Kapolres Bondowoso Laksanakan Yasinan dan Sholat Berjamaah, Guna Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan

Berita Polisi Bondowoso, Sebagai Wadah Silaturrahmi, Kapolres Bondowoso Gencarkan Yasinan dan Sholat Berjamaah yang dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis di Wisma Kapolres Bondowoso. 26/09 2022.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK bersama PJU Polres Bondowoso, Polsek jajaran wilayah hukum Polres Bondowoso beserta Bhabinkamtibmas.

Hal ini didorong dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dan memperkuat tali silaturahim bersama annggota Polres Bondowoso.

AKBP Wimboko, SIK merupakan sosok yang dikenal dekat dengan masyarakat ini mengatakan, “Kegiatan Yasinan dan Sholat Berjamaah bersama untuk memperkuat hubungan vertikal secara bersama-sama dan silaturahim horizontal sesama manusia bisa akrab dan kekeluargaan bersama di jajaran Polres Bondowoso,” ujarnya.

Masih kata orang nomer satu di jajaran Mapolres Bondowoso menyampaikan dalam Sholat berjamaah dan Yasinan bersama yang dilakukan oleh jajaran Polres Bondowoso memberikan ceramah/Edukasi kepada para anggotanya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara pendekatan langsung.

“Kami juga tekankan kepada seluruh anggota Polres Bondowoso untuk mengajak warga masyarakat dan para jamaah masjid untuk bersama-sama menangkal berita hoax, ujaran kebencian, adu domba, isu sara yang dapat memecah belah NKRI, ” tegas Kapolres Bondowoso.

“Untuk itu masyarakat turut serta untuk menjaga Harkamtibmas,” sebut Kapolres Bondowoso.

Dikesempatan tersebut juga, pesan pesan AKBP Wimboko, SIK yang disampaikan antara lain: berupa tertib berlalu lintas, jauhi narkoba, bijak menggunakan media sosial,Patuhi Protokoler Kesehatan (prokes), tingkatkan toleransi antar umat beragama, jauhi paham-paham radikal.

Selama Kegiatan berlangsung, Gerakan Shalat Berjamaah dan Yasinan bersama dengan PJU dan para Polsek jajaran wilayah hukum Polres Bondowoso berpesan kepada personil nya setiap datang ke tempat ibadah memberikan sarana kotak seperti jam dinding, sembako, masker dan lain sebagainya.

“Polres Bondowoso yang persisi siap amankan agenda Kamtibmas, tetap semangat dan teruslah berbuat baik,” tutup AKBP Wimboko, SIK.

(Humas Polres Bondowoso)

Kapolres Bondowoso Meninjau Langsung dan Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Puting Beliung

Kapolres Bondowoso Meninjau Langsung dan Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Puting Beliung

Bondowoso, Bencana alam angin puting beliung yang melanda wilayah Kabupaten Bondowoso pada hari Sabtu 24/09 2022 telah banyak mengakibatkan kerusakan rumah warga serta ada beberapa korban jiwa yang harus menjalani perawatan di RS.

Kerusakan terbanyak terdapat di Kecamatan Tegal Ampel dan yang banyak mengalami kerusakan bangunan rumah terdapat di Kelurahan Sekar Putih Kecamatan Tegal Ampel Kabupaten Bondowoso.

Dalam hal ini Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK yang dikenal sangat membaur kedekatan kepada masyarakat turun langsung untuk meninjau lokasi yang terkena bencana alam angin puting beliung dan memberikan sembako kepada warga yang terkena dampak bencana tersebut.

Tepatnya pada hari Senin 26/09 2022 Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK didampingi oleh PJU Polres Bondowoso, Kapolsek Tegal Ampel AKP Tulus Suseno, SH beserta anggotanya, Kasipem Kecamatan Tegal Ampel Misyono, S. Sos, Lurah Sekar Putih Sukandar, S. Ag bersama staf Kelurahan.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko dalam peninjauan terhadap korban bencana alam puting beliung untuk memberikan bantuan berupa sembako serta santunan biaya pengobatan dan perbaikan rumah yang mengalami kerusakan akibat diterjang angin puting beliung beberapa hari yang lalu.

“Kami beserta jajaran Polres Bondowoso turun langsung untuk meninjau lokasi yang terdampak bencana alam angin puting beliung, serta kami membarikan sedikit bantuan sembako untuk meringankan beban warga yang terkena dampak bencana alam angin puting beliung beberapa hari yang lalu, “jelas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK.

” Tidak hanya sembako yang bisa kami berikan, tetapi kami juga berikan santunan biaya pengobatan dan biaya perbaikan rumah warga yang terdampak, “imbuhnya.

Orang nomer satu di jajaran Mapolres Bondowoso juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap semangat dan tabah atas bencana alam angin puting beliung yang melanda di wilayah Kabupaten Bondowoso.

“Semoga apa yang sudah kami berikan bisa sedikit meringankan beban para warga yang terkena dampak bencana alam angin puting beliung. Serta warga yang terkena dampaknya tetap diberikan ketaban dan adapun korban jiwa bisa segera pulih dan sehat kembali, ” tandas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK.

Adapun warga yang menerima bantuan dari Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK diantaranya Saudari Supriyati (49) alamat Kelurahan Sekar Putih Rt. 11 Kecamatan Tegal Ampel, Saudari Misyana (42), Saudara Reja Pahlewi (34). Secara keseluruhan kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan Kondusif.

(Humas Polres Bondowoso)

Berita Polisi Pelaku Judi Online yang Ditangkap Polres Bondowoso Sudah Divonis Hakim

BERITA POLISI BONDOWOSO – Tekait dengan kasus dugaan tindak Pidana Judi Online yang sudah diberitakan beberapa waktu yang lalu, kini Pelaku Judi Online sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bondowoso dan dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara.

Pelaku atas nama Inisial RJ (25) yang beralamatkan di Desa Taman Rt. 68 Rw. 07 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso diketahui bahwasannya Pelaku RJ melakukan Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso Pelaku RJ saat itu berada di Conter HP di Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, dalam waktu satu hari Unit Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus perjudian dan didalamnya terdapat 3 Pelaku.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan pelaku RJ berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso dan sudah melalui proses hukum yang berlaku.

“Dilakukan pemeriksaan dan barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso, lalu pelaku RJ dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso, “jelas Kapolres.

Dengan adanya bukti-bukti yang kuat,lanjut AKBP Wimboko akhirnya pihak Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso memvonis Pelaku RJ dengan Hukuman 3 Bulan Penjara.

“Semoga kedepannya tidak ada lagi pelaku-pelaku lain yang melakukan melanggar Hukum Pidana, ” pungkas AKBP Wimboko, SIK.