Blog

  • Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita

    Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita

    21 October 2026 – 13:53 WIB

    pmj

    Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang dan menyita lebih dari 7 juta butir obat keras beserta bahan baku serta mesin produksi.

    Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas temuan ratusan ribu butir Tramadol di Jakarta Utara.

    Kasus bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.

    Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menelusuri asal barang dan pihak yang diduga terlibat. Hasilnya, petugas mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, yang ditindak pada 15 Oktober 2026.

    Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Petugas juga menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, serta sejumlah mesin yang diduga digunakan dalam proses produksi.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi tersebut.

    Selain itu, penyidik menelusuri asal bahan baku, jaringan distribusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran obat keras ilegal.

    “Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

    Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman kamera pengawas atau CCTV hingga petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi di Sukoharjo.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Polisi masih mendalami pihak penerima barang serta jaringan distribusi yang terkait dengan perkara tersebut.

    Di sisi lain, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memperoleh dan menggunakan obat keras. Menurutnya, obat-obatan tersebut memiliki kegunaan medis jika digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan, tetapi penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan.

    Masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan produk obat. Obat keras harus diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi dan digunakan sesuai resep dokter.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama lintas instansi serta dukungan masyarakat.

    “Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya.

    Polda Metro Jaya bersama instansi terkait masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras ilegal tersebut.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita

    Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita

    21 October 2026 – 13:53 WIB

    pmj

    Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang dan menyita lebih dari 7 juta butir obat keras beserta bahan baku serta mesin produksi.

    Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas temuan ratusan ribu butir Tramadol di Jakarta Utara.

    Kasus bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.

    Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menelusuri asal barang dan pihak yang diduga terlibat. Hasilnya, petugas mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, yang ditindak pada 15 Oktober 2026.

    Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Petugas juga menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, serta sejumlah mesin yang diduga digunakan dalam proses produksi.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi tersebut.

    Selain itu, penyidik menelusuri asal bahan baku, jaringan distribusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran obat keras ilegal.

    “Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

    Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman kamera pengawas atau CCTV hingga petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi di Sukoharjo.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Polisi masih mendalami pihak penerima barang serta jaringan distribusi yang terkait dengan perkara tersebut.

    Di sisi lain, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memperoleh dan menggunakan obat keras. Menurutnya, obat-obatan tersebut memiliki kegunaan medis jika digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan, tetapi penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan.

    Masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan produk obat. Obat keras harus diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi dan digunakan sesuai resep dokter.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama lintas instansi serta dukungan masyarakat.

    “Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya.

    Polda Metro Jaya bersama instansi terkait masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras ilegal tersebut.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita

    Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita

    21 October 2026 – 13:53 WIB

    pmj

    Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang dan menyita lebih dari 7 juta butir obat keras beserta bahan baku serta mesin produksi.

    Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas temuan ratusan ribu butir Tramadol di Jakarta Utara.

    Kasus bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.

    Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menelusuri asal barang dan pihak yang diduga terlibat. Hasilnya, petugas mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, yang ditindak pada 15 Oktober 2026.

    Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Petugas juga menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, serta sejumlah mesin yang diduga digunakan dalam proses produksi.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi tersebut.

    Selain itu, penyidik menelusuri asal bahan baku, jaringan distribusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran obat keras ilegal.

    “Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

    Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman kamera pengawas atau CCTV hingga petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi di Sukoharjo.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Polisi masih mendalami pihak penerima barang serta jaringan distribusi yang terkait dengan perkara tersebut.

    Di sisi lain, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memperoleh dan menggunakan obat keras. Menurutnya, obat-obatan tersebut memiliki kegunaan medis jika digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan, tetapi penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan.

    Masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan produk obat. Obat keras harus diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi dan digunakan sesuai resep dokter.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama lintas instansi serta dukungan masyarakat.

    “Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya.

    Polda Metro Jaya bersama instansi terkait masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras ilegal tersebut.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita

    Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita

    21 October 2026 – 13:53 WIB

    pmj

    Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang dan menyita lebih dari 7 juta butir obat keras beserta bahan baku serta mesin produksi.

    Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas temuan ratusan ribu butir Tramadol di Jakarta Utara.

    Kasus bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.

    Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menelusuri asal barang dan pihak yang diduga terlibat. Hasilnya, petugas mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, yang ditindak pada 15 Oktober 2026.

    Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Petugas juga menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, serta sejumlah mesin yang diduga digunakan dalam proses produksi.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi tersebut.

    Selain itu, penyidik menelusuri asal bahan baku, jaringan distribusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran obat keras ilegal.

    “Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

    Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman kamera pengawas atau CCTV hingga petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi di Sukoharjo.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Polisi masih mendalami pihak penerima barang serta jaringan distribusi yang terkait dengan perkara tersebut.

    Di sisi lain, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memperoleh dan menggunakan obat keras. Menurutnya, obat-obatan tersebut memiliki kegunaan medis jika digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan, tetapi penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan.

    Masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan produk obat. Obat keras harus diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi dan digunakan sesuai resep dokter.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama lintas instansi serta dukungan masyarakat.

    “Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya.

    Polda Metro Jaya bersama instansi terkait masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras ilegal tersebut.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita

    Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita

    21 October 2026 – 13:53 WIB

    pmj

    Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang dan menyita lebih dari 7 juta butir obat keras beserta bahan baku serta mesin produksi.

    Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas temuan ratusan ribu butir Tramadol di Jakarta Utara.

    Kasus bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.

    Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menelusuri asal barang dan pihak yang diduga terlibat. Hasilnya, petugas mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, yang ditindak pada 15 Oktober 2026.

    Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Petugas juga menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, serta sejumlah mesin yang diduga digunakan dalam proses produksi.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi tersebut.

    Selain itu, penyidik menelusuri asal bahan baku, jaringan distribusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran obat keras ilegal.

    “Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

    Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman kamera pengawas atau CCTV hingga petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi di Sukoharjo.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Polisi masih mendalami pihak penerima barang serta jaringan distribusi yang terkait dengan perkara tersebut.

    Di sisi lain, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memperoleh dan menggunakan obat keras. Menurutnya, obat-obatan tersebut memiliki kegunaan medis jika digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan, tetapi penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan.

    Masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan produk obat. Obat keras harus diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi dan digunakan sesuai resep dokter.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama lintas instansi serta dukungan masyarakat.

    “Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya.

    Polda Metro Jaya bersama instansi terkait masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras ilegal tersebut.

  • Polda Metro Bongkar Penyelundupan 320 Kg Sisik Trenggiling di Kontrakan Bekasi

    Polda Metro Bongkar Penyelundupan 320 Kg Sisik Trenggiling di Kontrakan Bekasi

    Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan sisik trenggiling seberat 320 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengungkap jika kasus ini terbongkar diawali dari masuknya laporan polisi.

    “Pada 6 Oktober 2026 petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan memeriksa rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi,” kata Komjen Dadang dalam koferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

    Penyelidikan kemudian bergulir sampai akhirnya polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di dalam kontrakan tersebut, polisi menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram.

    “Sisik tersebuit ditampung, dikemas kembali di Bekasi, kemudian dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Keduanya berperan sebagai penerima barang, penyimpan dan pengirim barang.

    “Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025,” katanya.

    Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus menyelidiki dan mengembangan kasus tersebut.

    “Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah dan penerima,” pungkasnya.

  • Polda Metro Bongkar Penyelundupan 320 Kg Sisik Trenggiling di Kontrakan Bekasi

    Polda Metro Bongkar Penyelundupan 320 Kg Sisik Trenggiling di Kontrakan Bekasi

    Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan sisik trenggiling seberat 320 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengungkap jika kasus ini terbongkar diawali dari masuknya laporan polisi.

    “Pada 6 Oktober 2026 petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan memeriksa rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi,” kata Komjen Dadang dalam koferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

    Penyelidikan kemudian bergulir sampai akhirnya polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di dalam kontrakan tersebut, polisi menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram.

    “Sisik tersebuit ditampung, dikemas kembali di Bekasi, kemudian dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Keduanya berperan sebagai penerima barang, penyimpan dan pengirim barang.

    “Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025,” katanya.

    Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus menyelidiki dan mengembangan kasus tersebut.

    “Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah dan penerima,” pungkasnya.

  • Polda Metro Bongkar Penyelundupan 320 Kg Sisik Trenggiling di Kontrakan Bekasi

    Polda Metro Bongkar Penyelundupan 320 Kg Sisik Trenggiling di Kontrakan Bekasi

    Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan sisik trenggiling seberat 320 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengungkap jika kasus ini terbongkar diawali dari masuknya laporan polisi.

    “Pada 6 Oktober 2026 petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan memeriksa rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi,” kata Komjen Dadang dalam koferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

    Penyelidikan kemudian bergulir sampai akhirnya polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di dalam kontrakan tersebut, polisi menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram.

    “Sisik tersebuit ditampung, dikemas kembali di Bekasi, kemudian dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Keduanya berperan sebagai penerima barang, penyimpan dan pengirim barang.

    “Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025,” katanya.

    Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus menyelidiki dan mengembangan kasus tersebut.

    “Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah dan penerima,” pungkasnya.

  • Polda Metro Bongkar Penyelundupan 320 Kg Sisik Trenggiling di Kontrakan Bekasi

    Polda Metro Bongkar Penyelundupan 320 Kg Sisik Trenggiling di Kontrakan Bekasi

    Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan sisik trenggiling seberat 320 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengungkap jika kasus ini terbongkar diawali dari masuknya laporan polisi.

    “Pada 6 Oktober 2026 petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan memeriksa rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi,” kata Komjen Dadang dalam koferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

    Penyelidikan kemudian bergulir sampai akhirnya polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di dalam kontrakan tersebut, polisi menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram.

    “Sisik tersebuit ditampung, dikemas kembali di Bekasi, kemudian dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Keduanya berperan sebagai penerima barang, penyimpan dan pengirim barang.

    “Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025,” katanya.

    Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus menyelidiki dan mengembangan kasus tersebut.

    “Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah dan penerima,” pungkasnya.

  • Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Sumber Daya Alam melalui Penanganan 54 Ton Galena Mengandung Tembaga

    Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Sumber Daya Alam melalui Penanganan 54 Ton Galena Mengandung Tembaga

    JAKARTA,  Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pengiriman sekitar 54 ton batu galena dari Gorontalo ke Jakarta. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan muatan di dalam kontainer. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026. “Dalam dokumen pengiriman, muatan dicantumkan sebagai kemiri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa batu galena,” ujarnya.

    Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga kontainer berisi sekitar 54 ton batu galena dengan nilai sekitar Rp2,336 miliar. Penyidik masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang mengendalikan, serta pihak lain yang diduga terlibat.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Vicktor D. Mackbon mengatakan, penyidikan terus dikembangkan untuk mengetahui rangkaian kegiatan pengiriman serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam membutuhkan dukungan berbagai pihak. “Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.