Polri Cetak Sejarah, Mudik Tahun 2025 Paling Aman Serta Lancar. Berikut Tanggapan Ketua Komisi III DPR RI

Polri Cetak Sejarah, Mudik Tahun 2025 Paling Aman Serta Lancar. Berikut Tanggapan Ketua Komisi III DPR RI

Mudik Lebaran tahun 2025 mencatat sejarah sebagai yang paling aman dan lancar sejak tahun 2000. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, S.H., M.H., yang mengapresiasi kerja keras Polri dan berbagai instansi terkait dalam memastikan kelancaran arus mudik tahun ini.

https://www.youtube.com/shorts/nBZUmvlUKSM

Menurut Habiburokhman, keberhasilan ini tidak terlepas dari koordinasi yang solid antara jajaran Polri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT ASDP Indonesia Ferry, serta instansi lainnya. Berbagai strategi telah diterapkan untuk mengurangi potensi kemacetan dan memastikan keselamatan pemudik.

Koordinasi dan Strategi Efektif
Salah satu kunci utama kesuksesan mudik tahun ini adalah penerapan rekayasa lalu lintas yang efektif. Polri bersama Kemenhub dan pihak terkait menerapkan skema satu arah (one way), contra flow, serta ganjil-genap di berbagai titik rawan kemacetan. Selain itu, pengawasan lalu lintas dilakukan secara real-time melalui sistem pemantauan berbasis teknologi canggih.

Tak hanya itu, peningkatan kualitas infrastruktur, termasuk perbaikan jalan tol dan jalur alternatif, turut berkontribusi dalam kelancaran arus mudik. Pemerintah juga menambah jumlah armada transportasi umum, baik bus, kereta api, maupun kapal ferry, guna mengurangi beban kendaraan pribadi di jalan raya.

Dukungan Masyarakat dan Harapan untuk Arus Balik
Kelancaran mudik juga didukung oleh kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan lalu lintas serta memanfaatkan layanan informasi yang disediakan pemerintah. Ketua Komisi III DPR RI berharap keberhasilan ini dapat berlanjut pada arus balik nanti. Ia juga mengimbau agar semua pihak tetap waspada dan mengikuti arahan petugas untuk menjaga keselamatan selama perjalanan pulang.

 

“Kami berharap arus balik nanti dapat berjalan dengan lancar seperti arus mudik. Semua pihak harus tetap disiplin dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan demi keselamatan bersama,” ujar Habiburokhman.

Dengan pencapaian ini, Polri dan seluruh instansi terkait membuktikan bahwa sinergi yang baik dapat memberikan hasil yang maksimal dalam mengelola arus mudik dan balik Lebaran. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pelayanan transportasi di Indonesia serta komitmen pemerintah dalam menjaga kenyamanan masyarakat saat merayakan hari raya bersama keluarga di kampung halaman.

 

 

Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing wujud Pelayanan dan Perlindungan

Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing wujud Pelayanan dan Perlindungan

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing. Hal ini, menurut Irjen Sandi, maka perlu dijelaskan substansi dari Perpol nomor 3 tahun 2025 tersebut.

Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. “Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol. “Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b *diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin*,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irjen Sandi. Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.

Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik. “Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, *bukan WNA atau jurnalis asingnya*,” tegasnya.

Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.

Pererat Silahturahmi, Kapolresta Bulungan dan Jajaran Laksanakan Kunjungan Lebaran ke Sejumlah Pejabat Forkopimda Kaltara

Pererat Silahturahmi, Kapolresta Bulungan dan Jajaran Laksanakan Kunjungan Lebaran ke Sejumlah Pejabat Forkopimda Kaltara

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Dalam semangat kebersamaan dan mempererat silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K, beserta jajaran melaksanakan kunjungan lebaran ke sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kalimantan Utara.

Kapolresta Bulungan bersama rombongan mengunjungi kediaman Gubernur Kalimantan Utara, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kaltara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltara, serta Komandan Kodim (Dandim) 0903/Bulungan. Kunjungan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polresta Bulungan dengan unsur Forkopimda dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kaltara.

“Kunjungan ini merupakan tradisi baik yang terus kita jaga. Selain sebagai bentuk silaturahmi di hari yang fitri, juga untuk mempererat sinergi dan koordinasi antara kepolisian dan instansi lainnya dalam membangun Kalimantan Utara yang aman dan kondusif,” ujar Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Utara, Drs. Zainal Arifin Paliwang, M.Hum., menyambut baik kunjungan dari jajaran Polresta Bulungan. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mengapresiasi Polresta Bulungan yang selalu aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama saat perayaan Idul Fitri. Semoga sinergi ini terus terjalin demi kesejahteraan masyarakat Kaltara,” ungkap Gubernur Zainal Arifin Paliwang.

Sementara itu, Dandim 0903/Bulungan, Kolonel Inf Prasetyo Ari Wibowo, juga menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara TNI dan Polri yang semakin solid.

“TNI dan Polri memiliki tugas yang sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dengan komunikasi yang baik seperti ini, kita bisa terus berkolaborasi untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Bulungan dan Kalimantan Utara secara keseluruhan,” ujar Dandim 0903/Bulungan.

Kunjungan lebaran ini diharapkan semakin memperkokoh kerja sama antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kalimantan Utara, khususnya di Kabupaten Bulungan. (HmsPolresta)