Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pergantian Kapolri

Kapolri Hingga saat ini masih tetap di jabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan terkait akan hal ini,   Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Diakui bahwa saat ini banyak masyarakat yang merasa kecewa atas kinerja Polri sehingga mendesak pergantian pucuk pimpinan di institusi itu.

“Kapolri-nya Masih Pak Listyo Sigit Prabowo. Enggak akan diganti,” tegas Presiden Jokowi di Kantor Pos Bandung, Jawa Barat, Kamis 13/10/2022).

Presiden Jokowi berada di Kantor Pos Bandung dalam rangka menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) BBM, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Is menyatakan bahwa secara keseluruhan kinerja Polri baik, khususnya di tingkat bawah.

“Kalau dilihat di bawah, saya melihat polisi masih kerja keras untuk membantu masyarakat, melayani masyarakat. Itu yang saya lihat,” kata Presiden Jokowi.

Bonek Dan Aremania Kita Semua Seduluran, Sambutan Hangat Aremania Disaat Bonek Gelar Doa Di Gate 13 Stadion Kanjuruhan

Kita Semua Seduluran, terucap kalimat tersebut disaat Aremania sambut sejumlah bonek yang berkunjung ke Malanguntuk silaturohmi dan berdoa bersama di Stadion Kanjuruhan.

Salah satu pentolan Bonek, Cak Conk dan perwakilan Manajemen Persabaya, Sidik Alex Tualeka bersama rombongan saat tiba di Stadion Kanjuruhan Malang

Sejumlah Bonek disambut hangat oleh Aremania saat sampai di Stadion Kanjuruhan, Malang, Rabu (5/10/2022) petang. Mereka berbaur menjadi satu menggelar doa bersama, tabur bunga dan menyalakan lilin di Gate 13 Stadion Kanjuruhan Malang, yang menjadi saksi bisu tewasnya 131 orang dalam tragedi Sabtu (1/10/2022) lalu.

Rombongan suporter Persebaya datang ke sana membawa dua mobil. Tampak dalam rombongan salah satu pentolan Bonek, Husin Ghozali (Cak Conk) dan perwakilan Manajemen Persebaya, Sidik Alex Tualeka. Arek-arek Bonek terlihat memakai kaos hitam bertuliskan Green Force dan jaket bertuliskan Persebaya. “Kedatangan kami ke sini sekaligus untuk menguatkan teman-teman Aremania. Semoga ini menjadi yang terakhir dan menjadikan sepak bola di Indonesia menjadi semakin baik ke depan,” tutur Cak Conk. Cak Conk mengaku disambut baik seperti keluarga sendiri oleh Aremania.

Salah satu pentolan Bonek, Cak Conk dan perwakilan Manajemen Persabaya, Sidik Alex Tualeka bersama rombongan saat tiba di Stadion Kanjuruhan Malang Dia berharap, semua suporter sepak bola di Indonesia menjadi satu dan selalu mengedepankan persaudaraan.

“Karena rivalitas hanya 90 menit. Selebihnya kita semua seduluran (saudara). Kita ini satu, Indonesia,” tandas Cak Conk.

Suasana haru menyelimuti doa bersama dan tabur bunga yang dilakukan Bonek-Aremania di Gate 13 StadionKanjuruhan itu. Apalagi warga setempat dan beberapa keluarga korban juga hadir di sana.

Kapolrestabes Surabaya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022

Polrestabes Surabaya mengadakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2022, Senin (3/10/2022). Kegiatan yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, diawali dengan mengheningkan cipta atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Polrestabes Surabaya bersama tiga pilar di Kota Pahlawan menggelar Operasi Zebra Semeru2022 selama 14 hari, mulai hari ini sampai 16 Oktober mendatang. Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas, yang dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi.

“Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia juga memiliki permasalahan yang kompleks, bahkan angka kecelakaan pada 2022 cukup tinggi dibandingkan dengan tahun lalu,” kata Yusep.

Menurut dia, peningkatan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ini tidak terlepas dengan adanya peningkatan mobilitas penduduk, seiring dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19, di mana saat ini seluruh aspek kegiatan dapat dilaksanakan secara normal kembali.

“Mulai dari sektor pendidikan, perkantoran dengan sistem Work From Office (WFO), dunia pariwisata dan hiburan yang sudah mulai dipadati oleh masyarakat dan lain-lain,” tuturnya saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2022.

Ia menyebtu, meningkatnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas karena menurunnya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berkendara. Pandemi Covid 19,  lanjut Yusep, telah mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas seiring dengan berkurangnya kehadiran anggota polantas di tengah masyarakat.

“Salah satunya akibat dari perubahan sistem penindakan dari manual, ke sistem elektronik, sehingga sebagian besar masyarakat tidak mengindahkan peraturan, karena berkurangnya intensitas polantas di tengah masyarakat,” ucapnya.

Melihat tingginya angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas, Kapolrestabes Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kaum milenial agar lebih tertib berlalu lintas demi mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam berkendara.

Untuk meminimalisir pemasalahan tersebut, aparat kepolisian khususnya Polda Jatim mengadakan Operasi Zebra Semeru 2022 dengan mengangkat Tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi” yang akan dilaksanakan selama 14 hari di mulai tanggal 3 s.d. 16 Oktober 2022.

Adapun personel yang dilibatkan dalam Operasi Zebra tahun 2022 ini sebanyak 3.478 personel gabungan yang akan di sebar di seluruh Jawa Timur.

Dengan rincian Polda Jatim sebanyak 348 personel dan satwil jajaran sebanyak 3.130 personel yang akan disebar di seluruh jajaran polda jawa timur, baik di ruas jalan Tol, Arteri, dan lokasi lain yang rawan pelanggaran, kemacetan dan laka lantas. Sedangkan untuk Polrestabes Surabaya yang dikerahkan sebanyak 331 personel.

“Sehingga diharapkan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 tersebut, dapat menekan angka fatalitas laka lantas dan menciptakan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah jawa timur,” ucap Yusep.

Dalam pelaksanaan operasi zebra ini terdapat 7 prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan gakkum secara etle dan teguran langsung, antara lain.

1.Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2.Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur

3.Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4.Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.

5.Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

6.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.

7.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Pada kesempatan yang sama, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman, memastikan bahwa dalam pelaksanaan 2022, personel akan mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif didukung pola Gakkum lantas secara elektronik dengan menggunakan ETLE statis serta mobile.

“Anggota tidak diperkenankan melaksanakan penindakan Lantas secara stasioner atau menindak secara tilang manual, kecuali ETLE. Pelanggar akan kita tindak dengan teguran simpatik,” kata Arif.

“Selama melaksanakan kegiatan edukasi kamseltibcarlantas kepada masyarakat secara intens khususnya kepada kaum milenial sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya

AKBP Wimboko, SIK Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan Asal Bondowoso, Dirawat di RS Koesnadi

AKBP Wimboko, SIK Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan Asal Bondowoso, Dirawat di RS Koesnadi

Bondowoso, Jadwal pertandingan malam disebut menjadi salah satu persoalan yang layak mendapat perhatian di balik terjadinya tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi setelah laga Liga 1 antara tuan rumah Arema FC dan tim tamu Persebaya Surabaya rampung digelar pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB.

Setelah pertandingan tuntas dengan skor 3-2 untuk kemenangan tim tamu, sejumlah oknum suporter Arema FC dilaporkan turun ke lapangan. Para oknum suporter Arema FC turun ke lapangan karena tidak puas dengan hasil pertandingan.

Dalam kerusuhan tersebut banyak memakan korban jiwa dan mencapai ratusan akibat Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Korban tidak hanya dari Kota Malang, tetapi juga banyak yang dari luar kota Malang.

Salah satunya Korban yang berasal dari Kabupaten Bondowoso yang saat ini sedang dirawat di RS Koesnadi Bondowoso. Korban tersebut atas Nama Muhammad Fahmi Nur Amrizal (18) yang masih berstatus Mahasiswa di Poltek Malang.

Korban Muhammad Farhan Nurillah yang beralamatkan di Jalan Brigpol Sudarlan PBI Blok D 10 Kelurahan Nangkaan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso yang pada saat itu Korban juga ikut menonton pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya di Kota Malang.

Menyikapi hal ini, orang Nomer Satu dijajaran Mapolres Bondowoso turun langsung dan menjenguk saudara Muhammad Farhan Nurillah yang ikut menjadi korban Tragedi Stadion Kanjuruhan. Senin 03/10 2022.

“Kami bersama jajaran Polres Bondowoso menjenguk saudara Muhammad Fahmi Nur Amrizal yang sedang dirawat di RS Koesnadi Bondowoso.

Korban Muhammad Fahmi Nur Amrizal mengalami luka memar di paha kanan, perut dan sakit di rusuk.

” Semoga saudara Muhammad Fahmi Nur Amrizal segera pulih kembali dan bisa melaksanakan aktifitasnya seperti biasa, serta kami selaku Instansi Polri juga mengucapkan berbela sungkawa atas meninggalnya para korban Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, semoga ini semua bisa menjadi pelajaran penting untuk kita semua, serta di kemudian hari tidak akan terulang lagi kejadian seperti sekarang ini, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK.

Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Alasan Polisi Gunakan Gas Air Mata

 


Berita Sepak Bola — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membeberkan alasan polisi membeberkan gas air mata ke arah penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10).
Mengingat gas air mata tidak boleh digunakan untuk meredam massa di dalam pertandingan sepak bola seperti diatur dalam ketentuan FIFA pada Bab III dan pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan.

Menurut Mahfud, penggunaan gas air mata pada pertandingan tersebut semata-mata karena penonton mengejar pemain sepak bola.
Ia menyebut sekitar 2.000 orang turun untuk mengejar para pemain, baik dariArema FC maupun Persebaya. Oleh sebab itu, polisi menembakkan gas air mata agar situasi kembali kondusif.

“Ada yang mengejar Arema karena merasa kok kalah. Ada yang kejar Persebaya. Sudah dievakuasi ke tempat aman. Semakin lama semakin banyak, kalau tidak pakai gas air mata aparat kewalahan, akhirnya disemprotkan,” kata Mahfud kepada CNN Indonesia TV, Minggu (2/9).

Mahfud menuturkan tindakan aparat di Malang tersebut akan menjadi evaluasi ke depan. Ia juga berjanji bakal mencari tahu peristiwa di balik tragedi Kanjuruhan ini.

“Yang jangka panjang, kita evaluasi dalam peristiwa ini, sesungguhnya di balik ini ada apa,” ucap dia.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan biaya yang dibutuhkan untuk perawatan korban dan kebutuhan lainnya akan ditanggung oleh pemerintah daerah Malang.

“Biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perawatan dan penyelesaian masalah korban akan ditanggung Pemda Kabupaten Malang,” katanya.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai suporter Arema memasuki lapangan karena kecewa timnya kalah melawan Persebaya. Mereka menerobos masuk untuk menyampaikan langsung kekecewaannya kepada pemain dan ofisial.

Namun, aksi itu direspons polisi dengan menghadang dan menembakkan gas air mata. Gas air mata itu ditembakkan tidak hanya kepada suporter yang memasuki lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton sehingga membuat suporter panik.

Akibatnya, massa penonton berlarian dan berdesakan menuju pintu keluar. Banyak penonton yang sesak nafas dan terinjak-injak. Setidaknya lebih dari seratus orang dilaporkan tewas akibat kerusuhan tersebut.

Berita polisi Beritapolisi  Berita polisi Beritapolisi  Berita polisi Beritapolisi  Berita polisi Beritapolisi  Berita polisiBeritapolisi  Berita polisi Beritapolisi  Berita polisi Beritapolisi  Berita polisi Beritapolisi  Berita polisi Beritapolisi  Berita polisi Beritapolisi  Berita polisi

Begini Kronologi Penyebab Terjadinya Kerusuhan Pada Laga Arema FC Vs Persebaya

KRONOLOGI penyebab 127 orang meninggal dunia dalam kerusuhan kelar laga Arema FC vs Persebaya Surabaya akan dibahas dalam artikel ini. Kerusuhan pecah tak lama setelah wasit meniup peluit tanda berakhirnya pertandingan, yang mana Persebaya Surabaya menang 3-2 atas Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Kepanjeng, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022 malam WIB.

Lantas, apa penyebab banyaknya orang yang meninggal dunia? Hal ini terjadi akibat pecahnya kerusuhan seusai lontaran gas air mata ditembakkan untuk menghalau ribuan Aremania yang ingin merangsek ke lapangan.

“Para penonton turun ke tengah lapangan, dan berusaha mencari para pemain untuk menanyakan kenapa sampai kalah, atau melampiaskan. Karena itu, pengamanan melakukan upaya-upaya pencegahan, dan melakukan pengalihan supaya mereka tidak masuk ke dalam lapangan,” ucap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta saat berada di Mapolres Malang, pada Minggu dini hari (2/10/2022).

Nico menyebutkan, saat itu timnya mencoba memberikan imbauan dengan cara persuasif. Namun, cara itu tak berhasil. Alhasil, massa kian beringas menyerang dan merusak mobil kepolisian.

“Upaya pencegahan sampai dilakukan gas air mata, karena sudah merusak mobil (polisi) dan akhirnya gas air mata disemprotkan,” tuturnya kembali.

Dari sanalah akhirnya ribuan Aremania yang masih berada di tribun panik dan mencari pintu keluar. Puncaknya ketika mereka berebut menuju pintu 10 dan 12 sehingga terjadi penumpukan dan terjadi tragedi ratusan orang meninggal dunia.

“Dari 40.000 penonton yang hadir, kurang lebih tidak semuanya anarkis tidak semuanya kecewa, hanya sebagian yaitu sekitar 3 ribuan yang masuk turun ke tengah lapangan. Sedangkan yang lainnya tetap mereka yang di atas,” kata dia.

Akibatnya ada 127 orang tewas, 34 di antaranya meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan sebelum sempat dievakuasi ke rumah sakit. Sementara itu, 94 orang lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.

Saat ini total ada 180 orang yang tengah dirawat di sejumlah rumah sakit mulai dari RSUD Kanjuruhan, RS Wava Husada, RS Teja Husada, RSUD Saiful Anwar, dan beberapa rumah sakit di Kota Malang.

“Masih ada 180 orang yang masih dalam proses perawatan. Tadi beliau (Bupati Malang) melakukan pengecekan langsung oleh kami, dan terkait dengan upaya-upaya penyembuhan pada yang sedang dirawat,” tukasnya.

Kelar laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, PSSI langsung membentuk tim investigasi. Sementara itu, PT Liga Indonesia Baru selaku operator kompetisi menghentikan Liga 1 2022-2023 hingga sepekan ke depan

Polisi Tembak Polisi, Kapolri Sebut Tiga Kapolda Tidak Terlibat Pada Kasus Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat menyatakan tidak ditemukan adanya keterlibatan tiga kapolda dalam skenario kasus Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Sampai saat ini kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS,” kata Sigit.

Ketiga kapolda yang dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.

Dugaan keterlibatan tiga kapolda ramai diberitakan, salah satunya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran yang sempat viral berpelukan dengan Ferdy Sambo di ruang kerja Kadiv Propam Polri dua hari setelah kasus penembakan Brigadir J terungkap ke publik.
Fadil diduga menerima telepon dari Ferdy Sambo setelah insiden penembakan terjadi, dan informasi dari Ferdy Sambo diteruskan ke Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Sumatera Utara.

Menurut Sigit, ketiga kapolda tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan tim khusus untuk mendalami informasi keterlibatan ketiganya. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya keterkaitan tersebut.

“Ini (disampaikan) supaya menjadi jelas dan tidak menjadi polemik,” kata Sigit menegaskan.

Meski Fadil Imran dinyatakan tidak terlibat, sejumlah anggota Polda Metro Jaya diproses etik karena terlibat dalam kasus Duren Tiga, yaitu tidak profesional menjalankan tugas.

Seperti Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP JerryRaymond Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), AKBP Handik Zusen, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto Kasubdit Renata Ditkreskirmum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Rahmadhan Syah, Kasubdit I Ditreksimum Polda Metro Jaya, Kompol Abdul Rahim, Kanit SII Subdit IV Ditreksirmum Polda Metro Jaya, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan AKB Bhayu Vhishesha, Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah Presiden Joko Widodo menandatangani surat pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu.

 

Arsip – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Dalam keterangannya Putri Candrawathi akan diperiksa kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada Rabu, 31 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Pelimpahan

Kepolisian Repulbik Indonesia (Polri) menjadwalkan pelimpahan tahap II ke kejaksaan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice pekan depan di Bareskrim Polri.

“Insya Allah untuk pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin tanggal 3 Oktober 2022,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Humas Polri, Jakarta, Rabu.

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan ini sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka.

Kemudian perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat tujuh tersangka.

Lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Sedangkan tujuh tersangka, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

“Jadi ini komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kami buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kami kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P-21 ya,” kata Dedi.

Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro mengatakan pihaknya memantau dan mengawal penuntasan kasus pembunuhan kliennya di persidangan.

“Kami berharap kejaksaan akan bertindak profesional dan bekerja secara maksimal,” kata Yonathan.

Terkait apakah keluarga Brigadir J dihadirkan dalam persidangan nantinya, menurut Yonathan, hal itu melihat perkembangan dari jalannya persidangan.

“Terkait keluarga, ya kami tunggu saja perkembangannya. Yang jelas keluarga selalu berdoa agar ini cepat terang benderang dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” kata Yonathan.

Begini Kronologi Oknum Polisi Cirebon Perkosa Anak Tiri

Oknum Polisi Cirebon Perkosa Anak Tiri, Kapolda Jabar Minta Maaf
Oknum Polisi Cirebon Perkosa Anak Tiri, Kapolda Jabar Minta Maaf

Berita Polisi Cirebon – entah apa dibenak seorang oknum polisi yang satu ini, Seorang Oknum anggota Polres Cirebon Kota berinisial Briptu C ditahan karena diduga memperkosa anak tirinya. Ditemani pengacara kondang, Hotman Paris, Kapolda Jabar Irjen Suntana meminta maaf ke ibu korban.

Dilihat dari Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis (29/9/2022), Hotman Paris tampak duduk semeja dengan Irjen Suntana dan seorang wanita yang diduga ibu korban. Irjen Suntana dan ibu korban tampak bercakap-cakap.

“Ini pertama kali dalam sejarah hukum yang saya dengar langsung seorang Kapolda berpangkat Irjen Pol datang ke Kopi Joni dan setelah mendengar pengakuan dari ibu korban bahwa anaknya diduga diperkosa oleh ayah tirinya yang kebetulan oknum polisi,” ujar Hotman Paris.

“Ini pertama kali dalam sejarah hukum Indonesia Kapoldanya langsung yang meminta maaf kepada ibu korban atas kelakuan dari anak buahnya,” lanjut Hotman.

Selanjutnya, terlihat Irjen Suntana berbicara. Irjen Suntara meminta maaf secara langsung ke ibu korban.

“Ibu, bapak, abdi punten minta maaf. Bapak sing kuat, sing sabar ya, muhun-muhun,” jelas Irjen Suntana.

Kemudian, Hotman Paris kembali berbicara. Ia berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sigap mengusut kasus pemerkosaan ini.

“Terima kasih kepada instansi polisi mudah-mudahan untuk kasus-kasus berikutnya seperti ini yang berlangsung di negeri ini bakal menyatu antara polisi dengan rakyatnya. Terima kasih sekali lagi salam dari Hotman, hari ini 29 September (Kapolda Jabar) langsung datang dari Polda Jawa Barat ke Kopi Joni didampingi dua Kapolres Cirebon kota dan kabupaten,” jelas Hotman.

Awal Mula Kasus
Briptu C mulanya dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik pada 25 Agustus 2022. Setelah itu, ibu korban kembali melaporkan oknum polisi tersebut atas dugaan kekerasan seksual pada 5 September 2022.

Sehari berselang, Briptu C akhirnya ditangkap. Ia lalu ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Penyidik telah melakukan permintaan visum atas laporan yang dimaksud dan setelah dilakukan visum, kemudian pada 6 September penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pada 7 September, dilanjutkan dengan proses penahanan,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman, Selasa (27/9/2022).

Arif memastikan pihaknya tidak pandang bulu dalam penanganan kasus tersebut. Saat ini, pelaku telah ditangkap sekaligus ditahan di ruang Mapolresta Cirebon.

Akibat perbuatannya, oknum anggota polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Terkait dengan penerapan Pasal, penyidik menerapkan Pasal dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” kata Arif.

“Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah 15 sampai dengan 20 tahun penjara,” kata dia.

Kasus Polisi tembak Polisi, Kali ini Sebanyak 16 Anggora Polri Jalani Sidang Etik

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait perkembangan sidang etik lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 16 dari 35 anggota Polri terduga pelanggar etik terkait kasus “Sambogate” penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang etik, 15 orang di antaranya telah diputuskan bersalah dan menjalani beragam sanksi.

“Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus, satu sidang masih berlangsung,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Satu terduga pelanggar yang saat ini menjalani sidang etik yakni atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sidang dilangsungkan pukul 10.00 WIB tadi di Ruang Sidang DivPropam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.

Dari 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus “Sambogate”, tersisa 19 orang lagi yang menunggu giliran untuk disidang. Tiga di antaranya merupakan para tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Jumat (23/9), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) DivPropam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada pekan ini.

Dedi menyebutkan jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof, semua jadwal diatur sedemikian rupa karena hakim (pimpinan) sidang etik hanya ada dua tim.
“Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang. Yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton,” ucap Dedi.

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar 35 anggota Polri dimulai sejak Kamis (25/8) untuk pelanggar Ferdy Sambo. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam, putusan sidang dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari dengan keputusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. Permohonan banding ditolak Senin (19/9), resmi dipecat sebagai anggota polisi.

Kemudian, Kamis (1/9) sidang etik digelar terhadap terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding. Jumat (2/9), sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding.

Sidang etik selanjutnya digelar Selasa (6/9) atas terduga pelanggar Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, sanksi PTDH. Selanjutnya, Kamis (8/9) sidang etik terhadap AKP Dyah Chandrawathi, sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Kemudian, sidang etik Jumat (9/9) atas nama AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi meminta maaf.

Pelaksanaan sidang etik berikutnya Jumat (10/9) untuk terduga pelanggar AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Sidang berlangsung hingga Sabtu (11/9) dini hari, dan hasil sidang diumumkan Senin (12/9) dengan putusan PTDH, pemohon mengajukan banding.

Selanjutnya, selama satu pekan sidang etik dilaksanakan untuk terduga pelanggar kategori ringan, yakni Bharada Sadam, mantan sopir Ferdy Sambo, sidang dilaksanakan Senin (12/9), pelanggar dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Sidang etik Selasa (13/9) untuk pelanggar Briptu Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divpropam Polri dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Rabu (14/9), sidang etik Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Lalu hari Kamis (15/9) sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ditunda Senin (26/9) dan keputusan sidang menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.

Sidang etik berlanjut pada Senin (19/9) terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, dijatuhkan sanksi demosi selamas atu tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental. Selasa (20/9) sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri dijatuhkan sanksi demosi selama dua tahun dan wajib pembinaan mental.

Berikutnya, sidang etik Rabu (21/9) terhadap AKP Idham Fadilah, Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental. Dan Kamis (22/9) sidang etik terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental.

Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus “Sambogate”.

“Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Selain dijatuhi sanksi administrasi, kata Nurul, perangkat Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Nurul.

Sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah dilaksanakan pada Kamis (15/9) dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Sidang kembali dilanjutkan Senin (26/9) dari pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB, selama kurang lebih 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Komisi yang memimpin sidang Kombes Pol. Ahmad Pamudji selaku ketua, Kombes Pol. Sagius Ginting selaku wakil ketua, dan Kompol Pitra Andreas Ratulagsi selaku anggota. Total ada enam sanksi yang hadir di persidangan tersebut, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual, Kompol AS, Kompol IR dan Iptu RMM.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah penyidik yang pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.

Pimpinan Sidang memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” ucap Nurul.

Hingga hari ini sudah 16 dari 35 anggota Polri menjalani sidang etik, 15 di antaranya telah diputus, dan satu orang terduga pelanggar masih menjalani sidang hari ini atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sidang etik AKBP Raindra Ramadhan Syah menghadirkan lima saksi, yakni AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BP. Ia disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Wujud perbuatan pelanggar tidak profesional dalam menjalankan tugas,” kata Nurul.

Sim Cak Bhabin Polrestabes Surabaya Masuk Pasar

Program Sat Lantas Surabaya ‘Sim Cak Bhabin’ Sasar Emak – emak di Pasar

SURABAYA, Liputan Terkini – Sat Lantas bersama Sat Binmas Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan program inovatif terbaru Polrestabes Surabaya Sim Cak Bhabin Spesial Emak-emak.

Bertempat di Pasar Baru Gununganyar, Jln. Gununganyar Timur, Kota Surabaya. Selasa (27/9/2022).

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman , S.H, S.I.K., M. Si di dampingi Kasat Binmas AKBP Herlina, SIK, MH, menyampaikan Sim Cak Bhabin kali ini menyasar Emak-emak yang ada di Pasar Gununganyar.

“Sim Cak Bhabin kali ini berada di Pasar Baru Gununganyar, Jln. Gununganyar, Kota Surabaya dengan menyasar Emak-emak”, terang Kasat Lantas.

Nampak antusias emak-emak mengikuti program Sim Cak Bhabin ini, itu membuktikan bahwa sebenarnya warga Kota Surabaya telah mempunyai kesadaran untuk taat aturan, yakni berupaya mengurus surat ijin mengemudi, tambahnya.

Sementara ibu-ibu salah satu pemohon menyampaikan bahwa dengan hadirnya Sim Cak Bhabin, semakin memudahkan bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM, khususnya ibu-ibu tidak harus meluangkan waktunya hingga berlama – lama untuk mendapatkan SIM, dengan hadirnya Sim Cak Bhabin di berbagai tempat, ibu – ibu bisa sambil memasak untuk urus SIM, pungkas ibu muda.*
(Red)