Blog

  • Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

  • Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

  • Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

  • Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

  • Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Samsat Polda Metro Kini Layani Buka Blokir ETLE

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

  • Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

    Polda Metro Jaya Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

  • Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

    Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

  • Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

    Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

  • Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

    Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Disebut Akan Mudahkan Warga

    Jakarta, CSamsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE )satu atap, disebut akan memudahkan masyarakat dalam konfirmasi pelanggaran, bayar denda, dan buka blokir kendaraan.
    “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya saat meninjau langsung  Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari keterangan resmi.

    “Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

    Made Agus menyebut layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.

    Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

    Made Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah.

    “Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” tutur dia.

    Pihaknya berharap pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Made Agus mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

    “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” ujarnya.

    Dia juga meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu lewat sistem ETLE.

    “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” ucap dia.

  • Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri Beri Penghargaan ke 3 Personel Penolong Masyarakat

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri Beri Penghargaan ke 3 Personel Penolong Masyarakat


    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri memberikan penghargaan kepada tiga personel yang berdedikasi. Penghargaan tersebut diberikan atas tindakan kemanusiaan dalam membantu warga yang dilakukan ketiganya.
    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya dalam Apel Pamen Satker Polda Metro Jaya di Lapangan Depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2026).

    Dalam apel tersebut, Kapolda menyampaikan apresiasi atas tindakan ketiga personel yang menolong masyarakat. Menurutnya, pertolongan yang terlihat sederhana dapat memiliki arti besar bagi warga yang sedang membutuhkan.

    “Hal yang mereka lakukan mungkin kecil, tapi bagi masyarakat yang menikmatinya itu salah satu hal yang luar biasa,” kata Komjen Asep.

    Komjen Asep juga meminta para pejabat utama dan pimpinan satuan kerja terus memberikan arahan kepada personel agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sekaligus menjaga sikap dalam memberikan pelayanan.

    “Tidak boleh menyakiti hati masyarakat, siapa pun itu. Dan yang kedua, jadilah polisi yang bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan apresiasi pimpinan tersebut menjadi bentuk penghargaan terhadap anggota yang menunjukkan kepekaan dan memberikan manfaat langsung kepada warga.

    Kapolda Metro Jaya memberikan penghargaan kepada 3 personel penolong masyarakat, Rabu (23/9/2026). (Foto: dok. Polda Metro Jaya)
    “Ini menjadi apresiasi bagi anggota yang hadir dan memberikan pertolongan ketika masyarakat membutuhkan. Semangat untuk peduli dan memberi manfaat seperti ini perlu terus tumbuh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Kombes Budi.

    Adapun, tiga personel penerima penghargaan tersebut yakni Iptu Rahmat Gunawan, Kanit Samapta Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan, yang menolong korban pencopetan sekaligus membelikan tiket kereta api agar dapat melanjutkan perjalanan.

    Apresiasi berikutnya diberikan kepada Aiptu Dadang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Cabe, Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan. Ia memberikan pertolongan kepada seorang warga yang mengalami serangan jantung hingga mendapat penanganan tim medis.

    Sementara itu, Brigadir Muhammad Ferdiansyah, Banit Unit 4 Satpatwal Ditlantas Polda Metro Jaya, menerima penghargaan atas kepeduliannya memberikan bantuan uang dan helm berstandar SNI kepada seorang pengemudi ojek online.