dari Polda Metro Jaya, TNI dan Satpol PP di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (22/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

    Polda Metro Jaya membentuk 150 pos pantau di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jakarta sebagai upaya pencegahan aksi begal dan kejahatan jalanan.

    Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pos-pos tersebut ditempatkan di lokasi yang dinilai rawan dan diisi personel kepolisian berseragam agar kehadiran aparat lebih terlihat oleh masyarakat.

    “Ada 150 pos pantau yang kami tempatkan di beberapa titik Kota Jakarta ini, di situ kami tempatkan personel Polri terutama yang berseragam,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

    Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pola pencegahan yang dijalankan Direktorat Samapta, yang selama ini mengedepankan kehadiran polisi berseragam melalui patroli di lapangan.

    Pola patroli dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari patroli roda dua, roda empat, hingga patroli Perintis Presisi yang digelar terutama pada malam hari.

    “Kami membentuk hampir seluruh polres itu ada patroli Perintis Presisi yang selalu berkolaborasi untuk melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap aksi begal yang terjadi khususnya di Kota Jakarta,” ujarnya.

    Selain menempatkan personel, kendaraan patroli juga disiagakan di titik-titik pos pantau untuk memperkuat kehadiran polisi di lapangan.

    “Kendaraan-kendaraan patroli kami tempatkan pada titik-titik tersebut untuk meminimalkan dan menghadirkan polisi sebanyak-banyaknya, terutama di Kota Jakarta pada saat malam hari, sore hari, maupun di siang hari,” kata dia.

    Wahyu menilai peningkatan volume patroli yang selama ini dilakukan masih belum cukup sehingga diperlukan langkah tambahan berupa pembentukan pos pantau.

    Ia menyebut pola tersebut sebelumnya juga pernah diterapkan untuk mengantisipasi tawuran dan kini kembali diaktifkan untuk mencegah aksi begal.

    “Kegiatan kami sudah kami tingkatkan kembali dengan membentuk pos-pos seperti apa yang sudah kami lakukan pada saat sebelumnya untuk mengantisipasi tawuran. Untuk mengantisipasi begal, kami bentuk kembali beberapa pos,” ucapnya.

    Tak hanya patroli menggunakan kendaraan, personel juga dikerahkan melakukan patroli jalan kaki di titik-titik rawan.

    “Pola kegiatan patroli yang kami lakukan tidak hanya mobil, tapi juga jalan kaki pun juga kami lakukan di situ-situ tadi,” tutur Wahyu.

    Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan rasa aman masyarakat saat beraktivitas di Jakarta, baik pada siang maupun malam hari. “Khususnya masyarakat Kota Jakarta bisa keluar dengan aman,” tutupnya.

  • Cegah Begal, Polda Metro Bentuk 150 Pos Pantau yang Dijaga Polisi Berseragam

    Cegah Begal, Polda Metro Bentuk 150 Pos Pantau yang Dijaga Polisi Berseragam

    Patroli malam tim gabungan dari Polda Metro Jaya, TNI dan Satpol PP di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (22/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

    zoom-in-whitePerbesar
    Patroli malam tim gabungan dari Polda Metro Jaya, TNI dan Satpol PP di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (22/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

    Polda Metro Jaya membentuk 150 pos pantau di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jakarta sebagai upaya pencegahan aksi begal dan kejahatan jalanan.

    Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pos-pos tersebut ditempatkan di lokasi yang dinilai rawan dan diisi personel kepolisian berseragam agar kehadiran aparat lebih terlihat oleh masyarakat.

    “Ada 150 pos pantau yang kami tempatkan di beberapa titik Kota Jakarta ini, di situ kami tempatkan personel Polri terutama yang berseragam,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

    Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pola pencegahan yang dijalankan Direktorat Samapta, yang selama ini mengedepankan kehadiran polisi berseragam melalui patroli di lapangan.

    Pola patroli dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari patroli roda dua, roda empat, hingga patroli Perintis Presisi yang digelar terutama pada malam hari.

    “Kami membentuk hampir seluruh polres itu ada patroli Perintis Presisi yang selalu berkolaborasi untuk melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap aksi begal yang terjadi khususnya di Kota Jakarta,” ujarnya.

    Selain menempatkan personel, kendaraan patroli juga disiagakan di titik-titik pos pantau untuk memperkuat kehadiran polisi di lapangan.

    “Kendaraan-kendaraan patroli kami tempatkan pada titik-titik tersebut untuk meminimalkan dan menghadirkan polisi sebanyak-banyaknya, terutama di Kota Jakarta pada saat malam hari, sore hari, maupun di siang hari,” kata dia.

    Wahyu menilai peningkatan volume patroli yang selama ini dilakukan masih belum cukup sehingga diperlukan langkah tambahan berupa pembentukan pos pantau.

    Ia menyebut pola tersebut sebelumnya juga pernah diterapkan untuk mengantisipasi tawuran dan kini kembali diaktifkan untuk mencegah aksi begal.

    “Kegiatan kami sudah kami tingkatkan kembali dengan membentuk pos-pos seperti apa yang sudah kami lakukan pada saat sebelumnya untuk mengantisipasi tawuran. Untuk mengantisipasi begal, kami bentuk kembali beberapa pos,” ucapnya.

    Tak hanya patroli menggunakan kendaraan, personel juga dikerahkan melakukan patroli jalan kaki di titik-titik rawan.

    “Pola kegiatan patroli yang kami lakukan tidak hanya mobil, tapi juga jalan kaki pun juga kami lakukan di situ-situ tadi,” tutur Wahyu.

    Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan rasa aman masyarakat saat beraktivitas di Jakarta, baik pada siang maupun malam hari. “Khususnya masyarakat Kota Jakarta bisa keluar dengan aman,” tutupnya.

  • Polda Metro Jaya Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

    Polda Metro Jaya Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

     

    Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

    Polda Metro Jaya menjelaskan tahapan penerapan tindakan “tegas terukur” yang dilakukan polisi dalam penanganan kejahatan jalanan, termasuk aksi begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Tindakan tegas dan terukur dalam kepolisian biasanya merujuk pada tindakan polisi yang menembak pelaku kejahatan karena berupaya kabur atau melawan petugas dan membahayakan masyarakat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang menjadi pedoman penggunaan tindakan kepolisian.

    “Pak Kapolda Metro sudah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009, termasuk Perkap Nomor 08 Tahun 2009, ada tiga asas: asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

    Menurut dia, tindakan terhadap pelaku begal dilakukan secara bertahap dan tidak langsung mengarah pada penggunaan kekuatan tingkat tinggi.

    Saat ditanya soal pernyataan “begal tembak mati” yang sebelumnya sempat disampaikan Kapolda Lampung, Budi menegaskan Polda Metro Jaya memiliki mekanisme bertahap dalam penindakan.

    “Kan ada tahapan. Bagaimana kita memberikan peringatan, melumpuhkan,” kata dia.

    Namun, ia menyebut eskalasi tindakan dapat dilakukan apabila pelaku telah membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

    “Tapi pada saat itu sudah mencederai, mencelakai jiwa, raga, harta benda masyarakat dan petugas, pasti ada tindakan tegas terukur yang lebih di atas tindakan tadi,” ucapnya.

    Dalam beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya mencatat telah mengamankan 173 pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal.

    Langkah pengamanan juga diperkuat melalui patroli gabungan, pembentukan 150 pos pantau di titik rawan kejahatan, hingga pelibatan personel TNI untuk mendukung patroli malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

     

  • Polda Metro Jaya Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

    Polda Metro Jaya Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

     

    Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

    Polda Metro Jaya menjelaskan tahapan penerapan tindakan “tegas terukur” yang dilakukan polisi dalam penanganan kejahatan jalanan, termasuk aksi begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Tindakan tegas dan terukur dalam kepolisian biasanya merujuk pada tindakan polisi yang menembak pelaku kejahatan karena berupaya kabur atau melawan petugas dan membahayakan masyarakat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang menjadi pedoman penggunaan tindakan kepolisian.

    “Pak Kapolda Metro sudah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009, termasuk Perkap Nomor 08 Tahun 2009, ada tiga asas: asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

    Menurut dia, tindakan terhadap pelaku begal dilakukan secara bertahap dan tidak langsung mengarah pada penggunaan kekuatan tingkat tinggi.

    Saat ditanya soal pernyataan “begal tembak mati” yang sebelumnya sempat disampaikan Kapolda Lampung, Budi menegaskan Polda Metro Jaya memiliki mekanisme bertahap dalam penindakan.

    “Kan ada tahapan. Bagaimana kita memberikan peringatan, melumpuhkan,” kata dia.

    Namun, ia menyebut eskalasi tindakan dapat dilakukan apabila pelaku telah membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

    “Tapi pada saat itu sudah mencederai, mencelakai jiwa, raga, harta benda masyarakat dan petugas, pasti ada tindakan tegas terukur yang lebih di atas tindakan tadi,” ucapnya.

    Dalam beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya mencatat telah mengamankan 173 pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal.

    Langkah pengamanan juga diperkuat melalui patroli gabungan, pembentukan 150 pos pantau di titik rawan kejahatan, hingga pelibatan personel TNI untuk mendukung patroli malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

     

  • Polda Metro Jaya Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

    Polda Metro Jaya Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

     

    Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

    Polda Metro Jaya menjelaskan tahapan penerapan tindakan “tegas terukur” yang dilakukan polisi dalam penanganan kejahatan jalanan, termasuk aksi begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Tindakan tegas dan terukur dalam kepolisian biasanya merujuk pada tindakan polisi yang menembak pelaku kejahatan karena berupaya kabur atau melawan petugas dan membahayakan masyarakat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang menjadi pedoman penggunaan tindakan kepolisian.

    “Pak Kapolda Metro sudah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009, termasuk Perkap Nomor 08 Tahun 2009, ada tiga asas: asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

    Menurut dia, tindakan terhadap pelaku begal dilakukan secara bertahap dan tidak langsung mengarah pada penggunaan kekuatan tingkat tinggi.

    Saat ditanya soal pernyataan “begal tembak mati” yang sebelumnya sempat disampaikan Kapolda Lampung, Budi menegaskan Polda Metro Jaya memiliki mekanisme bertahap dalam penindakan.

    “Kan ada tahapan. Bagaimana kita memberikan peringatan, melumpuhkan,” kata dia.

    Namun, ia menyebut eskalasi tindakan dapat dilakukan apabila pelaku telah membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

    “Tapi pada saat itu sudah mencederai, mencelakai jiwa, raga, harta benda masyarakat dan petugas, pasti ada tindakan tegas terukur yang lebih di atas tindakan tadi,” ucapnya.

    Dalam beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya mencatat telah mengamankan 173 pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal.

    Langkah pengamanan juga diperkuat melalui patroli gabungan, pembentukan 150 pos pantau di titik rawan kejahatan, hingga pelibatan personel TNI untuk mendukung patroli malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

     

  • Polda Metro Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

    Polda Metro Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

     

    Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

    Polda Metro Jaya menjelaskan tahapan penerapan tindakan “tegas terukur” yang dilakukan polisi dalam penanganan kejahatan jalanan, termasuk aksi begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Tindakan tegas dan terukur dalam kepolisian biasanya merujuk pada tindakan polisi yang menembak pelaku kejahatan karena berupaya kabur atau melawan petugas dan membahayakan masyarakat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang menjadi pedoman penggunaan tindakan kepolisian.

    “Pak Kapolda Metro sudah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009, termasuk Perkap Nomor 08 Tahun 2009, ada tiga asas: asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

    Menurut dia, tindakan terhadap pelaku begal dilakukan secara bertahap dan tidak langsung mengarah pada penggunaan kekuatan tingkat tinggi.

    Saat ditanya soal pernyataan “begal tembak mati” yang sebelumnya sempat disampaikan Kapolda Lampung, Budi menegaskan Polda Metro Jaya memiliki mekanisme bertahap dalam penindakan.

    “Kan ada tahapan. Bagaimana kita memberikan peringatan, melumpuhkan,” kata dia.

    Namun, ia menyebut eskalasi tindakan dapat dilakukan apabila pelaku telah membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

    “Tapi pada saat itu sudah mencederai, mencelakai jiwa, raga, harta benda masyarakat dan petugas, pasti ada tindakan tegas terukur yang lebih di atas tindakan tadi,” ucapnya.

    Dalam beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya mencatat telah mengamankan 173 pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal.

    Langkah pengamanan juga diperkuat melalui patroli gabungan, pembentukan 150 pos pantau di titik rawan kejahatan, hingga pelibatan personel TNI untuk mendukung patroli malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

     

  • Polda Metro Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

    Polda Metro Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

     

    Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

    Polda Metro Jaya menjelaskan tahapan penerapan tindakan “tegas terukur” yang dilakukan polisi dalam penanganan kejahatan jalanan, termasuk aksi begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Tindakan tegas dan terukur dalam kepolisian biasanya merujuk pada tindakan polisi yang menembak pelaku kejahatan karena berupaya kabur atau melawan petugas dan membahayakan masyarakat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang menjadi pedoman penggunaan tindakan kepolisian.

    “Pak Kapolda Metro sudah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009, termasuk Perkap Nomor 08 Tahun 2009, ada tiga asas: asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

    Menurut dia, tindakan terhadap pelaku begal dilakukan secara bertahap dan tidak langsung mengarah pada penggunaan kekuatan tingkat tinggi.

    Saat ditanya soal pernyataan “begal tembak mati” yang sebelumnya sempat disampaikan Kapolda Lampung, Budi menegaskan Polda Metro Jaya memiliki mekanisme bertahap dalam penindakan.

    “Kan ada tahapan. Bagaimana kita memberikan peringatan, melumpuhkan,” kata dia.

    Namun, ia menyebut eskalasi tindakan dapat dilakukan apabila pelaku telah membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

    “Tapi pada saat itu sudah mencederai, mencelakai jiwa, raga, harta benda masyarakat dan petugas, pasti ada tindakan tegas terukur yang lebih di atas tindakan tadi,” ucapnya.

    Dalam beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya mencatat telah mengamankan 173 pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal.

    Langkah pengamanan juga diperkuat melalui patroli gabungan, pembentukan 150 pos pantau di titik rawan kejahatan, hingga pelibatan personel TNI untuk mendukung patroli malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

     

  • Polda Metro Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

    Polda Metro Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

     

    Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

    Polda Metro Jaya menjelaskan tahapan penerapan tindakan “tegas terukur” yang dilakukan polisi dalam penanganan kejahatan jalanan, termasuk aksi begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Tindakan tegas dan terukur dalam kepolisian biasanya merujuk pada tindakan polisi yang menembak pelaku kejahatan karena berupaya kabur atau melawan petugas dan membahayakan masyarakat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang menjadi pedoman penggunaan tindakan kepolisian.

    “Pak Kapolda Metro sudah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009, termasuk Perkap Nomor 08 Tahun 2009, ada tiga asas: asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

    Menurut dia, tindakan terhadap pelaku begal dilakukan secara bertahap dan tidak langsung mengarah pada penggunaan kekuatan tingkat tinggi.

    Saat ditanya soal pernyataan “begal tembak mati” yang sebelumnya sempat disampaikan Kapolda Lampung, Budi menegaskan Polda Metro Jaya memiliki mekanisme bertahap dalam penindakan.

    “Kan ada tahapan. Bagaimana kita memberikan peringatan, melumpuhkan,” kata dia.

    Namun, ia menyebut eskalasi tindakan dapat dilakukan apabila pelaku telah membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

    “Tapi pada saat itu sudah mencederai, mencelakai jiwa, raga, harta benda masyarakat dan petugas, pasti ada tindakan tegas terukur yang lebih di atas tindakan tadi,” ucapnya.

    Dalam beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya mencatat telah mengamankan 173 pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal.

    Langkah pengamanan juga diperkuat melalui patroli gabungan, pembentukan 150 pos pantau di titik rawan kejahatan, hingga pelibatan personel TNI untuk mendukung patroli malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

     

  • Satgas Pemburu Begal Polda Metro Bekuk 173 Pelaku Sepanjang 1-22 Mei

    Satgas Pemburu Begal Polda Metro Bekuk 173 Pelaku Sepanjang 1-22 Mei

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026. (Antara/Antara)

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan Tim Pemburu Begal masih terus memburu pelaku kejahatan jalanan dan menyelesaikan ratusan kasus yang belum terungkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan hingga saat ini masih terdapat 413 perkara yang dalam proses pengungkapan.

    “Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026) dikutip dari Antara.

    Baca Juga: Begal Mengintai di Jakarta, Ini Area Rawan dan Cara Menyelamatkan DiriIa menjelaskan, Tim Pemburu Begal telah menangkap 38 tersangka. Sementara itu, sebanyak 135 tersangka lainnya diamankan oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 466 barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain 84 unit telepon genggam, 69 sepeda motor, delapan pucuk senjata api beserta amunisi, serta 45 bilah senjata tajam.

    Selain itu, aparat juga menyita 240 barang bukti lain berupa pakaian, rekaman CCTV, dan hasil kejahatan lainnya.

    “Barang bukti lainnya mencakup pakaian, rekaman CCTV, dan sejumlah barang hasil tindak pidana para pelaku,” kata Iman.

    Menurut dia, seluruh tersangka yang telah ditangkap saat ini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 476 tentang pencurian biasa, Pasal 477 tentang pencurian ringan, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan atau begal, serta Pasal 306 mengenai kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal.

    “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

    Iman menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

    Ia juga menjelaskan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan atau mencoba melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

    “Tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan,” katanya.

    Menurutnya, tindakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Satgas Pemburu Begal Polda Metro Bekuk 173 Pelaku Sepanjang 1-22 Mei

    Satgas Pemburu Begal Polda Metro Bekuk 173 Pelaku Sepanjang 1-22 Mei

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026. (Antara/Antara)

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan Tim Pemburu Begal masih terus memburu pelaku kejahatan jalanan dan menyelesaikan ratusan kasus yang belum terungkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan hingga saat ini masih terdapat 413 perkara yang dalam proses pengungkapan.

    “Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026) dikutip dari Antara.

    Baca Juga: Begal Mengintai di Jakarta, Ini Area Rawan dan Cara Menyelamatkan DiriIa menjelaskan, Tim Pemburu Begal telah menangkap 38 tersangka. Sementara itu, sebanyak 135 tersangka lainnya diamankan oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 466 barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain 84 unit telepon genggam, 69 sepeda motor, delapan pucuk senjata api beserta amunisi, serta 45 bilah senjata tajam.

    Selain itu, aparat juga menyita 240 barang bukti lain berupa pakaian, rekaman CCTV, dan hasil kejahatan lainnya.

    “Barang bukti lainnya mencakup pakaian, rekaman CCTV, dan sejumlah barang hasil tindak pidana para pelaku,” kata Iman.

    Menurut dia, seluruh tersangka yang telah ditangkap saat ini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 476 tentang pencurian biasa, Pasal 477 tentang pencurian ringan, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan atau begal, serta Pasal 306 mengenai kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal.

    “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

    Iman menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

    Ia juga menjelaskan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan atau mencoba melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

    “Tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan,” katanya.

    Menurutnya, tindakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.